(Penyelenggara) Pemilu Berkualitas



ADA tiga catatan kelam yang mewarnai seleksi penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) Periode 2022-2027 sebagaimana telah mengantarkan tujuh komisioner KPU RI dan lima komisioner Bawaslu RI terpilih.

Pertama, seleksi tahap kedua yang digawangi oleh Timsel: CAT, uji makalah, dan psikotes ditengarai hasilnya tidak transparan. Kedua, seleksi tahap akhir, fit and proper test yang dijalankan Komisi II DPR RI minim objektivitas, karena sebagian besar nama yang terpilih identik dengan daftar nama yang beredar beberapa hari sebelumnya di sekitar kompleks parlemen. Konon uji kelayakan dan kepatutan belum usai, Parpol sudah kantongi nama-nama komisioner terpilih. Ketiga, komisioner terpilih baik KPU maupun Bawaslu, tidak mengakomodasi 30 persen keterwakilan perempuan seperti tuntutan beberapa aktivis pemilu.

Tidak ada pemilu berkualitas tanpa kualitas penyelenggara dan aturan pemilu. Penyelenggara dan aturan merupakan dua elemen yang mendeterminasi catur sukses elektoral, pemilu dan pilkada serentak 2024.

Kualitas Penyelenggara

Pertama-tama cara menyikapi seluruh komisioner terpilih hasil uji kepatutan DPR RI tersebut, mari kita mengelola “kekecewaan” menjadi optimisme. Secerca harapan masih ada, sepanjang para komisioner terpilih menumbuhkan karakter diri yang independen, kuat, dan mandiri. Tidak ada politik balas budi, dari mereka yang pernah memberikan suara keterpilihan untuk dirinya. Demi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, mereka ingin murka, durhaka bak anak Malin Kundang, matedde ati (keras kepala), untuk setiap perwakilan partai politik yang pernah memilihnya tidak mengapa. Sebab sekarang, KPU dan Bawaslu terpilih pilihan daulat rakyat, bukan pilihan daulat parpol.

Dari aspek rekam jejak dan pengalaman KPU – Bawaslu terpilih cukup menjanjikan kualitas mereka. Rata-rata yang terpilih sudah lama mengabdi sebagai penyelenggara di daerah. Berikutnya masing-masing disertai dengan perwakilan incumbent, kehadirannya bisa mencairkan kebekuan beberapa pendatang baru untuk beradaptasi melanjutkan tugas elektoral 2024.

Bonus bagi KPU RI, tentunya karena mendapatkan satu komisioner terpilih dari Bawaslu RI periode 2017 - 2022, Mochammad Afifuddin. Dengan hadirnya Afif di KPU RI, diharapkan bisa menutup lubang pembentukan PKPU yang kadang mengundang multitafsir di tataran praktik. Termasuk kepadanya sangat diharapkan mendamaikan kedua lembaga ini saat masing-masing melakukan pembahasan rancangan peraturan teknis. Tidak lagi seperti dahulu, perdebatan yang muncul saat pembahasan tidak kunjung menemukan kesepakatan, hingga pada akhirnya saat proses penyelenggaraan pemilu masalah itu terus berlanjut, sampai melibatkan institusi pengadilan, MA dan MK.

Dan sekalipun setiap komisioner terpilih itu hendak menggadaikan integritasnya. Tidak perlu kita was-was dengan kualitas pemilu 2024. UU Pemilu masih menyisakan satu lembaga, DKPP yang bertujuan menjaga kode etik penyelenggara sepanjang masa jabatannya. Taring dan taji DKPP sudah menunjukkan ketajamannya, tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu di daerah, tetapi penyelenggara di pusat pun sudah merasakan kerasnya sanksi pemberhentian melalui putusan DKPP. Ketua KPU RI pun, kala itu didepak dari jabatannya karena dianggap mencampuradukkan antara kewenangan dengan hubungan pertemanannya kepada salah satu komisioner yang sedang menggugat pemberhentian dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahkan seluruh komisioner terpilih saat ini, ada garansi penggantian antar waktu untuk menunjukan kualitas dirinya; agar selalu bertindak jujur, adil, efektif, efisien, akuntabel dan profesional. Misalnya lima komisioner terpilih Bawaslu diberhentikan, tujuh komisioner terpilih KPU diberhentikan, masih ada cadangan yang bisa menggantikan untuk kesemuanya. Sekali saja mereka, tidak menunjukkan kualitasnya, cadangan pengganti sudah mulai buka baju dan melakukan pemanasan di luar lapangan.

Kualitas Pemilu

Lebih lanjut mengenai penentuan kualitas pemilu berikutnya, yaitu kecakapan para penyelenggara mengeksekusi peraturan teknis kepemiluan. Diantaranya, menyusun rancangan peraturan KPU tahapan, program, dan jadwal untuk pemilu 2024.

Pekerjaan berat sudah menanti mereka, sebab sekalipun sudah disepakati jadwal pemilu jatuh tempo pada 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. Ada permintaan agar memperpendek jadwal kampanye pemilu, dan mengevaluasi pembiayaan pemilu yang tadinya diajukan sebesar Rp.86 triliun.

Kemudian, jangan dilupakan pula untuk pembentukan PKPU pencalonan anggota legislatif. Terdapat satu masalah klasik yang juga sudah berkali-kali menjadi konflik laten antara KPU dan Bawaslu, yakni syarat pencalonan anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana. Dengan melalui rancangan PKPU Pencalonan, diharapkan ada titik temu antara KPU dan Bawaslu; apakah bagi mantan narapidana bisa secara langsung memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif? Ataukah harus menunggu jeda lima tahun terhitung dari selesainya menjalani masa pemidanaan? Masalah ini penting ditemukan jawabannya, kemudian dituangkan dalam PKPU, dengan mengingat tafsir calon kepala daerah berstatus mantan narapidana berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 berlaku pula ternyata di dalamnya uji materil calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana.

Lebih dan kurangnya, apalagi yang perlu dilakukan perbaikan, kalau bukan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tragedi kematian 722 petugas (KPPS, PPS, PPK) pada pemilu 2019 karena beban kerja yang begitu berat akibat desain pemilu lima kotak, membutuhkan terobosan hukum melalui penyederhanaan suara menjadi satu, dua, atau tiga surat suara untuk lima jenis pemilu. Atau kalau tetap hendak mempertahankan sistem lima kotak, mekanisme penghitungannya bisa dibuat menjadi paralel. Tahap pertama, penghitungan suara Pilpres, DPR, dan DPD. Tahap kedua, penghitungan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Terwujudnya pemilu berkualitas dengan melalui penyelenggara dan aturan yang berkualitas bukan hanya soal kepentingan dan kebutuhan peserta pemilu. Tapi juga menyangkut trust rakyat pemilih, suaranya bisa terkawal dengan baik, hingga terkonversi menjadi kursi.*


Oleh:
DAMANG AVERROES AL-KAHWARIZMI
PRAKTISI HUKUM

Sumber Gambar: zonautara.com


[Read More...]


Menantang Seleksi Ulang KPU - Bawaslu




SEJAK pertama kali diumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) oleh Presiden melalui Surat Keputusan Nomor 120/P 2021. Beberapa kelompok civil society menolaknya dengan keras, karena selain keanggotaan Timsel tersebut menyalahi unsur keanggotaan yang berasal dari pemerintah yang berjumlah 4 orang (seharusnya hanya 3 orang). Juga independensi ketuanya dipertanyakan, karena dahulu pernah menjadi bagian dari tim sukses Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.

Gelagat timsel KPU-Bawaslu kala itu sudah mulai tercium boroknya. Kendatipun, Juri Ardiantoro sebagai ketua Timsel menampiknya dengan menyatakan “seluruh anggota timsel berkomitmen untuk independen, profesional, dan terbuka/transparan."

Objektivitas Timsel

Janji Juri Ardiantoro yang mengatasnamakan semua keanggotaan timsel, ternyata bertolak belakang dengan kondisi realnya. Terbukti, 606 peserta berguguran menyisakan hasil yang tidak objektif dan tidak terbuka. Tidak objektif, karena 606 peserta yang berguguran, bukan diukur secara mandiri berdasarkan perolehan nilai ujian pengetahuan berbasis Computer Assisted Test (CAT). Tetapi didasarkan pada akumulasi nilai CAT, makalah kepemiluan, dan tes psikologi dasar. Dua model ujian seleksi tersebut (makalah kepemiluan dan tes psikologi dasar) dapat dikatakan cenderung sebagai penilaian subjektivitas.

Ukuran soal bagus tidaknya makalah kepemiluan para peserta, lebih dominan pada unsur selera saja. Begitupun dengan tes psikologi dasar, sebagai deteksi kecerdasan dan kepribadian, berada dalam tingkat probabilitas, sehingga sulit dilepaskan unsur subjektivitasnya.

Dengan menggabungkan nilai dari ujian CAT, makalah, dan psikologi dasar, sangat jauh dari usaha untuk menghasilkan seleksi calon penyelenggara pemilu yang objektif. Peserta dengan mudah didongkrak nilainya dari penilaian makalah yang tergantung dengan selera timsel, meskipun pada ujian CAT mendapatkan nilai yang rendah.

Tentu berbeda, seandainya timsel menggugurkan peserta dengan penilaian CAT secara mandiri. Dengan catatan, setelah peserta selesai mengerjakan seluruh soal, nilainya dapat langsung dilihat di layar komputer (faktanya tidak begitu). Penilaian CAT mandiri, sangat objektif, terukur pula tingkat pengetahuan para peserta berkenaan dengan kepemiluan, kepartaian, wawasan kebangsaan, dan tata negara. Kalau dengan mekanisme yang demikian berjalan, peserta yang berguguran pasti juga akan menerima nasibnya dengan lapang dada.

Tidak Terbuka

Selain timsel KPU-Bawaslu tidak menerapkan prinsip seleksi yang objektif. Fakta realnya juga mengabaikan penyelenggaraan seleksi secara terbuka. Penilaian timsel yang sudah menggunakan metode kumulatif, dari 654 peserta menjadi 48 orang yang dinyatakan lulus, terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Tidak satupun peserta yang mengetahui nilai dan peringkatnya, sehingga dinyatakan lulus atau tidak lulus.

Pengalaman seleksi KPU-Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota selama ini. Para peserta yang sudah mengikuti tes CAT, selain dapat melihat nilainya masing-masing setelah selesai mengerjakan soal di layar komputer. Juga pada hari itu juga nilai para peserta ditempelkan pada papan pengumuman dari lokasi diselenggarakannya tes CAT. Nilai CAT para peserta juga diumumkan di media cetak lokal dan di media online.

Entah agenda dan kepentingan politik apa yang membebani para anggota Timsel KPU-Bawaslu, sehingga 654 calon anggota penyelenggara pemilu yang telah melalui proses ujian CAT. Hingga saat ini, publik pun tidak dapat mengakses dan membacanya nilainya secara langsung. Jika ada pihak-pihak yang menuding Timsel KPU-Bawaslu meloloskan peserta, karena pesanan kelompok elit politik tertentu. Jangan salahkan mereka, karena Timsel sendiri yang ingkar janji dan menyelenggarakan seleksi menyimpang dari prinsip objektif, transparan, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pemilu (Pasal 23).

Ulang Seleksi

Saat ini bagi timsel KPU-Bawaslu, tidak ada pilihan lain jika hendak mengembalikan kepercayaan publik terhadap perekrutan calon penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri dan berintegritas. Yaitu seleksi harus diulang, dengan 654 peserta kembali mengikuti tes CAT. Berikut dengan metode pengguguran peserta, harus dengan penilaian CAT secara mandiri. Ini demi memenuhi ketaatan Timsel sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 4 UU Pemilu, seleksi calon penyelenggara pemilu harus dilaksanakan secara objektif.

Desakan kepada Timsel, cukup membuka data nilai para peserta. Terhadap tuntutan tersebut, jauh dari harapan untuk mendapatkan calon penyelenggara yang kelulusannya memenuhi prinsip objektivitas. Bagaimana mau objektif, jika para peserta seleksi saja tidak bisa menyaksikan nilai CAT-nya kemarin, secara langsung di layar komputer, sebagai tempatnya mengerjakan soal-soal kepemiluan terkait.

Tuntutan agar timsel mengumumkan nilai para peserta, untuk saat ini justru akan membuka kecurigaan dan prasangka tindakan manipulatif. Demi menjaga nama baik keanggotaan timsel, siapa yang bisa menjamin mereka tidak akan mengubah nilai dari para peserta, apalagi para peserta seleksi memang tidak mengetahui nilai CAT-nya.

Bersamaan dengan itu, jika timsel memang berani mengulang seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. Tidak perlu kembali mengadakan ujian atau tes makalah kepemiluan berbasis komputer. Karena selain metode tes tersebut, aplikasi penggunaannya cenderung sembrono, juga petunjuk aplikasi penulisannya kacau balau. Penilaian makalah semacam ini, tidak masuk akal bagi sebelas anggota Timsel bisa memeriksa secara teliti makalah para peserta seleksi yang jumlahnya berasal dari 654 orang. Masuk akalnya, mungkin penilaian tes makalah tersebut, kemarin hanya diperiksa oleh asisten dari para anggota Timsel.

Catur sukses elektoral 2024, timsel KPU-Bawaslu harus gentleman mengakui kesalahannya. Mereka harus berani mengulang seleksi penyelenggara pemilu dari ujian CAT secara objektif dan terbuka. Demi mencari penyelenggara yang dapat dijamin independensinya, tidak terbebani dengan tekanan politik. Demi penyelenggara yang jujur dan adil, tidak gampang disuap untuk memanipulasi suara peserta pemilu.*


Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Alumni PPs Hukum UMI Makassar

Sumber Gambar:
promediateknologi.com


[Read More...]


Kita Berhasil Melawan Covid-19




Sumber Gambar: kemkes.go.id

BOLEH jadi, di luar sana begitu banyak kalangan keberatan dengan pemilihan judul artikel ini, di balik bertambahnya angka pasien covid-19, yang hingga kini sudah menembus angka ribuan. Tapi mohon dengan segala hormat, izinkan saya memancangkan kata “optimisme,” bahwa sesungguhnya kita telah berhasil melawan virus ganas mengerikan, pengirim kabar kematian itu. 

Saya mencoba untuk mengambil bagian dari ratusan juta penduduk Indonesia, mengajak kepada siapa saja, mari kita mengakhiri kutukan, kebencian, kepada pemangku kepentingan soal penanganan dari penyebaran virus, covid-19. Sudah saatnya kita membangun soliditas, bertanya kepada diri kita, apa yang kita bisa perbuat guna mencegah atau setidak-tidaknya menghentikan wabah virus corona di negeri ini. 

Bangun Optimisme 

Soal berapa jumlah orang yang terinfeksi virus corona, Orang Dalam Pemantuan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), korban terinfeksi yang sembuh atau bahkan yang meninggal. Ya…! cukup kita tahu saja, tidak perlu kita mendistribusikan dan/atau menyebarkannya lagi melalui laman-laman media sosial. 

Toh apa juga gunanya kita menyebarkannya. Pun kalau itu dengan maksud agar tidak ada orang lain yang tertular. Bukankah memang sedari awal, kita sudah dianjurkan untuk menjaga jarak (sosial/pshycal distance), bahkan dari kemarin sudah diharapkan agar cukup tinggal di dalam rumah saja (stay at home). 

Tidak rasional, kalau dengan alasan siapa korban korona selanjutnya, lalu kita kemudian bisa menjaga jarak dengan orang tersebut, sebab memang kita secara keseluruhan di luar rumah sudah dianjurkan menjaga jarak. 

Untuk yang sudah positif, bukankah dia sudah diisolasi, atau diperintahkan agar mengisolasikan diri. Untuk ODP & PDP, juga tidak perlu dikhawatirkan, asal penuhi anjuran pemerintah, sekali lagi, jaga jarak. 

Yang dibutuhkan saat ini, adalah membangun optimisme. Marilah kita belajar dari segudang pengalaman dan penelitian yang menghebohkan betapa besarnya kekuatan optimisme menjadikan sejumlah orang meniti kesuksesan. Mungkin kita pernah mendengar, bagaimana besarnya kekuatan optimisme, sehingga orang-orang yang sakit, sudah lama menghuni rumah sakit, ia menjadi lekas sembuh karena rasa optimisme, akan masih panjang umurnya. 

Dugaan itu tidak berlebihan, sebab diamini oleh Donald Cole, ahli kesehatan masyarakat dari institut kesehatan kerja, di Toronto, Kanada. Cole, dari hasil penelitian panjangnya, kemudian menyimpulkan bahwa terdapat pertalian erat antara sistem kekebalan tubuh dan pola pikir. Hati yang riang, banyak ketawa, dan pikiran lapang tanpa stres akan membuat sel-sel sitem kekebalan bekerja lebih giat melawan penyakit. Hasilnya, kesembuhan lebih cepat datang. 

Teruntuk dan mereka yang berkeyakinan keberadaan Tuhan, bahkan agama apapun dari mereka. Tidak ada yang menafikan, bahwa dikabulkannya doa oleh Yang Maha Kuasa, tidak lain dan tidak bukan pula karena faktor optimisme. 

Sesuatu yang mustahil, akan menjadi mungkin, bahkan terwujud, juga sudah banyak dibuktikan oleh para ilmuwan. Bagamaimana dengan Albert Enstein, juga dengan Thomas Alfa Edison, temuannya menggemparkan dunia, karena optimisme yang dibangun oleh mendiang ibunya. 

Bangkit! 

Kita pasti bisa bangkit dari jerat covid-19 ini, kita hanya butuh orang baik yang selalu menebarkan optimisme. Pilihan hidup seorang dokter paru-paru, dr. Handoko Gunawan adalah contoh bagaimana kita untuk memulai dan menyatakan kita berhasil melawan Covid-19. Dia mengabdikan hidupnya untuk merawat pasien korona, pulang hingga jam 03.00 dini hari. Sempat divonis positif terinfeksi covid-19, namun sehari setelah itu ia dinyatakan sembuh. Bolah jadi, kesembuhan dr Handoko, karena optimismenya bisa menyembuhkan banyak pasien korona. Simaklah kata-katanya yang sempat viral, “Kalau saya mati, juga engga apa2, sudah tua, masih bisa lakukan hal berguna bagi orang banyak,” 

Tak kurang dan tak lebih, saya berkeyakinan optimisme itu pula yang sedang dibangun oleh Prof. Idrus Paturusi, di tengah kondisinya berada di ruang isolasi covid-19, beliau menyatakan melalui surat ringkasnya, kita bisa seperti Wuhan, yang berhasil memerangi Covid-19. Bayangkanlah saudara-saudara, tim medis, relawan, dokter, perawat, dan paramedis, kalau kelak kita bisa seperti Wuhan, akan banyak orang terharu, berbaris dengan tertib pada jalan2 yang dilalui kendaraan para relawan. Kita akan dielu-elukan, malah mereka tak sungkan bersujud untuk melepaskan kepergian kita. 

Dari sini, kita akan mulai berkata, kita berhasil melawan covid-19. Bergetar hati kemanusiaan ini, begitu masih banyak berlimpah ummat manusia yang peduli dengan sesama. Seorang pengusaha asal Parepare, menjual dua mobil milik pribadinya, untuk bagikan masker gratis. Anak SMKN 5 Palu yang memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) untuk RSU Undata. 

Pada saat yang sama, di DKI Jakarta, Anies Baswedan selangkah lebih awal telah menyediakan fasilitas penginapan kamar hotel, untuk seluruh tenaga medis, dokter dan perawat pasien covid-19. Selain meraka disediakan penginapan, juga dijamin kebutuhan makan, dan kebersihan kamar yang digunakannya. Dan tak ketinggalan, Gubernur Sulsel. Nurdin Abdullah, melakukan hal serupa. Seluruh tenaga medis covid-19, telah disiapkan pula fasilitas hotel dan makanan. Ada hotel Grand Sayang, ada hotel Soetomo. 

Para tenaga medis, presiden, gubernur, bupati, walikota, untuk saat ini butuh kekuatan dan penyemangat berupa optimisme dan prasangka baik agar bisa terus bekerja. Covid-19 hanya bisa dilawan dengan soliditas, mustahil dengan ego sektoral. 

Yakin dan percaya saja, bahwa covid-19 ini, benar adanya akan lekas berlalu sebagaimana yang diramalkan oleh Michael Levitt, pemenang Nobel sekaligus ahli biofisika Stanford itu. Dengan syarat, tetap jaga jarak.




Oleh: 
Damang Averroes Al-Khawarizmi









[Read More...]


Karena Putusan MA, KPU Korupsi




Saya berkeyakinan hingga saat ini bahwa rasuah yang menjerat salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE) adalah murni hanya dilakukan seorang, tanpa melibatkan komisioner secara keseluruhan. Tidak butuh pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan hal itu. Cukup menelusuri dari konsistensi semua komisioner KPU yang tidak tergoda untuk mengganti Riesky Aprilia (RA) dengan Harun Masiku (HM) yang memang suaranya berada di urutan buncit. 

Pasca penolakan terakhir KPU untuk tetap mempertahankan RA sebagai anggota DPR RI, di tanggal 7 Januari 2019, lalu WSE masih menagih sisa uang suapnya dari HM melalui Agustiani Tio Fridelina (ATF). Adalah indikasi kalau WSE tidak punya kekuatan mempengaruhi komisioner lainnya. Beliau hanya mengambil manfaat tapi tidak mampu memberikan keuntungan bagi orang yang telah menyuapnya. 

Proporsional Terbuka 

Peristiwa suap yang menimpa WSE jangan dijadikan sebagai ajang untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Atau pemikiran lainnya untuk kembali mengadopsi sistem proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif. Justru, dengan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, peluang untuk terjadinya korupsi bisa dicegat lebih awal. 

Pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak serta keputusan KPU yang bersifat kolektif kolegial adalah rumus menutup peluang korupsi. Bisa dibayangkan, sekiranya partai politik bebas menentukan kursi atas calon yang telah diusungnya dalam kontestasi, kemudian cukup KPU memberikan persetujuan dan pengesahan. Korupsi berjamaah sudah dapat dipastikan terjadi antara calon, partai politik (terutama ketua umum, sekretaris jenderal) dan KPU. Calon yang berlimpah rupiah akan menyogok partai politik dan KPU, sehingga melenggang mulus ke Senayan. Ujuk-ujuknya kemudian, parlemen akan dihuni kumpulan para gundik, calon penilap uang rakyat. 

Putusan MA 

Naluri kekuasaan dan keserakahan bagi manusia memang tidak mengenal kata selesai. Desain pemilu dengan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak sebagai hadiah MK untuk rakyat Indonesia, kembali dibajak. 

Beruntung KPU RI tidak ikut terbajak dari sekelompok elit yang menggunakan senjata putusan MA tentang pengujian PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2019. Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019, pada pokoknya telah menggeser sistem proporsional terbuka yang sudah dianut dalam UU Pemilu. 

Pengujian PKPU yang digawangi oleh Ketua Umum dan Sekjen PDI P, setidak-tidaknya menunjukkan masih ada partai politik yang tidak suka dengan sistem proporsional terbuka. 

Dan kendatipun permohonan uji materil itu selanjutnya dikabulkan sebagian oleh MA, perlu diberikan catatan. Keliru MA mengabulkan permohonan Pasal 54 ayat (5) huruf k, huruf l Juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Bahwa suara sah dari calon yang meninggal dunia harus “….dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk Partai Politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon….” 

Ketentuan dalam PKPU sebelumnya, mengatur bahwa suara dari caleg yang meninggal dunia, adalah menjadi milik partai. Putusan MA tidak begitu, sah untuk calon yang meninggal dunia, kemudian suara dari calon yang meninggal dunia dialihkan oleh partai politik ke calon yang disuka, terserah kepada partai politik mau mengalihkan suara terbanyak itu ke calon siapa saja, biar yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peraih suara terbanyak kedua misalnya, bisa dialihkan. 

Patut kembali dipertanyakan independensi MA saat mengabulkan permohonan tersebut. Putusan MA a quo telah mendistorsi nomenklatur PKPU Nomor 3, PKPU Nomor 4, dan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 sebagai satu kesatuan perundang-undangan. Begitu dinyatakan bahwa “suara sah yang meninggal dunia adalah suara sah partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon” maka penentuan caleg terpilih dalam hal calon yang mendapatkan suara terbanyak meninggal dunia dialihkan ke calon peraih suara berikutnya di PKPU Nomor 5 Tahun 2019, akan menjadi teks hukum yang mati. 

Pada saat yang sama Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu yang mengatur tentang calon terpilih yang meninggal dunia digantikan oleh calon peraih suara terbanyak berikutnya. Juga akan menjadi “barang mati” gara-gara perolehan suara dari yang meninggal dunia dialihkan ke calon yang dikehendaki oleh partai politik pengusung. 

Pasal 54 ayat 5 huruf k dan l serta Pasal 55 ayat 3 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 adalah ketentuan yang sudah ideal, harmonis dengan Pasal 426 UU Pemilu, termasuk sudah harmonis dengan PKPU Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2019. Datang Putusan MA, justru memporak-porandakan cara penghitungan suara dan cara penentuan caleg terpilih yang selama ini dibangun dengan susah payah, agar sejalan dengan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. 

Nyata sekali di depan mata, putusan MA itu hendak memaksa kita kembali ke sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional tertutup. Partai politik diberikan kebebasan sebesar-besarnya menentukan caleg terpilih, meskipun tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan. 

Dari situlah sebenarnya dimulai, WSE terjaring OTT KPK. Putusan MA dijadikan sebagai bargaining position partai politik untuk “memaksa” KPU mengganti RA dengan HM. Dan karena Putusan MA itu tidak diindahkan, HM melalui Saeful (SAE) dan ATF menyusupi seorang komisioner yang berinisial, WSE. Untung saja, pagar keputusan KPU masih menganut kolektif kolegial. Jika tidak, habis sudah riwayat KPU dari jegal korupsi berjamaah.

Sumber Gmabar: https://www.republika.co.id/

[Read More...]


Selamat Jalan Mr. Crack




Dari ratusan tokoh berjibaku menyungsup dalam sejarah, mungkin hanyalah sosok Prof. DR (HC) ing. Dr Sc Mult Bachruddin Jusuf Habibie alias Rudi alias Habibie yang populer di semua kalangan. Ia cukup dikenal hingga di pelosok desa, kampung paling terpencil, bukan karena pernah menduduki kursi kepresidenan secara insedentil. Namun dikarenakan kemampuan beliau menciptakan burung besi, pesawat terbang Gatot Kaca Prototipe N250. 

Nasehat orang tua di kampung terhadap anak-anaknya yang terjangkit rasa malas bersekolah. Tak ayal dengan nada satir, rajinlah engkau bersekolah dan belajar supaya engkau bisa seperti Habibie, bisa membuat pesawat terbang karena kepintarannya. 

Mereka, para orang tua dari anak-anak di kampung yang masih usia sekolah dasar, tentu tidak pernah melihat sosok dan wajah asli Habibie. Jangankan mereka menonton televisi, sebab kala itu listrik belum masuk desa, membaca koran saja tidak pernah atau memang tidak bisa karena buta huruf, tapi Habibie begitu dikenalnya sebagai pencipta pesawat terbang. Entah dengan instrumen apa, berita tentang ketangguhan Habibie bise menembus tebalnya dinding-dinding pedesaan, sampai-sampai menjadi sebuah lagu dikalangan anak-anak kampung, Habibie bota ulunna nataro kappala (Habibie botak kepalanya gara-gara pesawat terbang). 

Dan selain Habibie sebagai ikon bagi anak-anak kampung dalam menggapai mimpi dan menggantungkan cita-cita setinggi langit. Jangan salah kalau Presiden yang ketiga itu, satu-satunya sebagai pemimpin yang paling disukai oleh petani, padahal kita tidak mengenal ideologi Habibie pro “wong cilik.” Saat krisis moneter melanda negeri ini, betapa bahagianya para petani kakao, cengkeh, lada, dan padi, saat harganya melambung tinggi. Ada banyak petani kaya mendadak, sampai rata-rata antri di dalam daftar calon jamaah haji. 

Saat keran kebebasan terbuka dengan lebar, demokrasi dipantik dan dipacu dalam kecepatan waktu. Kalangan petani tidak pernah mempersoalkan kesalahan Habibie membuka refrendum untuk Provinsi Timor Timur, hingga akhirnya lepas dari NKRI. Petani tetap mengharapkan kembalinya Habibie sebagai Presiden RI, di setiap kali pemilihan umum dihelat. Dan kendatipun Habibie tidak pernah secara terbuka mengungkapkan keinginannya untuk dicalonkan sebagai Presiden RI, beberapa partai politik yang kerap mengikutsertakan namanya dibaliho, “partai A pilihanku, Habibie Presidenku,” sedikit tidaknya banyak menangguk untung dari ceruk pasar pemilih yang berprofesi sebagai petani. 

Sungguh dan betapa sulit kita kembali bisa menemukan sosok Mr. Crack sekelas Habibie. Jika orang-orang pada banyak merasa kehilangan, itu pasti. Betapa banyak anak muda saat ini meletakkan Habibie sebagai ikon laki-laki dambaan para wanita, bermimpi mendapatkan pendamping yang menjaga cinta dan kesetiaan hanya untuk seorang, hingga akhir hayat. 

Betapa banyak kaum muda-mudi mendambakan keluarga selaksa Habibie-Ainun, istri yang begitu perhatian kepada suami, suami yang selalu menghargai hidangan istri, walau hanya segelas kopi. Dalam kesibukan tetap ia meluangkan waktu meneguk kopi hasil racikan istrinya. Betapa banyak anak-anak yang sudah dalam usia nikah, membayangkan terbinanya keluarga yang harmonis, romantis, lengkap dengan rahmat Tuhan, shalat bersama dengan istri, lalu dilanjutkan dengan mengaji setiap hari, setiap malam. 

Sampai pada suatu waktu, ada-ada saja protes seorang istri saat tidak lagi semesra dan seromantis dahulu karena kesibukannya bekerja dan mengurus anak, tengoklah Habibie-Ainun. Jika dirimu mengaku sebagai intelektual, cerdasmu tak lebih dari Habibie, tapi hingga usia semenjana Habibie tak pernah jenuh mendaratkan ciuman di kening istrinya. Seluruh kasih sayang Habibie ia berikan hanya untuk Ainun di masa hidupnya, namun ia masih menderita batin, dengan perginya sang istri di pangkuan Ilahi. Maukah dirimu lebih menyesal dan mengalami sakit yang lebih sakit dari yang dialami Habibie. Tidak pastinya. 

Menceritakan kelebihan Habibie memang tak ada habisnya, bahkan nyaris manusia mungil tapi berpikiran besar itu tidak memiliki kekurangan. Satu-satunya kekurangan yang pernah terungkap di sebuah acara yang dibawakan oleh Rosiana Silalahi, konon beliau tidak kenal pemain sepak bola legendaris, Maradona, dia kira Madona sudah menjadi pemain sepak bola. Dan saat yang sama, ditengarai kalau Habibie tidak pula mengerti tentang politik bermuka dua, dugaan itu mungkin ada benarnya tapi bisa juga tidak benar, berdasarkan cermin dan potretnya saat pertanggungjawaban beliau di hadapan MPR, ditolak habis-habisan, bahkan terkesan dihinakan. 

Mr. Crack, dengan segudang prestasi, pemegang 45 hak paten. Dunia berdecak kagum kepadanya berkat Crack progression teorinya dipakai untuk memprediksi crack propagation point, atau letak awal retakan pada pesawat dengan perhitungan yang sangat detail, sampai ke tingkat atom. Berkat temuannya itu, pesawat di dunia lebih hemat bahan bakar, standar keamanan pada pesawat ditingkatkan, risiko kecelakaan pesawat pun berkurang, dan proses perawatannya menjadi lebih mudah dan murah. 

Manisnya kebebasan pers, keran demokrasi terbuka lebar, otonomi daerah, hingga penegakan hukum dan hak asasi manusia adalah buah tangan Habibie di fase pemerintahannya yang cukup singkat. Pers yang berpuluh-puluh tahun terbelenggu dalam regim diktator dan otoritarian diakhiri dengan debirokratisasi izin peliputan dan pemberitaan. Begitu pula dengan terbukanya keran demokrasi, partai politik tidak lagi terkanalisasi dalam kehendak dan kemauan penguasa. Hingga daerah-daerah diberikan otonomi, demi mengakhiri sentralisasi pembangunan hanya di ibu kota negara. 

Pun Habibie menjadi pelopor terbentuknya regulasi atas kebalnya pejabat yang merengkuh kekuasaan, dapat diproses hukum jika terindikasi dalam perbuatan korupsi, kolusi, dan nepoteisme. Habibie bukan generasi yang mengekor di bawah ketiak kekuasan orde lama, terbukti dengan dibebaskannya sejumlah tahanan politik yang dahulu kala dipenjarakan oleh orang yang menobatkannya sebagai wakil presiden. Hingga menduduki kursi RI seorang diri, karena kecelakaan sejarah. 

Selamat jalan Mr. Crack. Saat dirimu begitu rapuh tanpa seorang wanita, tanpa seorang yang kau cintai. Kini engkau telah bertemu dengan cahaya matamu, penyejuk jiwamu, bidadari surgamu. Tenanglah kau dalam pembaringanmu, di sini, semesta umat manusia sedang berdoa dan bertasbih untukmu. Mereka pada semua kehilangan tokoh yang bisa menjadi panutan, hilang tak ada pengganti. Entahlah esok atau lusa, akan lahir lagi manusia sehebat, secerdas, dan setangguh dirimu. Semoga…!





Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Penulis

ARTIKEL INI TELAH MUAT DI TRIBUN TIMUR, 14 SEPTEMBER 2018














[Read More...]


Reinterpretasi “Qurban” Kebangsaan




Semesta bertasbih, seluruh ummat Islam di seanteror dunia sedang bertakbir dan bertahmid. Sejarah kehidupan dalam rengkuhan spiritual nan agung kni menyemai sesama. Idul qurban semestinya menyatukan kembali soliditas kebangsaan yang kian rapuh pasca pergelaran politik 2019. 

Idul qurban bukanlah sebatas menyumbangkan seekor kambing atau sapi, disembelih kemudian dagingnya dibagi secara merata. Adalah apa yang dimaksud ad infinitum, peristiwa dibarternya raga Ismail as yang akan dijadikan korban sesembelihan oleh bapaknya sendiri (Ibrahim as), dengan seekor domba, di sana tertoreh sebuah kulminasi peregukan spritual yang telah tiba pada puncak kearifannya. 

Imanensi ketuhanan itu sebagai wujud penyatuan tunggal, Tuhan dengan hamba-Nya. Juga sesama hamba Tuhan di muka bumi. Ibrahim as rela memisahkan dua istri tercintanya, Hajar dan Sarah, demi menghindarkan disintegrasi dua bini yang sedang mulai diidap kecemburuan. 

Kala itu, harmoni sosial tetap terjaga dengan diantarkannya Hajar dan anak semata wayangnya (Ismail as) ke padang tandus, suatu lembah gersang yang tiada rumput maupun tumbuhan sekali pun, Baitul Haram. Nabi Ibrahim meninggalkan keduanya. Dalam sebuah riwayat menceritakan bahwa Ibrahim as tak menoleh sekali pun kepada Siti Hajar meski wanita tersebut menangis terseduh dan terus memanggil-manggil namanya. 

Reinterpretasi Qurban 

Napak tilas dan qurban Ibrahim as teradopsi kemudian sebagai bentuk peribadatan, hadir bukan tanpa sebab yang hakiki. Seseorang harus melepaskan ego sektoralnya, mengorbankan, mengikhlaskan, dan merelakan apa yang paling dicintainya, demi “kepentingan” Tuhan yang maha besar dan holistik. 

Apa “kepentingan” Tuhan tersebut? Bukan juga sesungguhnya Tuhan yang berkepentingan dibalik itu, sebab diinstruksikannya Ibrahim agar menyembelih anak yang dicintainya melalui mimpi yang datang berkali-kali, demi Ibrahim as dan anak cucunya pula hingga dewasa ini. 

Dengan adanya qurban itulah, nama Ibrahim as menyejarah, abadi, sebagaimana berkali-kali dibaca dalam doa shalat. Dengan adanya qurban itulah, manusia di era modern masih mampu menembus dinding-dinding “telos” ketuhanan. Penentangan terhadap hari akhir terdemarkasi dengan hadirnya peringatan setiap tahun, korbankan sebagian hartamu, setulus-tulusnya, seikhlas-ikhlasnya, sebab dirimu yang cinta dunia, ada masanya semua akan kamu tinggalkan. Qurban adalah peringatan akan datangnya kematian, jangan kamu terlalu memburuh dan mendewakan harta, ingat juga hari akhirmu. 

Dengan adanya qurban itulah, kita tampaknya ingin dipersatukan bukan hanya karena persaudaraan sedarah sesama muslim, akan tetapi karena persaudaraan dalam kemanusian. Demikianlah sebabnya sehingga “daging kurban” pertama dan utama dibagikan kepada saudara kita yang nonmuslim terlebih dahulu. 

Di sana, ada kesejukan dan kehangatan yang telah dikumandangkan “Tuhan” dalam risalahNya, melalui nabi yang diutusNya, Ibrahim as. Nabi Ibrahim as, nenek moyang agama monoteis dari tiga agama yang terbesar, telah menyebar ke seluruh dunia. 

Kemudian dari “darah dagingnya” telah lahir Ishaq dan Ismail, kedua anak itu bersaudara. Ishaq adalah nasabnya kaum kristiani dan yahudi. Ismail adalah nasabnya kaum muslimin. Maka sungguh tidak layak dan patut, jika ketiga agama datang dari “bapak” yang sama, lalu hari ini pada saling menumpahkan darah dan air mata. 

Sudah saatnya ummat manusia menyatu dalam kedamaian, ketenteraman, dan kesentosaan. Perbedaan dikarenakan latar etnis, ras, bangsa, apalagi agama, semua harus menuju dalam titik tautnya, kesucian dan keselamatan. 

Mekah, Yerussalem (Palestina), dan Roma (vatikan) adalah semua rumah suci nan agung milik ummat manusia, dari sana dan seluruhnya menitipkan kesungguhan teologik. Tak ada yang menginginkan peperangan, semua mau damai, hanya saja dibutuhkan pengorbanan melepaskan jubah kekuasaan, ego, dan rasa paling suci diantara yang lainnya. 

Reinterpretasi qurban, tidak semata-mata menyembelih hewan (sapi, kambing, domba, atau unta), dalam koridor agama yang serba partikularistik. Bukan itu, agama tidak boleh menjadi inklusif, sehingganya memaknai peristiwa qurban yang dilakonkan oleh Ibrahim as haruslah diteropong secara kompherensif dan holistik. 

Mulai dari pengembaraan Ibrahim mencari Tuhan, menikah dengan Sarah dan Hajar, lahir lebih awal anak yang bernama Ismail dari rahim Hajar, kemudian disusul kelahiran Ishaq dari rahimnya Sarah. Anak manusia di muka bumi beranak pinak, ada yang bernama Daud as, Isa as, Muhammad SAW, semuanya pada telah menorehkan pengorbanan, demi satunya jalan akhir, kelak semua akan menghadap pada sang Khalik, Allah SWT. 

Kebangsaan Indonesia 

Selubung demi selubung kita pun telah lalui bersama dari banyaknya ujian yang begitu berat. Di tubuh para founding leaders telah merasuk jiwa Ibrahim as, mereka rela mengorbankan raga, jiwa, dan pikiran, demi anak cucunya dalam satu wadah kebangsaan Indonesia. 

Merekapun dengan rela dan tulus menjalani pengasingan demi bertahan dalam perjuangan, lepas dari sistem penjajahan, kolonialisme. Ada nama besar sekaliber Tan Malaka, Moh Hatta, Soekarno, yang dalam pembuangannya menjalani pengalaman ketuhanan selaksa Hajar dan Ismail “dilempar” ke sebuah padang tandus, agar kelak menyadari “kuasa” Tuhan yang tidak ada tandinganNya. Akan datang pertolonganNya, setelah ujian itu diberikan kepada hambaNya. 

Pemilu 17 April 2019 lalu adalah ujian seluruh rakyat dalam menuju satu kesatuan, bangsa Indonesia. Dan kekalahan Prabowo Subianto dalam panggung elektoral, yang merelakan jalan rekonsiliasi, adalah bentuk kasih Ibrahim as, sedang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas pengorbanan kepentingan pribadi dan golongan. 

Dengan idul qurban, mari kita merawat bersama kemerdekaan Indonesia. Ibadah qurban adalah fakultas ketulusan dan keikhlasan. Kita semua pada diharapkan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.


[Read More...]


IAS Come Back



Kala fajar belum menyingsing, 15 Juli 2019, eks-pemimpin daerah berparas sederhana itu sudah dinyatakan bebas murni. Beliau dinyatakan selesai menjalani masa pemidanaanya selama empat tahun. Derap langkahnya kemudian menuju mesjid terapung, dekat anjungan pantai losari. Di sana sudah dinantikan oleh banyak orang, mulai dari kalangan pengusaha, PNS, pengemis, penjual asongan, tukang becak, hingga warga yang tak diketahui lagi apa profesinya. 

IAS alias Aco bak anak hilang yang banyak dinantikan oleh karib dan kerabatnya. Satupun dari orang yang menunggu kedatangannya, tak ada memori membekas kalau sesungguhnya ia pernah terjaring rasuah Mereka yang awam hukum, bahkan berseloroh kalau mantan Walikota Makassar dua periode itu digilas korupsi akibat tumbal kuasa dan kekuasaan. 

Buktinya, sekalipun ia diketahui meringkuk dalam bui selama empat tahun, dari Rutan Salemba ke Lapas Suka Miskin hingga Lapas Makassar, tetap ia dibanjiri pembesuk dari berbagai kalangan. 

IAS memiliki kelebihan yang sulit tertandingi dibandingkan politisi lainnya. Selain ringan tangan menolong sesama, juga memiliki keluwesan untuk berbaur dengan siapa saja. Beliau tidak pernah memandang seseorang berdasarkan status dan kedudukan sosialnya. 

Pengalaman itu bukan muluk-muluk, saya secara pribadi yang tidak mengenal akrab, saban waktu menelphon beliau, dengan memperkenalkan diri terlebih dahulu; “maaf puang, tabe saya Damang.” Beliau langsung menjawab dan memanggil nama saya; “oh…Nak Damang, Trims nak sudah banyak menulis tentang saya.” Lama pembicaraan dengan melalui telephon seluler itu, sampai-sampai dia menanyakan asal kampung dan dimana saya pernah menimba ilmu. 

Singkat kata, singkat cerita, suatu waktu saya kemudian menjenguknya di Lapas Makassar, memang ia sangat ramah dan begitu sopan memperlakukan tetamunya. Dan betapa kagetnya saya waktu itu, dengan banyak tamu harus dilayani, satupun tidak ada tamu yang tidak dia sapa, meskipun dengan tema pembicaraan yang kira-kira bukan bagiannya untuk memberi pendapat. 

Sejak itulah, langsung saya menarik kesimpulan, ini orang memang bukan sembarang orang, pantas dia menjadi politisi dengan status Walikota dua periode, karena begitu dicintai oleh banyak warganya. Demikianlah cerita yang begitu singkat perkenalan dan pertemuan saya dengan IAS. Hingga saat ini saya hanya mampu menitipkan doa kepadanya, semoga ia tetap sehat, diberkahi umur yang panjang, dan ridho Allah SWT untuk seluruh keluarganya. 

IAS Effect 
Adakah kemudian IAS hendak terjun kembali ke politik? Sudah tidak mungkin kalau beliau diharapkan untuk kembali memimpin lagi Makassar sebagai Walikota. Dia sudah terkendala oleh limitasi masa jabatan kepala daerah yang tidak boleh lebih dari dua periode. 

Pilihan bagi IAS, tidak ada alternatif lain sekiranya dia hendak didaulat untuk kembali mendayung pemerintahan, harus dalam scope Pemilihan Gubernur, dan itu sudah lewat. Pun kalau dia hendak didorong untuk lima tahun ke depan sebagai Gubernur Sulsel, belum tentu juga ia mau. Selain karena umurnya yang sudah bertambah, jalar terjal politik yang begitu kejam sudah pasti akan ditimbang-timbang secara matang lebih dahulu. Belum lagi rencana lainnya, ingin menghabiskan waktu tua bersama dengan keluarga yang dicintainya. 

Namun bagi warga Makassar, bukan itu yang diharapkan, bahwa IAS akan menjadi walikota lagi. Warga Makassar sudah terlanjur memberi kepercayaan kepadanya, soal siapa dan bagaimana orangnya yang kelak layak memimpin Makassar. 

IAS dengan Makassar ibarat satu tubuh yang tidak dapat dipisahkan. Kalkulasi politik beserta dengan ajang pembuktiannya selalu tepat sasaran. Masih ingat, DP-Ical yang didorong dahulu dalam pemilihan walikota Makassar, begitu dengan gampang mendapat dukungan pemilih dan akhirnya melenggang merebut kursi Walikota dan Wakil Wali Kota. 

Yang pasti fenomena IAS effect sulit terhindarkan untuk Pilwali Makassar. Selain trahnya cukup berpengaruh dalam mengantarkan DP-Ical ke kursi Walikota - Wakil Walikota. Probabilitas Pilwali Makassar 2017 kemarin, tidak akan berakhir dengan kemenangan kolom kosong, sedianya IAS turut campur tangan di balik perhelatan elektoral itu. 

IAS meski meringkuk dalam penjara, modal politiknya tidak pernah habis. Boleh saja lawan politiknya, menggiringnya dalam kursi pesakitan korupsi demi menghambatnya melalui proses elektoal Pilgub Sulsel. Tetapi di hati pemilih, IAS tetap nomor satu. Sebab andaikata IAS tidak punya pengaruh, manalah mungkin Aulia Mustika menangguk kemenangan menuju DPR RI untuk kedua kalinya. Dua politisi ulung, suami-istri benar-benar saling menguatkan, selain membina dan menjaga keharmonisan keluarga, waktunya untuk mengabdi sebagai wakil rakyat juga tak pernah ditinggalkan. 

Come Back 
IAS memang tidak diharapkan untuk maju sebagai balon Walikota Makassar. Tetapi harapan dari sebagai besar warga Makassar, IAS come back, berarti piranti kesamarataan antar warga dengan pemimpin tidak lagi berada dalam sekat politik yang sulit terbuka pintunya untuk dimintai pertolongan. 

IAS harus menunjukkan kewibawaannya, melibatkan diri dalam percaturan elektoral Pilwali agar dikemudian hari, Makassar tidak terulang lagi dalam menyelenggarakan pemilihan yang tidak menghasilkan pergantian pemerintahan defenitif. Bukan soal kemana arah politik IAS, tetapi yang lebih penting di atas segalanya, jangan karena egoisme dan keserakahan, rakyat pemilih menjadi tumbal dipaksa berpolitik untuk yang tidak dikehendakinya. 

Selamat datang IAS, selamat datang untuk Makassar yang lebih baik lagi. 




Sumber Gambar: harapanrakyat.online
[Read More...]


IAS, Jalan Sunyi Titian Kerinduan



Kurang lebih empat tahun silam, guratan sembilu luka masih membayang di wajah sekeluarga besar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) alias Aco kala itu. Air mata meleleh membasahi pipi, tak terbendung, sesaat dan seketika pascapalu godam hakim pengadilan rasuah Jakarta Pusat jatuh menggelagar. 

Dari ufuk timur tak ada kutukan, apalagi sumpah serapa sejak perjuangannya di praperadilan kandas habis, dengan kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Waktupun semakin menapaki hari demi hari, secarik pledoi, banding hingga kasasi tak berjodoh pada nasib peruntungan untuk memulihkan segala tuduhan, sangkaan, dan tuntutan, sampai pada akhirnya ia mengikhlaskan diri menerima dengan lapang dada vonis inkra empat tahun yang diikrarkan oleh Mahkamah Agung. 

Bilik-bilik kesunyian sudah menantinya di gedung berdinding tebal berlapis jeruji besi. Pengakuannya, ia sempat dihujani perasaan depresi selama dua bulan. Namun itu tak berlangsung lama, rasa syukur lalu datang menyergap kediriannya, sebab di luar sana, di tanah daeng, sejumlah sahabat, kerabat, hingga warganya sendiri, warga Makassar, turut menabur simpati dan empati atas musibah yang harus diterimanya sebagai eks Walikota Makassar dua periode. Niat baik yang diaktualkan dalam tindakan tidak selamanya berbuah penghargaan, acapkali dibarter dengan hukum yang penuh rekayasa. 

Namun IAS bukan insan yang membangun benteng pertahanan diri pada persepsi publik. Memang dibesarkan dalam dunia politik, tapi kepada hukum yang telah ternyatakan melalui putusan pengadilan inkra, ia patuh dan taat, sembari bersyukur kepada Allah SWT, bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Dengan melalui vonis pengadilan yang mengalihkan statusnya dari seorang terpidana menjadi narapidana, jalan sunyi dibalik jeruji lapas kelas I sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menemukan dirinya yang otentik. Sendirian dalam kamar penjara, malamnya dihabiskan dengan pertobatan, tak ada manusia di muka bumi yang tidak punya salah. Ia merasa kesepian tak berkumpul dengan sanak keluarga, tapi sepinya itu dilalui dengan tabir dan jalan kerinduan untuk menepi dalam pengampunan di hadapan Sang Kuasa. 

Banyak cerita yang dapat dipetik sebagai kisah spiritual dari mantan penguasa yang ditakdirkan melalui persinggahannya di lembaga pemasyarakatan. Ia berusaha memperbaiki bacaan tajwid dan hafalan quran-nya, dengan berguru kepada sesama narapidana, tepatnya kepada seorang napi eks menteri agama. Disangkanya selama ini, sebelum ia tergiring ke bilik kesunyian itu, bacaan shalatnya sudah benar. Dan ternyata ketika ia ditunjuk sebagai imam oleh sesama narapidana, pasca menunaikan shalat lima waktu, ia bertanya kepada napi eks menteri agama itu: “bagaimana bacaan Al-Fatiha saya.” Katanya: “masih banyak yang salah.” Dengan nada heran, IAS langsung memberi pengakuan: “berarti dahulu kalau bawahan menilai bacaan Fatiha saya sudah bagus, itu boleh jadi karena mereka takut kepada saya.” 

Itulah sepenggal elegi pengalaman yang amat berarti bagi seorang IAS. Andai bukan penjara, boleh jadi ia tidak punya waktu untuk merenungi kesalahan-kesalahan di masa lalunya. Andai bukan karena penjara, ia tidak punya kesempatan untuk mengoreksi dan memperbaiki cara bacaan surah Al-Fatiha-nya. Andai bukan karena penjara, ia tidak dapat menikmati syahdunya kesendirian, untuk selalu mengadu, bersimpuh dan menengadah kepada Yang Maha Kuasa. Andai bukan karena penjara, ia tidak dapat membiasakan diri menjalankan puasa senin kamis. 

IAS jauh meninggalkan tanah kelahirannya, jauh meninggalkan sisa-sisa tahtanya. Namun karena kepasrahan dan lapang dadanya menerima hukuman penjara, jalan sunyi yang harus dilaluinya berbuah kerinduan untuk selalu bermunajat kepada Tuhan yang maha pengasih dan maha penyayang. Dan pada akhirnya jalan sunyi titian kerinduan kepada sang Pencipta, tak mengurungkan semangat kerinduan dari banyak orang yang pernah ditolong olehnya, kapan ia mengirup udara bebas, keluar dari penjara. 

Mantan politisi yang banyak dirindukan oleh rekan sejawatnya dahulu, biasa-biasa saja. Yang luar biasa adalah ketika kaum papa hendak melepaskan kerinduannya kepada seorang mantan walikota dua periode itu, dengan bersandar pada pengharapan, kapan ia selesai menjalani masa pemidanaannya. Cerita dari sebulan yang lalu, ketika IAS sedang mendapat izin keluar untuk datang melayat karena sang ibu mertua telah dijemput oleh Yang Maha Kuasa, tiba-tiba setelah IAS mengikuti prosesi shalat jenazah di mesjid terapung Makassar, seorang wanita pengemis di pelataran mesjid itu langsung memeluknya sambil menangis ketika melihatnya keluar dari masjid. Serpihan cerita lainnya, bahkan seorang penjual jalang kote rela menyantuni IAS, semenjak masih menjalani pemidanaan di Lapas Sukamiskin sampai ia dimutasi ke Lapas Klas I Gunungsari, Jl Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kini IAS sudah dekat dengan keluarga dan kerabatnya, meski masih harus menunggu empat bulan lagi untuk selesai menjalani masa pemidanaannya di kotanya sendiri, kota Makassar. Di ruang sel penjara ia tak sendiri lagi, ia bertiga dengan narapidana lainnya. Semenjak dibuka waktu jam besuk kemarin, berduyun-duyunlah keluarga, kerabat, hingga warga biasa datang menjenguknya. IAS tak menaruh dendam kepada siapapun, tak berprasangka buruk pula kepada rekan dan sejawat politiknya, siapapun dan kapanpun dia datang, akan disambutnya dengan wajah bahagia, meriah dan sumringa. Itulah buah dari jalan sunyi yang kini sudah IAS bisa dipetiknya, buah dari sebuah pohon yang mekar dan tumbuh di titian kerinduan.*


Sumber Gambar: jawapos.com
[Read More...]


Pertanyaan Debat Capres, Bocor…!!!



Perhelatan pemilu serentak 2019 menuju hari “H” kian hari menimbulkan drama yang tak berkesudahan. Setelah drama pemilih ODGJ, drama kotak kardus, drama OSO yang hingga kini belum juga usai, muncul lagi drama dengan episode baru; bocornya pertanyaan debat capres. 

Lagi dan lagi, KPU RI sebagai penyelenggara pemilu kembali menempatkan dirinya sebagai tokoh protagonis, untuk tokoh antagonisnya siapa lagi, kalau bukan rakyat pemilih yang sebagian terkanalisasi dalam media jagat sosial. 

Usut penuh usut, ternyata bocornya pertanyaan debat Capres, tidak bersifat rahasia. Dengan gagah berani, seluruh komisioner KPU RI memproteksi tindakannya bahwa penyampaian daftar pertanyaan yang berasal dari panelis yang telah di pilih pada sesi debat pertama (17 Januari 2019 nanti) sudah konsensus bersama antara tim sukses masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden (selanjutnya disingkat paslon). 

Dasar Hukum 

Harus diakui bersama bahwa metode kampanye pemilu dengan debat paslon khusus penentuan babak atau segmennya, berikut dengan berbagai sesinya, adalah wilayah penjabaran tekhnis pemilihan umum. Ironisnya, penjabaran menyangkut tata cara debat capres tersebut tidak dibingkai dalam produk hukum yang mapan. 

Ketidakmapanannya terjadi baik dalam persoalan bentuk (formil) maupun dalam persoalan substansi (materil). Secara formil, ada dasar hukum metode kampanye yang menjadi domain KPU untuk memfasilitasi peserta pemilu, tapi itu terubrikasi dalam produk hukum yang tidak tepat. Seharusnya seluruh tata cara metode kampanye sudah tercakup dalam Peraturan KPU No. 23/2018, tidak boleh lagi terderivasi dalam bentuk Keputusan 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018. Produk hukum berbentuk keputusan (beschikking) sifatnya konkret, individual, final, bukan menyangkut wilayah pengaturan umum. 

Kemudian secara materil, banyak tata cara penyelenggaraan pemilu lupa diatur atau mungkin sama sekali “tidak diketahui” urgensi pengaturannya. Tata cara penyusunan daftar pertanyaan debat paslon hingga layak tidaknya diketahui oleh masing-masing paslon pertanyaan tersebut, sebelum beradu gagasan di medan tempur, merupakan contoh paling konkret tidak mapannya fungsi regulator KPU RI sebagai sentral penyelenggara pemilu. Dalam bahasa yang paling ekstrim, “kekosongan hukum” mengangah lebar, hingga menimbulkan sunami ketidakpercayaan terhadap KPU RI. Area abu-abu menjadi tempat bermain para oknum tak bertanggung jawab, menuding KPU RI sebagai wasit tidak netral rasa petahana. 

Bagaimanapun debat capres merupakan bagian dari metode kampanye pemilu yang esensi dasarnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (Pasal 267 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 2 ayat 2 PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu). Pendidikan politik yang dimaksud tidak bersifat inklusif hanya ditujukan untuk paslon beserta dengan tim suksesnya, tetapi untuk semua masyarakat, tepatnya rakyat pemilih. Dalam nalar yang sama, pertanggungjawabannya jelas tidak mengerucut pada kepentingan golongan, tetapi lagi-lagi pada kepentingan rakyat. 

Itu artinya debat capres hanya akan terverfikasi dalam tujuan memberikan pendidikan politik dengan pelaksanaan yang bertanggung jawab, manakala pertarungan gagasan terukur berdasarkan kapasitas. Dalam hal ini kapasitas masing-masing paslon hanya bisa terukur tanpa mengetahui soal atau materi yang akan diselesaikannya. 

Melegitimasi tindakan dengan mengembalikan pada forum “kesepakatan,” itu sama dengan logika jungkir balik. Tindakan hukum publik yang bersifat istimewa, apalagi yang bersinggungan dengan pengisian jabatan pemerintahan tidak bisa dinegosiasikan. Diskresi yang terbuka lebar adalah ruang bercokolnya para kaum oligark, minim atau bahkan sama sekali tidak ada lagi pengakuan terhadap deliberasi publik. 

Soal kewenangan untuk membocorkan daftar pertanyaan ke masing-masing paslon, tidak bisa ditaksasi melalui kesepakatan bersama. Wewenang yang melekat dalam jabatan (KPU RI) bukan sambal terasi, bukan gado-gado administrasi campur perdata. Kesepakatan dimungkinkan dalam wilayah properti yang tidak berdampak kerugian meluas (publik). Dan oleh karena itu membeberkan pertanyaan jauh-jauh hari sebelum pergelaran debat capres berlangsung, sama saja komisoner KPU RI telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of the power). 

Basis Rasional 

Baik secara filsufis maupun secara sosiologis pembocoran pertanyaan debat capres tidak memiliki pijakan atau basis rasional. Aspek filsufisnya adalah meletakkan keadilan pada rakyat pemilih semata. Capres-cawapres belum mendapatkan legitimasi kedaulatan rakyat, sehingganya tindakan itu tidak rasional jika dibangun dalam domain kesepakatan mereka-mereka. 

Yang lebih tepat menyangkut kepatutan pembocoran pertanyaan ke masing-masing paslon disusun dalam kerangka “moral publik.” Dengan konklusinya dilarang membocorkan pertanyaan ke paslon sebelum sesi debat berlangsung. Itu kemudian dituangkan dalam peraturan kebijakan (Juklak, Juknis, Surat edaran), sebab produk hukum semacam ini masih memungkinkan cita rasa undang-undang yang berlaku secara umum. 

Sementara dalam perspektif sosiologis, manfaat pembocoran pertanyaan debat capres jangan dipandang pada kemanfaatan sepihak. Kemanfaatan selalu mengutamakan yang sebesar-besarnya. Mayoritas rakyat pemilih jelas mendambakan otensitas calon yang layak pilih ketimbang pencitraan semata. Mengetahui sedari awal jawaban dari pertanyaan yang akan dikemukakan oleh panelis, itu bukan keaslian, tetapi hanya menampakan tiruan (imitasi). Sebab toh, apa juga gunanya dihadirkan panelis, jika pertanyaan itu sudah digenggaman KPU RI, mengapa pertanyaan dari panelis tidak diwakilkan saja oleh moderator. 

Ini bukan tebak-tebakan, bukan cerdas-cermat, maksud hati ingin mempertunjukkan debat yang bermartabat, apa daya martabatnya sudah “jatuh arisannya” ke penyelenggara pemilu. Jangan paksa pemilih mengambil kesimpulan kalau kontes Miss Universe jauh lebih enak ditonton dari pada debat capres 17 Januari nanti dengan daftar pertanyaan, bocor…!!!


Oleh: 
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Magister Hukum UMI Makassar;
Konsentrasi Hukum Pemilu & Pilkada

ARTIKEL INI JUGA MUAT DI TRIBUN TIMUR, 10 JANURI 2019

Sumber Gambar: tirto.id






[Read More...]


Ketika NA-DP Dilapor ke Bawaslu



Laksana drama kolosal yang sudah hampir tutup episode, perseteruan antar pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden guna merebut simpati pemilih makin hari kian menajam. Penegakan hukum pada akhirnya menjadi “dagelan” sebagai rencana yang sistematis untuk menunaikan hasrat politik minus etika. Aparat penegak hukum dilibatkan bukan dalam rangka mencari keadilan, tetapi ajang balas dendam petahana versus nonpetahana. 

Dan arisan itu kini jatuh di pucuk pimpinan pemerintah daerah, Nurdin Abdullah dan Danny Pomanto (NA-DP). Gubernur Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar itu dilaporkan oleh relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pas 08) ke Bawaslu Sul-Sel. Dan Bawaslu Sul-Sel kemudian melimpahkan laporan itu untuk dikaji dan diperiksa oleh Bawaslu Makassar. 

NA-DP 

Pada prinsipnya dalam Undang-undang Pemilu tidak ada pelarangan bagi Gubernur atau Walikota untuk turut serta dalam kegiatan kampanye pemilu, sebagaimana halnya yang diberlakukan untuk jabatan seperti: Hakim, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dst (Pasal 280 ayat 2). 

Kebolehan untuk terlibat dalam kegiatan kampanye bagi kepala daerah terikat sejumlah persyaratan. Pertama, kalau melaksanakan kegiatan kampanye yang bersamaan dengan hari kerja, maka harus dengan izin cuti. Kedua, kegiatan kampanye yang diikuti di saat hari libur tidak perlu dilengkapi dengan izin cuti. Ketiga, menghadiri atau mengikuti kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. 

In qasu NA-DP menghadiri kegiatan kampanye Jokowi pada 22 Desember 2018 memang tidak dalam status sedang menjalani cuti, namun dengan mengingat hari tersebut bertepatan dengan masa akhir pekan (hari sabtu, bukan hari kerja) sehingga keduanya tidak perlu mengajukan izin cuti ke Menteri Dalam Negeri. 

Permasalahan selanjutnya, apakah boleh NA-DP mengacungkan satu jari sebagai bentuk dukungan kepada paslon Jokowi-Amin? Pada sesungguhnya boleh-boleh saja. Dasar argumentasinya, yaitu: jika mereka dibolehkan menghadiri kegiatan kampanye pemilu karena yang bersangkutan adalah anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye, secara mutatis-mutandis juga dibenarkan untuk memberikan dukungan kepada paslon yang sedang melaksanakan kegiatan kampanye. 

Dan pada saat menghadiri kegiatan kampanye tersebut memang terpenuhi melakukan tindakan yang kemungkinan besarnya menguntungkan peserta pemilu. Namun perlu diketahui secara pasti bahwa tindakan itu dilakukan tidak bersangkutpaut dengan kualitasnya sebagai Gubernur atau Walikota. Mengapa? Karena secara personal tidak dalam kualitasnya sebagai pejabat, berhubung bukan hari kerja yang mewajibkan adanya izin cuti. 

Terdapat dalil lain bahwa DP melibatkan aparat desa beserta perangkatnya untuk menghadiri kampanye Jokowi di CCC. Apakah kemudian perbuatan tersebut memenuhi sebagai tindak pidana pemilu berdasarkan Pasal 547 UU Pemilu? Tuduhan ini dengan gampang terbantahkan bahwa tindakan yang dilakukannya itu bukan mengatasnamakan dirinya sebagai Walikota Makassar, tidak pula mengundang kepala desa. 

Di berbagai media sosial ada banyak beredar isi undangan tersebut, “…saya DP ana lorongna Makassar atas nama pribadi mengundang saudara-saudara dan sahabat seperjuangan yang terdiri dari para tokoh dan semua kalangan masyarakat….” Kegiatan kampanye yang ia lakukan bukan di hari kerja, dan pada saat yang sama bukan pula mengatasnamakan sebagai Walikota Makassar, sehingganya tidak berdasar hukum untuk ditempatkan melanggar aturan kampanye. 

Yang lebih keliru lagi dengan terdapatnya tuduhan kepada NA, “beliau melanggar Pasal 69 PKPU No. 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, seorang kepala daerah tidak bisa terlibat dalam kampanye apabila tidak tergabung dalam parpol. Sedangkan NA menjadi dewan pembina tim sukses capres Jokowi-Amin.” 

Pasal 69 PKPU a quo sama sekali tidak mengatur ketentuan mengenai larangan bagi kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye, jika bukan anggota parpol. Expresiss verbis dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dus pejabat yang dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye, tanpa ada pelarangan untuk kepala daerah. 

Demikian halnya dengan dalil yang menyatakan kalau NA tidak tergabung dalam parpol kemudian tidak bisa terlibat dalam kampanye. Sekali lagi itu keliru, karena secara tegas dalam Pasal 299 ayat 3 UU Pemilu Junto Pasal 59 ayat 3 PKPU Kampanye Pemilu terdapat syarat eksepsional yang bukan anggota partai politik, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye. 

Sanksi Administrasi 

Saya justru berpandangan bahwa kepala daerah yang hendak terlibat dalam kegiatan kampanye lebih cenderung berimplikasi sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Ration de etre-nya adalah menjadi tugas dan kewenangan KPU bersama dengan Bawaslu untuk menjalankan fungsi pencegahan kepada kepala daerah agar tidak menghadiri kegiatan kampanye jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-undang. 

Bahkan lebih dari itu, KPU dapat menggunakan kekuasaan istimewanya menerbitkan Keputusan pelarangan bagi kepala daerah yang hendak mengikuti kampanye manakala tidak memiliki izin cuti atau bukan hari libur (Pasal 75 Juncto Pasal 62 PKPU Kampanye Pemilu). Dan kalau ada kemudian kepala daerah diproses hukum gara-gara menghadiri kegiatan kampanye sebab musabab melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu, kesalahan tidak dapat ditimpakan kepada kepala daerahnya saja, tetapi juga karena kelalaian KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (Dmg)* 



Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Konsentrasi Hukum Pemilu & Pilkada
ARTIKEL INI JUGA MUAT DI TRIBUN TIMUR, 17 JANUARI 2019

Sumber Gambar: kabar.news






[Read More...]


Selamat Hari Ibu, Selamat Berpemilu




Bandul sejarah terpental ke belakang, catatan sejarah pun kemudian kembali terkuak, “embrio” dari lahirnya hari ibu, bukan cinta kasih semata, tetapi “motif” dari para perempuan untuk merengkuh kemerdekaan. 

Kongres yang terselengggara pada 22 Desember 1928 di gedung Dalem Jayadipuran itu, bahkan tidak disebutkan sebagai kongres Ibu Indonesia. Akan tetapi diberi nama Kongres Perempuan Indonesia. 

Boleh jadi kongres tersebut, dipecut semangat dari pertemuan para anak muda terpelajar (Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi) yang terkenal dengan “Hari Sumpah Pemuda.” Selain substansinya memang mendambakan kemerdekaan, acara ini juga terentet dalam selang satu bulan saja ke kongres Perempuan Indonesia. Dari 27 Oktober 1928 ke 22 Desember 1928. 

Prasangka yang lain bisa juga tersimpul dalam kalimat, kongres perempuan yang pertama kali itu sebagai antitesa dari “Sumpah Pemuda.” Bahwa bukan saja pemuda atau laki-laki yang dapat menggelagarkan kemerdekaan, para wanita juga bisa dan punya kekuatan. 

Kira-kira ungkapan perasaan yang sedang terluap dari perkumpulan wanita kala itu (Wanita Oetomo, Poetri Indonesia, Wanita Katolik, Aisyiyah, Wanita Moeljo, Darmo Laksmi, Wanita Taman Siswa, juga sayap perempuan dari berbagai organisasi pergerakan seperti Sarekat Islam, Jong Java, Jong Islamieten Bond), “emang laki-laki saja yang bisa, kami para wanita bisa juga kok.” Jangan disoal jenis kelaminnya, tapi mari melihat esensi dari gerakan yang sama-sama diperjuangkan, dari tanah hindia Belanda menjadi tanah air Indonesia. 

Hari Ibu 

Dengan memaknai hari ibu sebagai ajang memberi cinta untuk wanita yang pernah mengandung dan melahirkan kita. Tidak salah juga. Hanya saja, patut dipahami bahwa selain pentingnya cinta kepada ibu, berdasarkan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali itu, juga sedang mendeklarasikan perkumpulannya untuk memperjuangkan kemerdekaan. 

Kongres I tersebut beragendakan pada persatuan perempuan nusantara, peranan perempuan dalam perjuangan kemerdekaan, peranan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan bangsa, perbaikan gizi dan kesehatan bagi ibu dan balita, hingga pencegahan pernikahan usia dini bagi perempuan. 

Yang pasti kongres tidak sedang menuntut “agar dicintai dan dihormati” seorang ibu oleh anaknya (afeksi). Tapi perempuan yang berkumpul menuntut perlakuan berdasarkan kondisi natural dan keadaan biologisnya. Naturalnya ia hamil dan melahirkan, maka penting perlakuan istimewa atas kesehatan bagi seorang ibu, terlebih lagi kepada anak balitanya. Soal nikah dini, itu jelas berhubungan pula dengan fakta-fakta biologis yang dapat dinilai, kalau fungsi biologis mereka belum matang. 

Kemudian, pada Kongres Perempuan Indonesia II (Juli 1935). Perkumpulan itu lagi-lagi mengangkat isu natural, nasib perempuan sebagai pekerja serabutan (buruh pabrik) harus diberikan keistimewaan, seperti cuti hamil. 

Barulah pada kongres Perempuan Indonesia III (1938) di Bandung, disepakati kalau 22 Desember sebagai hari ibu. Sungguh pertimbangan Presiden Soekarno yang kemudian menetapkan 22 Desember sebagai hari ibu berdasarkan Dekrit Presiden Nomor 316 tahun 1959, memiliki pijakan historis yang jelas. Kongres itu secara defacto sudah jauh hari telah memancangkan “hari ibu,” sang presiden hanya menguatkannya secara dejure. 

Pemilu 2019 

Historisitas “hari ibu” telah membuka agenda otentisitasnya dari setiap perhelatan kongres. I, II, dan III. Nama-nama yang tersebut dalam panitia kongres I: seperti R.A. Soekonto, Nyi Hadjar Dewantara, dan Soejatin adalah perempuan yang sedang “menginginkan kaumnya” memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara. 

Apa yang dimaksud dengan kesadaran berbangsa dan bernegara? Tentu tepat kalau dihubungkan pada suatu peran untuk memajukan kepentingan ekonomi dan pembangunan nasional. Dan salah satu jalannya, adalah perempuan harus memiliki kesadaran untuk terjun ke panggung politik. 

Hari ibu dalam otentisitasnya yaitu mengetuk kesadaran batin perempuan untuk turut serta dalam pemerintahan. Partai politik tidak akan dibadan-hukumkan jika tidak mencukupi kepengurusan perempuan, dalam kuota 30 persen. Partai politik tidak akan diloloskan bakal calon anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang diajukannya, dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), kalau kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi (1 banding 3, dalam 3 bakal calon berjenis kelamin laki-laki, harus ada 1 perempuan). Bakal calon anggota legislatif yang berjenis kelamin perempuan kalau mengundurkan diri, masih ada penggantian dengan bakal calon perempuan pula, tapi tidak berlaku untuk laki-laki. 

Pemilu 2019 sudah menyediakan wadah bagi perempuan untuk menarasikan maksud dan tujuan diorbitkannya hari ibu, yaitu perempuan dapat (bahkan menjadi wajib) berperan serta dalam pembangunan nasional. Tidak ada lagi kolonialisme yang perlu ditakuti, negara berdaulat sudah ada, bukan lagi dalam status negara jajahan, namun apa daya, animo perempuan untuk mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif masih tergolong rendah. 

Ada perempuan yang dicatut namanya sebagai bakal calon hingga lolos sebagai calon anggota legislatif, pun pada kenyataannya hanya menjadi pelengkap penderita. Basis massa tidak ada, elektabilitas rendah, itulah faktanya perempuan menggugurkan calon laki-laki yang jelas punya peluang besar untuk terpilih. 

Pemilihan umum anggota legislatif bukan hanya representasi politik (DPR dan DPRD) dan teritorial (DPD), namun dikenal pula apa yang disebut sebagai representasi afirmatif. Perempuan mendapatkan perlakuan istimewa (afirmasi) dalam kuota 30 persen calon anggota legislatif. Perempuan diberikan kedudukan istimewa di hadapan politik dan pemerintahan, karena kiasannya mengatakan “surga di bawah telapak kaki ibu.” 

Selamat Hari Ibu, Selamat Berpemilu.*


[Read More...]


SISTEM HUKUM PIDANA (PERTEMUAN KEEMPAT DALAM MATA KULIAH SHI, JURUSAN POLITIK UIN ALAUDDIN MAKASSAR)



PENGERTIAN HUKUM PIDANA 

“Aturan hukum dari suatu negara berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi bagi yang melanggar atau tidak mematuhinya, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara (Eddy O.S Hiariej: 2017)” 


CONTOH PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 362 KUHP

CONTOH PERBUATAN YANG DIPERINTAHKAN
Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : ”Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang selaku demikian, diancam :ke – 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. ke – 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan” Ketentuan Pasal 224 KUHP pada dasarnya merupakan perintah terhadap setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi, ahli atau juru bahasa jika diminta oleh pengadilan. Perumusan delik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 224 KUHP disebut dengan delik omisi atau crime by ommission yang berarti seseorang tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang.


UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA 

  1. Unsur objektif; 
  2. Unsur subjektif. 
Contoh: Pasal 362 KUHPidana 

Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.900,00. 


CATATAN TENTANG PENJATUHAN DENDA:

Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.


UNSUR OBJEKTIF: 

  1. Perbuatan mengambil; 
  2. Objeknya suatu benda; 
  3. Benda itu sebagian atau seluruhnya milik orang lain. 

UNSUR SUBJEKTIF: 

  1. Adanya maksud untuk memiliki; 
  2. Dan dengan melawan hukum. 

ASAS LEGALITAS: 

NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI (ANSELM VON FEURBACH) -“TIDAK ADA PERBUATAN PIDANA ATAU TIDAK ADA PIDANA TANPA UNDANG UNDANG PIDANA SEBELUMNYA.” 

Jika principat dalam hukum pidana ini diturunkan lebih lanjut.maka akan menjadi tiga frasa, meliputi: 

  1. Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut Undang-Undang); 
  2. Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana); 
  3. Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut Undang-Undang) 

Eddy O.S. Hiariej (2012) memberikan makna dalam tiga frasa itu, sebagai asas yang memiliki dua fungsi: (i) Fungsi melindungi yang berarti Undang-Undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang; (ii) Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas diperbolehkan. 

Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materil (hukum pidana) yang mengacu pada frasa pertama (nulla poena sine lege) dan kedua (nulla poena sine crimine), sementara fungsi instrumentalis lebih pada hukum pidana formil (hukum acara pidana) yang mengacu pada frasa ketiga (nullum crimen sine poena legali). 


Sumber Gambar: cahayaatma.uajy.ac.id





[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors