Syarat Sahnya Perikatan (Pertemuan Ketiga)




Diantara beberapa terminologi hukum perikatan (overeenkomst). Istilah yang sering diketemukan diantaranya persetujuan, perjanjian dan kontrak. Membahas syarat sahnya perikatan sulit dipisahkan dari salah satu asas dalam hukum perikatan yakni asas konsensuil (kesepakatan). Syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1230 yakni: sepakat bagi yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal atau legal.[1]
Unsur sepakat dan cakap jika tidak dipenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan (vernietigbaar) sedangkan unsur suatu hal tertentu dan sebab yang halal tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum (nuul and void). Dapat dibatalkan berarti bahwa perjanjian itu dianggap sah sepanjang tidak pernah dibatalkan sedangkan batal demi hukum sudah dari awal perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Sepakat
Kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian merpakan unsur esensil atau utama sebagai syarat sahnya perjanjian. Kesepakatan dalam perikatan/ kontrak dapat terjadi  dalam bentuk lisan, tertulis,  dengan simbol-simbol tertentu serta  berdiam diri. Perikatan dapat menjadi batal (dapat dibatalkan) jika saja terjadi cacat kehendak atau cacat kesepakatan melalui beberapa hal, diantaranya kekhilafan/ kesesatan, paksaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan.
Cacat kehendak karena kekhilafan, paksaan, dan penipuan diatur dalam Pasal 1321 BW yang menegaskan “tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.” Kemudian diatur juga dalam Pasal 1449 BW yang menegaskan “perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan, atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya.
Kecakapan
Cakap yang dimaksud di sini adalah setiap orang yang berumur 21 tahun ke atas oleh hkum dianggap cakap, kecuali karena suatu hal ditaruh di bawah pengampuan, seperti: gelap mata, dungu, sakit ingatan, atau pemboros. Lebih jauh ditegaskan perihal yang dianggap tidak cakap berdasarkan Pasal 1330 menegaskan, “tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
1.      Orang yang belum dewasa;
2.      Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3.      Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang  telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Hal Tertentu
Suatu hal tertentu sebagai salah satu syarat perjanjian jika tidak terpenuhi dalam perjanjian maka perjanjian itu dikatakan batal demi hukum (nuul and void). Pengertian hal tertentu dalam hukum perikatan adalah prestasi (kewajiban yang mesti dipenuhi oleh ke dua pihak atau lebih) yang terjadi dalam perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1234 BW prestasi itu dapat berupa:
1.      Menyerahkan sesuatu;
2.      Berbuat sesuatu;
3.      Tidak berbuat sesuatu.
Apa yang ditegaskan dalam Pasal 1234, bukanlah bentuk prestasi melainkan cara melakukan prestasi itu. Bentuk prestasi yang sebenarnya adalah barang yang mesti diserahkan, jasa dengan cara berbuat sesuatu, dan berdiam diri untuk tidak berbuat sesuatu seperti “berjanji untuk tidak membuat pagar pembatas antara dua rumah yang bertetetangga.[2]
Sebab Yang Halal
Yang di maksud dengan halal atau yang diperkenankan oleh undang-undang menurut Pasal 1337 KUH Perdata adalah “persetujuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan”.  
Pengertian sebab pada syarat keempat untuk sahnya suatu perjanjian tiada lain adalah isi dari perjanjian itu sendiri. Jadi dalam hal ini harus dihilangkan salah sangka bahwa yang dimaksud sebab itu di sini adalah suatu sebab yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian tersebut. Bukan hal ini yang dimaksud oleh undang-undang dengan sebab halal. Sesuatu yang menyebabkan sesorang membuat suatu perjanjian atau dorongan jiwa yang untuk membuat suatu perjanjian pada asasnya tidak dihiraukan oleh undang-undang. Undang-undang hanya menghiraukan tindakan tindakan orang-orang dalam masyarakat. Jadi yang dimaksud dengan sebab atau kausa dari suatu perjanjian adalah isi perjanjian itu sendiri.[3]



[1] Sepakat dan cakap merupakan syarat subjektif (jika tidak terpenuhi maka perjanjian  dapat dibatalkan), sementara unsur suatu hal tertentu dan sebab yang halal sebagai syarat objektif (jika tidak terpenuhi perjanjian batal demi hukum)
[2] Lihat dalam Ahmadi Miru, Hukum Kontrak, Jakarta: Rajawali Press, hal 30.
[3] http://id.shvoong.com/law-and-politics/2230796-pengertian-causa-yang-halal-dalam/
[Read More...]


Logika Induktif Sebagai Metode Penalaran Hukum Negara Bertipe Common Law (Pertemuan Ketiga)



Logika atau penalaran sebagai cabang filsafat dari epistemologi. Selain logika/ penalaran deduktif juga terdapat penalaran induktif. Penalaran induktif adalah suatu metode penalaran yang konklusinya lebih luas dari premis mayor dan premis minornya.

Contoh I

Premis Mayor: si doni penduduk Gorontalo adalah pedagang

Premis Minor: si buyat penduduk Gorontalo adalah pedagang

Konklusi: semua penduduk Gorontalo adalah pedagang

Jika hal ini diterapkan dalam penalaran hukum maka, yang kelihatan adalah hakim akan mengacu pada putusan hakim yag sebelumnya. Atau dengan kata lain kaidah dasar yang menjadi acuan adalah putusan hakim sebelumnya untuk kasus atau kejahatan yang terjadi pada sekarang.

Misalnya:

Premis Mayor: Ani mencuri sepeda motor maka divonis pidana selama 5 tahun (putusan dimasa lalu)

Premis Minor: Budi mencuri sepeda motor (kasus yang terjadi di masa sekarang)

Konklusi: semua pencuri sepeda motor akan divonis pidana selama lima tahun

Dari penalaran deduktif dan penalaran induktif yang telah dikemukakan pada pertemuan sebelumnya maka Common Law System dengan penalaran induktif dan Civil Law dengan Penalaran Deduktif yang melekat dalam metode penemuan hukum dan penerapannya, maka ciri-ciri atau hal yang memebedakan dari Common Law dan Civil Law sebagai berikut:

Common law system:

1. Kaidah-kaidah yang dihasilkan tertuju secara konkrit kepada penyelesaian suatu kasus tertentu.

2. Pengadilan memegang peranan penting, dimana konsep kaidah hukum berkembang melalui keputusan hakim.

3. Tidak adanya perbedaan prinsipil antara hukum publik dan hukum perdata.

4. Dikembangkan oleh praktisi dan proseduralis.

5. Menekankan pada ciri tradisional hukumnya.

Civil law system:

1. Dipusat kehidupan dan penyelenggaraan hukum terleptak pada konsep orag tentang kaidah atau rule. Kaidah bersifat abstrak dan umum.

2. Sumber hukumnya adalah hukum perundang-undangan atau hukum tertulis. Hukum positif hanya memberikan kerangka bagi pengambilan keputusan bukan berisi kaidah yang komplit.

3. Hakim lebih dominan menggunakan hukum perundang-undangan dan menggunakan yurisprudensi jika ditemukan kaidah yang baik.

4. Konsep dasar yang digunakan bersandarkan atas hukum perdata dan hukum publik.
[Read More...]


ASAS –ASAS PERJANJIAN DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (PERTEMUAN KEDUA HUKUM PERIKATAN)



Pertemuan sebelumnya telah dikemukakan jenis-jenis perikatan atau kontrak yang didasarkan pada pasal 1233 BW yakni perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir karena undang-undang. Secara umum asas sering diartikan sebagai jantungnya hukum, atau dengan kata lain asas menjadi akar kuat yang membentuk sehingga aturan itu menjadi ketentuan yang bersifat imperatif.

Secara umum asas hukum yang dapat digunakan dalam klasifikasi hukum seperti hukum perdata, hukum pidana maupun hukum tata negara diantaranya:

1. Lex superior derogate legi inferior (ketentuan hukum yang tinggi mengalahkan hukum yang rendah).

2. Lex posteriori derogate legi priori (ketentuan hukum yang baru lebih diutmakan dari pada ketentuan hukum yang lama)

3. Lex specialist derogate legi generale (ketentuan hukum yang khusus diutamakan dari pada yang ketentuan hukum yang umum.

4. Asas nonretroaktif (hukum tidak bisa berlaku surut).

Asas hukum yang dikemukakan diatas adalah asas hukum yang berlaku secara umum. Berbeda halnya dengan asas hukum yang terdapat dalam hukum perjanjian (overeenscomstrecht) diantaranya:

Asas Konsensuil

Konsensuil secara sederhana diartikan sebagai kesepakatan. Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak lahirlah kontrak, meskipun kontrak pada saat itu belum dilaksanakan. Hal ini berarti juga bahwa dengan tercapinya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka yang membuatnya (atau dengan kata lain perjanjian itu bersifat obligatoir). Asas konsensuil dapat dilihat pada Pasal 1320 ayat 1 BW bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Asas Pacta Sunt Servanda (Perjanjian Itu Mengikat Para Pihak)

Asas pacta sunt servanda biasa juga disebut asas kepastian hukum (certainty). Asas ini bertujuan agar hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas ini dapat disimpulkan diambil dari Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”

Asas Kebebasan Berkontrak

Sebagian sarjana hukum tetap berpatokan pada Pasal 1338 ayat 1 BW perihal asas kebebasan berkontrak. Kebebasan yang dimaksud di sini terbagi dalam beberapa hal yakni:

1. Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak (yes or no).

2. Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian (who).

3. Bebas menentukan isi atau klausul perjanjian (substance).

4. Bebas menentukan bentuk perjanjian (form)

5. Kebebasan-kebebasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (other freedom).

Asas Iktikad Baik (geode trouw)

Asas iktikad baik diakomodasi melalui Pasal 1338 ayat 3 BW yang menegaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.” Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.

Kesepakatan atau consensus sebagai syarat utama lahirnya kontrak, masih ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu syarat sahnya kontrak sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1320 BW yaitu:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. Sutu hal tertentu;

4. dan sebab yang halal
[Read More...]


ASAL MULA LOGIKA DAN METODE PENALARAN (PERTEMUAN KEDUA)



Pada pertemuan sebelumnya telah dikemukakan pengertian logika, pengertian hukum dan terminologi hukum terhadap bahasa yang terkait erat dengan logika hukum yaitu law of reasoning, legal reasoning, law and logic. Pada pertemuan kali ini adalah mengkaji asal mula logika atau dimana pertama kali ilmu penalaran itu ada dan dinyatakan sebagai metode dalam cabang filsafat.

Ada tiga cabang atau aspek dari filsafat sebagai induk ilmu yang mengutamakan pada pencarian kebenaran yakni
 
  1. Ontologi (hakikat ilmu) yang mempelajari tentang “ada”. Ada ini dibagi dalam tiga bagian yakni ada dalam pikiran disebut dengan idealisme (rasionalisme); ada dalam pengalaman disebut empirisme; dan ada dalam kemungkinan disebut irasionalime/ nihilisme. 
  2. Epistemologi yang mempelajari tentang metode, dan terbagi atas dua yakni metode deduktif (logika deduktif/ umum-khusus) dan metode/ logika induktif: khusus-umum.
  3. Aksiologi berbicara tentang etika dan estetika. Cabang filsafat inilah yang digunakan kelak sebagai kerangka awal sehingga lahir aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum seperti aliran hukum alam (natural law), positivisme hukum, mazhab sejarah (history), aliran realisme, dan mazhab hukum kritis (critical legal movement).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa logika merupakan salah satu cabang filsafat yang digunakan untuk melakukan penalaran. Penalaran sendiri dapat diartikan analisis terhadap preposisi yang ada dan telah diakui kebenarannya untuk melahirkan preposisi yang baru. Sedangkan premis atau preposisi adalah pernyataan-pernyatan atau peristiwa yang telah terjadi. Kemudian dari hasil penalaran akan melahirkan konklusi atau kesimpulan yang diperoleh dari beberapa pernyataan.

Dari uraian singkat asal mula logika. Jelaslah logika ini terbagi dua yakni logika deduktif dan logika induktif.

Logika deduktif adalah suatu bentuk atau metode penalaran yang konklusinya lebih sempit dari premisnya

Contoh:

Premis mayor: Barang siapa mencuri akan dihukum (A-B-C)

Premis minor: Doni mencuri (A1-B)

Konklusi: Doni akan dihukum (A1- C)

Dari contoh yang dikemukakan di atas menunjukan bahwa ketika ada suatu kejahatan, maka yang pertama kali dilakukan oleh kepolisian sebagai penyelidik, pekerjaan pertama yang dilakukan adalah membuka KUHP, kemudian membuat BAP dan menyatakan seorang sebagai tersangka. Atau dengan bahasa sederhana krakter logika deduktif merupakan karakter negara yang menggunakan sistem hukum civil law. Oleh karena sumber hukum yang utama adalah perundang-undangan. Kalaupun digunakan yurisprudensi, hanya sebagai pendukung dalam memberikan konklusi itu.
[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors