- Kemukakan tiga terminologi yang terkait dalam pembahasan logika hukum ?
- Tiga cabang filsafat terbagi atas ontologi, epistemologi, aksiologi. Logika masuk dalam cabang filsafat yang mana ?
- Kemukakan apa yang dimaksud:a) Logika deduktif (b) Logika induktif (c) Hermeneutika ?
- Kemukakan apa yang dimaksud:(a) Metode argentum per analogium (analogi) (b) Argentum a contrario; (c) Rechtsvervijnings
- Sebutkan 4 krateristik sistem hukum civil law sebagai salah satu sistem hukum dengan bentuk penalaran deduktif ?
- Jelaskan perbedaan antara metode interpretasi dan metode konstruksi dalam teori penemuan hukum ?
- Negara seperti Amerika dengan sistem hukum comon law, menggunakan penalaran hukum apa?
- Kemukakan dengan contoh perbedaan logika deduktif dan logika induktif yang dikaitkan dengan penalaran hukum berupa ketentuan dalam per-uu-an ?
- Menurut Mewissen, lapisan ilmu hukum terbagi atas tiga, tolong disebutkan satu persatu ?
- Sebutkan dan jelaskan 3 ajaran pokok Hans Kelsen ?
- Sebutkan dan jelaskan 4 lingkungan daya keberlakuan hukum menurut Hans Kelsen ?
You are here: » Home » All posts
KISI-KISI LOGIKA HUKUM KELAS REGULER & KARYAWAN
Oleh : DAMANG
KISI-KISI HUKUM PERIKATAN REGULER & KARYAWAN
Oleh : DAMANG
Berikut adalah bahagian dari soal-soal yang akan dijadikan acuan untuk soal ujian akhir semester baik kelas reguler maupun kelas karyawan:
- Berdasarkan Pasal 1233 BW, sumber-sumber kontrak terbagi atas dua, sebutkan ?
- Sebutkan dan jelaskan dua teori lahirnya kesepakatan di dalam hukum perikatan/ kontrak ?
- Sebutkan dan jelaskan unsur-unsur yang mesti ada dalam suatu kontrak ?
- Berdasarkan Pasal 1234, cara melakukan prestasi itu terbagi atas tiga, tolong disebutkan ?
- Jika debitur dinyatakan wanprestasi oleh kreditur, pembelaan atau tangkisan apa saja yang dapat dilakukan sehingga ia bisa dikatakan lepas dari tuduhan wanprestasi itu?
- Syarat sahnya perjanjian terbagi atas dua yakni syarat objektif dan syarat subjektif, sebutkan masing syarat-syarat objektif dan syarat subjektif tersebut ?
- Apa yang dimaksud risiko dan bagaimana pengaturan risiko dalam sewa- menyewa?
- Kemukakan bagaimana pengaturan risiko dalam perjanjian tukar menukar ?
- Sebutkan dan jelaskan tiga sebab yang menyebabkan hapus/ berakhirnya perikatan?
- Novasi biasa juga disebut sebagai pembaharauan perjanjian utang-piutang dengan metode perundingan segi tiga, dan novasi juga terbagi atas dua yakni novasi objektif dan novasi subjektif. Jelaskan dengan contoh apa yang dimaksud novasi objektif dan novasi subjektif ?
Hapusnya Perikatan (pertemuan ke sembilan)
Oleh : DAMANG
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa
yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III
BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara
hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:[1]
- Pembayaran.
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
- Pembaharuan utang (novasi).
- Perjumpaan utang atau kompensasi.
- Percampuran utang (konfusio).
- Pembebasan utang.[2]
- Musnahnya barang terutang.
- Batal/ pembatalan.
- Berlakunya suatu syarat batal.
- Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir
karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka
berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena
perjanjian seperti pembayaran, novasi,
kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan
berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan
berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi,
musnahnya barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai
jelas maka perlu dikemukakan beberapa item
yang penting, perihal defenisi dan
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan
berakhir:
Pembayaran
Berakhirnya kontrak
karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW.
Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang
oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk
uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak
hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter,
tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Suatu maslah yang sering muncul dalam pembayaran
adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak siberpiutang
(kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Setelah
utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan kreditur yang
lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu
juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur
yang lama.
Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran
yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai
atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang
atau barangnya di pengadilan.
Novasi
Novasi diatur
dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu
perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan,
yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan
suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
- Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
- Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
- Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)
Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425
BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan
masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat
ditagih antara kreditur dan debitur (vide:
Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000
pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP
150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia
butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang
demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
Konfusio
Konfusio
atau
percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW
s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang
yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur
dalam suatu testamen ditunjuk sebagai
waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam
suatu persatuan harta kawin.
NILAI UJIAN MIDTES MAHASISWA REGULER DAN KARYAWAN (SEMESTER EMPAT) MATA KULIAH HUKUM PERIKATAN
Oleh : DAMANG
MAHASISWA REGULER 4:
1. ALFIKA MOHI (NILAI = 75)
2. ALISYEN BOHANG
3. ARIF ALHASANI (NILAI = 53)
4. FADLIYANTO HARMAIN (NILAI = 45)
5. HENGLIS KAKUNOSI
6. ILANG HILALINGO (NILAI =80)
7. MOH. RIKAN NURFANDI (NILAI 50)
8. MOH RISAL (NILAI = 35)
9. NURAINI PANTATU (NILAI=30))
10. NUR ASMI RASYID
11. NURLANA ABDULLAH (NILAI =80)
12. ROLIS AMANAH
13. SRI NORYANI MAPUTI (NILAI =55)
14. SUSAN PAKAYA (NILAI = 63)
15. SUSILOWATI TANGALAYUK (NILAI = 30)
16. UPIN KAUNE (NILAI = 65)
17. MISRI POLIYAMA
18. YOWAN ILAWUDE (NILAI = 55)
19. YORAMLI LALANGU (NILAI = 75)
20. YOPNI SUNDANA (NILAI = 40)
21. YULIANTI SAIDI (NILAI =50)
22. YUNITA AMDULU (NILAI = 75)
23. MURSID KARIM (NILAI = 45)
24. IDRUS OMANTOLO
25. NINGTIAS AMAI
26. MOH BERNI SURYANGSYAH (NILAI = 80)
27. OLVA ABDULLAH
28. TAUFIK BASIR
29. YELLI A MARNE (NILAI = 65)
30. FAHRI DEDY SETIAWAN (NILAI =53)
31. VIKRAM POMILI
32. NURUL HIKMAR TOENGI
33. ROYKE WONGKOGINTA (NILAI = 45)
MAHASISWA KARYAWAN 4:
1. MUSLIMIN
2. ISHAK NENTO
3. YULIANTI LANTI (NILAI = 74)
4. ABD LATIF BIN HOLA
5. BUYUNG BUMILO
6. DJUWIDIN ISA
7. DEWI SITA TAMALONGGEHEN
8. DESY BERTUS
9. IYUT IBRAHIM (NILAI = 80)
10. ISMAIL BULOTO (NILAI = 65)
11. I KETUT SADIA
12. JOLLY MOTTO
13. NUR SALEH
14. NUR VENTI TOLONGGI (NILAI = 70)
15. NURUL HIKMA TOWENGI
16. NIZAM ABBAS
17. MEISKE ALMAS
18. MUH FAISAL
19. MUH ZULKIL DEERT
20. RAHMAN IBRAHIM
21. RATU GANI (NILAI = 70)
22. RAHMAN ADAM (NILAI = 55)
23. SANEH PUTURAUH
24. SUGIONO
25. YUSHENRA MAHFUL (NILAI = 80)
26. YULHAM EFENDI (NILAI = 45)
27. YOLAN HUWILI (NILAI = 69)
28. AMIR BASIRU (NILAI = 60)
29. SUKRIN DAUWANGO (NILAI = 50)
30. INDRI HANAFI (NILAI = 70)
31. NUR HAMZAH S
32. INDRA EKA SAPUTRA SALEH
33. HARYANTO
34. FADLI GONTA (NILAI = 80)
35. YULIANA
36. FARAMITA DAMA (NILAI = 70)
· CATATAN, STANDAR NILAI (10 S/D 50 = D; 51 S/D 69 = C; 70 S/D 88 = B; 89 S/D 100 = A)
· BAGI MAHASISWA YANG BELUM MIDTES SEBAIKNYA MENJAWAB SAJA SEMUA PERTANYAAN SOAL YANG DISEDIAKAN DI BAWAH INI (sebagai nilai pengganti midtes) KEMUDIAN KIRIM KE EMAIL SAYA: damang@jurnalamannagappa.com
SOAL UJIAN MIDTES:
1. A) Sebutkan 2 pembagian Kontrak/ Perikatan berdasarkan Pasal 1233 ?
B) Sebutkan 4 asas dalam hukum perikatan/ kontrak ?
2. A) Kemukakan syarat-syarat sahnya kontrak/ perjanjian ?
B) Tuliskan cara-cara melakukan prestasi berdasarkan Pasal 1234 ?
3. A) Dalam hukum perikatan penyalahgunaan keadaan dapat menyebabkan sehingga perjanjian batal demi hukum, sebutkan jenis-jenis penyalahgunaan keadaan itu ?
B) Apa yang dimaksud Unsur Aksidentalia ?
4. A)Tolong kemukakan perbedaan antara kontrak syarat batal dan kontrak syarat tangguh ?
B) Sebutkan minimal tiga jenis bentuk-bentuk penafsiran yang dikenal dalam hukum kontrak ?
5. A) Bentuk-bentuk wanprestasi terbagi atas empat jenis, sebutkan ?
B) Apa-apa saja akibat dari wanprestasi itu ?
6. A) Kemukakan pengertian kerugian (ganti rugi) menurut Niuwenhuis ?
B) Sebutkan dua jenis bentuk ganti kerugian yang dapat dituntut oleh Kreditur kepada Debitur ?
Selamat Bekerja
damang@negarahukum.com
Langganan:
Postingan (Atom)