Hukum Perikatan (pertemuan Pertama )



HUKUM PERIKATAN
(PERTEMUAN PERTAMA)

Pengertian Hukum Perikatan:
Dalam kitab undang-undang hukum perdata (burgelijk wetboek) “materi atau ketentuan tentang perikatan” diatur dalam buku III perihal perikatan. Disamping terdapat beberapa materi hukum perdata yang lainnya yakni perihal benda, orang, pembuktian dan daluarsa. Ada beberapa peristilahan dalm hukum perikatan, yakni perikatan itu sendiri, perjanjian dan kontrak.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu (Subekti).
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sementara kontrak itu sendiri berarti perjanjian atau persetuuan tertulis.
Namun beda halnya dengan penulis seperti Ahmadi Miru dalam hukum kontrak tidak membedakan apa yang dimaksud perikatan, perjanjian dan kontrak. Oleh karena dalam Pasal 1233 BW menegaskan “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian maupun karena undang-undang”
Sementara itu sumber perikatan yang berupa undang-undang dapat dibagi atas perikatan yang lahir karena undang-undang saja dan undang-undang karena adanya perbuatan manusia (Pasal 1352 BW)
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, beradasarkan Pasal 1353 juga dapat dibagi perbuatan manusia yang sesuai hukum/ halal dan perbuatan manusia yang melanggar hukum.


Contoh:
1. Perikatan yang lahir karena perjanjian misalnya perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar menukar, dan perjanjian pijam meminjam.
2. Perikatan yang lahir karena undang-undang saja misalnya kewajiban bagi orang tua untuk saling memberikan nafkah bagi anaknya.
3. Perikatan yang lahir karena perbuatan manusia yang sesuai hukum misalnya perwakilan sukarela (zaakwarneming) sebagai mana diatur dalam Pasal 1354 BW “jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili uruan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannnya dapat mengerjakan urusan itu.
4. Perikatan yang lahir karena perbuatan yang melanggar hukum misalnya perjanjian untung-untungan seperti perjudian dan pertaruhan (Pasal 1774).
Tidak selamanya suatu perjanjian itu kepentingn para pihak berlawanan melainkan ada yang searah atau hak-haknya sama tanpa ada timbal balik pemenuhan hak dan kewajiban misalnya perjanjain pendirian perseroan Terbatas (PT) dimana para pihak mempunyai kehendak yang sama, yaitu menyetorkan uang sebagai modal saham, dan masing-masing pihak mengharapkan keutungan dari PT tersebut. Dengan demikian perikatan yang didefeniskan oleh Subekti tampaknya tidak dapat lagi dipertahankan walaupun pada dasarnya pengertian itu setidaknya dapat menjadi kerangka awal untuk mengenal unsur –unsur yang terdapat dalam suatu perikatan.


Responses

1 Respones to "Hukum Perikatan (pertemuan Pertama )"

Amouy mengatakan...

Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^


4 Maret 2020 pukul 23.19

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors