Peran Kesaksian Psikolog atas Saksi di Pengadilan (suatu tinjauan psikologi hukum) (Damang)



Aku tidak yakin, ketika presiden Bill Clinton
menyangkali perselingkuhannya dengan Monica Lawensky,
dihadapan publik ia begitu menahan napas agak lama,
dan terlihat dari katup bibirnya bahwa ia berbohong,
ia berkata isu itu tidak benar.
(dikutip dari seorang psikolog Amerika)

Siapa yang pernah menyangka bahwa kehidupan pribadi sang presiden akan diintervensi. Dan bisa saja pemaknaan psikolog tersebut benar. Beberapa hari sebelum Jose Walker Buss menjalankan misinya menyerang irak dengan alasan senjata pemusna massal, banyak dari kalangan psikolog Amerika yang memberikan komentar, “bahwa pernyataan Buss itu tidak benar, aku bisa melihat dari cara mengucapkan kata-katanya, ketulusannya tidak nampak” jikalau ia tersenyum senyumnya itu bukan senyum tulus, jangan lihat senyumnya pada bibirnya, jangan lihat senyumnya pada mukanya, tapi lihatlah senyumnya yang terlihat di bawah kelopak matanya. Beberapa juga pengalaman psikolog dalam dunia politik (pemilihan presiden) kalangan psikolog menyimpulkan ada kelebihan yang dimiliki oleh seorang presiden jika presidennya dari kalangan perempuan (ia memilki kerendahan hati dalam berbicara di hadapan publik).
Perhatian psikolog seperti negara Amerika sudah amat maju, seorang pakar/ahli dari kalangan psikologpun bisa memberikan komentar yang ilmiah seperti ilmiahnya prediksi seorang pengamat politik terhadap pemilihan presiden, juga kebijakan presiden. Sementara di negara Indonesia jangankan peran psikolog untuk bidang politik , dalam dunia penegakan hukum masih sangat minim, bahkan jarang kita jumpai.
Sekian banyak peran psikolog dalam hukum tidak bisa dimanfaatkan, disebabkan negara kita konon belum maju, belum kuat data statistik penduduknya. sehingga jika ada pelaku kejahatan, sering saja salah tangkap , aparat penegak hukum kita masih kurang dana dan kecerdasan penegak hukum masih rendah (lih: Penelitian Musakkir, 2004).
Sudah saatnya penegak hukum dilengkapi dengan pengetahuan psikologi seperti kompetensi hakim dalam menentukan perwalian anak, realibitas kesaksian (psikolog mesti dihadirkan untuk menilai benar salahnya kesaksian), dan pengetahuan penggalian alat bukti oleh kalangan kepolisian terhadap tersangka, beserta cara pengambilan keputusan polisi secara diskresi.
Alat bukti kesaksian menjadi salah satu alat bukti yang amat dipercaya oleh hakim di pengadilan (hasil penelitian Damang (2008) menunjukan bahwa hakim rata-rata menaruh kepercayaan kepada saksi 75 % -80 %) ditambah dengan keyakinan hakim (pembuktian minimum). Padahal saksi baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara perdata bisa saja mengungkapkan kesaksian tidak seperti apa yang pernah terjadi. Kesaksian yang diberikan dalam waktu intervalnya amat jauh dengan peristiwanya bisa menyebabkan peristiwa itu tidak sempurna lagi urutan kejadiannya.
Memori untuk menyimpan peristiwa tersebut, akan dipengaruhi oleh beberapa masukan peristiwa-peristiwa yang lain, sehingga peristiwa yang diceritakan di pengadilan bisa berbeda dengan kejadian yang sebenarnya. Menurut Loftus dan Ketchman (dalam Kapardis, 1997) memori manusia merupakan ciptaan yang amat rapuh dan misterius. Ini dapat dilengkapi direstrukturisasi secara parsial, atau bahkan sepenuhnya diubah dengan input-input pascaperistiwa. Memori rawan terhadap kekuatan sepatah kata sederhana. Ini tidak berarti bahwa semua memori diubah dan tidak ada memori yang asli yang tetap utuh.
Kesaksian/pengakuan seorang/korban tentang bersalahnya seorang terdakwa, tidak dapat juga dijadikan sebagai alat bukti yang sudah pasti benarnya (saksi kunci) . Mesti juga membutuhkan peran psikolog seperti psikolog forensic. Di sebuah Negara bagian tepatnya di North Carolina pernah terjadi kasus kesaksian yang salah dari korban terhadap pelaku pemerkosaan (Ronald Cotton case), kejadiannya sebagai berikut:
Jeniffer Thompon seorang mahasiswi yang tinggal di Carolina, berumur 21 tahun. Tepatnya jam 2 malam, seorang laki-laki menerobos masuk ke Apartemennya, meletakkan pisau dilehernya dan memperkosanya. Beberapa kejadian setelah itu Jennifer sempat di izinkan untuk pergi ke wc, ia sempat menyalakan lampu dan mempelajari muka pemerkosa itu. Ia bahkan diberi kesempatan untuk mengambil air minum ketika ia merasa haus. Ketika Jennifer mengambil air minum , ia melihat pintu dapur masih terbuka dan ia berhasil melarikan diri melewati pintu dapur. Tapi beberapa saat kemudian pelaku pemerkosa itu masih sempat melanjutkan kejahatannya beberapa mil dari apartemen Jennifer.
Jennifer melaporkan di kepolisian dan diperlihatkan beberapa sketsa wajah. Jennifer berhasil menhidentifikasi dan berkata “kami rasa, mungkin inilah orangnya” Ciri-ciri orang itu berambut pendek, umur 20-30 tahun, berdagu tipis. Gambar itu disebarkan oleh polisi dan akhirnya ia menerima beberapa telepon dari orang yang mengenal tersangka. Tersangka itu bernama Ronald cotton (seorang pelayan restoran makanan laut). Anehnya dipersidangan Jenifer begitu yakin menunjuk Ronald Cotton sebagai dialah orang yang betul-betul pemerkosanya, sehingga Ronald cotton dihukum seumur hidup
Dua tahun kemudian, seorang teman Ronald Cotton , mengungkapkan kepadanya bahwa pelaku pemerkosaan itu sebenarnya seorang Boby Poole yang telah mengakuinya. Dipersidangan yang kedua kalinya malahan saksi Jennifer dan korban pemerkosaan yang kedua begitu amat yakin bahwa Ronald cottonlah pelakunya.
Sampai delapan tahun, Ronald cotton menulis surat kepada siapapun. Seorang pengacara Richard Rossen menelaah kembali kasusnya. Rossen melakukan penyelidikan dan menemukan bukti biologis terhadap kasus cotton (air mani) masih tersimpan baik di fasilitas penyimpanan kepolisian. Sepuluh tahun kemudian , tes DNA mengalami perkembangan yang mampu mengidentifikasi bukti biologis pelaku kejahatan. Ternyata air mani tersebut bukan milik Cotton, tetapi milik Bobby Poole. Akhirnya Boby Poole dijebloskan ke penjara atas kedua pemerkosaan itu. (dikutip dari conztanzo: Psychology Applied to Law, 2002).
Ada beberapa tragedi yang terkait dengan kasus di atas. Jennifer masih sering mengalami mimpi buruk dan sulit menghilangkan wajah Ronald Cotton, ia merasa takut untuk membuka pintu di malam hari. Cotton yang menderita selama 11 tahun meringkuk dipenjara. Dan ada beberapa tindak pidana pemerkosaan yang lain yang mestinya dapat dicegah jika Bobby Poole ditangkap dan dinyatakan bersalah setelah memperkosa Jennifer. Kasus ini mengilustrasikan betapa pentingnya kesaksian psikolog (argumen psikolog) terhadap pembuktian di persidangan.
Proses peradilan pidana sangat menggantungkan pada hasil investigasi pada saksi, karena baik polisi, jaksa dan hakim tidak melihat langsung kejadian perkara. Brigham dan Wolfskeil (dalam Brigham, 1991) meneliti bahwa hakim dan juri di Amerika menaruh kepercayaan 90 % terhadap pernyataan saksi, padahal banyak penelitian yang membuktikan bahwa kesaksian yang diberikan saksi banyak yang bias (Sanders & Warnick dikutip oleh Sanders & Simmons, 1983; Goodman, Hahn, Loftus, & Yarmey dikutip oleh Fisher, dkk, 1989). Penrod & Culter (dalam Costanzo, 2002) setiap tahun di Amerika terjadi hampir 4500 kesalahan kesaksian. Bagaimanapun saksi adalah manusia biasa, maka banyak hal yang mempengaruhi ketidaksesuaian antara kesaksian yang diberikan dengan fakta yang sebenarnya.
Salah satu sumber informasi yang dibutuhkan dalm proses peradilan adalah saksi (eyewitness). Informasi yang diberikan oleh saksi sangat penting kedudukannya dalam proses peradilan. Apakah seorang terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, sangat ditentukan sejauh mana persepsi si hakim terhadap kesaksian yang diberikan oleh saksi, yakni apakah saksi dapat dipercaya atau tidak .
Oleh karena saksi adalah manusia biasa, maka banyak hal yang mempengaruhi kesesuaian antara kesaksian yang diberikan dan fakta yang sebenarnya terjadi. Ketidaksesuaian ini bersumber pada tiga hal, yakni (Ancok, 1995): (a) Keterbatasan kemampuan otak si saksi dalam mengolah, merekam, dan mengingat informasi;(b) Bias yang terjadi dalam persepsi hakim di dalam menilai kebenaran kesaksian, dan; (c) Cara penggalian informasi di ruang pengadilan..
Oleh karena itu berdasarkan riset psico-legal (Conztanzo: 2002) terhadap pengadilan dalam kaitannya dengan kesaksian menekankan lima factor yang perlu diperhatikan dalam mengidentifikasi kesaksian saksi mata: (a) kesempatan yang dimiliki oleh saksi mata untuk mengamati perilaku; (b) level perhatian saksi; (c)keakuratan diskripsi mengenai penyerang yang sebelumnya pernah diberikan oleh saksi; (d) tingkat kepastian yang diperlihatkan oleh saksi; (e) Jarak waktu antara saat menyaksikan kejadian dan saat melakukan identifikasi. Namun dalam penerapannya, kriteria ini masih bertentangan dengan beberapa hasil penelitian. Sulit menentukan apakah korban/saksi betul-betul memperhatikan wajah korban, atau hanya melihat sepintas lalu seperti kejahatan perampokan di bank. Korban/saksi juga biasanya sulit menyimpan memori peristiwa secara utuh jika dalam situasi stress dan lebih focus pada penggunaan senjata oleh pelaku kejahatan .
Persoalan tentang seberapa akurat keterangan yang diberikan oleh saksi di persidangan dipengaruhi oleh perhatian, persepsi dan memori. Seorang saksi tidak hanya melihat peristiwa pada kejahatan dan menyimpan begitu saja di memorinya. Krakteristik sipelaku dan kejadian yang turut menyertai kejahatan tersebut akan mempengaruhi kognisi saksi. Kegiatan untuk menyeleksi informasi disebut perhatian. Solso (1991) menyatakan bahwa ada dua model teori tentang perhatian (attention), yaitu model saklar yang dikemukakan oleh Broadbent menyatakan bahwa informasi yang datang akan diseleksi. Yang terseleksi akan diproses, sementara yang tidak akan dibuang. Model kedua adalah yang dikemukakan oleh Treisman, yaitu attenuator model. Semua informasi yang masuk akan diproses, hanya saja ada yang diperhatikan dan ada yang tidak. Kedua model perhatian ini memiliki kesamaan yaitu informasi akan diseleksi ketika masuk ke dalam kognisi, hanya saja bedanya pada informasi yang tidak lolos seleksi. jika model saklar akan dibuang, jika model attenuator akan dilemahkan. Kemudian informasi yang masuk tersebut akan diberikan pemaknaan oleh seorang saksi melalui persepsi-persepsi yang diberikan oleh saksi atas peristiwa kejahatan yang disaksikan dipengaruhi oleh latarbelakang budaya, usia, harapan, emosi, dan pengetahuan yang dimiliki oleh saksi (Kapardis, 1997).
Proses/cara kerja ingatan dalam mendskripsikan sebuah kejahatan baik itu dalam penyelidikan ketika seorang korban menunjuk seorang tersangka yang di tempatkan di lineup maupun ketika memberikan keterangan di persidangan. Para psikolog mengelompokkan tiga komponen cara kerja ingatan (constanzo: 2002). Pertama encoding, proses mendapatkan informasi dan mengubahnya dalam bentuk yang dapat disimpan di ingatan. Kedua storage, proses dalam menyimpan informasi dimana telah diberi kode di dalam otak. Ketiga retrival, proses pengaksesan dan mengeluarkan informasi yang tersimpan di waktu mendatang.
Ketiga tahap cara kerja ingatan tersebut sering terjadi kesalahan karena dipengaruhi oleh faktor diluar kerja otak yang menyimpan kejadian melalui proses kognitif.
Pada fase kerja encoding, tidak semua informasi akan ditangkap secara lengkap. Banyak informasi yang hilang akan dibiarkan begitu saja, padahal informasi yang hilang penting untuk pembuktian siapa pelaku kejahatan (Hasti & Kumar dikutip oleh Brigham, 1991). Diantara faktor yang berpengaruh terhadap encoding (Bartol: 1994; saks: 1999; kapardis: 1997; Constanzo: 2002) antara lain:(a) Tingkat stres saksi/korban. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa stres dapat meningkatkan dan menurunkan ingatan saksi. Penelitian Yuille & Cutshall (dalam Milne & Bull, 2000) menunjukkan saksi pembunuhan (stres tinggi) memiliki kebenaran kesaksian 93 % ketika diinterview 2 hari setelah kejadian. 4 bulan kemudian memorinya menurun menjadi 88 %. Kehadiran senjata (pistol, sajam lainnya) yang digunakan pelaku juga menimbulkan stress dan mengurangi ketepatan memori saksi, khususnya terhadap pelaku yang membawa senjata (Kramer, Buckhout, Eigino dalam Milne & Bull, 2000). Penelitian lain, Yuille & Cutshall; Courage & Peterson (dalam Milne & Bull, 2000) menemukan sebaliknya. Kejadian yang menimbulkan stres membuat peningkatan memori saksi, karena peristiwa yang traumatik menyebabkan saksi/korban memfokuskan perhatian pada kejadian. Bagaimanapun terjadi perbedaan individual pada saksi, misalnya perbedaan kemampuan menghadapi masalah (coping style) tiap saksi akan memberikan perbedaan kebenaran kesaksian; (b) Peristiwa kekerasan. Clifford & Scott (dalam Milne & Bull, 2000) menemukan bahwa memori saksi akan lebih baik pada peristiwa yang bukan kekerasan dibanding peristiwa kekerasan; (c) Perhatian. Telah disinggung di atas, bahwa informasi masuk melalui seleksi. Tidak semua informasi diproses dalam kognitif. Informasi yang lolos seleksi ini yang akan di encoding. Informasi yang di encoding ini yang akan dapat dimunculkan kembali. Perhatian dipengaruhi oleh pengetahuan, harapan, sikap, pengalaman, minat dan menentukan informasi mana yang diproses atau tidak (Milne & Bull, 2000).
Pada tahap storage, Proses penyimpanan (proses ini bisa berlangsung lama tergantung berapa lama jarak kejadian perkara dengan saat saksi memberikan kesaksian). Semakin lama proses penyimpanan suatu memori maka biasanya akan cenderung dilupakan. Tulving (dalam Solso, 1991) juga menyatakan bahwa memori dapat dibedakan menjadi episodic memory dan semantic memory. Episodic memory merupakan ingatan yang berisi tentang informasi-informasi dan hal-hal yang terkait dengan kejadian. Semantic memory merupakan ingatan tentang kata-kata, konsep, aturan dan ide yang abstrak. Ingatan kesaksian merupakan ingatan episodik, dan menurut Tulving, jenis ingatan ini mudah hilang dengan masuknya informasi baru. Semakin lama dilakukan investigasi kesaksian, maka semakin banyak informasi baru yang hadir dalam memori saksi dan ini membuat menurunnya akurasi kesaksian.
Pada fase retrival, ketika informasi itu kemudian diungkap atau dihadirkan kembali, juga dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain: (a) Ingatan itu bersifat konstruktif. Jika seseorang melihat sebuah peristiwa maka informasi yang di encoded adalah peristiwa tersebut ditambahkan dengan informasi umum yang sebelumnya telah dimiliki oleh individu tersebut. Oleh karena itu tidak aneh jika informasi umum yang telah dimiliki oleh individu akan memberikan pengaruh pada individu saat memberi kesaksian (Milne & Bull, 2000); (b) Penarikan kesimpulan. Dalam memberikan kesaksian, saksi sering memberikan kesimpulan terhadap suatu peristiwa yang dialaminya. Penelitian Loftus dan Palmer (dalam Milne & Bull, 2000) membuktikan hal itu. Sekelompok orang ditunjukkan kejadian kecelakaan melalui media film. Setelah itu ditanyakan kata kerja yang paling tepat menggambarkan kondisi yang dilihatnya. Hampir 2/3 subjek memilih kata kerja “bertabrakan” dan subjek ini ketika seminggu kemudian ditanyakan tentang kejadian kecelakaan tersebut dan peneliti mengingatkan bahwa minggu lalu mereka menggunakan kata bertabrakan untuk menggambarkan situasi tersebut (Constanzo: 2002) . Hasilnya mereka menyatakan bahwa “ada kaca yang pecah” padahal kenyataannya tidak ada kaca yang pecah. Hal ini menunjukkan bahwa saksi sering memberikan penyimpulan terhadap kata kerja bertabrakan yang dimunculkannya sendiri. Sementara pada kelompok subjek yang memberikan deskripsi kata kerja “menumbuk”, tidak muncul “ada kaca pecah” pada interview kedua. Oleh karena itu pertanyaan investigator berperan penting karena dapat mempengaruhi saksi; (c) Stereotipe. Dalam memahami lingkungannya, individu sering melakukan kategorisasi (walau kategorisasi ini belum tentu benar). Kategorisasi tentang orang sering kali didasarkan pada pengelompokan usia, jenis kelamin, ras, penampilan (Baron & Byrne, 1991; Brigham, 1991). Misal perempuan sering dinilai lemah lembut, tidak mandiri, tidak antusias (Zubaidah, Probowati, Sutrisno, 2007). Dalam budaya, orang Madura sering dinilai kasar dan agresif. Kategorisasi ini akan mempengaruhi kesaksian saksi. Di Amerika yang terjadi banyak stereotype negatif terhadap kelompok kulit hitam, banyak saksi yang bias dengan memberikan kesaksian negatif terhadap terhadap tersangka kulit hitam. Masalah stereotype, diteliti oleh Probowati (2005) dan menemukan bahwa hakim Indonesia yang pribumi memiliki stereotype negatif terhadap terdakwa etnis Tionghoa. Zubaidah, Probowati, Sutrisno (2007) menemukan hakim (baik laki-laki dan perempuan) memiliki stereotype negatif terhadap terdakwa perempuan dengan memberikan hukuman yang lebih berat. Stereotipe juga terjadi pada saksi. Kondisi Emosi. Kondisi emosi subjek selain berpengaruh dalam penyimpanan memori (encoding) juga berdampak pada retrieval. Kita sering mengalami bahwa dalam kondisi cemas menghadapi ujian maka banyak materi yang terlupakan (Holmes dalam Milne & Bull, 2000). Yerkes – Dodson (dalam Brigham, 1991) menyatakan bahwa saksi dalam kondisi emosi (takut, cemas, marah) maka ketepatan kesaksiannya akan menurun.
Tekhnik penyegaran ingatan saksi
“Di sana anda tahu, apakah hari siang atau malam adalah dari penyiksaan
Penyiksaan itu hamper selalu dilakukan di malam hari
Ketika tidak terdapat seberkas cahaya apapun
Dan anda mulai mendengar jeritan wanita
Itulah yang menjadikan anda tahu bahwa malam telah tiba”
(La Noche de Los Lapices, 1984: 113)
Kutipan di atas adalah kesaksian Pablo Dias, korban Junta militer Argentina 1976 yang dibacakan pada komisi desaparecidos yang didirikan setelah berakhirnya kediktatoran militer. Peran psikologi hukum tidak hanya berfokus pada partisipan hukum sebagai penegak hukum yang mempengaruhi bekerjanya sistem hukum . Peran yang dimainkan para psikolog selain kriminalitas, tindak pidana, juga menggali tentang pertanggungjawaban (tanggung jawab komando, tanggung jawab individu, tangggung jawab Negara) kejahatan perang, korban perang dan penegakan hokum perang. Seorang peneliti psikologi akan merekonstruksi ulang kejadian perang, baik dalam bentuk rekaman video pembantaian, maupun penyegaran ingatan kesaksian. Psikolog bahkan sering diminta bantuannya untuk merehabilitasi anak-anak korban perang yang mengalami peristiwa traumatik akibat perang yang melukai anak-anak, bahkan merenggut maut kedua orang tuanya.
Perkembangan metode penggalian alat bukti keterangan ahli , utamanya psikolog dapat menjadi saksi ahli tentang tindak pidana, juga saksi ahli atas realibitas kesaksian oleh saksi mata merupakan kontribusi psikologi hukum dalam dunia peradilan (psychology in court).
Keterangan yang diberikan oleh saksi tidak dapat dijamin kebenarannya 100 %. Penyimpanan kejadian/peristiwa dan pemunculan kembali peristiwa tersebut dalam bentuk informasi kesaksian di pengadilan rentan tidak seperti kejadian yang sebenarnya. Untuk mengurangi kerentanan memori kesaksian, psikologi hukum menggunakan tekhnik penyegaran ingatan (Kapardis, 1997; Milne & Bull, 2000, Costanzo, 2002) diantaranya:
1) hypnosis
Walaupun hipnosis banyak digunakan untuk menyegarkan ingatan saksi, tetapi di kalangan psikolog dan penegak hokum masih terjadi perbedaaan pendapat tentang keakuratan dari kesaksian. Hypnosis pertama kali digunakan oleh James Braind dengan meminjam nama Hypnos (dewa tidur bangsa Yunani). Di dalam sistem hukum penerapan utamanya untuk meningkatkan ingatan saksi maupun korban. Sikap skeptis dari psikologi dan hokum terhadap hypnosis dilatari bahwa ingatan yang dimunculkan oleh saksi/korban sudah dipenuhi oleh fantasi dan elaborasi imajinatif.
Cara penyegaran ingatan melalui hypnosis yaitu meminta saksi/korban untuk membiarkan dirinya dalam keadaan rileks, men “zoom in” dan memutar ulang bagian-bagian yang penting dalam kejadian. Dalam keadaan terhipnotis maka saksi/korban akan mengingat lebih banyak informasi (hypnotic hypernesia). Salah satu kelebihan yang dimiliki cara ini, juga dapat “menyelamatkan muka” saksi korban. Saksi/korban dalam keadaan sadar bisa saja enggan, takut, dan malu mengatakan kondisi sebenarnya. Saksi mungkin takut balas dendam karena kesaksiannya, sehingga hipnosis memberikan ruang tanpa rasa tertekan untuk memberikan informasi yang sederhana. Keberhasilan hipnosis dibuktikan dengan kasus pada tahun 1976 di Chowchilia, dimana terjadi penyanderaan bus sekolah oleh sekelompok orang bertopeng, dan kemudian melepaskan korban setelah mendapatkan uang. Saksi-saksi yang ada (supir bus dan 26 anak) tidak memberikan informasi yang berarti tentang kejadian sehingga tidak dapat dilacak pelaku kejadian ini. Ketika dilakukan teknik hipnotis pada supir bus, ia dapat mengingat nomor plat kendaraan pelaku. Dan ketika dilacak pihak kepolisian ternyata benar.
Sebagian psikolog juga memandang bahwa yang diberikan saksi dalam keadaan terhipnotis tidak meningkatkan informasi yang akurat (Steblay dan Bothwell, 1994). Seorang saksi memilki keyakinan yang lebih bahwa ingatannya sudah pasti benar, jika dihipnosis, padahal hypnosis membuat ingatan saksi terpecah, terjadi kesenjangan antara di dalam ingatan dengan detil-detil yang masuk akal dengan yang fiktif. Kondisi demikian meyebabkan tekhnik hipnosis pernah diabaikan oleh pengadilan tinggi California (1980) dalam kasus Minnesota v. Mack. Pengadilan tersebut memutuskan bahwa seorang korban dalam kasus penyerangan tidak boleh memberikan kesaksian terhadap informasi yang baru diingat jikalau dalam keadaan terhipnotis.
Tekhnik hipnosis yang bias. Masih terjadi kerancuan atas keterangan yang diberikan. Ingatan yang diperoleh dalam keadaan terhipnotis memuncunkan informasi yang keliru. Memperbesar cara bertanya yang sugestif. Informasinya-pun belum tentu benar karena muncul dalam kesadaran yang tidak normal. Dengan demikian tekhnik hipnosis sulit digunakan sebagai tekhnik investigasi, karena yang dibutuhkan dalam investigasi yaitu ingatan yang kuat tanpa memunculkan persepsi yang keliru yang disebabkan oleh fantasi dan imajinasi.



2) Wawancara kognitif
Pada tahun 1992 Rohn Fisher mengembangkan cognitif interview. Tekhnik ini membuat saksi dalam memberikan informasi terasa santai. Ia dikembalikan secara mental pada peristiwa kejahatan yang dilihatnya. Disamping saksi meningkatkan perolehan kembali informasi, tekhnik ini juga mengurangi sugestibilitas seperti yang ditimbulkan oleh tekhnik hipnosis.
Fisher (dalam Costanzo, 2002) dan Milne & Bull (2000) menyatakan bahwa ada 5 tahap dalam wawancara kognitif. Tahap tersebut adalah : (a) Tahap I, adalah tahap menjalin rapport (pendekatan) terhadap saksi/korban agar ia tidak cemas, merasa nyaman, membuat saksi/korban juga menjadi lebih konsentrasi. Pada tahap awal ini, ia diminta bercerita tentang kejadian tanpa dipotong oleh pewawancara. Tujuannya adalah tidak ada efek sugesti dari pewawancara; (b)Tahap II, event interview similarity, adalah mengembalikan ingatan saksi pada kejadian yang dialaminya. Ia diminta menutup mata dan membayangkan kejadian yang dialaminya. Ia diminta untuk membayangkan apa yang dilihat, didengar, pikiran dan perasaannya (yang relevan) pada saat itu; (c) Tahap III, melakukan probing (penggalian informasi secara lebih detail) pada gambaran dan hal-hal yang disampaikan oleh saksi. Tujuannya agar diperoleh keyakinan atas hal-hal yang relevan terkait dengan peristiwa yang dialami oleh saksi. Kemudian peristiwa itu di recall (diceritakan kembali) dengan urutan yang berbeda, pertama dari awal sampai akhir. Kemudian dari akhir hingga awal. (d) Tahap IV. Saksi diminta melihat peristiwa itu dari perspektif yang beda. Misal dari perspektif pelaku atau perspektif korban. Hasil ini direkam dan dicek ulang lagi pada saksi jika mungkin ada yang dirasa keliru atau tidak tepat; (d) Tahap V. Saksi diminta untuk mengingat kembali informasi baru lain yang mungkin belum dimunculkan. Bisa distimulasi dengan pertanyaan detail tentang wajah, baju, logat, mobil. Misal wajah pelaku mirip siapa jika menurutmu ? jawaban saksi mungkin menyebut nama orang terkenal, misal Nicola saputra atau Ahmad Dani. Sebenarnya bukan itu yang penting, namun saksi perlu ditanya lebih detail. Mengapa mirip Nicola Saputra ? apa ada cirri-ciri khusus ? apa ada kesan khusus yang kau tangkap ? Dengan cara ini saksi akan diminta mengingat kembali informasi lebih detail tentang pelaku yang mungkin belum dilakukannya.
Wawancara kognitif menekankan pada saksi/korban yang relaks. Tidak menjadikan saksi sebagai objek yang ditekan dan dituntun. Salah satu kesulitan dari tekhnik wawancara kognitif yaitu pihak kepolisian yang mencari keterangan masih kental dengan gaya interogasi yang koersif dan direktif. Sehingga amatlah sulit untuk mengorek keterengan yang akurat, jika dalam tahap penyelidikan sudah menanamkan cara koersif ketika mewawancarai saksi, yang bukan tersangka. Padahal menurut Geiselman (dalam Fisher, Geiselman, Amador, 1989) menemukan bahwa teknik wawancara kognitif menghasilkan 25-35 % lebih banyak dan akurat dibanding teknik wawancara standar kepolisian. Mantwill, Kohnken & Ascermann (1995) menemukan wawancara kognitif lebih menghasilkan banyak informasi dibanding wawancara terstruktur. Tekhnik wawancara kognitif dikalangan kepolisian, sudah digalakkan melalui pelatihan di kepolisian England dan Wales.
Wawancara kognitif sebagai salah satu tekhnik investigasi perannya sangat penting. Dapat digunakan untuk mengurangi kesaksian yang tidak benar, yang kemungkinan akan menyeret pelaku yang tidak bersalah. Hakim dan pengacara yang menaruh keyakinan yang besar terhadap kesaksian, juga harus dilengkapai dengan hasil penelitian dari psikolog dan kesaksian psikolog sebagai keterangan ahli untuk menggali ingatan saksi. Apalagi ingatan tersebut ingin dimunculkan (bisa dibaca: diakses kembali) setelah berpuluh-puluh tahun kemudian. Penelitian psikologi dalam kasus seperti itu bisa memunculkan ingat yang cermat dan tepat.







Daftar Bacaan
Alex sobur. 2003. psikologi umum. Bandung: Pustaka Setia.
Ancok, D. 1995. Nuansa Psikologi Pembangunan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset.
Atkinson, Rita L., et.al. 1983. pengantar psikologi. terj. Nurdjannah Taufiq. Jakarta: Erlangga.
Bartol, C.R.; Bartol, A.M. 1994. Psychology and Law. Pasicif Grove, California : Brooks/Cole Publishing Company.
Costanzo, M. 2002. Psychology Applied to Law. Singapore : Thomson Wadsworth.
Fisher, R.P., Amador, M., & Geiselman, R.E. 1989. Field Test of The Cognitive Interview : Enhancing the Recollection of Actual Victims & Witnesses of Crime. Journal of Applied Psychology, 74 (5), 722 – 727.
Kapardis, A. 1997. Psychology and Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Monks, F.J. 1984. Psikologi Perkembangan, Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Diterjemahkan oleh Nijmegan. Yogyakarta: Gaja Mada university Press.
Mantwill, M., Kohnken, G., Aschermann, E. 1995. Effect of Cognitive Interview on The Recall of Familiar and Unfamiliar Events. Journal of Applied Psychology , Vol. 80 (1), 68 – 78.
Milne, R. & Bull, R. 2000. Investigative Interviewing. Psychology and Practice. Singapore : John wiley & Sons. LTD.
Probowati, Y. 2005. Dibalik Putusan Hakim. Kajian Psikologis Hukum dalam Perkara Pidana. Surabaya : Srikandi.
Putwain & Sammons, 2002. Psychology and Crime. New York : Routledge.
Sanders, G.S., & Simmons, W.L. 1983. Use of Hypnosis to Enhance Eyewitness Testimony : Does it Work ? Journal of Applied Psychology, vol. 68 (1), 70-77.
Wrightsman, L.S. 2001. Forensic Psychology. Singapore : Wadworth Thomson Learning.
Zubaidah, J., Probowati, Y., Sutrisno. 2007. Effect of Sex Defendant on Judge Decision Making. Presented on Psychology and Law Conference, Adelaide, Australia.


Responses

0 Respones to "Peran Kesaksian Psikolog atas Saksi di Pengadilan (suatu tinjauan psikologi hukum) (Damang)"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors