Selamat Jalan Mr. Crack




Dari ratusan tokoh berjibaku menyungsup dalam sejarah, mungkin hanyalah sosok Prof. DR (HC) ing. Dr Sc Mult Bachruddin Jusuf Habibie alias Rudi alias Habibie yang populer di semua kalangan. Ia cukup dikenal hingga di pelosok desa, kampung paling terpencil, bukan karena pernah menduduki kursi kepresidenan secara insedentil. Namun dikarenakan kemampuan beliau menciptakan burung besi, pesawat terbang Gatot Kaca Prototipe N250. 

Nasehat orang tua di kampung terhadap anak-anaknya yang terjangkit rasa malas bersekolah. Tak ayal dengan nada satir, rajinlah engkau bersekolah dan belajar supaya engkau bisa seperti Habibie, bisa membuat pesawat terbang karena kepintarannya. 

Mereka, para orang tua dari anak-anak di kampung yang masih usia sekolah dasar, tentu tidak pernah melihat sosok dan wajah asli Habibie. Jangankan mereka menonton televisi, sebab kala itu listrik belum masuk desa, membaca koran saja tidak pernah atau memang tidak bisa karena buta huruf, tapi Habibie begitu dikenalnya sebagai pencipta pesawat terbang. Entah dengan instrumen apa, berita tentang ketangguhan Habibie bise menembus tebalnya dinding-dinding pedesaan, sampai-sampai menjadi sebuah lagu dikalangan anak-anak kampung, Habibie bota ulunna nataro kappala (Habibie botak kepalanya gara-gara pesawat terbang). 

Dan selain Habibie sebagai ikon bagi anak-anak kampung dalam menggapai mimpi dan menggantungkan cita-cita setinggi langit. Jangan salah kalau Presiden yang ketiga itu, satu-satunya sebagai pemimpin yang paling disukai oleh petani, padahal kita tidak mengenal ideologi Habibie pro “wong cilik.” Saat krisis moneter melanda negeri ini, betapa bahagianya para petani kakao, cengkeh, lada, dan padi, saat harganya melambung tinggi. Ada banyak petani kaya mendadak, sampai rata-rata antri di dalam daftar calon jamaah haji. 

Saat keran kebebasan terbuka dengan lebar, demokrasi dipantik dan dipacu dalam kecepatan waktu. Kalangan petani tidak pernah mempersoalkan kesalahan Habibie membuka refrendum untuk Provinsi Timor Timur, hingga akhirnya lepas dari NKRI. Petani tetap mengharapkan kembalinya Habibie sebagai Presiden RI, di setiap kali pemilihan umum dihelat. Dan kendatipun Habibie tidak pernah secara terbuka mengungkapkan keinginannya untuk dicalonkan sebagai Presiden RI, beberapa partai politik yang kerap mengikutsertakan namanya dibaliho, “partai A pilihanku, Habibie Presidenku,” sedikit tidaknya banyak menangguk untung dari ceruk pasar pemilih yang berprofesi sebagai petani. 

Sungguh dan betapa sulit kita kembali bisa menemukan sosok Mr. Crack sekelas Habibie. Jika orang-orang pada banyak merasa kehilangan, itu pasti. Betapa banyak anak muda saat ini meletakkan Habibie sebagai ikon laki-laki dambaan para wanita, bermimpi mendapatkan pendamping yang menjaga cinta dan kesetiaan hanya untuk seorang, hingga akhir hayat. 

Betapa banyak kaum muda-mudi mendambakan keluarga selaksa Habibie-Ainun, istri yang begitu perhatian kepada suami, suami yang selalu menghargai hidangan istri, walau hanya segelas kopi. Dalam kesibukan tetap ia meluangkan waktu meneguk kopi hasil racikan istrinya. Betapa banyak anak-anak yang sudah dalam usia nikah, membayangkan terbinanya keluarga yang harmonis, romantis, lengkap dengan rahmat Tuhan, shalat bersama dengan istri, lalu dilanjutkan dengan mengaji setiap hari, setiap malam. 

Sampai pada suatu waktu, ada-ada saja protes seorang istri saat tidak lagi semesra dan seromantis dahulu karena kesibukannya bekerja dan mengurus anak, tengoklah Habibie-Ainun. Jika dirimu mengaku sebagai intelektual, cerdasmu tak lebih dari Habibie, tapi hingga usia semenjana Habibie tak pernah jenuh mendaratkan ciuman di kening istrinya. Seluruh kasih sayang Habibie ia berikan hanya untuk Ainun di masa hidupnya, namun ia masih menderita batin, dengan perginya sang istri di pangkuan Ilahi. Maukah dirimu lebih menyesal dan mengalami sakit yang lebih sakit dari yang dialami Habibie. Tidak pastinya. 

Menceritakan kelebihan Habibie memang tak ada habisnya, bahkan nyaris manusia mungil tapi berpikiran besar itu tidak memiliki kekurangan. Satu-satunya kekurangan yang pernah terungkap di sebuah acara yang dibawakan oleh Rosiana Silalahi, konon beliau tidak kenal pemain sepak bola legendaris, Maradona, dia kira Madona sudah menjadi pemain sepak bola. Dan saat yang sama, ditengarai kalau Habibie tidak pula mengerti tentang politik bermuka dua, dugaan itu mungkin ada benarnya tapi bisa juga tidak benar, berdasarkan cermin dan potretnya saat pertanggungjawaban beliau di hadapan MPR, ditolak habis-habisan, bahkan terkesan dihinakan. 

Mr. Crack, dengan segudang prestasi, pemegang 45 hak paten. Dunia berdecak kagum kepadanya berkat Crack progression teorinya dipakai untuk memprediksi crack propagation point, atau letak awal retakan pada pesawat dengan perhitungan yang sangat detail, sampai ke tingkat atom. Berkat temuannya itu, pesawat di dunia lebih hemat bahan bakar, standar keamanan pada pesawat ditingkatkan, risiko kecelakaan pesawat pun berkurang, dan proses perawatannya menjadi lebih mudah dan murah. 

Manisnya kebebasan pers, keran demokrasi terbuka lebar, otonomi daerah, hingga penegakan hukum dan hak asasi manusia adalah buah tangan Habibie di fase pemerintahannya yang cukup singkat. Pers yang berpuluh-puluh tahun terbelenggu dalam regim diktator dan otoritarian diakhiri dengan debirokratisasi izin peliputan dan pemberitaan. Begitu pula dengan terbukanya keran demokrasi, partai politik tidak lagi terkanalisasi dalam kehendak dan kemauan penguasa. Hingga daerah-daerah diberikan otonomi, demi mengakhiri sentralisasi pembangunan hanya di ibu kota negara. 

Pun Habibie menjadi pelopor terbentuknya regulasi atas kebalnya pejabat yang merengkuh kekuasaan, dapat diproses hukum jika terindikasi dalam perbuatan korupsi, kolusi, dan nepoteisme. Habibie bukan generasi yang mengekor di bawah ketiak kekuasan orde lama, terbukti dengan dibebaskannya sejumlah tahanan politik yang dahulu kala dipenjarakan oleh orang yang menobatkannya sebagai wakil presiden. Hingga menduduki kursi RI seorang diri, karena kecelakaan sejarah. 

Selamat jalan Mr. Crack. Saat dirimu begitu rapuh tanpa seorang wanita, tanpa seorang yang kau cintai. Kini engkau telah bertemu dengan cahaya matamu, penyejuk jiwamu, bidadari surgamu. Tenanglah kau dalam pembaringanmu, di sini, semesta umat manusia sedang berdoa dan bertasbih untukmu. Mereka pada semua kehilangan tokoh yang bisa menjadi panutan, hilang tak ada pengganti. Entahlah esok atau lusa, akan lahir lagi manusia sehebat, secerdas, dan setangguh dirimu. Semoga…!





Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Penulis

ARTIKEL INI TELAH MUAT DI TRIBUN TIMUR, 14 SEPTEMBER 2018














[Read More...]


Reinterpretasi “Qurban” Kebangsaan




Semesta bertasbih, seluruh ummat Islam di seanteror dunia sedang bertakbir dan bertahmid. Sejarah kehidupan dalam rengkuhan spiritual nan agung kni menyemai sesama. Idul qurban semestinya menyatukan kembali soliditas kebangsaan yang kian rapuh pasca pergelaran politik 2019. 

Idul qurban bukanlah sebatas menyumbangkan seekor kambing atau sapi, disembelih kemudian dagingnya dibagi secara merata. Adalah apa yang dimaksud ad infinitum, peristiwa dibarternya raga Ismail as yang akan dijadikan korban sesembelihan oleh bapaknya sendiri (Ibrahim as), dengan seekor domba, di sana tertoreh sebuah kulminasi peregukan spritual yang telah tiba pada puncak kearifannya. 

Imanensi ketuhanan itu sebagai wujud penyatuan tunggal, Tuhan dengan hamba-Nya. Juga sesama hamba Tuhan di muka bumi. Ibrahim as rela memisahkan dua istri tercintanya, Hajar dan Sarah, demi menghindarkan disintegrasi dua bini yang sedang mulai diidap kecemburuan. 

Kala itu, harmoni sosial tetap terjaga dengan diantarkannya Hajar dan anak semata wayangnya (Ismail as) ke padang tandus, suatu lembah gersang yang tiada rumput maupun tumbuhan sekali pun, Baitul Haram. Nabi Ibrahim meninggalkan keduanya. Dalam sebuah riwayat menceritakan bahwa Ibrahim as tak menoleh sekali pun kepada Siti Hajar meski wanita tersebut menangis terseduh dan terus memanggil-manggil namanya. 

Reinterpretasi Qurban 

Napak tilas dan qurban Ibrahim as teradopsi kemudian sebagai bentuk peribadatan, hadir bukan tanpa sebab yang hakiki. Seseorang harus melepaskan ego sektoralnya, mengorbankan, mengikhlaskan, dan merelakan apa yang paling dicintainya, demi “kepentingan” Tuhan yang maha besar dan holistik. 

Apa “kepentingan” Tuhan tersebut? Bukan juga sesungguhnya Tuhan yang berkepentingan dibalik itu, sebab diinstruksikannya Ibrahim agar menyembelih anak yang dicintainya melalui mimpi yang datang berkali-kali, demi Ibrahim as dan anak cucunya pula hingga dewasa ini. 

Dengan adanya qurban itulah, nama Ibrahim as menyejarah, abadi, sebagaimana berkali-kali dibaca dalam doa shalat. Dengan adanya qurban itulah, manusia di era modern masih mampu menembus dinding-dinding “telos” ketuhanan. Penentangan terhadap hari akhir terdemarkasi dengan hadirnya peringatan setiap tahun, korbankan sebagian hartamu, setulus-tulusnya, seikhlas-ikhlasnya, sebab dirimu yang cinta dunia, ada masanya semua akan kamu tinggalkan. Qurban adalah peringatan akan datangnya kematian, jangan kamu terlalu memburuh dan mendewakan harta, ingat juga hari akhirmu. 

Dengan adanya qurban itulah, kita tampaknya ingin dipersatukan bukan hanya karena persaudaraan sedarah sesama muslim, akan tetapi karena persaudaraan dalam kemanusian. Demikianlah sebabnya sehingga “daging kurban” pertama dan utama dibagikan kepada saudara kita yang nonmuslim terlebih dahulu. 

Di sana, ada kesejukan dan kehangatan yang telah dikumandangkan “Tuhan” dalam risalahNya, melalui nabi yang diutusNya, Ibrahim as. Nabi Ibrahim as, nenek moyang agama monoteis dari tiga agama yang terbesar, telah menyebar ke seluruh dunia. 

Kemudian dari “darah dagingnya” telah lahir Ishaq dan Ismail, kedua anak itu bersaudara. Ishaq adalah nasabnya kaum kristiani dan yahudi. Ismail adalah nasabnya kaum muslimin. Maka sungguh tidak layak dan patut, jika ketiga agama datang dari “bapak” yang sama, lalu hari ini pada saling menumpahkan darah dan air mata. 

Sudah saatnya ummat manusia menyatu dalam kedamaian, ketenteraman, dan kesentosaan. Perbedaan dikarenakan latar etnis, ras, bangsa, apalagi agama, semua harus menuju dalam titik tautnya, kesucian dan keselamatan. 

Mekah, Yerussalem (Palestina), dan Roma (vatikan) adalah semua rumah suci nan agung milik ummat manusia, dari sana dan seluruhnya menitipkan kesungguhan teologik. Tak ada yang menginginkan peperangan, semua mau damai, hanya saja dibutuhkan pengorbanan melepaskan jubah kekuasaan, ego, dan rasa paling suci diantara yang lainnya. 

Reinterpretasi qurban, tidak semata-mata menyembelih hewan (sapi, kambing, domba, atau unta), dalam koridor agama yang serba partikularistik. Bukan itu, agama tidak boleh menjadi inklusif, sehingganya memaknai peristiwa qurban yang dilakonkan oleh Ibrahim as haruslah diteropong secara kompherensif dan holistik. 

Mulai dari pengembaraan Ibrahim mencari Tuhan, menikah dengan Sarah dan Hajar, lahir lebih awal anak yang bernama Ismail dari rahim Hajar, kemudian disusul kelahiran Ishaq dari rahimnya Sarah. Anak manusia di muka bumi beranak pinak, ada yang bernama Daud as, Isa as, Muhammad SAW, semuanya pada telah menorehkan pengorbanan, demi satunya jalan akhir, kelak semua akan menghadap pada sang Khalik, Allah SWT. 

Kebangsaan Indonesia 

Selubung demi selubung kita pun telah lalui bersama dari banyaknya ujian yang begitu berat. Di tubuh para founding leaders telah merasuk jiwa Ibrahim as, mereka rela mengorbankan raga, jiwa, dan pikiran, demi anak cucunya dalam satu wadah kebangsaan Indonesia. 

Merekapun dengan rela dan tulus menjalani pengasingan demi bertahan dalam perjuangan, lepas dari sistem penjajahan, kolonialisme. Ada nama besar sekaliber Tan Malaka, Moh Hatta, Soekarno, yang dalam pembuangannya menjalani pengalaman ketuhanan selaksa Hajar dan Ismail “dilempar” ke sebuah padang tandus, agar kelak menyadari “kuasa” Tuhan yang tidak ada tandinganNya. Akan datang pertolonganNya, setelah ujian itu diberikan kepada hambaNya. 

Pemilu 17 April 2019 lalu adalah ujian seluruh rakyat dalam menuju satu kesatuan, bangsa Indonesia. Dan kekalahan Prabowo Subianto dalam panggung elektoral, yang merelakan jalan rekonsiliasi, adalah bentuk kasih Ibrahim as, sedang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas pengorbanan kepentingan pribadi dan golongan. 

Dengan idul qurban, mari kita merawat bersama kemerdekaan Indonesia. Ibadah qurban adalah fakultas ketulusan dan keikhlasan. Kita semua pada diharapkan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.


[Read More...]


IAS Come Back



Kala fajar belum menyingsing, 15 Juli 2019, eks-pemimpin daerah berparas sederhana itu sudah dinyatakan bebas murni. Beliau dinyatakan selesai menjalani masa pemidanaanya selama empat tahun. Derap langkahnya kemudian menuju mesjid terapung, dekat anjungan pantai losari. Di sana sudah dinantikan oleh banyak orang, mulai dari kalangan pengusaha, PNS, pengemis, penjual asongan, tukang becak, hingga warga yang tak diketahui lagi apa profesinya. 

IAS alias Aco bak anak hilang yang banyak dinantikan oleh karib dan kerabatnya. Satupun dari orang yang menunggu kedatangannya, tak ada memori membekas kalau sesungguhnya ia pernah terjaring rasuah Mereka yang awam hukum, bahkan berseloroh kalau mantan Walikota Makassar dua periode itu digilas korupsi akibat tumbal kuasa dan kekuasaan. 

Buktinya, sekalipun ia diketahui meringkuk dalam bui selama empat tahun, dari Rutan Salemba ke Lapas Suka Miskin hingga Lapas Makassar, tetap ia dibanjiri pembesuk dari berbagai kalangan. 

IAS memiliki kelebihan yang sulit tertandingi dibandingkan politisi lainnya. Selain ringan tangan menolong sesama, juga memiliki keluwesan untuk berbaur dengan siapa saja. Beliau tidak pernah memandang seseorang berdasarkan status dan kedudukan sosialnya. 

Pengalaman itu bukan muluk-muluk, saya secara pribadi yang tidak mengenal akrab, saban waktu menelphon beliau, dengan memperkenalkan diri terlebih dahulu; “maaf puang, tabe saya Damang.” Beliau langsung menjawab dan memanggil nama saya; “oh…Nak Damang, Trims nak sudah banyak menulis tentang saya.” Lama pembicaraan dengan melalui telephon seluler itu, sampai-sampai dia menanyakan asal kampung dan dimana saya pernah menimba ilmu. 

Singkat kata, singkat cerita, suatu waktu saya kemudian menjenguknya di Lapas Makassar, memang ia sangat ramah dan begitu sopan memperlakukan tetamunya. Dan betapa kagetnya saya waktu itu, dengan banyak tamu harus dilayani, satupun tidak ada tamu yang tidak dia sapa, meskipun dengan tema pembicaraan yang kira-kira bukan bagiannya untuk memberi pendapat. 

Sejak itulah, langsung saya menarik kesimpulan, ini orang memang bukan sembarang orang, pantas dia menjadi politisi dengan status Walikota dua periode, karena begitu dicintai oleh banyak warganya. Demikianlah cerita yang begitu singkat perkenalan dan pertemuan saya dengan IAS. Hingga saat ini saya hanya mampu menitipkan doa kepadanya, semoga ia tetap sehat, diberkahi umur yang panjang, dan ridho Allah SWT untuk seluruh keluarganya. 

IAS Effect 
Adakah kemudian IAS hendak terjun kembali ke politik? Sudah tidak mungkin kalau beliau diharapkan untuk kembali memimpin lagi Makassar sebagai Walikota. Dia sudah terkendala oleh limitasi masa jabatan kepala daerah yang tidak boleh lebih dari dua periode. 

Pilihan bagi IAS, tidak ada alternatif lain sekiranya dia hendak didaulat untuk kembali mendayung pemerintahan, harus dalam scope Pemilihan Gubernur, dan itu sudah lewat. Pun kalau dia hendak didorong untuk lima tahun ke depan sebagai Gubernur Sulsel, belum tentu juga ia mau. Selain karena umurnya yang sudah bertambah, jalar terjal politik yang begitu kejam sudah pasti akan ditimbang-timbang secara matang lebih dahulu. Belum lagi rencana lainnya, ingin menghabiskan waktu tua bersama dengan keluarga yang dicintainya. 

Namun bagi warga Makassar, bukan itu yang diharapkan, bahwa IAS akan menjadi walikota lagi. Warga Makassar sudah terlanjur memberi kepercayaan kepadanya, soal siapa dan bagaimana orangnya yang kelak layak memimpin Makassar. 

IAS dengan Makassar ibarat satu tubuh yang tidak dapat dipisahkan. Kalkulasi politik beserta dengan ajang pembuktiannya selalu tepat sasaran. Masih ingat, DP-Ical yang didorong dahulu dalam pemilihan walikota Makassar, begitu dengan gampang mendapat dukungan pemilih dan akhirnya melenggang merebut kursi Walikota dan Wakil Wali Kota. 

Yang pasti fenomena IAS effect sulit terhindarkan untuk Pilwali Makassar. Selain trahnya cukup berpengaruh dalam mengantarkan DP-Ical ke kursi Walikota - Wakil Walikota. Probabilitas Pilwali Makassar 2017 kemarin, tidak akan berakhir dengan kemenangan kolom kosong, sedianya IAS turut campur tangan di balik perhelatan elektoral itu. 

IAS meski meringkuk dalam penjara, modal politiknya tidak pernah habis. Boleh saja lawan politiknya, menggiringnya dalam kursi pesakitan korupsi demi menghambatnya melalui proses elektoal Pilgub Sulsel. Tetapi di hati pemilih, IAS tetap nomor satu. Sebab andaikata IAS tidak punya pengaruh, manalah mungkin Aulia Mustika menangguk kemenangan menuju DPR RI untuk kedua kalinya. Dua politisi ulung, suami-istri benar-benar saling menguatkan, selain membina dan menjaga keharmonisan keluarga, waktunya untuk mengabdi sebagai wakil rakyat juga tak pernah ditinggalkan. 

Come Back 
IAS memang tidak diharapkan untuk maju sebagai balon Walikota Makassar. Tetapi harapan dari sebagai besar warga Makassar, IAS come back, berarti piranti kesamarataan antar warga dengan pemimpin tidak lagi berada dalam sekat politik yang sulit terbuka pintunya untuk dimintai pertolongan. 

IAS harus menunjukkan kewibawaannya, melibatkan diri dalam percaturan elektoral Pilwali agar dikemudian hari, Makassar tidak terulang lagi dalam menyelenggarakan pemilihan yang tidak menghasilkan pergantian pemerintahan defenitif. Bukan soal kemana arah politik IAS, tetapi yang lebih penting di atas segalanya, jangan karena egoisme dan keserakahan, rakyat pemilih menjadi tumbal dipaksa berpolitik untuk yang tidak dikehendakinya. 

Selamat datang IAS, selamat datang untuk Makassar yang lebih baik lagi. 




Sumber Gambar: harapanrakyat.online
[Read More...]


IAS, Jalan Sunyi Titian Kerinduan



Kurang lebih empat tahun silam, guratan sembilu luka masih membayang di wajah sekeluarga besar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) alias Aco kala itu. Air mata meleleh membasahi pipi, tak terbendung, sesaat dan seketika pascapalu godam hakim pengadilan rasuah Jakarta Pusat jatuh menggelagar. 

Dari ufuk timur tak ada kutukan, apalagi sumpah serapa sejak perjuangannya di praperadilan kandas habis, dengan kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Waktupun semakin menapaki hari demi hari, secarik pledoi, banding hingga kasasi tak berjodoh pada nasib peruntungan untuk memulihkan segala tuduhan, sangkaan, dan tuntutan, sampai pada akhirnya ia mengikhlaskan diri menerima dengan lapang dada vonis inkra empat tahun yang diikrarkan oleh Mahkamah Agung. 

Bilik-bilik kesunyian sudah menantinya di gedung berdinding tebal berlapis jeruji besi. Pengakuannya, ia sempat dihujani perasaan depresi selama dua bulan. Namun itu tak berlangsung lama, rasa syukur lalu datang menyergap kediriannya, sebab di luar sana, di tanah daeng, sejumlah sahabat, kerabat, hingga warganya sendiri, warga Makassar, turut menabur simpati dan empati atas musibah yang harus diterimanya sebagai eks Walikota Makassar dua periode. Niat baik yang diaktualkan dalam tindakan tidak selamanya berbuah penghargaan, acapkali dibarter dengan hukum yang penuh rekayasa. 

Namun IAS bukan insan yang membangun benteng pertahanan diri pada persepsi publik. Memang dibesarkan dalam dunia politik, tapi kepada hukum yang telah ternyatakan melalui putusan pengadilan inkra, ia patuh dan taat, sembari bersyukur kepada Allah SWT, bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Dengan melalui vonis pengadilan yang mengalihkan statusnya dari seorang terpidana menjadi narapidana, jalan sunyi dibalik jeruji lapas kelas I sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menemukan dirinya yang otentik. Sendirian dalam kamar penjara, malamnya dihabiskan dengan pertobatan, tak ada manusia di muka bumi yang tidak punya salah. Ia merasa kesepian tak berkumpul dengan sanak keluarga, tapi sepinya itu dilalui dengan tabir dan jalan kerinduan untuk menepi dalam pengampunan di hadapan Sang Kuasa. 

Banyak cerita yang dapat dipetik sebagai kisah spiritual dari mantan penguasa yang ditakdirkan melalui persinggahannya di lembaga pemasyarakatan. Ia berusaha memperbaiki bacaan tajwid dan hafalan quran-nya, dengan berguru kepada sesama narapidana, tepatnya kepada seorang napi eks menteri agama. Disangkanya selama ini, sebelum ia tergiring ke bilik kesunyian itu, bacaan shalatnya sudah benar. Dan ternyata ketika ia ditunjuk sebagai imam oleh sesama narapidana, pasca menunaikan shalat lima waktu, ia bertanya kepada napi eks menteri agama itu: “bagaimana bacaan Al-Fatiha saya.” Katanya: “masih banyak yang salah.” Dengan nada heran, IAS langsung memberi pengakuan: “berarti dahulu kalau bawahan menilai bacaan Fatiha saya sudah bagus, itu boleh jadi karena mereka takut kepada saya.” 

Itulah sepenggal elegi pengalaman yang amat berarti bagi seorang IAS. Andai bukan penjara, boleh jadi ia tidak punya waktu untuk merenungi kesalahan-kesalahan di masa lalunya. Andai bukan karena penjara, ia tidak punya kesempatan untuk mengoreksi dan memperbaiki cara bacaan surah Al-Fatiha-nya. Andai bukan karena penjara, ia tidak dapat menikmati syahdunya kesendirian, untuk selalu mengadu, bersimpuh dan menengadah kepada Yang Maha Kuasa. Andai bukan karena penjara, ia tidak dapat membiasakan diri menjalankan puasa senin kamis. 

IAS jauh meninggalkan tanah kelahirannya, jauh meninggalkan sisa-sisa tahtanya. Namun karena kepasrahan dan lapang dadanya menerima hukuman penjara, jalan sunyi yang harus dilaluinya berbuah kerinduan untuk selalu bermunajat kepada Tuhan yang maha pengasih dan maha penyayang. Dan pada akhirnya jalan sunyi titian kerinduan kepada sang Pencipta, tak mengurungkan semangat kerinduan dari banyak orang yang pernah ditolong olehnya, kapan ia mengirup udara bebas, keluar dari penjara. 

Mantan politisi yang banyak dirindukan oleh rekan sejawatnya dahulu, biasa-biasa saja. Yang luar biasa adalah ketika kaum papa hendak melepaskan kerinduannya kepada seorang mantan walikota dua periode itu, dengan bersandar pada pengharapan, kapan ia selesai menjalani masa pemidanaannya. Cerita dari sebulan yang lalu, ketika IAS sedang mendapat izin keluar untuk datang melayat karena sang ibu mertua telah dijemput oleh Yang Maha Kuasa, tiba-tiba setelah IAS mengikuti prosesi shalat jenazah di mesjid terapung Makassar, seorang wanita pengemis di pelataran mesjid itu langsung memeluknya sambil menangis ketika melihatnya keluar dari masjid. Serpihan cerita lainnya, bahkan seorang penjual jalang kote rela menyantuni IAS, semenjak masih menjalani pemidanaan di Lapas Sukamiskin sampai ia dimutasi ke Lapas Klas I Gunungsari, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kini IAS sudah dekat dengan keluarga dan kerabatnya, meski masih harus menunggu empat bulan lagi untuk selesai menjalani masa pemidanaannya di kotanya sendiri, kota Makassar. Di ruang sel penjara ia tak sendiri lagi, ia bertiga dengan narapidana lainnya. Semenjak dibuka waktu jam besuk kemarin, berduyun-duyunlah keluarga, kerabat, hingga warga biasa datang menjenguknya. IAS tak menaruh dendam kepada siapapun, tak berprasangka buruk pula kepada rekan dan sejawat politiknya, siapapun dan kapanpun dia datang, akan disambutnya dengan wajah bahagia, meriah dan sumringa. Itulah buah dari jalan sunyi yang kini sudah IAS bisa dipetiknya, buah dari sebuah pohon yang mekar dan tumbuh di titian kerinduan.*


Sumber Gambar: jawapos.com
[Read More...]


Pertanyaan Debat Capres, Bocor…!!!



Perhelatan pemilu serentak 2019 menuju hari “H” kian hari menimbulkan drama yang tak berkesudahan. Setelah drama pemilih ODGJ, drama kotak kardus, drama OSO yang hingga kini belum juga usai, muncul lagi drama dengan episode baru; bocornya pertanyaan debat capres. 

Lagi dan lagi, KPU RI sebagai penyelenggara pemilu kembali menempatkan dirinya sebagai tokoh protagonis, untuk tokoh antagonisnya siapa lagi, kalau bukan rakyat pemilih yang sebagian terkanalisasi dalam media jagat sosial. 

Usut penuh usut, ternyata bocornya pertanyaan debat Capres, tidak bersifat rahasia. Dengan gagah berani, seluruh komisioner KPU RI memproteksi tindakannya bahwa penyampaian daftar pertanyaan yang berasal dari panelis yang telah di pilih pada sesi debat pertama (17 Januari 2019 nanti) sudah konsensus bersama antara tim sukses masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden (selanjutnya disingkat paslon). 

Dasar Hukum 

Harus diakui bersama bahwa metode kampanye pemilu dengan debat paslon khusus penentuan babak atau segmennya, berikut dengan berbagai sesinya, adalah wilayah penjabaran tekhnis pemilihan umum. Ironisnya, penjabaran menyangkut tata cara debat capres tersebut tidak dibingkai dalam produk hukum yang mapan. 

Ketidakmapanannya terjadi baik dalam persoalan bentuk (formil) maupun dalam persoalan substansi (materil). Secara formil, ada dasar hukum metode kampanye yang menjadi domain KPU untuk memfasilitasi peserta pemilu, tapi itu terubrikasi dalam produk hukum yang tidak tepat. Seharusnya seluruh tata cara metode kampanye sudah tercakup dalam Peraturan KPU No. 23/2018, tidak boleh lagi terderivasi dalam bentuk Keputusan 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018. Produk hukum berbentuk keputusan (beschikking) sifatnya konkret, individual, final, bukan menyangkut wilayah pengaturan umum. 

Kemudian secara materil, banyak tata cara penyelenggaraan pemilu lupa diatur atau mungkin sama sekali “tidak diketahui” urgensi pengaturannya. Tata cara penyusunan daftar pertanyaan debat paslon hingga layak tidaknya diketahui oleh masing-masing paslon pertanyaan tersebut, sebelum beradu gagasan di medan tempur, merupakan contoh paling konkret tidak mapannya fungsi regulator KPU RI sebagai sentral penyelenggara pemilu. Dalam bahasa yang paling ekstrim, “kekosongan hukum” mengangah lebar, hingga menimbulkan sunami ketidakpercayaan terhadap KPU RI. Area abu-abu menjadi tempat bermain para oknum tak bertanggung jawab, menuding KPU RI sebagai wasit tidak netral rasa petahana. 

Bagaimanapun debat capres merupakan bagian dari metode kampanye pemilu yang esensi dasarnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (Pasal 267 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 2 ayat 2 PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu). Pendidikan politik yang dimaksud tidak bersifat inklusif hanya ditujukan untuk paslon beserta dengan tim suksesnya, tetapi untuk semua masyarakat, tepatnya rakyat pemilih. Dalam nalar yang sama, pertanggungjawabannya jelas tidak mengerucut pada kepentingan golongan, tetapi lagi-lagi pada kepentingan rakyat. 

Itu artinya debat capres hanya akan terverfikasi dalam tujuan memberikan pendidikan politik dengan pelaksanaan yang bertanggung jawab, manakala pertarungan gagasan terukur berdasarkan kapasitas. Dalam hal ini kapasitas masing-masing paslon hanya bisa terukur tanpa mengetahui soal atau materi yang akan diselesaikannya. 

Melegitimasi tindakan dengan mengembalikan pada forum “kesepakatan,” itu sama dengan logika jungkir balik. Tindakan hukum publik yang bersifat istimewa, apalagi yang bersinggungan dengan pengisian jabatan pemerintahan tidak bisa dinegosiasikan. Diskresi yang terbuka lebar adalah ruang bercokolnya para kaum oligark, minim atau bahkan sama sekali tidak ada lagi pengakuan terhadap deliberasi publik. 

Soal kewenangan untuk membocorkan daftar pertanyaan ke masing-masing paslon, tidak bisa ditaksasi melalui kesepakatan bersama. Wewenang yang melekat dalam jabatan (KPU RI) bukan sambal terasi, bukan gado-gado administrasi campur perdata. Kesepakatan dimungkinkan dalam wilayah properti yang tidak berdampak kerugian meluas (publik). Dan oleh karena itu membeberkan pertanyaan jauh-jauh hari sebelum pergelaran debat capres berlangsung, sama saja komisoner KPU RI telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of the power). 

Basis Rasional 

Baik secara filsufis maupun secara sosiologis pembocoran pertanyaan debat capres tidak memiliki pijakan atau basis rasional. Aspek filsufisnya adalah meletakkan keadilan pada rakyat pemilih semata. Capres-cawapres belum mendapatkan legitimasi kedaulatan rakyat, sehingganya tindakan itu tidak rasional jika dibangun dalam domain kesepakatan mereka-mereka. 

Yang lebih tepat menyangkut kepatutan pembocoran pertanyaan ke masing-masing paslon disusun dalam kerangka “moral publik.” Dengan konklusinya dilarang membocorkan pertanyaan ke paslon sebelum sesi debat berlangsung. Itu kemudian dituangkan dalam peraturan kebijakan (Juklak, Juknis, Surat edaran), sebab produk hukum semacam ini masih memungkinkan cita rasa undang-undang yang berlaku secara umum. 

Sementara dalam perspektif sosiologis, manfaat pembocoran pertanyaan debat capres jangan dipandang pada kemanfaatan sepihak. Kemanfaatan selalu mengutamakan yang sebesar-besarnya. Mayoritas rakyat pemilih jelas mendambakan otensitas calon yang layak pilih ketimbang pencitraan semata. Mengetahui sedari awal jawaban dari pertanyaan yang akan dikemukakan oleh panelis, itu bukan keaslian, tetapi hanya menampakan tiruan (imitasi). Sebab toh, apa juga gunanya dihadirkan panelis, jika pertanyaan itu sudah digenggaman KPU RI, mengapa pertanyaan dari panelis tidak diwakilkan saja oleh moderator. 

Ini bukan tebak-tebakan, bukan cerdas-cermat, maksud hati ingin mempertunjukkan debat yang bermartabat, apa daya martabatnya sudah “jatuh arisannya” ke penyelenggara pemilu. Jangan paksa pemilih mengambil kesimpulan kalau kontes Miss Universe jauh lebih enak ditonton dari pada debat capres 17 Januari nanti dengan daftar pertanyaan, bocor…!!!


Oleh: 
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Magister Hukum UMI Makassar;
Konsentrasi Hukum Pemilu & Pilkada

ARTIKEL INI JUGA MUAT DI TRIBUN TIMUR, 10 JANURI 2019

Sumber Gambar: tirto.id






[Read More...]


Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu



Laksana drama kolosal yang sudah hampir tutup episode, perseteruan antar pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden guna merebut simpati pemilih makin hari kian menajam. Penegakan hukum pada akhirnya menjadi “dagelan” sebagai rencana yang sistematis untuk menunaikan hasrat politik minus etika. Aparat penegak hukum dilibatkan bukan dalam rangka mencari keadilan, tetapi ajang balas dendam petahana versus nonpetahana. 

Dan arisan itu kini jatuh di pucuk pimpinan pemerintah daerah, Nurdin Abdullah dan Danny Pomanto (NA-DP). Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar itu dilaporkan oleh relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pas 08) ke Bawaslu Sul-Sel. Dan Bawaslu Sul-Sel kemudian melimpahkan laporan itu untuk dikaji dan diperiksa oleh Bawaslu Makassar. 

NA-DP 

Pada prinsipnya dalam Undang-undang Pemilu tidak ada pelarangan bagi Gubernur atau Walikota untuk turut serta dalam kegiatan kampanye pemilu, sebagaimana halnya yang diberlakukan untuk jabatan seperti: Hakim, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dst (Pasal 280 ayat 2). 

Kebolehan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye bagi kepala daerah terikat sejumlah persyaratan. Pertama, kalau melaksanakan kegiatan kampanye yang bersamaan dengan hari kerja, maka harus dengan izin cuti. Kedua, kegiatan kampanye yang diikuti di saat hari libur tidak perlu dilengkapi dengan izin cuti. Ketiga, menghadiri atau mengikuti kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. 

In qasu NA-DP menghadiri kegiatan kampanye Jokowi pada 22 Desember 2018 memang tidak dalam status sedang menjalani cuti, namun dengan mengingat hari tersebut bertepatan dengan masa akhir pekan (hari sabtu, bukan hari kerja) sehingga keduanya tidak perlu mengajukan izin cuti ke Menteri Dalam Negeri. 

Permasalahan selanjutnya, apakah boleh NA-DP mengacungkan satu jari sebagai bentuk dukungan kepada paslon Jokowi-Amin? Pada sesungguhnya boleh-boleh saja. Dasar argumentasinya, yaitu: jika mereka dibolehkan menghadiri kegiatan kampanye pemilu karena yang bersangkutan adalah anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye, secara mutatis-mutandis juga dibenarkan untuk memberikan dukungan kepada paslon yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye. 

Dan pada saat menghadiri kegiatan kampanye tersebut memang terpenuhi melakukan tindakan yang kemungkinan besarnya menguntungkan peserta pemilu. Namun perlu diketahui secara pasti bahwa tindakan itu dilakukan tidak bersangkutpaut dengan kualitasnya sebagai Gubernur atau Walikota. Mengapa? Karena secara personal tidak dalam kualitasnya sebagai pejabat, berhubung bukan hari kerja yang mewajibkan adanya izin cuti. 

Terdapat dalil lain bahwa DP melibatkan aparat desa beserta perangkatnya untuk menghadiri kampanye Jokowi di CCC. Apakah kemudian perbuatan tersebut memenuhi sebagai tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 547 UU Pemilu? Tuduhan ini dengan gampang terbantahkan bahwa tindakan yang dilakukannya itu bukan mengatasnamakan dirinya sebagai Walikota Makassar, tidak pula mengundang kepala desa. 

Di berbagai media sosial ada banyak beredar isi undangan tersebut, “…saya DP ana lorongna Makassar atas nama pribadi mengundang saudara-saudara dan sahabat seperjuangan yang terdiri dari para tokoh dan semua kalangan masyarakat….” Kegiatan kampanye yang ia lakukan bukan di hari kerja, dan pada saat yang sama bukan pula mengatasnamakan sebagai Walikota Makassar, sehingganya tidak berdasar hukum untuk ditempatkan melanggar aturan kampanye. 

Yang lebih keliru lagi dengan terdapatnya tuduhan kepada NA, “beliau melanggar Pasal 69 PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, seorang kepala daerah tidak bisa terlibat dalam kampanye apabila tidak tergabung dalam parpol. Sedangkan NA menjadi dewan pembina tim sukses capres Jokowi-Amin.” 

Pasal 69 PKPU a quo sama sekali tidak mengatur ketentuan mengenai larangan bagi kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye, jika bukan anggota parpol. Expresiss verbis dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dus pejabat yang dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye, tanpa ada pelarangan untuk kepala daerah. 

Demikian halnya dengan dalil yang menyatakan kalau NA tidak tergabung dalam parpol kemudian tidak bisa terlibat dalam kampanye. Sekali lagi itu keliru, karena secara tegas dalam Pasal 299 ayat 3 UU Pemilu Junto Pasal 59 ayat 3 PKPU Kampanye Pemilu terdapat syarat eksepsional yang bukan anggota partai politik, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye. 

Sanksi Administrasi 

Saya justru berpandangan bahwa kepala daerah yang hendak terlibat dalam kegiatan kampanye lebih cenderung berimplikasi sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Ration de etre-nya adalah menjadi tugas dan kewenangan KPU bersama dengan Bawaslu untuk menjalankan fungsi pencegahan kepada kepala daerah agar tidak menghadiri kegiatan kampanye jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-undang. 

Bahkan lebih dari itu, KPU dapat menggunakan kekuasaan istimewanya menerbitkan Keputusan pelarangan bagi kepala daerah yang hendak mengikuti kampanye manakala tidak memiliki izin cuti atau bukan hari libur (Pasal 75 Juncto Pasal 62 PKPU Kampanye Pemilu). Dan kalau ada kemudian kepala daerah diproses hukum gara-gara menghadiri kegiatan kampanye sebab musabab melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu, kesalahan tidak dapat ditimpakan kepada kepala daerahnya saja, tetapi juga karena kelalaian KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (Dmg)* 



Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Konsentrasi Hukum Pemilu & Pilkada
ARTIKEL INI JUGA MUAT DI TRIBUN TIMUR, 17 JANUARI 2019

Sumber Gambar: kabar.news






[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors