Antropologi Hukum



Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistik (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain hukum, ekonomi, politik, termasuk budaya.



Definisi yang dapat diterima Antropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik dalam bentuk sanksi tindakan fisik, diberikan sanksi sosial dan sanksi yang lainnya oleh yang mempunyai wewenang bertindak.

Berbeda halnya sebagaimana yang dikemukakan oleh Leopold Pospisil mengemukakan bahwa “tidak segala sesuatunya hanya diukur menurut ukuran yang berlaku dalam budaya sendiri olah karena antropologi hukum itu juga memuat beberapa pengertian diantaranya:

  1. Antropologi hukum itu tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu. Masyarakat manusia dipelajari dengan cara perbandingan. Bagaimana sederhananya tahap perkembangan masyarakat, sepatutnya dipelajari di samping masyarakat yang budayanya sudah maju, yang tidak dibedakan secara kualitatif.
  2. Antropologi hukum berbeda dari cabang ilmu sosial yang lain karena ilmu ini mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh dimana bagian-bagiannya saling bertautan. Jadi tidak dipotong menurut segi-segi tertentu misalnya segi ekonomi, segi politik dan segi hukum sebaga segi tersendiri.
  3. Antropologi hukum yang modern tidak lagi memusatkan perhatiannya pada kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal yang superorganis, lalu memperkecil peranan iindividu. Kesemuanya mendapatkan perhatian yang sama. 
  4. Antropologi hukum tdak memandang masyarakat yang dalam keseimbangan yang mengalami gangguan jika ada penyimpangan, tetapi masyarakat dipandang secara dinamis, sehingga peranan sosial dan hukum tidak terbatas mempertahankan status quo. Sebagaimana Stone mengemukakan antropologi hukum bukanlah penganut ketidakmampuan legislatif. 
  5. Antropologi hukum termasuk ilmu tentang hukum yang bersifat empirik, konsekuensinya ialah bahwa teori yang dikemukakan harus didukung oleh fakta yang relevan atau setidak-tidaknya terwakili secara representatif dari fakta yang relevan


[Read More...]


KISI-KISI LOGIKA HUKUM KELAS REGULER & KARYAWAN



Berikut adalah bahagian dari soal-soal yang akan dijadikan acuan untuk soal ujian akhir semester baik kelas reguler maupun kelas karyawan:
  1. Kemukakan tiga terminologi yang terkait  dalam pembahasan logika hukum ? 
  2. Tiga cabang filsafat terbagi atas ontologi, epistemologi, aksiologi. Logika masuk dalam cabang filsafat yang mana ? 
  3.  Kemukakan apa yang dimaksud:a)      Logika deduktif (b)      Logika induktif (c)      Hermeneutika ? 
  4. Kemukakan apa yang dimaksud:(a)      Metode argentum per analogium (analogi) (b)      Argentum a contrario; (c)      Rechtsvervijnings 
  5.  Sebutkan 4  krateristik sistem hukum civil law sebagai salah satu sistem hukum dengan bentuk penalaran deduktif ? 
  6.  Jelaskan perbedaan antara metode interpretasi dan metode konstruksi dalam teori penemuan hukum ? 
  7.  Negara seperti Amerika dengan  sistem hukum comon law, menggunakan penalaran hukum apa? 
  8.  Kemukakan dengan contoh perbedaan logika deduktif dan logika induktif yang dikaitkan dengan penalaran hukum berupa ketentuan dalam per-uu-an ? 
  9. Menurut Mewissen, lapisan ilmu hukum terbagi atas tiga, tolong disebutkan satu persatu ? 
  10. Sebutkan dan jelaskan 3 ajaran pokok Hans Kelsen ? 
  11.  Sebutkan dan jelaskan 4 lingkungan daya keberlakuan hukum menurut Hans Kelsen ?                                                                 
[Read More...]


KISI-KISI HUKUM PERIKATAN REGULER & KARYAWAN



Berikut adalah bahagian dari soal-soal yang akan dijadikan acuan untuk soal ujian akhir semester baik kelas reguler maupun kelas karyawan:
  1. Berdasarkan Pasal 1233 BW, sumber-sumber  kontrak terbagi atas dua, sebutkan ? 
  2. Sebutkan dan jelaskan dua teori lahirnya kesepakatan di dalam hukum perikatan/ kontrak ?
  3. Sebutkan dan jelaskan unsur-unsur yang mesti ada dalam suatu kontrak ? 
  4.  Berdasarkan Pasal 1234, cara melakukan prestasi itu terbagi atas tiga, tolong disebutkan ? 
  5. Jika debitur dinyatakan wanprestasi oleh kreditur, pembelaan atau tangkisan apa saja yang dapat dilakukan sehingga ia bisa dikatakan lepas dari tuduhan wanprestasi itu? 
  6. Syarat sahnya perjanjian terbagi atas dua yakni syarat objektif dan syarat subjektif, sebutkan masing syarat-syarat objektif dan syarat subjektif tersebut ? 
  7. Apa yang dimaksud risiko dan bagaimana pengaturan risiko dalam sewa- menyewa? 
  8. Kemukakan  bagaimana pengaturan risiko dalam perjanjian tukar menukar ? 
  9. Sebutkan dan jelaskan  tiga sebab yang menyebabkan hapus/ berakhirnya perikatan? 
  10. Novasi biasa juga disebut sebagai pembaharauan perjanjian utang-piutang dengan metode perundingan segi tiga, dan novasi juga terbagi atas dua yakni novasi objektif dan novasi subjektif. Jelaskan dengan contoh apa yang dimaksud novasi objektif dan novasi subjektif ?


[Read More...]


Hapusnya Perikatan (pertemuan ke sembilan)



Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:[1]
  1.        Pembayaran. 
  2.    Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
  3.       Pembaharuan utang (novasi).
  4.        Perjumpaan utang atau kompensasi.
  5.       Percampuran utang (konfusio). 
  6.            Pembebasan utang.[2]
  7.        Musnahnya barang terutang.
  8.        Batal/ pembatalan. 
  9.             Berlakunya suatu syarat batal. 
  10.        Dan lewatnya waktu (daluarsa).
Terkait dengan Pasal 1231 perikatan yang lahir karena undang-undang dan perikatan yang lahir karena perjanjian. Maka berakhirnya perikatan juga demikian. Ada perikatan yang berakhir karena perjanjian seperti pembayaran, novasi,  kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, pembatalan dan berlakunya suatu syarat batal. Sedangkan  berakhirnya perikatan karena undang–undang diantaranya; konsignasi, musnahnya barang terutang dan daluarsa.
Agar berakhirnya perikatan tersebut dapat terurai jelas maka perlu dikemukakan beberapa item yang penting,  perihal defenisi dan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya sehinga suatu perikatan/ kontrak dikatakan berakhir:
Pembayaran
 Berakhirnya kontrak karena pembayaran dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal  1382 BW sampai dengan Pasal 1403 BW. Pengertian pembayaran dapat ditinjau secara sempit dan secara yuridis tekhnis.
Pembayaran dalam arti sempit adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, tukang bedah, jasa tukang cukur atau guru privat.
Suatu maslah yang sering muncul dalam pembayaran adalah masalah subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak siberpiutang (kreditur) oleh seorang ketiga yang membayar kepada siberpiutang itu. Setelah utang dibayar, muncul seorang kreditur yang baru menggantikan kreditur yang lama. Jadi utang tersebut hapus karena pembayaran tadi, tetapi pada detik itu juga hidup lagi dengan orang ketiga tersebut sebagai pengganti dari kreditur yang lama.
Konsignasi
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.

Novasi
 Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
  1.     Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif. 
  2.     Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif). 
  3.     Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)
Kompensasi
Kompensasi atau perjumpaan utang diatur dalam Pasal 1425 BW s/d Pasal 1435 BW. Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW). Contoh: A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
Konfusio
Konfusio atau percampuran utang diatur dalam Pasal 1436 BW  s/d Pasal 1437 BW. Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu (vide: Pasal 1436). Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.



[1] Materi kuliah ini diolah dari berbagai literatur buku hukum perikatan seperti buku yang ditulis oleh Ahmadi Miru & Sakka Pati, Salim HS, Subekti, J Satrio, Gunawan Widjaja.
[2] Hapusnya perikatan dari angka 6 s/d angka 10 akan dijelaskan kemudian pada pertemuan berikutnya.
[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors