Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan)




Pada pertemuan sebelumnya saya telah mengemukakan bahwa yang menjadi pegangan kita dalam mencari defenisi perihal subjek hukum adalah apa yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn. 

Menurutnya subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan (cakap/ legal capability) untuk memegang hak. Namun tidak semua orang yang memiliki hak tersebut dapat melakukan perbuatan hukum. Artinya manusia kemudian dikatakan sebagai subjek hukum adalah bentukan hukum. Demikian halnya dengan kemampuan orang untuk melakukan perbuatan hukum adalah hukum yang memberikannya.

Lantas dimana pentingnya “peristiwa hukum” dipelajari adalah karena terkait dengan hak dan kewajiban dari subjek hukum itu. Misalnya pengakuan oleh hukum atas kepemilikan seseorang terhadap barang (benda). Makanya jika terjadi perebutan hak milik itu baik melalui pencurian, pemerasan, penipuan misalnya. Maka hukum kemudian mengaturnya sebagai peristiwa yang harus diatur oleh hukum.
Fakta hukum adalah fakta yang diatur oleh hukum. Jadi dimisalkan seorang yang kehilangan sepeda motor kemudian hilang tanpa sepengatahuannya maka fakta yang diatur oleh hukum itu adalah pencurian. Berbeda halnya kalau misalnya motor itu dipinjam oleh orang yang dikenal kemudian tidak dikembalikan pada waktunya maka fakta hukumnya (fakta yag diatur oleh hukum) adalah penggelapan.
Tidak semua fakta adalah fakta hukum, ada fakta yang termasuk sebagai fakta biasa saja yang bukan wilayah yang diatur oleh hukum, misalnya dalam sebuah perusahaan terjadi kerugian karena salah urus atau salah prediksi sehingga terjadi kerugiaan terhadap perusahaan, kemudian karyawan melaporkan hal itu ke kepolisian, maka polisi tidak dapat melakukan upaya hukum misalnya penangkapan karena kasus tersebut bukanlah fakta hukum, melainkan fakta biasa. Berbeda halnya jika terjadinya kerugian karena seorang direksi yang melakukan penyalahgunaan keuangan maka hal itu bisa saja dikategorikan sebagai fakta hukum.
Menurut Paton (Peter Mahmud  Marzuki: 2012) mengemukakan bahwa fakta hukum itu terbagi atas fakta yang terjadi karena kehendak manusia (fakta yang berada dalam kendali manusia) dan fakta yang terjadi karena peristiwa (fakta yang terjadi diluar kehendak manusia).
Berdasarkan isinya maka peristiwa hukum dapat terjadi dengan berbagai macam cara:
1.      Karena keadaan tertentu misalnya seorang yang karena keadaannya sakit jiwa (gila) sehingga oleh pengadilan ditempatkan di bawah pengampuan.
2.      Karena keadaan alam misalnya seorang pengantar surat mengendarai motor melakukan pekerjaannya dalam rangka mengantar surat, namun di tengah perjalanan kemudian pengantar surat itu ditimpa pohon yang tumbang sehingga pengantar surat itu meninggal menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja membayarkan asuransi dan tunjangan terhadap keluarga yang ditinggalkannya.
3.      Karena keadaan fisik misalnya kerena kelahiran sehingga orang yang lahir tersebut harus dicatatkan namanya melalui akta kelahiran, demikian halnya dengan kematian. Termasuk juga batas “dewasa” (meerderjarig) merupakan peristiwa yang terjadi karena keadaan fisik sehingga setelah dewasa ia sudah dapat melakukan perbuatan hukum.

Orang yang gila, pohon yang tumbang, kelahiran dan kematian sebenarnya peristiwwa biasa. Namun karena peristiwa itu berkaitan dengan hak dan kewajiban subjek hukum, peristiwa itu menjadi peristiwa hukum. Dengan demikian kalau subjek hukum adalah bentukan hukum begitu halnya dengan peristiwa hukum juga adalah bentukan hukum.

[Read More...]


Competency to Stand Trial Landmark Cases



Pate v. Robinson (US Supreme Court 1966)
The Supreme Court held that the question of competency to stand trial may be raised at ANY time during the criminal proceedings.  Furthermore, they held that the Court had an obligation to raise the question after being confronted with evidence that would raise a “bona fide doubt” as to the defendant’s competence, whether or not defense counsel requested a competency evaluation.  In the Court’s opinion, failure to observe procedures adequate to protect a defendant’s right not to be tried or convicted while incompetent to stand trial is a deprivation of due process.

Drope v. Missouri (US Supreme Court 1975)
The Supreme Court held that any evidence of a defendant’s possible incompetence to stand trial must be addressed regardless of the stage of the proceedings.  failure of the court to make further inquiry in such a situation violates due process.  The court found that a number of factors may call for a competency evaluation including: (1) Evidence of a defendant’s irrational behavior; (2) The defendant’s demeanor at trial; and (3) Any prior medical opinion on the defendant’s competency.  The court found that all of these factors are relevant in determining whether further inquiry is required, but that even one of the factors standing alone might, in some circumstances, be sufficient to warrant further inquiry.

Cooper v. Oklahoma (US Supreme Court 1996)
In regard to burden of proof, the Court ruled Oklahoma’s law that allowed the State to try a defendant who is more likely than not incompetent was unconstitutional as it violated the Due Process Clause.  In other words, the State must have the burden of proof by at least preponderance of the evidence that the defendant is competent to proceed with trial.

Indiana v. Edwards (US Supreme Court, 2008)
The Supreme Court held that the ability for a defendant to actually represent himself and conduct his own trial is a different standard than being competent to stand trial or waive representation.  That is, a trial court may determine that a defendant is competent to stand trial but not competent to represent himself and therefore “force” the defendant to accept representation.  This decision held that the standard to represent oneself would be determined by the trial judge in each particular case.

Godinez v. Moran (US Supreme Court 1993)
The competency standard for a defendant to plead guilty or waive the right to counsel does not have to be higher or even different than the Dusky standard for Competency to Stand Trial.  The Court held that there was no reason for the competency standard for either of those decisions to be higher than that for standing trial.  This was based on the Court’s opinion that the decision to plead guilty is no more complicated than the sum total of decisions that a defendant may have to make during the course of a trial, such as whether to testify, whether to waive a jury trial, and whether to cross-examine witnesses for the prosecution.  In addition, the Court held the decision to waive counsel did not require an appreciably higher level of mental functioning than the decision to waive other constitutional rights.  The Court rejected the argument that a defendant who chooses to represent himself must have greater powers of comprehension, judgment and reason than would be necessary to stand trial with the aid of an attorney.  The Court held that a higher standard was not necessary to ensure that a defendant is competent to represent himself, because the ability to do so has no bearing upon his competence to CHOOSE to represent himself.  Simply put, the competence in question is the ability to WAIVE the right to counsel, NOT the ability to represent oneself.  The court also held that finding a defendant competent is not all that is necessary before he may be permitted to enter a guilty plea or waive right to counsel.  In addition, the trial court must satisfy itself that the waiver is KNOWING, INTELLIGENT, and VOLUNTARY.  This case superseded Seiling v. Eyman (9th Circuit 1973), which set the standard for Competency to Plead Guilty as the “reasoned choice” standard.

Estelle v. Smith (US Supreme Court, 1981)
The U.S. Supreme Court held that information obtained in a court-ordered competency evaluation as to the issue of future dangerousness was inadmissible at the penalty phase of a trial if the defendant had not been warned of his right to remain silent and that any statements he made could be used against him.  The Court held that admission of such evidence was a violation of the 5th Amendment right against self-incrimination and the 6th Amendment right of right to counsel since defense counsel was not informed in advance that the examination would cover the issue of future dangerousness.  The Court noted that there was no distinction between the guilt and penalty phases of the trial with regard to the defendant’s rights.  Furthermore, the Court noted that the defendant’s responses in an in-custody, court ordered evaluation could not be considered to have been given “freely and voluntarily” unless the defendant had been informed of his rights.

Jackson v. Indiana (U.S. Supreme Court, 1972)
The court ruled that incompetent defendants may not be committed indefinitely.  A person committed to a mental hospital based solely on account of incompetency to stand trail cannot be held more than a reasonable period of time necessary to determine if they will attain competency in the future.  “Due process requires that the nature and duration of commitment bear some reasonable relation to the purpose for which the individual is committed.”  If after a reasonable period of time it is determined it is unlikely that the defendant will regain competency, he must either be civilly committed  through proceedings applicable to those not charged with a crime or be released.  Failure to conform to this procedure is a violation of the due process clause of the 14th Amendment.

Wilson v. U.S. (DC Circuit of Appeals, 1968)
This ruling gave the judge guidelines on how to evaluate if a person with amnesia has had a fair trial.  It was ruled that amnesia alone does not render a defendant incompetent to stand trial.  Factors to be considered in determining competency of an amnestic defendant include the extent to which the amnesia affects the defendant’s ability to:  (1) Assist counsel; (2) Testify on his own behalf; and (3) Extrinsically reconstruct the events of a case.  Other considerations included;  (1) The strength of the State’s case; (2) The extent to which the State assisted in the extrinsic reconstruction of events; and (3) Any other facts or circumstances which would indicate whether or not the defendant had a fair trial.

North Carolina v. Alford (US Supreme Court, 1970)
The Supreme Court ruling held that a guilty plea is valid if it represents a voluntary, knowing and intelligent choice among reasonable alternatives.  It is not compelled within the meaning of the 5th Amendment even if it is entered to avoid a harsh penalty, such as in the case of the death penalty.  Choosing to enter a “best interest” plea such as this is now known as an Alford Plea.

Colorado v Connelly (US Supreme Court, 1986)
This case dealt with how to determine if a confession is voluntary.  The Court held that competency to confess is dependent on whether or not: (1) The confession is VOLUNTARY and free from susceptible coercion; (2) Waiver of Miranda Rights is voluntary, and (3) The defendant’s reliability is impaired by any mental disability.  The Court found that coercive police activity was a necessary predicate to finding that a confession is not “voluntary.”  After Connelly, statements not caused by police misconduct are admissible regardless of defendant’s mental state unless the defendant did not understand he could remain silent (i.e. understand his Miranda rights).

Sell v. US (US Supreme Court, 2003)
The Court held that medication to restore trial competency for serious offenses could be administered involuntarily under certain circumstances.  Because of this case, Competency to Stand Trial evaluations now often also have to offer an opinion regarding if the defendant should be forced to receive psychiatric medications based on the Sell criteria.

Ford v. Wainwright (US Supreme Court 1986)
The Court ruled that an insane person (they meant an incompetent person) cannot be put to death.  They found that the common law against condoning the execution of the insane — that such an execution has questionable retributive power, presents no example to others, has no deterrence value and offends humanity.  The test for competence to be executed enunciated in Justice Powell’s concurring opinion is whether the prisoner is aware of his impending execution and the reason for it.

State v. Perry (Louisiana Supreme Court, 1992)
The Court ruled you cannot force an inmate on death row who is incompetent to be executed to be medicated in order to restore his competency to be executed.


Source: http://www.negarahukum.com/
[Read More...]


Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik



Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbuakaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
Penjelasan:
  1. Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
  2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara.
  3. Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif.
  4. Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  5. Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
  6. Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                   
[Read More...]


Freies Ermessen (Materi Kuliah HAN Semester III FH Unisan)



Sebagian kalangan oleh sarjana hukum administrasi Negara berargumen bahwa freies ermessen itu harus dibingkai dalam hukum yang tertulis. Hemat penulis kita tidak perlu memaksakan sifat freies ermessen yang demikian oleh karena memang freies ermessen itu bersumber dari hukum yang tidak tertulis. Sifat hukumnya yang bebas, tidak terikat seperti hukum yang tertulis (peraturan perundang-undangan).
Sebenarnya freies ermessen terinspirasi dari asas diskresi yang berarti kebebasan seorang pejabat untuk bertindak berdasarkan pikirannya demi kepentingan umum. Selalu kita mendapati di jalan umum misalnya ketika terjadi macet, maka meski lampu merah menyala polisi lalu lintas membiarkan kendaraan lewat di jalur lampu merah tersebut. Inilah sebenarnya contoh kecil dari penggunaan asas diskresi oleh polisi lalu lintas.
Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang, akan tetapi tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktek kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebebasan atau diskresi pada pejabat publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
Freies ermessen sendiri berasal dari bahasa Jerman. Secara eteimologi berasal dari dua kata freies dan ermessen. Pengertian Freies Ermessen berasal dari kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas dan orang bebas. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan. Sedang secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan (Pouvoir Discretionare: Perancis, Discretionary Power: Inggris)
Oleh Marbun dan Ridwan HR mengemukakan bahwa freies ermessen merupakan kebebasan yang melekat bagi pemerintah atau administrasi Negara. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh pengguanan asas freies ermessen oleh pejabat publik bertentangan dengan asas legalitas, namun hal itu tidak berarti tidak bisa kita mengatakan bahwa pejabat kemudian dilarang bertindak padahal itu atas nama demi kepentingan umum.
Meski  salah satu dari tujuan Negara adalah Negara hukum, tetapi arah atau sasaran utamanya adalah Negara kesejahteraan (welfare state). Oleh karena itu pejabat eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dnegan pelaksanaan undang-undang tidak dapat dibatasi untuk tidak bertindak, ketika terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dan adanya peraturan pelaksanaan undang-undang yang perlu ditafsirkan (interpertate). Namun tetap kembali bahwa meski itu adalah tindakan diskresi pejabat tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral
SF Marbun mengemukakan bahwa dengan diberikannya kebebasan bertindak (freies ermessen) kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state atau social rechtstaat di Belanda sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa akibat dari freies ermessen akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Oleh karena itu untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi warga masyarakat, tahun 1950 Panitia de Monchy di Netherland membuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik Atau Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur. Pada mulanya timbul keberatan dari pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pemerintah di Netherland karena ada kekhawatiran bahwa Hakim atau Pengadilan Administrasi kelak akan mempergunakan istilah itu untuk memberikan penilaian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil pemerintah, namun keberatan demikian sekarang ini telah lenyap ditelan masa karena telah hilang relevansinya.
Kemudian, kita juga tidak dapat menghilangkan penggunaan freies ermessen dalam hukum administrasi Negara, karena hal itu juga sudah dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Peradilan TUN (UU No. 5 Tahun  1986 jo UU No. 9 Tahun 2004), bahwa individu atau badan hukum perdata jika dirugikan dengan keluarnya KTUN, salah satu alasan dapat mengajukan gugatan ke PTUN adalah karena keputusan itu bertentang dengan Asas-Asas Uum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), jadi selain keputusan pejabat TUN dapat diuji karena bertentang dnegan peraturan perudang-undangan yang berlaku juga dapat diuji melalui AAUPB.
Bahkan dalam perkembangan di bidang hukum administrasi Negara freies ermessen dapat kemudian berwujud dalam hukum yang tertulis, yang biasa disebut dengan peraturan kebijakan (beleidsregel).
Terkait dengan AAUPB, sebagai anak kandung dari freies ermessen, oleh Wiarda membagi AAUPB itu dalam lima bagian:
1.      Perlakukan yang adil (fair play), menurut asas ini pemerintah diharapkan untuk terbuka dan jujur. Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada warga Negara untuk mengemukakan pandangan dan pembelaan mereka.
2.      Ketelitian, asas ini menuntut ketelitan dan perhatian tentang pertimbangan yang layak terhadap berabagai kepentingan.
3.      Kemurnian tujuan, tindakan pemerintah harus ditujukan kepada tujuan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang pada saat wewenang tersebut.
4.      Keseimbangan artinya semua kepentingan yang terlibat dalam suatu keputusan harus dipertimbangkan dengan seimbang termasuk dalam pengertian ini adalah kesewenang-wenangan, yaitu tidak dipertimbangkannya berbagai kepentingan atau kurang teliti terhadap perkara yang sama. Penyelesaiannnya berbeda, berarti terjadi ketidakseimbangan dalm mengambil keputusan.
5.      Kepastian hukum, asas ini mengharapkan administrasi Negara berpedoman pada peraturan yang dibuatnya, toleransi terhadap penyimpangan dilakukan berdasarkan keadilan khusus.
Dengan demikian segala keputusan TUN tidak hanya lagi dapat diuji melalu peraturan perundang-undangan yang berlaku, jikalau misalnya terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of the power/ detornment of the pouvoir), terjadi pencaplokan kekuasaan (succession of the power) atau terjadi kesewenang-wenangan oleh pejabat tersebut ketika mengeluarkan keputusan (willekeur). Artinya saat ini, semakin luas alat atau instrument yang dapat digunakan sebagai alasan mengajukan gugatan ke peradilan administrasi (PTUN) dengan hadirnya AAUPB sebagai penerapan lebih lanjut dari asas freies ermessen.
[Read More...]


Idul Adha dalam Kumuh Sosial Politik



Wahai anakku, aku bermimpi hingga berkali-kali, dan di dalam mimpi itu aku mendapat perintah dari Allah SWT agar aku menyembelihmu, cetus Nabi Ibrahim as (bapak monotheis) itu kepada anak yang amat disayangi dan dicintainya. Dalam nada yang sama Ibrahim as masih meminta pendapat anaknya, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkanlah apa pendapatmu!”.

Sang anak  (Nabi Ismail as) dengan lugas menjawab “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” (QS, Al-Shaaffat (37) : 102).
Telaah historis di atas kalau dikaitkan dengan konteks kekinian tentu sangat jauh berbeda. Betapa tidak, meskipun sudah berada di era reformasi, anehnya, doktrin spiritual Idul Adha belum melekat secara substansi dalam diri setiap Muslim.
Kita masih dirundung banyak kekumuhan sosial politik. Mulai dari kalangan eksekutif beradu jotos berebut tahta, citra dan branding politik menumpuk tabungan ceruk pemilih menuju pemilu 2014 kelak. Tidak juga terlepas dari sikap culas para pemimpin negeri ini berebut jatah kekayaan melalui korupsi di segala aspek. Ada korupsi dalam kasus bank century yag tidak jelas juntrungnya, korupsi proyek wisma Atlet Hambalang, korupsi pengadaan Al-Qur’an, korupsi pengadaan barang dan jasa simulator SIM di Kapolri. Hingga akhirnya menyeret para penegak hukum berebut citra dari publik, bukan bekerja semata dalam kejujuran demi meraih puncak keikhlasan “Ibrahim as” di depan Allah SWT.
Tidak sampai di situ,  adu jotos di kalangan rakyat bawahanpun mencederai awal kita akan menyambut hari raya idul adha. Ada peristiwa tawuran terhadap tunas-tunas muda hingga menelan pil pahit korban jiwa. Kemudian merembes pada deretan konflik bernuansa kebinatangan di kalangan calon-calon intelektual kita. Ada peristiwa naas disinyalir aksi teror, menelan korban terhadap dua orang polisi di Poso. Inilah kematian banal yang jauh menyimpang dari nilai historis perintah Allah SWT terhadap Ibrahim as agar menyembeli anak yang dicintainya.
Tuhan telah menunjukan kemurahan-Nya membarter tubuh Ismail  dengan seekor domba sebagai barang sembelihan. Dengan maksud agar kita (manusia) tidak barbarian seperti kumpulan binatang yang memangsa satu sama lain (homo humuni lupus). Namun kita malah berlaku culas, kejam dan barbarian terhadap sesama.
Tindakan ironis demikian, Tuhan amat murka dengan aksi saling membunuh macam ini dengan motif egoisme belaka. Betapa tidak terbayang dalam pikiran kita, anak-anak dari peristiwa tawuran pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban, menyayat hati pilu terhadap orang tua dari korban ganas para pelajar dan mahasiswa itu.
Di saat yang sama peristiwa teror terhadap dua orang polisi di Poso, menimbulkan luka pilu yang mendalam karena isteri dari korban harus menjanda dan anak-anaknya harus rela menjadi yatim karena peristiwa barbarian masih meyeruak di hati para kaum barbar ini.
Allah SWT saja tidak rela seorang manusia lugu seperti Nabi Ismail  as disembelih oleh ayahnya sendiri, lalu segelintir diantara hamba ini melampaui sifat adikodrati manusia sebagai ciptaan Tuhan yang sempurna, malah rela saling membunuh hanya karena persoalan sepele untuk mempertahankan altar ego kebinatangannya.
Sesungguhnya kita telah teralienasi, terasing dalam momentum spiritual idul adha. The power of idul adha tidaklah berarti apa-apa, ketika setiap tahun dirayakan malah berlalu dengan sia-sia tanpa  dapat mengukuhkan rasa cinta kasih terhadap sesama, memetik buah ikhlas dalam segala tindak laku beramal tanpa mengharapkan imbalan kursi kekuasaan.
Ketidakjelasan kasus Bank Century, Korupsi dalam proyek wisma atlet Hambalang kini memasuki episode terbaru sangat menggelikan bak sebuah dagelan politik, ditambah kisruh polri dan KPK yang kian memanas. Padahal di balik kasus tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Ironinya, tidak satu pun di antara mereka yang memberanikan diri untuk tegas, terbuka serta berterus-terang terhadap apa yang kini sedang terjadi. Semua cenderung ingin menjadikan orang lain sebagai tumbal guna menyelamatkan muka dan kekuasaan yang sedang di genggaman. Lantas, dimanakah makna ibadah dan kurban mereka selama ini ?
SPIRIT IDUL ADHA
Idul Adha sebagai hari yang sangat dinanti oleh segenap ummat Muslim di seantero jagat. Hari yang bertepatan dengan pelaksanaan wuquf, berkumpulnya jamaah haji di Padang Arafah untuk kemudian melakukan ritual melontar jumrah sebagai simbol kemenangan kebaikan atas keburukan. Adalah momentum mengembalik spirit idul adha pada makna yang sesungguhnya.
Momentum idul adha kali ini penting untuk dimaknai sebagai mampu mengembalikan diri kepada fitrahnya manusia semula. Lewat internalisasi ketika spirit Tuhan berwasiat, bukan daging dan darah hewan kurban yang lebih berarti, tetapi ketakwaan sebagai kepekaan kemanusiaan dalam tiap langkah dan ritual manusia.
Tuhan mengajarkan, hanya manusia yang bisa mengasihi sesama yang berhak atas kasih-Nya dan kebaikan manusia terletak pada kemanfaatan perbuatannya bagi semua orang.  Penanda iman dan kesalehan ialah kesediaan seseorang membuat orang lain sebahagia dan setenteram dirinya sendiri. Maka peristiwa tawuran, teror antar sesama agama dan pemeluk yang berbeda tidak terulang lagi pasca perayaan idul adha. Lebih-lebih jika kita memakani Nabi Ibrahim as sebagai kakek buyut monoteisme (Yahudi, Nasrani, Muslim) maka tidak ada lagi ruang untuk saling membunuh hanya atas nama agama.
Terakhir, untuk Seorang penguasa ketika memimpin rakyat, sejatinya harus rela mengorbankan segala kepentingan dan ambisi pribadi maupun kelompok demi kepentingan rakyat yang lebih besar. Bukankah rakyat merupakan modal awal yang menopangi penguasa menuju kursi kekuasaannya ? Ketika hak-hak rakyat seperti keadilan, kesejahteraan, dan ketenteraman terusik, sang pemimpinlah yang paling pertama berdiri di garda terdepan menghalau rintangan itu.
Sifat berkorban seperti inilah yang sangat diharapkan oleh publik kita. Berkorban dalam arti bersedia menggadaikan citra dan pamor demi rakyat yang dipimpin.
Sebuah harapan besar spirit Idul Adha mampu menyadarkan semua dari alienasi spiritual. Dengan kesadaran itu setiap pribadi tak rela membutakan mata dan menulikan telinga atas sebuah fenomena yang menggalaukan hati nurani.
Kita tentu tak rela memiliki badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kepolisian yang tunamalu, yang mempertontonkan dagelan politik di panggung publik dibumbui dengan retorika manipulatif dan menyesatkan. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian, dan selamat hari raya Idul Adha 1433 H. Semoga amal ibadah qurban kita diterima di sisi-Nya. Amin.***


[Read More...]


Subjek Hukum (Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum)



Dalam mata kuliah dasar-dasar ilmu hukum atau yang lebih tepat disebut mata kuliah pengantar ilmu hukum (inleeding toot de retenschaaft). Subjek hukum merupakan ruang lingkup sebagai ilmu tentang pengertian-pengertian pokok, dan dasar-dasar hukum. Hampir semua literatur bahan kajian dasar ilmu hukum (jurisprudence) meletakkan bahwa subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban
Namun dalam hemat penulis pendapat tersebut belum terlalu jelas, karena ternyata subjek hukum itu, jika ditelaah asal katanya dari bahasa Belanda maupun bahasa Inggris diartikan seebagai orang yang berada di bawah kekuasaan orang lain (subordinasi), makanya recht subject itu dalam arti terminology yakni subjectus, jika diidentifikasi maksudnya adalah hanya lebih mengutamakan kewajiban dari pada hak.
Oleh karena itu dalam bahasa Inggris istilah untuk subjek hukum itu lebih senang para sarjana hukum memakai istilah person, persona (Latin), prosophon (Yunani). Istilah prosophon diberikan arti atau dengan kata lain asalnya, pertama kali berawal dari topeng yang digunakan oleh pemain untuk menggambarkan dewa atau pahlawan dalam suatu drama.
Pada abad ke VI baru kemudian muncul seorang yang bernama Boethius memberi arti dari person itu sebagai sosok makhluk yang rasional.
Sebenarnya bukan hanya orang kemudian yang dapat dikatakan sebagai subjek hukum, bukan manusiapun jika dimungkinkan oleh hukum dapat dijadikan sbagai subjek hukum, bahkan dahulu kala banyak orang yang dijadikan budak malah dianggap bukan sebagai subjek hukum.’
Kondisi sekarang telah menempatkan manusia mulai dari saat dilahirkan sampai meninggal dunia dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Bahkan ketika kita berpegang pada asas (maxim) dari “Nasciturus Pro Iam Nato Habiturus” yang kira-kira artinya adalah “Bahwa Anak Belum Dilahirkan Masih Dalam Kandungan Dianggap Telah Dilahirkan Jika Kepentingan Menghendaki/ Memerlukan.
Berangkat dari pengertian sederhana “subjek hukum” sebagai suatu bentukan hukum atau keberadaannya diciptkan oleh hukum jika dimungkinkan. Maka selain manusia (natural person/ naturalijke person) badan hukumpun juga adalah subjek hukum ------legal person/ recht person. Ciri dari pada badan hukum yakni didirikan oleh orang, memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurusnya, mempunyai hak dan kewajiban yang terlepas dari hak dan kewajiban pendiri dan pengurusnya.
Badan hukum kemudian masih dibagi menjadi dua yakni badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik didirkan untuk tujuan kepentingan politik atau bernegara (misalnya: daerah, kota, Negara dan lain-lain), sedangkan badan hukum privat didirikan untuk tujuan mencari profit dan tujuan sosial.
PT dan koperasi misalnya didirikan untuk tujuan mencari profit, sedangkan yayasan didirikan untuk tujuan sosial. Maka jika ada yayasan didirikan untuk tujuan profit maka hal itu bertentangan dengan ketentuan yayasan.
Pada dasarnya semua orang mempunyai hak, itulah yang dimaksud subjek hukum (L.J.  van Apeldoorn) tapi tidak semua orang dapat melakukan perbuatan hukum. Jadi untuk melakukan perbuatan hukum, hukumlah yang memberikannya. Atau dengan kata lain yang menentukan cakap tidaknya subjek hukum itu adalah hukum, bukan keadaan nyata subjek hukum itu. Makanya orang yang berada di bawah pengampuan itu dan mereka yang masih belum cukup umur[2] (mirderjarigen/ minors) tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
Bahkan jika ditilik dalam KUHPdt (BW) seorang perempuan yang sudah menikah (bersuami) tunduk pada kekuasaan suaminya (vide: Pasal 110 dan Pasal 108 BW). Perkembangan dalam reposisi gender kemudian menempatkan kedudukan istri sama dengan kedudukan suaminya.
Sehingga keluarlah SEMA Nomor 3 Tahun 1963 yang mencabut pasal itu menyatakan isteri tidak lagi mesti harus tunduk di bawah kekuasaan suaminya. Hemat penulis sebenarnya kalau hanya memakai SEMA sebagai dasar hukum untuk mencabut peraturan perundang-undang tidak memiliki ratio legis yang jelas, karena SEMA bukanlah lex specialis dari undang-undang.


[1] Tulisan ini terinspirasi dari buku Prof. Peter Mahmud Marzuki “Pengantar ilmu Hukum”
[2] KUHpdt menentukan batas dewasa seseorang yaitu sampai batas umur 21 tahun, namun dalm UU Kenotariatan, umur dewasa kemudian berubah menjadi 18 tahun. Berbicara tentang batas umur dewasa sebenarnya erat dengan peristiwa hukum yang lahir karena keadaan fisik seperti peristiwa kelahiran dan kematian.
[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors