Merenungi Kepergian Ramadhan



Setiap orang boleh saja bersedih, berduka, dan menangisi kepergian keluarga, kerabat, hingga orang yang dicintainya. Disaat yang maha kuasa menjemputnya. Mungkin karena belum rela orang yang dicintainya itu meninggalkannya. Ada banyak hal kenangan dalam setiap momen kebersamaan, sehingga sulit melupakannya.

Situasi yang lain, kadang kita sulit melepaskan keluarga kita, yang hendak merantau ke negeri seberang, karena waktu untuk ketemu dengannya, masih harus lagi menunggu bertahun-tahun. Apalagi kalau masa pertemuan dan ajang ngumpul sama keluarga, hanya terjadi pada peristiwa mudik lebaran. Saat kendaraan (bis, kapal, pesawat) yang ditumpanginya berlalu, melepas pergi, lambaian tangan menjadi ajang perpisahan, setelah itu mungkin ada rasa haru menyesak dada, dan bulir air matapun menetes secara tidak sadar.

Lantas, bagaimana dengan kepergian ramadahan, yang baru saja berakhir beberapa hari kemarin. Apakah kita juga bersedih, ketika ramadhan itu meninggalkan kita? Adakah rasa takut terbersit dalam hati dan pikiran, tahun depan boleh jadi tidak lagi bertemu dengannya. Sehingga bulir air mata kitapun terjatuh membayangkan kepergian tamu agung yang dihadirkan oleh Tuhan, dating hanya sekali dalam setahun.

Yang jelas, jangan sampai ramadhan yang telah dilalui selama satu bulan itu. Hanya menjadi ritual dan siklus tahunan. Seolah-olah momentum ramadhan hanya menjadi ajang untuk menyenangkan Tuhan semata.

Tangisan Ramadhan

Bisa disaksikan ketika bulan suci itu datang, semua orang pada berlomba-lomba menunaikan shalat tarawih, berjamaah di mesjid, semua orang pada berlomba-lomba menderas Al-qur’an hingga ingin menuntaskan 30 juz dalam sebulan.

Selama bulan ramadahan semua tempat prostitusi di larang buka, hingga warung makanpun dilarang untuk membukanya pada saat bulannya ramadahan. Bulan ramadahan tidak hanya sampai disitu memesona. Hingga ruang virtual, media, televisi juga ikut-ikutan berpuasa. Artis yang biasa berpenampilan seksi, berpose seronok, kemudian tiba-tiba memakai kerudung hanya karena tuntutan “kapitalisasi” ramadhan. Demi memuaskan pemiras di rumah yang sedang menjalakan ibadah puasa. Tayangan dan durasi yang islami ditambah waktunya, ceramah dari berbagai dai juga turut menghiasai semua saluran televisi.

Kalau Rasul dan para sahabat menangisi kepergian ramadahan, karena dibulan itu, bulan dimana pahala dilipatgandakan. Rasul dan para sahabat, takut tahun depannya tidak ketemu lagi dengan bulan yang penuh rahmat (maghfiroh), ampunan, karena maut sewaktu-waktu bisa saja datang menjemputnya.

Untuk kontkes sekarang, kalau mau dihayati, direnungi, justru tangisan itu, jauh lebih penting untuk diresapi oleh ummat Islam di negeri ini. Bagaimana tidak, sudah melekat makna fitrah atas kemenangan dari sebulan penuh. Namun setelah melewati bulan-bulan itu. Fase ramadahan kemudian diambil alih oleh kehidupan yang menyimpang dari nilai-nilai ajaran Islam.

Setan yang dulunya dikerangkeng, pasca ramadhan berlalu, kembali hidup liar, setelah lepas dari kerangkengnya, manusia di muka bumi merasa wajar-wajar saja, melakukan perbuatan buruk, perbuatan keji. Amalan bulan puasa dan pengampunannya dimaknai lebih pada semua perbuatan dosa tahun lalu, telah diampuni, maka dari itu tidak apa-apa kembali berbuat dosa, karena bulan ramdahan hadir sebagai momentum memutihkan dosa-dosa setahun sebelumnya.

Hemat penulis, cara memaknai yang demikian, melakoni dan menjalankan puasa sama halnya dengan cara kita berpuasa, berpikir model kekanak-kanakan. Inilah tangisa ramadahan yang sesungguhnya, kita ingin me.lihat semua suasana tampil religius setelah ramadhan berlalu. Namun apa daya, yang Nampak dihadapan mata kita, buruk-baik, salah-benar, dosa-amal semua bercampur jadi satu. Tidak ada lagi batasnya.

Bagaimana Seharusnya?
Andai puasa hendak dimaknai, sebagai rukun Islam yang ketiga, dan mengapa menjadi salah satu ibadah yang bersifat imperatif (bukan sun’ah).

Bulan ramadahan setelah berlalu seharusnya, manusia tidak lagi dipertuhankan oleh kepentingan fisiknya. Larangan untuk tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan seks di siang hari, merupakan maksud Tuhan agar hambanya tidak terperdaya dengan kepentingan fisiknya lagi. Seharusnya setelah menunaikan ibadah puasa, tidak lagi kita menjadi hamba yang sekuler, kapitalis, hingga berlaku culas atas manusia yang lainnya.

Namun apa yang terjadi? Semua hakikat diperintahkannya ibadah tersebut. Semua hilang sekejap berlalu, tanpa merenungi dibalik kepergiannya.

Sang pemimpin yang nyata-nyata menjalani puasa, hingga merayakannya dengan acara open house, pasca ramadhan, kembali dirinya terendus dengan kasus korupsi, para penegak hukum kembali membengkokan keadilan, demi janji setumpuk rupiah yang akan menaikkan prestisenya.

Seandainya saja diantara semua oknum tersebut, merenungi kepergian ramadhan, memahami makna substansial ramadaan, takut pada tahun berikutnya tidak lagi ketemu dengan tamu agung Allah SWT. Dengan diraihnya hari kemenangan fitri (suci), tidak mungkim mereka berlaku korupsi lagi, penegak hukum sebagai wakil Tuhan sudah pasti berhukum dengan hati nuraninya, berhukum dengan nalar spiritualnya, bukan berani berlaku adil terhadapa sesama, karena takut pada hukum buatan manusia, tetapi takut pada hukum yang sudah dititahkan oleh Tuhan, setelah diselaminya makna-maka tekstual ayat Al-qur’an selam sebulan penuh itu.

Aksi menutup tempat prostitusi, dan menyadarkan pelaku prostitusi hingga menghentikan tumbuhnya tempat prostitusi yang liar, tidak perlu diperintahkan. Di sisi lain pemerintah dengan rasa takutnya, tidak mendapatkan sumber pendapatan Negara, kerena tempat-tempat itu penyuplai anggaran untuk pembangunan kota-kota besar. Andai kepergian puasa direnungi, semua sudah pada tidak lagi terpikirkan. Karena bulan puasa sesungguhnya melatih kita, lepas dari “ego personal”atas segala kuasa fisik, yang hanyabersandar kepentingan duniawi semata.

Merenungi dan menangisi kepergian ramadhan. Semuanya mengantarkan kita, takut kepada Tuhan dan ganjaran-Nya, takut pada azab-Nya, namun selalu merasa dekat dengan-Nya. Tidak lagi kita akan menemukan hamba-hamba yang menjadikan Puasa sebagai ajang konspirasi terhadap Tuhan-Nya. Lebih dari itu fitrah akan dimiliki selamanya. Bukan hanya disaat menggemanya sura taqbir, tahmid, tahlil di hari lebaran.

Mari menjadikan puasa dalam sebulan itu, sebagai latihan, sebagai ujian kelulusan, dan pada saat meraih kelulusan di hari lebaran. Bukan fase perjuangan kita berhenti. Masih banyak ujian-ujian selanjutnya yang akan kita hadapi bersama. Ijazah kelulusan sebulan penuh itu boleh jadi tidak dapat digunakan untuk mendaftar di kamar-kamar surga yang telah dijanikan oleh Allah SWT, di akhirat kelak. Olehnya itu silahkan merenungi ramadhan yang telah berlalu itu.*** 
 
Sumber: ridwansyahyusufachmad.com
 
[Read More...]


Sifat Melawan Hukum



Terminologi sifat melawan hukum dapat ditemukan sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tegasnya pasal tersebut menyatakan: “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar Rupiah)

Kata melawan hukum dalam pasal tersebut kemudian dalam penjelasanya, mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tidak tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Sebenarnya istilah melawan hukum materil dalam Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tidak dapat dipergunakan lagi Pasca Putusan MK No. 003/ PUU- IV/ 2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa “penjelasan Pasal 2 ayat 1 tersebut dinyatakan telah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Meskipun demikian, pasca putusan MK tersebut, praktiknya MA tetap menganut ajaran perbuatan melawan hukum materil (materele wederrechtelijkheid). Bisa diamati misalnya dalam Putusan MA RI No. 2064 K/ Pid/ 2006 tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi. (Lilik Mulyadi: 2011)

Argumentasi dari hakim tersebut masih menggunakan perbuatan melawan hukum materil sebagai berikut:
  1. Bahwa putusan MK No. 003/ PUU- IV/ 2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 dinyatakan telah bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat sehinga unsur melawan hukum tersebut tidak menjadi jelas rumusannya. Oleh kerana itu berdasarkan doktrin Sen-Clair atau La Doctrine do Sen Clair hakim harus melakukan penemuan hukum.
  2. Bertitik tolak aspek tersebut di atas, Majelis Hakim MA RI memberi makna unsure melawan hukum dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU N0 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi MARI yang berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukkum dalam arti materil, dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materil juga meliputi fungsi positif dan fungsi negatif dengan berpedoman bahwa tujuan diperluas unsur perbuatan melawan hukum adalah untuk mempermudah pembuktian di persidangan sehingga suatu perbuatan dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlah dihukum pelakunya melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan itu tidak melakukan perbuatan melawan hukum secara formal. Kemudian pengertian melawan hukum menurut penjelasan Pasal 1 ayat 1 sub a UU No. 3 Tahun 1971, tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan atau kepatutan dalam pergaualan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarakat. Selain itu berdasarkan butir 2 Surat Menteri Kehakiman RI tanggal 11 Juli 1970 sebagai pengantar diajukannya RUU No 3 Tahun 1971 dapat disimpulkan pengerttian perbuatan melawan hukum secara materil adalah dititikberatkan pada pengertian yang diperoleh dari hukum tidak tertulis, hal ini tersirat dalam surat tersebut yang pada pokoknya berbunyi “maka untuk mencakup perbuatan yang sesungguhnya bersifat koruptif, tetapi sukar dipidana, karena tidak didahului suatu kejahatan atau pelanggatran dalam RUU ini dikemukakan sarana “melawan hukum dalam rumusan tindak pidana korupsi, yang pengertiannya juga meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orang lain, barang maupun haknya” dan akhirnya sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam Putusan MA RI No 275 K/ Pid/ 1983 tanggal 28 Desember 1983, untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materil melawan hukum karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak, dengan memakai tolok ukuran asas-asas hukum yang bersifat umum dan menurut kepatutan dalam masyarakat.

Tentunya dari putusan MA RI di atas memunculkan pertanyaan sebagai berikut:
  1. Jika sudah dibatalkan oleh MK penjelasan perbuatan melawan hukum materil, kenapa masih digunakan oleh MA, apakah masih dibolehkan MA menggunakan unsur perbuatan melawan hukum materil tersebut dengan melakukan penemuan hukum kembali ?
  2. Apakah mesti MARI tunduk pada putusan MK yang sudah membatalkan pengertian perbuatan melawan hukum materil itu ?

Kedua pertanyaan tersebut, sebenarnya lahir dari satu konsep atau asas hukum yang kita anut saat ini yaitu asas legalitas yang sederhananya terdapat dalam Pasal 1 KUHP “Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali undang-undang mengaturnya lebih dahulu”. Olehnya itu dalam hukum pidana sangat dilarang penggunaan analogi.

Terdapatnya unsur perbuatan melawan hukum materil dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 merupakan kontradiksi antara dianutnya asas legalitas dalam hukum pidana ataukah tidak, atau dalam kalimat yang lain apakah masih dimungkinkan hakim melakukan analogi ataukah penafsiran ekstensif. Dalam konteks ini menurut saya hakim dapat melakukan penafsiran hukum, perlu diketahui bahwa analogi dan penafsiran ekstensif merupakan penemuan hukum dari metode konstruksi, bukan penafsiran an sich (lih. Achamd Ali: 2002).

Sepanjang hakim itu melakukan penafsiran terhadap maksud Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, tidak mengubah maksud dari pasal tersebut, tetap dimungkinkan. Misalnya dengan berpatokan pada adanya unsur kerugian Negara dan ternyata bertentangan dengan nilai keadilan yang dianut dalam masyarakat tetap dapat dipidana. Tapi kalau tidak melanggar nilai keadilan yang dianut dalam masyarakat, orang yang merugikan keuangan Negara itu bisa lepas dari tuntutan pidana.

Sebuah contoh sederhana, seorang kepala daerah mencairkan dana bantuan bencana alam, namun dari bantuan tersebut masih ada sisanya, sisanya kemudian ia anggarkan lagi untuk pembangun jalan dan jembatan, dimungkinkan terjadi kerugian Negara, tetapi terpenuhinya memperkaya diri sendiri baik itu sebuah korporasi tidak ada, dalam penggunaan anggaran sisa itu karena tidak diperuntukan untuk yang demikian. Berarti tidak terpenuhilah perbuatan korupsinya. Inilah yang dimaksud perbuatan melawan hukum materil berfungsi negatif. Perbuatan tersebut terpenuhi melanggar undang-undang namun dalam tataran substantif, oleh masyarakat bukan dipandang sebagai perbuatan pidana.

Kalau kita membuka RUU KUHP Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2, kelihatan sudah menganut istilah melawan hukum materil berfungsi positif dan berfungsi negatif.

Tegasnya pasal tersebut berbunyi (1) tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, selanjutnya pada ayat 3 nya dinyatakan “ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak mengurangi tidak berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seorang patut dpidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sepertinya di masa mendatang, asas legalitas yang dianut di Indonesia tidak lagi bersifat absolut, karena secara tersirat sudah diakui hukum yang tidak tertulis dalam masyarakat.

Kalau kita mencari dasar konstitusioanlanya asas legalitas dalam UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat 3 “negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak ada embel-embel konsep Negara hukum rechstaat ataukah konsep Negara hukum rule of law yang kita gunakan, berarti dengan tidak adanya embel-embel tersebut dilakukan secara sengaja, dengan tujuan memberi tempat yang luas pada pemenuhan rasa keadilan (the rule of law). Artinya demi tegaknya keadilan, seyogianya perbuatan yang tidak wajar, tercela, atau yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat dapat dipidana secara formal tidak ada hukum tertulis yang melarangnya (konsep Negara hukum prismatic dalam Mahfud: 2006)

Agar tercipta kejelasan dalam pemahaman pengertian “melawan hukum” mari kita lihat pembagiannya dalam hukum pidana. Sifat melawan hukum adalah suatu frase yang memiliki empat makna (Hiariej: 2006)
  1. Sifat melawan hukum umum diartikan sebagai syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan atau dengan kata lain merupakan syarat tertulis untuk dipidananya suatu perbuatan
  2. Sifat melawan hukum khusus biasanya kata melawan hukum dicantumkan dalam rumusan delik. 
  3. Sifat melwan hukum formil mengandung arti semua bagian (unsur-unsur ) dari rumusan delik itu telah terpenuhi 
  4. Sifat melawan hukum materil menganut dua pandangan, Pertama sifat melawan hukum materil dilihat dari sudut perbuatannya, yang mana mengandung arti perbuatan yang melanggar atau yang membahayakan kepenting hukum yang hendak dilindungi atau pembuat undang-undang dalam rumusan tertentu. Kedua, sifat melawan hukum materil dlihat dari sudut hukumnya, hal ini mengandung makna yang bertentangan dengan hukum tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat, asas-asas kepatutan, atau nilai-nali keadilan dan kehidupan sosial dalam masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya sifat melawan hukum materil itu masih dibagi lagi menjadi dua yaitu sifat melwan hukum materil dalam fungsinya yang berfungsi negatif dan sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang berfungsi positif

Sifat melawan hukum dalam fungsinya yang negatif diartikan bahwa meskipun perbuatan tersebut memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dipidana. Sedangkan sifat melawan hukum materil berfungsi positif, mengadung arti bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun jika perbuatan tersebut dianggap tidak tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-noram kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

Pertnyaan sekarang, kira-kira yang dibatalkan oleh MK, perbuatan melawan hkum material dalam arti yang bagaimana ? kalau diartikan bahwa perbuatan melawan hukum dalam arti tidak boleh menggunakan analogi, karena dianutnya asas legalitas dalam hukum pidana sepertinya kurang tepat, karena untuk konteks sekarang cara kita menerapakan asas legalitas tidak lagi absolute, bahkan dengan diberikanya hak bagi hakim untuk menggali nilai –nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat berdasarkan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menunjukan ada indikasi dapat diterapkannya perbuatan melawan hukum materil yang terbagi atas dua itu (berfungsi negatif dan berfungsi positif).

Kalau dikatakan ini melanggar hak tersangka/ terdakwa karena bisa sewenang-wenang terhadap perlakuan hukum terhadap terdakwa, maka jawabanya tidak juga. Bukankah dari dianutnya dua pembagin perbuatan melawan hukum materil itu, terdakwa bisa tidak di pidana, bisa juga dipidana. Yang dilarang sebenarnya dalam hukum pidana, dalam perspektif saya, kalau hakim itu menggunakan analogi yang diartikan tidak lagi berpijak pada satu ketentuan hukum dalam sebuah pasal yang diterapkan itu. Tetapi penerapan perbuatan melawan hukum materil berfungsi positif dan berfungsi negatif diakui bersama masih berpijak pada unsure-unsur tindak pidana korupsi seperti terjadinya kerugian Negara, memperkaya diri sendiri ataukah sebuah korporasi. Kalau begitu dalam penelaahan asas, hingga teori dan tujuan hukum (tidak melihat sasaran utama putusan MK sebagai putusan yang final and binding). Maka perbuatan melawan hukum materil yang berfungsi positif dan berfungsi negative, masih layak diterapkan oleh hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi.

Berbeda halnya kalau berbicara persoalan ranah kewenangan MK dan sasaran dari pada putusannya, karena MK yang bertindak sebagai judicial court (bukan justice court), yang mana MK bertindak seolah-olah sebagai UUD sebagai landasan tertinggi dari UU, maka mau tidak mau Pengadilan Umum dan jajarannya harus tunduk pada putusan MK tersebut.

Di sinilah kelebihan dan kekurangan yang dimiliki dengan hadirnya MK, karena putusan MK tidak dikenal lagi upaya hukum untuk menganulir putusannya. Satu-satunya cara adalah dengan merivisi UU tersebut melalaui pembahasan kembali di legislatif. 
Sumber: cikarangonline.com
[Read More...]


Tafsir Teologis Tradisi Mudik



Tekhnologi boleh sedemikan canggihnya, para anak muda kita sudah menggunakan gadget, handphone, hingga blackberry keluaran terbaru. Namun esensi tekhnologi itu tidaklah mampu menghapuskan tradisi mudik di masyarakat nusantara ini.

Diseluruh pelosok tanah air menjadi anak tangga, ummat muslim kembali, berduyun-duyun, bersimpuh dan berkumpul dengan sanak keluarga mereka.

Di tengah himpitan ekonomi yang melanda bangsa ini, karena beberapa pekan sebelum kita memasuki bulan ramadhan. Dengan “tegahnya” pemerintah menaikkan BBM, praktis semua kebutuhan pokok hingga biaya transportasipun akan berlipat dua kali pula untuk melakoni tradisi mudik ini. Dibandingkan misalnya dengan biaya untuk mudik pada tahun sebelumnya.

Sebuah tradisi “pulang udik”, dalam terminologi mudik yang dari kata udik adalah desa. Naiknya biaya transportasi bagi yang benar-benar hendak mudik. Itu tidak jadi masalah, merogok kocek rupiah demi berkumpul sanak keluaraga dan handa taulan, itulah intinya.

TAFSIR

Ibarat debu beterbangan di musim kemarau, dengan lakon yang sama berulang-ulang, kemudian debu beterbangan itu akan kembali menyatu dengan sumber asalinya di bumi. Lalu datang hujan menyapu rata debu yang masih melekat di setiap benda hidup dan mati di bumi ini. Sebuah ritual silih berganti, hukum alam yang bekerja pada ruang dan waktu.

Jangan sampai mudik lebaran yang dengan gampangnya kita biarkan berlalu. Tanpa lagi perlu ada tafsir otentik ketuhanan. Ketika lidah dengan fasihnya menghafal rukun Islam, serta rukun iman dianggap tidak perlu lagi melakukan penjajakan terhadap tradisi yang berulang kali, dilakukan setiap tahun.

Bisa dibayangkan sekejap, ruang tekhnologi dengan perangkat canggih, seorang sudah dapat saling menyapa, meski tidak dalam ruang yang sesungguhnya, tetapi boleh jadi kepuasan psikologis, setelah mendengar suara sanak keluarga, sudah cukup. Lalu mengapa diakhir grand final puasa, semua orang yang sedang merantau merasa wajib, mudik dan bertemu dengan keluarga yang dicintainya.

Tidak cukupkah mereka pada masing-masing merayakan lebaran secara terpisah? Bukankah merayakan idul fitri, adalah merayakan sebuah kemenangan setelah sebulan penuh, berada dalam medan juang, melatih diri tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan sex, menahan nafsu amarah. Semata-mata ritual personal hamba kepada Tuhannya? Mestikah terasa syahdu dan berlipat ganda pahala yang kita dapatkan. Kalau idul fitri dilaksanakan secara berjamah dengan sanak keluarga di kampong? Jawabannya tidak juga.

Namun apa salahnya ritual mudik dimaknai sebagai peleburan “ego” personal manusia untuk kembali mengingat, tempat pertama kalinya dilahirkan, tempatnya tumbuh dari anak, remaja, hingga dewasa. Bertemu dengan para sahabatnya di masa lalu, mengurai kenangan.

Jika ditafsir ulang, tradisi mudik memberi makna, sehebat-hebatnya manusia, bagaimanapun jauhnya melangkah akan kembali ke pangkalnya. Sama halnya dengan lamanya manusia menjalani prosesi kehidupan, meski sebagian ada juga yang hidupnya tidak terlalu lama di dunia. Tetap akan kembali pada sumber asali yang dicintainya yaitu kematian.

PESAN TEOLOGIS
Yang jelas dan pastinya mudik merupakan renovasi kesadaran spiritual manusia, mengenang kembali jiwanya yang asali. Sungkem dan berjabat tangan di hadapan orang tua bagi yang masih hidup orang tuanya, lebih penting lagi mudik untuk tidak dilewatkan, karena di sanalah terletak bakti seorang anak terhadap ibu dan ayahnya.

Sebaliknya, meski seorang ibu ditinggal jauh oleh anaknya, merantau di kampung negeri seberang. Mereka akan berkata, tidak cukup dan lengkap rasanya sang orang tua jika tidak bersama dengan anak-anaknya merayakan lebaran di kampung. Cinta dan kasih sang orang tua telah melebur dalam keagungan Tuhan, hendak meraih nikmatnya “iman” dalam kebersamaan. Itulah Islam, sebagai jalan agama yang benar-benar memasrahkan diri sepenuhnya secara total kepada Allah SWT.

Pesan teologis yang termaktub dalam tradisi mudik sehingga orang rela merogoh koceknya, menantang maut sepanjang perjalanan, selayaknya seorang yang melaksanakan ritual Haji.

Dengan menembus lorong waktu dan jarak yang amat panjang, ummat Islam di tanah suci, ada sebuah peristiwa mengenang kelahiran agama Tauhid di sana, agama yang Esa. Maka dalam konteks mudiknya setiap orang yang relah bertaruh nyawa demi berkumpul dengan keluarga handa taulan, juga merupakan napak tilas mengenang dirinya, pertama kali diperkenalkan siapa Tuhan yang wajib di sembah, oleh orang tua, dan para gurunya di kampung. 
Sumber: carrefour.co.id
 
[Read More...]


Beban Pembuktian “Digital Signature”



Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, terutama pada bahagian tata kerja digital signature sehingga dapat digunakan sebagai kode pembuka dalam meninjau ulang kontrak yang ada dalam privasi kedua pihak tersebut. Dapat menjadi gambaran awal kekuatan pembuktian yang melekat terhadap digital siganture dalam pembuktian hukum acara perdata. Apakah digital signature disamakan kekuatan beban buktinya dengan tanda tangan konvensional yang dibubuhkan pada surat dan akta yang sering dijadikan alat bukti dalam Hukum Acara Perdata ? Lantas, apa ide dasar sehingga digital siganature itu ke depannya dapat berfungsi sebagaimana halnya dengan akta otentik?

Mengingat perkembangan tekhnologi yang meniscayakan terjadi peristiwa hukum dalam dunia siber, maka konsep hukum untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan tekhnologi di bidang ekonomi, sosial dan budaya harus dikaji ulang. Dalam melahirkan harmonisasi berbagai regulasi yang dapat menjadi payung hukum dalam UU yang terkait dengan transaksi elektronik.

Kedua pertanyaan tersebut di atas merupakan fokus pembahasan dalam menguraikan permasalahan hukum yang kedua ini.

Digital signature sebagai tanda tangan yang melekat dalam sertifikat digital dan telah diverifikasi oleh lembaga CA keotentikannya. Namun karena hingga sekarang belum ada pengakuan terhadap lembaga CA, sebagai lembaga yang dapat menerbitkan sertifikat digital tidak diberikan kewenangan untuk menciptakan akta elektronik yang otentik.

Maka dengan sendirinya digital signatute tidak dapat disejajarkan kekuatan beban bukti yang melekat dalam akta otentik yang memang sengaja dibuat sebagai “alat bukti kuat” oleh pejabat berwenang (dalam hal ini Notaris). Oleh karena itu, untuk menganalisis kekuatan beban bukti yang melekat dalam digital signature maka yang menjadi indikatornya adalah kekuatan pembuktian yang melekat dalam akta di bawah tangan serta kekuatan pembuktian yang melekat terhadap akta otentik.

Menurut Yahya Harahap (2005: 566) kekuatan pembuktian yang melekat dalam Akta Otentik (AO) terdiri atas tiga kekuatan yang melekat yaitu:

Kekuatan pembuktian luar

suatu AO yang diperlihatkan harus dianggap dan diperlakukan sebagai AO, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa akta itu bukan AO. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat kekuatan bukti luar. Maksud dari kata memiliki daya pembuktian luar adalah melekatkan prinsip anggapan hukum bahwa setiap AO harus dianggap benar sebagai AO sampai pihak lawan mampu membuktikan sebaliknya.

Kekuatan pembuktian formil

Berdasarkan Pasal 1871 KUH Perdata, bahwa segala keterangan yang tertuang di dalamnya adalah benar diberikan dan disampaikan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh karena itu segala keterangan yang diberikan penanda tangan dalam AO dianggap benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehendaki yang bersangkutan. Anggapan atas kebenaran yang tercantum di dalamnya, bukan hanya terbatas pada keterangan atau pernyataan di dalamnya benar dari orang yang menandatanganinya tetapi meliputi pula kebenaran formil yang dicantumkan pejabat pembuat akta mengenai tanggal yang tertera di dalamnya, sehingga tanggal tersebut harus dianggap benar, dan tanggal pembuatan akta tidak dapat lagi digugurkan oleh para pihak dan hakim.

Kekuatan pembuktian materil. Dalam kekuatan AO yang ketiga ini termaktub tiga prinsip yang terkandung dalam AO yaitu:
 
  1. Penanda tangan AO oleh seorang untuk keuntungan pihak lain, ini merupakan prinsip pokok kekuatan materil suatu AO yang mana setiap penanda tangan AO oleh seorang selamanya harus dianggap untuk keuntungan pihak lain, bukan untuk keuntungan pihak penandatangan.
  2. Seorang hanya dapat membebani kewajiban kepada diri sendiri. Prinsip ini merupakan lanjutan dari prinsip pertama. Berdasarkan prinsip ini dihubungkan dengan asas penanda tangan AO untuk keuntungan pihak lain, dapat ditegakkan kekuatan materil pembuktian AO meliputi: siapa yang menandatangani AO berarti dengan sukarela telah menyatakan maksud dan kehendak seperti yang tercantum di dalam akta, tujuan dan maksud pernyataan itu dituangkan dalam bentuk akta untuk menjamin kebenaran akta tersebut, oleh karena itu dibelakang hari penanda tangan tidak boleh mengatakan atau mengingkari bahwa dia tidak menulis atau memberi keterangan seperti yang tercantum dalam akta, namun demikian perlu diingat bukan berarti kebenaran itu bersifat mutlak sesuai keadaan yang sebenarnya. 
  3. Akibat hukum akta dikaitkan kekuatan pembuktian materil AO. Apabila terdapat dua orang atau lebih, dan antara satu dengan yang lain saling memberi keterangan untuk dituangkan dalam akta, tindakan mereka itu ditinjau dari kekuatan pembuktian materil AO menimbulkan akibat hukum meliputi: keterangan atau pernyataan itu sepanjang saling bersesuaian, melahirkan persetujuan yang mengikat kepada mereka. Dengan demikian akta tersebut menjadi bukti tentang adanya persetujuan sebagaimana yang diterangkan dalam akta tersebut.

Masih menurut Yahya Harahap (2005: 590) daya kekuatan pembuktian Akta Bawah Tangan (ABT) hanya memilik dua daya kekuatan pembuktian. Tidak memiliki kekuatan pembuktian luar sebagaiman AO yang tidak bisa dibantah kebenarannya oleh hakim, sehingga harus pihak lawan yang mengajukan pembuktian “kepalsuan” atas akta itu. Tegasnya kekuatan pembuktian ABT diuraikan sebagai berikut:
  1. Daya kekuatan pembuktian formil. Sejauh mana daya kekuatan pembuktian formil ABT dapat dijelaskan dalam dua item: (a) Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum di dalam akta. Bedasarkan kekuatan formil ini, hukum mengakui siapa saja atau orang yang menanda tangani ABT: (1) dianggap benar menerangkan seperti apa yang dijelaskan dalam akta, (2) berdasarkan kekuatan formil yang demikian, mesti dianggap terbukti tentang adanya pernyataan dari penanda tangan, (2) dengan demikian daya kekuatan pembuktian ABT meliputi kebenaran identitas penanda tangan serta menyangkut kebenaran idenitas orang yang memberi keterangan. (b)Tidak mutak untuk keuntungan pihak lain. Daya pembuktian formalnya tidak bersifat mutlak untuk keuntungan pihak lain. Karena daya formilnya itu sendiri tidak dibuat di hadapan pejabat umum. Dengan demikian keterangan yang tercantum di dalamnya tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain. Kemungkinan dapat menguntungkan dan merugikan pihak lain karena isi keterangan yang tercantum di dalam ABT belum pasti merupakan persesuaian keterangan para pihak. Dalam ABT masing-masing para pihak dibenarkan oleh hukum untuk mengingkari isi dan tanda tangan.
  2. Daya pembuktian materil. Jika pada daya kekuatan pembuktian formil titik permasalahan menyangkut kebenaran isi tanda tangan dan penanda tangan, maka pada daya pembuktian materil, fokus permasalahannya berkenaan dengan kebenaran isi keterangan yang tercantum di dalam ABT. Benarkah atau tidak isinya ? dan sejauh mana kebenaran isi yang tercantum di dalamnya? prinsip yang harus ditegakkan daya pembuktian materil adalah (a) secara materil isi keterangan yang tercantum di dalam ABT, harus dianggap benar (b) dalam arti apa yang diterangkan dalam akta oleh penanda tangan, dianggap sebagai keterangan yang dikehendakinya, (c) dengan demikian secara materil, isi yang tercantum dalam ABT mengikat kepada diri penanda tangan.

Dari dua bentuk akta yang dikutip berdasarkan ulasan Yahya Harahap sifat yang melekat dalam akta otentik jika hendak dibantah terletak pada tindakan “pembuktian atas kepalsauan akta tersebut”. Sedangkan pada Akta Bawah Tangan (ABT) daya kekuatan mengikatnya yang tidak memiliki pembutian keluar (harus dianggap benar, sepanjang tidak ada alat bukti yang sah dapat menggugurkannya), terletak pada tindakan untuk mendapat kekuatan sebagai alat bukti ABT adalah pembuktian keaslian.

Hal ini juga dapat diamati secara singkat dengan memperhatikan pengertian AO dan pengertian ABT.

Berdasarkan Pasal 1868 KUHPdt menegaskan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat. Sedangkan Akta Bawah Tangan (ABT) ditegaskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata “sebagai tulisan-tulisan di bawah tangan dianggap akta-akta yang ditanda tangani di bawah tangan, surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga, dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum.”

Akan tetapi menurut Soepomo sebagaimana dikemukan oleh Yahya Harahap (2005: 590) ditinjau dari segi hukum pembuktian agar suatu tulisan bernilai sebagai ABT, diperlukan beberapa persyaratan pokok diantaranya: (a) surat atau tulisan itu ditanda tangani; (b) isi yang diterangkan di dalamnya menyangkut perbuatan hukum (rechtshandeling) atau hubungan hukum (rechts betrekking); (c) sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut di dalamnya.

Jika dua kekuatan akta yang dikemukan di atas, dalam sertifikat digital yang kemudian melahirkan dokumen/ surat elektronik hanyalah dapat digolongkan dalam Akta Bawah Tangan (ABT). Meskipun hal itu sertifikat digital dengan prinsip kerjanya yang terjamin rahasia dari surat tersebut oleh para pihak yang melakukan transaksi elektronik. Tapi salah satu sifat yang dimiliki oleh akta otentik tidak berlaku dalam sertifikat digital. Sifat yang melekat dalam AO adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Sementara pada sertifikat digital meskipun pembuatan sertifikat digital dibawah lembaga CA, namun lembaga tersebut tidak melakukan cross-cek sebagaimana lazimnya Notaris yang dapat mengidentifikasi peristiwa hukum yang lahir diantara para pihak tersebut. Lembaga CA hanya bertugas sebagai badan hukum yang menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya oleh pengguna dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektronik yang memenuhi empat aspek kemanan yaitu: privacy, authentication, integrity dan non repudation.

Sertifikat digital meskipun oleh para ahli IT mengatakan sudah demikian terjamin kerahasiaannya, tetapi meski dengan canggihnya tekhnologi tetap memilki kelemahan terkait dengan persoalan keamanan dari sertifikat digital dan digital siganture tersebut, yang kemungkinan besar masih dapat dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu sangat sulit untuk mengatakan bahwa sertifikat digital dan digital signature memilki daya pembuktian yang kuat sebagaimana layaknya dengan akta otentik.

Tanda tangan digital tetap tidak bisa disamakan dengan tanda tangan yang terdapat dalam akta otentik, oleh karena sampai saat ini tanda tangan digital belum diatur hukum pembuktiannya, juga sangat rumit pembuktiannya, khususnya jika terjadi sengketa di pengadilan.

Adanya lembaga yang memfasilitasi para pihak dalam transaksi elektronik dalam hal ini CA, tetap tidak dapat menggantikan posisi Notaris dalam pembuatan akta otentik, meskipun secara elektronik, karena tanpa adanya legitimasi dari Notaris maka akta elektronik tersebut hanyalah sebatas surat yang tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dalam hemat UU ITE dokumen elektronik sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan terutama dalam pembuktian hukum acara perdata. Meskipun dalam hal ini, kekuatan dokumen elektronik hanya dapat disejajarkan dengan Akta Bawah Tangan (ABT).

Oleh karena dokumen elektronik memiliki daya kekuatan pembuktian setingkat dengan ABT. Maka digital signature dalam surat elektronik juga memilki kekuatan pembuktian dalam hukum acara juga terbagi dua, antara lain:
 
  1. Kekuatan pembuktian formalnya. Dianggap benar apa yang tercantum dalam surat elektronik tersebut, daya kekuatan pembuktiannya adalah berdasarkan kebenaran identitas penanda tangan dan kebenaran identitas orang yeng memberi tanda tangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan melakukan dekripsi kembali terhadap kunci publik dan kunci privat dari digital signature maka akan terbaca siapa saja yang bertanda tangan. Namun sifatnya tanda tangan tersebut tidak memilki daya pembuktian keluar (mutlak benar) jika salah satu pihak mengingkari tanda tangannnya.
  2. Kekuatan pembuktian materil. Secara materil isi keterangan yang tercantum dalam surat elektronik juga dianggap benar sebagai keterangan yang dikehendaki para pihak, jika tidak ada pengingkaran. Atau dengan kata lain jika isi surat tersebut tidak dibantah secara tegas, maka surat tersebut dapat mempunyai nilai kekuatan yang sempurna.

Boleh saja kekuatan tanda tangan digital dalam surat elektronik itu disejajarkan dengan akta otentik, namun hanya dapat terjadi jika para pihak tidak ada yang mengingkari tanda tangan tersebut dan sesuai dengan aturan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Argumentasi hukum yang lain menjadi dasar sehingga surat elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah berdasarkan Pasal 5 UU ITE. Terutama pada Pasal 5 ayat 2 yang menegaskan “informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 adalah alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Artinya, dengan ketentuan pasal tersebut tidak ada alasan untuk mengingkari surat elektronik, termasuk digital signature yang melekat di dalam surat elektronik adalah bukti yang sah dan dapat dipergunakan dalam hukum acara di pengadilan.

Hal ini akan lebih jelas, jika berpedoman pada pendapat yang dikemukana oleh Paton (dalam Hari Sasangka, 2005: 41) yang secara tegas membagi alat bukti dalam tiga bagian. Pendapat tersebut direduksi dari Surat Ketua Mahkamh Agung RI Kepada Menteri Kehakiman Ri Nomor 37/ TU/88/102? Pid/ 1988, maka alat bukti dapat berupa: (a) Oral merupakan kata-kata yang diucapkan dalam persidangan yang meliputi keterangan saksi; (b) Documentary meliputi surat; (c) Demonstrative Evidence yaitu alat bukti yang berupa material dan barang fisik lainnya misalnya film, foto dan lain-lain.

Dalam kaitanyannya dengan digital signature sebagai data elektronik berarti termasuk dalam demonstrative evidence karena data tersebut berada dalam bentuk soft yang tersimpan dalam memori komputer. Ataukah lebih tepat lagi jika sekiranya sertifikat digital, surat elektronik dan khusus digital signature dimasukkan dalam alat bukti elektronik evidence sebagaimana yang dikemukakan oleh Dikdik Arief Mansur (2009: 101) bahwa “dokumen elektronik tidak melahirkan alat bukti baru, tetapi memperluas alat bukti yang masuk kategori documentary evidence. “

Dalam hukum acara perdata kita sebagaiama yang ditegaskan dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan Pasal 1866 BW alat bukti elektronik tidak ditentukan, hanya disebutkan alat bukti surat, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, dan alat bukti sumpah. Maka memasukkan digital signature dalam alat bukti surat sudah tepat, namun dibalik itu hanya dapat dijadikan sebagai surat Akta Bawah Tangan saja.

Tuntutan perkembangan tekhnologi ketika kontrak mengalami dinamisasi dalam masyarakat menuju global society. Mestinya perkembangan hukum dapat menyerap segala kepentingan para pihak. Agar perjanjian yang terjadi dalam transaksi elektonik tidak lagi hanya melahirkan surat yang hanya berfungsi sebagai akta di bawah tangan saja, maka ke depannya seyogiayanya Notaris dilibatkan dalam penerbitan surat atau akta elektonik.

Peran Notaris dalam penerbitan dokumen elektronik, karena mau tidak mau transaksi dalam dunia elektronik merupakan tuntutan zaman yang harus diikuti pula dengan pengembangan keilmuan Notaris demi terwujudnya kemajuan dunia Notaris, khususnya Notaris dalam mewujudkan sistem pelayanan jasa yang dituntut untuk praktis, cepat, dan biaya yang terjangkau.

Berdasarkan empat aspek keamanan yang terdapat dalam sertifikat digital yang diberikan oleh CA (Certification Authority) atau TTP (Thrusted Third Party) yaitu privacy, convidentaility, authentification dan integrity. Dengan demikian surat elektronik tidak diragukan lagi sebagai dokumen yang terjamin kemanannya dalam melakukan transaksi elektronik. Dalam posisi ini, peran Notaris dilibatkan dalam transaksi elektronik untuk memberi legitimasi yang kuat terhadap transaksi yang berlangsung melalui; mengidentifikasi tanda tangan elektronik dan penanda tangan, serta memverifikasi dokumen elektronik/ informasi elektronik yang ditandatangani.

Dalam konteks itu Notaris bersama-sama dengan pihak CA sebagai pihak ketiga yang dipercaya dalam mengamankan dan melegitimasi transaksi elektronik yang merupakan pihak ketiga, baik berupa perorangan maupun badan hukum yang dipercaya untuk memastikan atau menegaskan identitas seseorang, dan bertugas menyatakan kunci publik-privat yang digunakan untuk membuat digital signature adalah milik orang tersebut. Tentunya peningkatan status surat elektronik menjadi akta yang setingkat dengan akta otentik ke depannya, Notaris sudah harus dilibatkan dalam perjanjian keperdataan di dunia elektronik, yang saat ini dikenal dengan istilah cyber notary.

Pembaharauan UU 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (disingkat UUJN) sudah mesti dilakukan dalam rangka menambah kewenangan Notaris sebagai sistem penyelenggara di bidang kenotariatan secara elektronik. Penyempurnan UUJN maupun RUU dan atau amandemen KUHPdt harus merumuskan bahwa produk sistem penyelenggaraan jasa di bidang kenotariatan secara elektronik yaitu akta elektronik merupakan alat bukti elektronik yang dapat diterima dan diidentikan sebagai alat bukti tertulis yang otentik.
Sumber: lerablog.org

Penambahan tersebut terutama kewenangan Notaris dalam pemanfaatan tekhnologi informasi berupa komputer, jaringan komputer dan/ atau media elektronik lainnya dalam hal melakukan transaksi elektronik, berkomunikasi, mendengarkan, mengamati, mencermati, serta memahami seluruh perbuatan, kejadian atau keadaan yang berhubungan langsung dalam proses pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan Notaris dalam memberikan legitimasi terhadap transaksi elektronik.



[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors