Kutukan Presidensialisme Multipartai



(ARTIKEL iNI jUGA MUAT DIHARIAN TRIBUN MAKASSAR, EDISI 16 APRIL 2014) Dampak koalisi tambun sudah kelihatan efeknya di masa lalu. Bentangan empiris memberi jawaban, bahwa sesungguhnya masa pemerintahan SBY-Boediono sepintas lalu bisa kuat dengan dukungan koalisi mayoritas di parlemen.





Pemilu 9 April 2014, untuk memilih anggota legislatif sudah kita lewati pekan kemarin. Berbagai lembaga survei juga telah merilis perolehan suara dari masing-masing partai kontestan pemilu anggota legislatif. Dalam konteks itu, pemilu sebagai unsur yang paling utama dalam praktik demokrasi elektoral, tidak bisa dilepaskan dari peran rakyat sebagai aktor utama untuk berpartisipasi secara sukarela. Dan lazimnya, ada tiga hal yang selalu ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia setiap kali pemilu usai dihelat. Pertama, siapa yang menjadi pemenang dalam kontestasi itu. Lembaga survei jelas punya jawaban, untuk merilis hasil hitung cepat dan exit poll mereka. Kedua, angka partisipasi warga dalam pemilu, terutama jumlah pemilih, dan jumlah angka golput. Ketiga, bagaimana arah dan peta koalisi dari partai kontestan, untuk mengusung calon presiden ke depannya
DAMANG AVERROES AL-KHAWARIZMI


Untuk poin ketiga, merupakan masalah krusial, yang harus dibuka titik terangnya ke publik. Karena hal ini menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia lima tahun ke depan. Maka pada poin itu, koalisi Parpol tidak hanya dimaksudkan sekedar memenuhi syarat presidential threshold (20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional). Tetapi perlu dipikirkan pula, terbentuknya koalisi yang mengutamakan kepentingan rakyat, bukan koalisi karena kepentingan pragmatis dari setiap Parpol itu saja.

Terlepas dari sitem presidensialisme yang kita anut. Upaya menghindari koalisi pragmatis nampaknya sulit dihindari. Sudah menjadi semacam “kutukan presidensialisme”, kalau dikombainkan dengan sitem multipartai. Parpol yang terlalu banyak sejatinya akan menciptakan sejumlah kelemahan terhadap sistem pemerintahan. Yang terkait dengan efektif/ tidaknya sitem pemerintahan berbasis kerakyatan.

Kutukan Presidensialisme

Sementara saat ini, terlebih dahulu mari mencermati tren suara partai kontestan yang sudah berlaga dalam pemilihan legislatif kemarin, sebelum real count diumumkan oleh KPU.

Tampaknya berdasarkan hitung cepat, satupun Parpol tidak ada yang berhasil meraih “popular vote” yang bisa dibarter menjadi tiket ke pemilu presiden, tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Itu baru untuk syarat pengajuan Capres, belum berbicara pada wilayah Parpol sebagai bagian dari fraksi parlemen, yang harus memperoleh suara (50 % plus satu) agar sistem presidensialisme bisa kuat. Dan tidak lagi diobok-obok fraksi oposisi nantinya.

Berdasarkan hasil hitung cepat, kelihatan suara Parpol terfragmentasi dalam jumlah Parpol yang begitu banyak. Tidak ada Parpol menjadi jawara dominan. PDIP memperoleh 19,8 persen suara, Partai Golkar 14,67 persen suara. Selanjutnya, disusul Partai Gerindra 11,96 persen suara; Partai Demokrat 9,57 persen suara; PKB 9,39 persen suara; PAN 7,48 persen suara; PPP 6,7 persen suara; PKS 6,57 persen suara; Partai Nasdem 6, 56 persen suara; Partai Hanura 5,4 persen suara; PBB, 1,41 persen suara; dan PKPI menempati urutan buncit dengan 0,98 persen suara.

Rata-rata dari dua belas kontestan Parpol tersebut, ada sepuluh Parpol pastinya akan melenggang masuk ke senayan. Hanya PBB dan PKPI yang tidak lolos karena tidak mencapai angka parliamentary threshold (3,5 persen).

Namun sepuluh Parpol bukan angka proporsional untuk melahirkan presidensialisme efektif. Masing-masing Parpol tersebut tetap akan berebut panggung terhadap koalisi pengusung presiden terpilih. Hingga menyebabkan kebijakan yang diusung oleh presiden (dan partai utama pengusungnya) akan terancam dalam “sanderaan” politik parlemen.

Kutukan presidensialisme sudah dapat dihindari, jika jumlah partai yang berlaga dalam pemilihan legislatif tidak terlalu banyak. Tetapi cita-cita demokrasi yang meniscayakan hak dan kebebasan berpolitik, memaksa jumlah Parpol tetap banyak harus berlaga dalam kontestasi pemilu. Maka hingga saat ini, kutukan presidensialisme multipartai tetap sulit dihindari.

Cegah Kutukan

Seandainya saja, Parpol berfungsi sebagai mana mestinya. Terutama merangkul pemilih agar melabuhkan hatinya, kepada dua hingga tiga jumlah parpol menjadi penguasa dominan. Maka Pekerjaan Rumah untuk membentuk presidensialisme efektif, tidaklah terlalu rumit.

Namun fakta berbicara lain, Parpol sudah gagal pada poin itu. Kini, satu- satunya jalan guna mencegah kutukan presidensialisme multipartai, hanya dapat ditemukan melalui perampingan koalisi pengusung Capres.

Taruhlah misalnya, jika PDIP benar adanya mengusung Capres. Cukup PDIP berkoalisi dengan tiga partai dari papan tengah. PDIP dapat berkoalisi, seperti PKB dan Nasdem saja. Itu sudah cukup. Agar tidak tercipta koalisi tambun atau koalisi kegemukan, karena ujung-ujungnya tetap sulit mendisiplinkan kawan koalisinya.
Dampak koalisi tambun sudah kelihatan efeknya di masa lalu. Bentangan empiris memberi jawaban, bahwa sesungguhnya masa pemerintahan SBY-Boediono sepintas lalu bisa kuat dengan dukungan koalisi mayoritas di parlemen. Tetapi alih-alih hendak menguatkan presidensialisme, malah Presiden tidak henti-hentinya “digoyang” oleh kawan Setgab koalisinya sendiri.

Oleh sebab itu, agar pemerintahan ke depan tidak lagi mengulangi kasus serupa di masa mendatang. Patut menjadi catatan, Parpol saat ini agar tidak hanya memikirkan nasib partainya semata. Seyogianya, Parpol disamping mencari titik kesamaan ideologi dan program partai masing-masing koalisinya, untuk membangun negeri ini. Dituntut pula perannya, agar “tidak serakah” mencari kawan koalisi, dalam pengusungan Capres. Parpol sudah mestinya mengutamakan kepentingan utama rakyat, karena pada dasanya pemilu diselenggarakan untuk merealisasikan daulatnya rakyat, bukan daulat Parpol.

Satu dan lain hal kebijakan untuk mengefektifkan sistem presidensialisme. Jauh dari kutukan multipartai. Masih perlu ditambah dengan regulasi yang bisa “memaksa” Parpol agar konsisten dalam satu arus politik saja. Apakah Parpol di parlemen memilih koalisi terhadap pemerintah, ataukah sebaliknya mau beroposisi.

Hemat penulis, kebijakan regulasi dalam rangka pendisiplinan fraksi di parlemen, sudah harus digodok nanti dari anggota DPR terpilih. Regulasinya bisa bernama undang-undang tentang tata tertib fraksi parlemen, ataukah yang serupa dengan itu. Ini penting, agar sistem pemerintahan ke depan tidak lagi menjadi dagelan politik. Tetapi sudah mengutamakan hajat hidup seluruh rakyat Indonesia. (*)



Oleh:
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Peneliti Republik Institute & Co-Owner negarahukum.com





Responses

0 Respones to "Kutukan Presidensialisme Multipartai"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors