hukum acara pidana



A. Pengertian Hukum Acara Pidana
Menurut Simon, Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal untuk membedakannya dengan hukum pidana material. Hukum pidana material atau hukum pidana itu berisi petunjuk dan uraian tentang delik, peraturan tentang syarat-syarat dapatnya dipidana suatu perbuatan, petunjuk tentang orang yang dapat dipidana, dan aturan tentang pemidanaan : mengatur kepada siapa dan bagaimana pidana itu dapat dijatuhkan. Sedangkan Hukum Pidana formal mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana, jadi berisi acara pidana.

B. Sumber Hukum Acara Pidana
1. UUD 1945, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25.
2. KUHAP UU No.8 Tahun 1981, LN 1981 Nomor 76.
3. Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970
Nomor 74).
4. PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
5. UU No.5 Tahun 1986 tentang Mahkamah Agung.

C. Asas-Asas atau Prinsip-Prinsip Hukum Acara Pidana
1. Asas / Prinsip Legalitas
2. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum (equality before
the law)
3. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocent)
4. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan berda-
sarkan perintah tertulis pejabat yang berwenang.
5. Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
6. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.
7. Tersangka / Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
8. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.
9. Prinsip Peradilan Terbuka untuk umum.

D. Sistem Peradilan pidana di Amerika Serikat dikenal dua macam model menurut Herbert L Packer, yaitu :

1. Crime Control Model, dengan karakteristik speed and finally dan assembly line.
2. Due Process Model, dengan karakteristik ;
-Fact Finding (memukan fakta)
-Obstacle Course (lari gawang)




BAB 2
CARA MENGAJUKAN PERKARA


A. Diketahui Terjadinya Tindak Pidana (Delik)
Ada 4 kemungkinan terjadinya tindak pidana, yaitu :
1. kedapatan tertangkap tangan (psl 1 butir 19 KUHAP)
2. karena laporan (psl 1 butir 24 KUHAP)
3. karena pengaduan (psl 1 butir 25 KUHAP)
4. diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik me-
ngetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio dll.

B. Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana
1. Tersangka atau Terdakwa
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 butir 14 KUHAP)
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 15 KUHAP).

2. Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidkan (pasal 1 butir 4) . Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI (pasal 4 KUHAP).

Wewenang Penyelidik
Pasal 5 ayat (1) KUHAP mengatakan , Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
2. mencari keterangan dan barang bukti
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; serta,
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penyidik
Adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan (pasal 1 butir 1 KUHAP).
Pejabat yang diberi wewenang penyidik oleh perundang-undangan al :
Pejabat imigrasi
Bea cukai
Dinas kesehatan


Menurut pasal 6 (1) KUHAP penyidik adalah :
Pejabat polisi negara RI
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Dalam PP no.27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP , pada pasal 2 ditetapkan kepangkatan pejabat polisi menjadi penyidik, yaitu sekurang-kurangnya Pembantu Letnan Dua Polisi, sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang dibebani wewenang penyidikan ialah yang berpangkat sekurang-kurangnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II b) atau yang disamakan dengan itu.

Wewenang Penyidik POLRI
a. menerima laporan atau pengaduan
b. melakukan tindakan pertama pada saat pertama di tempat kejadian
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. melakukan penangkapan,penahanan,penggeledahan dan penyitaan.
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. mengambil sidik jari dan memotret sesorang
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. mengadakan penghentian penyidikan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab (pasal 7 ayat 1 KUHAP).

Wewenang Penyidik PNS tertentu
Wewenang PNS berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik POLRI (pasal 7 ayat 2 KUHAP).

Dalam pasal 8 KUHAP (1) , penyidik membuat berita acara untuk setiap tindakan tenang (Pasal 75 KUHAP) :
a. pemeriksaan tersangka
b. penangkapan
c. penahanan
d. penggeledahan
e. pemasukan rumah
f. penyitaan benda
g. pemeriksaan surat
h. pemeriksaan saksi
i. pemeriksaan ditempat kejadian
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan UU.




3. Penuntut umum / Jaksa
Penuntut Umum adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 1 butir 6a KUHAP).
Jaksa adalah yang diberi wewenang oleh UU untuk melaukan penunutan dan melaksanakan penetapan hakim (pasal 1 butir 6 b KUHAP).

Weweang Penuntut Umum (Bab IV KUHAP pasal 14), yaitu :
1. Meneima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
2. mengadakan prapenuntutan
3. melakukan penahanan
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepengadilan
6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yg disertai surat panggilan,termasuk kepada saksi.
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi kepentingan umum
9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut UU.
10. melaksanakan penetapan hakim.


4. Penasihat hukum dan Bantuan Hukum
Fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan.




















BAB 3
TINDAKAN YANG MENDAHULUI PEMERIKSAAN DIMUKA PENGADILAN


A. Pada Tingkat Penyelidik / Penyidik (Kepolisian)

1. Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU (pasal 1 butir 5 KUHAP).

Tata Cara Penyelidikan
a. Penyelidik dalam melakukan penyelidikan wajib menunjukan tanda pengenalnya. Terhadap tindakan penyelidikan, penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah hukum. (pasal 102 ayat 1,2,3 KUHAP).

b. penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik. (pasal 106 KUHAP).


2. Penyidikan
a. Pengertian adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya (pasal 1 butir 2 KUHAP).

b. Tata Cara Penyidikan
1. Penyidikan dilakukan segera setelah laporan atau pengaduan adanya tindak pidana.
2. Penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil diberi petunjuk oleh penyidik Polri.

c. Penghentian Penyidikan
Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti , maka penyidik memberitahukan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Dalam hal penghentian tersebut dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil tertentu, pemberitahuan mengenai hal tersebut disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum (pasal 109 (1) sd (3) KUHAP ).

d. Keberatan Penghentian Penyidikan
Pasal 80 KUHP berbunyi : permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

e. Prapenuntutan
bila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapai, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk penuntut umum. Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut ada pemberitahuan dari penuntut umum kepada penyidik (psl 110 (1) sd.(4) KUHAP).

f. Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan Tersangka dalam Penyidikan
pasal 116 sd pasal 121 KUHAP mengatur hal tersebut sbb :
1. keterangan saksi dan tersangka tidak disumpah
2. tersangka dapat meminta saksi yang menguntungkan
3. keterangan diberikan tanpa tekanan
4. keterangan dicatat dalam berita acara dan ditandatangani
5. pemeriksaan dapat dilakukan diluar daerah hukum penyidik

g. Pemeriksaan Ahli
ada 2 cara yang ditentukan oleh KUHAP :
1. keterangan secara lisan atau langsung dihadapan penyidik yang diatur dalam pasal 120 KUHAP.
2. keterangan tertulis yang diatur dalam pasal 133 KUHAP

h. Bedah Mayat
dalam hal diperlukan untuk pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberi tahu dahulu kepada keluarga korban.

i. Penggalian Mayat
penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan sesuai pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (2) dan psl 135 KUHAP.



3. Penangkapan
a. Pengertian penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 butir 20 KUHAP).

b. alasan penangkapan, dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (pasal 17 KUHAP).

c. cara penangkapan
dilakukan oleh petugas kepolisian negara RI dengan surat tugas.

d. batas waktu penangkapan
paling lama satu hari (pasal 19 ayat (1) .

e. larangan penangkapan atas pelanggaran
terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan, kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah (pasal 19 ayat (2) KUHAP).

4. Penahanan

a. Pengertian, Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini (pasal 1 butir 21 KUHAP).

b. Tujuan Penahanan
berdasarkan pasal 20 KUHAP, penahanan yang dilakukan oleh penyidik , penuntut umum, dan hakim bertujuan untuk:
1. kepentingan penyidikan
2. kepentingan penuntutan
3. kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan.

c. Dasar Penahanan
1. dasar keadaan atau keperluan
2. dasar yuridis

d. Tata Cara Penahanan
dilakukan dengan surat perintah penahanan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa.
Tembusan surat perintah penahanan diberikan kepada keluarganya.

e. Jenis Penahanan
dapat berupa : (1) penahanan rumah tahanan negara (2) penahanan rumah (3) penahanan kota.


f. Pengurangan dan Pengalihan Penahanan
masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Untuk penahanan kota, pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan, sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan (pasal 22 ayat (4) dan (5) KUHAP).

g. Batas Waktu Maksimum Penahanan
1. Polisi / Penyidik
pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang paling lama 40 hari.

2. Penuntut Umum
pasal 20 paling lama 20 hari , dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri 30 hari.

3. Hakim Pengadilan Negeri
30 hari, dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri 60 hari.

h. Ganti Rugi atas Penahanan yang tidak Sah
tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dg ketentuan yg dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96 (pasal 30 KUHAP).

i. Penangguhan Penahanan
atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim , sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

j. Syarat atau Kewajiban Penangguhan Penahanan
pasal 31 KUHAP berbunyi : yang dimaksud dengan syarat yang ditentukan ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.






5. Penggeledahan

a. pengertian, menurut M.Yahya Harahap, penggeledahan adalah adanya seorang atau beberapa orang petugas mendatangi dan menyuruh berdiri seseorang. Lantas petugas tadi memeriksa segala sudut rumah ataupun memeriksa sekujur tubuh orang yang digeledah.

b. Pejabat yang Berwenang Melakukan Penggeledahan
untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang ditentukan dalam UU ini (pasal 32 KUHAP).


c. Tata Cara Penggeledahan Rumah
1. Penggeledahan Biasa
a. penggeledahan oleh penyidik berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri.
b. penggeledahan disaksikan dua orang saksi
c. disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi jika tersangka menolak.
d. dalam waktu 2 hari dibuat berita acara
e. jika bukan penyidik, maka selain surat ijin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis penyidik.
f. penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal.
g. penyidik membuat berita acara.

2. Penggeledahan dalam Keadaan Mendesak
a. penggeledahan dilakukan tanpa ijin ketua pengadilan negeri.
b. terhadap surat, buku, dan tulisan tidak diperkenankan digeledah kecuali berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

d. Larangan Memasuki Tempat Tertentu
kecuali dalam hal tertangkap tangan , penyidik tidak diperkenankan memasuki ruang sidang MPR,DPR,tempat keagamaan (pasal 35 KUHAP).





e. Penggeledahan diluar Daerah Hukum Penyidik
dalam psl 33 penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan (pasal 36 KUHAP).

f. Tata Cara Penggeledahan Badan
1. penggeledahan badan meliputi pakaian dan rongga badan (pasal 37 KUHAP)
2. penggeledahan terhadap wanita dilakukan oleh pejabat wanita (penjelasan pasal 37).


6. Penyitaan
a. Pengertian, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan (pasal 1 butir 16 KUHAP).

b. Tujuan Penyitaan, adalah untuk kepentingan pembuktian , terutama ditujukan sebagai barang bukti dimuka sidang pengadilan.

c Tata Cara Penyitaan
1. berdasarkan surat ijin ketua pengadilan negeri kecuali tertangkap tangan hanya atas benda bergerak. (Pasal 38 KUHAP).
2. penyitaan oleh penyidik terlebih dahulu menunjukan tanda pengenal (Pasal 128 KUHAP).
3. penyitaan disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan dan dua orang saksi (Pasal 129 ayat 1).
4. penyidik membuat berita acara yang dibacakan, ditandatangani serta salinannya disampaikan kepada atasan penyidik, orang yang disita , keluarganya dan kepala desa. (Pasal 129 ayat 2,3 dan 4 KUHAP).
5. benda sitaan dibungkus, dirawat, dijaga, serta dilak dan cap jabatan. (pasal 130 KUHAP (1) ).

d. Penyitaan Tidak Langsung
diatur dalam pasal 42 ayat (1) dan (2) KUHAP

e. Penyitaan Surat atau Tulisan Lain
diatur dalam pasal 43 KUHAP



f. Benda yang dapat disita
diatur dalam pasal 39 KUHAP

g. Penyitaan Benda Sitaan
diatur dalam pasal 44 KHAP

h. Syarat dan Tata Cara Penjualan Lelang Benda Sitaan
diatur pasal 45 KUHAP

i. Pengembalian Benda Sitaan
diatur pasal 46 ayat 1 dan 2 KUHAP

j. Penyitaan di luar Daerah Penyidik
diatur dalam pasal 36 KUHAP, pasal 284 KUHAP

7. Pemeriksaan Surat

pasal 41,47,48,49 serta pasal 131 dan 132 KUHAP


B. Pada Tingkat Penuntut Umum

Pasal 14 KUHAP, penuntut umum mempunyai wewenang sbb :
1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
2. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidik
3. memberikan penahanan, perpanjangan penahanan, dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh peinyidik.
4. membuat surat dakwaan
5. melimpahkan perkara kepengadilan
6. panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
7. melakukan penuntutan
8. menutup perkara demi kepentingan hukum
9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum
10. melaksanakan penetapan hakim.










BAB 7
PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENGAMATAN PUTUSAN PENGADILAN


A. Pelaksanaan Putusan Pengadilan

a. pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh jaksa (psl 270 KUHAP)
b. pelaksanaan pidana mati tidak dimuka umum (psl 271 KUHAP)
c. pidana dijalankan secara berturut-turut (psl 272 KUHAP)
d. jangka waktu pembayaran denda satu bulan dan dapat diperpanjang
e. barang bukti yang dirampas oleh negara dilelang dan hasilnya dimasukan ke kas negara. (pasal 46 dan 273 KUHAP)
f. putusan ganti rugi dilakukan secara perdata (pasal 274 KUHAP)
g. biaya perkara dan ganti rugi ditanggung berimbang oleh terpidana (pasal 275 KUHAP)
h. pidana bersyarat diawasi dan diamati sungguh-sungguh. (psl 276 KUHAP)


B. Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan

1. Tata Cara Pengawasan dan Pengamatan Putusan Pengadilan

a. Hakim pengawas dan pengamat ditunjuk oleh Ketua Pengadilan paling lama dua tahun.
b. Pengawasan dan Pengamatan dibuat dalam register

2. Guna dan Manfaat Pengawasan dan Pengamatan

a. untuk memperoleh kepastian putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (pasal 280 KUHAP)
b. untuk bahan penelitian bagi pemidanaan
c. melindungi hak-hak narapidana
[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors