Filsafat hukum, Diantara Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum (by damang)



Apa benar filsafat hukum itu ada?, sejauh manakah pentingnya sehingga diperlukan filsafat untuk melakukan penalaran terhadap ilmu hukum? Hukum berdasakan bahasa arab bersal dari kata hakama - Hikma - hikmatuun. Hikmah merupakan bagian dari arti filsafat yaitu philos dan Sophia. Sophia sendiri berarti (bijaksana, arif, hikmah, kewicaksanaan, dan kebijaksanaan). Dengan demikian tanpa ada filsafatpun dengan melihat arti terminologi hukum, di dalamnya sudah memiliki keterkaitan erat dengan filsafat. Walaupun tidak bisa dipungkiri, Yunani sebagai tempat lahirnya teori-teori yang orisinil, bagai lahan yang subur, tidak terlepas dari diskusi tentang etika dan hukum yang dipengaruhi oleh ide platonis dan Aristotelian.
Menurut Meuwissen (Sidharta:2007), terdapat tiga tataran teoritikal atas gejala hukum yakni ilmu hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Filsafat hukum menempati tataran tertinggi dan meresapi semua pengembanan hukum teoritikal dan pengembanan hukum praktis. Melalui teori hukum, yang menjelaskan (erklaren) bagian dari hukum yang normatif, empirikal dan heremeneutikal, serta berkutat juga dalam pengembanan hukum praktikal yang mempelajari makna dan struktur dari pembentuk hukum dan penemuan hukum, mewujudkan peralihannya kefilsafat hukum.
Filsafat hukum, mempertanyakan pembedaan antara hakikat pengembanan hukum teortikal dan pengembanan hukum praktis, dan pengembanan ilmu-ilmu empirik. Disamping hukum memiliki gejala empirik, juga memperlihatkan gejala-gejala normatif. Tidak ada pemisahan antara sein dengan sollen, karena filsafat hukum adalah bagian dari fakta sekaligus sebagai bagian dari kaidah. Filsafat hukum mempertanyakan, apa ilmu hukum itu?, apa yang dimaksud dengan menjelaskan, memahami, mengerti yang menjadi metode dari teori hukum?. Lebih jauh lagi filsafat hukum mempertanyakan yang tidak relevan bagi teori hukum seperti permasalahan keadilan, hubungan antara hukum dan etika
Filsafat hukum sebagai tataran tertinggi dalam melalukan abstraksi teoritikal atas gejal hukum, dalam kelompok ilmu praktis yang sama tuanya dengan ilmu kedokteran tidak terlepas dan terikat dari para penstudi hukum, baik penstudi hukum ekstenal maupun penstudi hukum internal.
Kelompk penstudi hukum eksternal, yaitu penstudi hukum yang bertindak sebagi pengamat (observer, toeschouer), yang memandang hukum dari kajian empirik murni melalui kajian sosiologi (kemudian disebut sosiologi hukum), politik (politik hukum), antropologi (kemudian disebut antropologi hukum), psikologi (kemudian disebut psikologi hukum). Para penstudi tersebut yang bertindak sebagai pengamat, adalah memandang hukum dari sudut empirik, sehingga tidak bisa disebut sebagai pendekatan hukum empirik, karena hukum bukan sebagai alat analisis. Lebih bagusnya kalau disebut sebagai ilmu empirik yang berobjekan hukum, ilmu tentang kenyataan yang mempelajari hukum (tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft).
Kelompok penstudi hukum internal adalah kelompok yang terlibat sebagai partisipan hukum (medespeler), terdiri atas dua bagian yang terbagi dalam kelompok pengembanan hukum praktis, dan pegembanan hukum teoritis. Kelompok pengembanan hukum praktis yakni, mereka yang terlibat di parlemen sebagiai fungsionaris hukum (baik sebagai eksekutif, yudikatif, legislatif), dan lembaga bantuan hukum. Sementara kelompok pengemban hukum teoritis yakni ilmuwan hukum, teoritisi hukum dan filsuf hukum.
Sociological jurisprudence bukan dipandang sebagai ilmu empirik yang berobjekan hukum, melainkan penstudi hukum yang berwajah ganda, sudut kajiannya, ada pada masyarakat (fakta) dan hukum (kaidah) secara timbal balik. Ia dapat dikatakan sebagai pengamat sekaligus sebagai partisipan. Sociological jurisprudence merupakan hasil sintesa dari sejarah hukum dan positivisme hukum.
Pokok bahasan filsafat hukum, tidak mungkin terlepas dari beberapa aliran yang turut menyertainya. Abad ke 18, muncul hukum modern, yang menyebabkan sangat kental dan kuat aliran hukum murni (Pure Law), oleh Hans Kelsen dan John Austin dengan Analytical Jurisprudence. Abad ke 19, di Amerika muncul realisme hukum, sementara di eropa muncul aliran hukum bebas (Freichtslere). Abad ke 20 sebagai era postmodern sebagai era kebangkitan realisme, dilanjutkan oleh gerakan studi hukum kritis (critical legal movement), adalah anak kandung sendiri dari postmodernisme.
Filsafat hukum tidak dapat dipisahkan sebagai embrio yang terlahirkan oleh filsafat murni. Dengan demikian lahirnya beberapa aliran dalam filsafat hukum tersebut, merupakan sumbangsi besar dari pencabangan utama filsafat, yaitu: ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ontologi dapat diartikan sebagai ilmu tentang ada: yang ada dalam pikiran atau ide (kemudian disebut rasionalisme, idealisme), yang ada dalam kenyataan (empirisme), dan yang ada dalam kemungkinan (nihilisme). Epistemologi, ilmu tentang metode; baik dengan metode induktif, deduktif maupun abduktif (logika hukum, yang kemudian mewarnai dua sistem hukum di dunia, civi law dan common law). Aksiologi , yang mempelajari tentang estetika dan etika.
Kerangka dasar acuan yang menjadi pedoman dalam pengembanan filsafat hukum, sebagai pengembanan hukum teoritis, substansial terletak pada terminologi hukum penalaran (legal reasoning) dan penalaran hukum (law of reasoning)
Hukum penalaran dan penalaran hukum
Hukum penalaran adalah dalil yang digunakan dalam proses penalaran pada ilmu-ilmu secara umum. penalaran tersebut tidak terlepas dari tiga aspek penting dalam filsafat: ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Tinjauan atas ketiga aspek tersebut “hukum” menjadi sisi nalar melalui beberapa model penalaran, yaitu: empirisme logis, empirisme analitis, rasionalisme kritis, dan konstruktivisme kritis.
Empirisme logis, aspek ontologisnya, yaitu pada posisi materialisme, Kajiannya pada relitas yang terobservasi secara inderawi dan dapat dipahami oleh rasio (bukan permasalahan metafisis). Aspek epistemologinya yakni empirisme yang menggunakan metode induktif dan deduktif sekaligus rasional. Aspek aksiologinya, teologisme etis dikuti oleh deontologisme.
Empirisme analitis, aspek ontologisnya, yaitu materialisme (realitas yang terobservasi secara inderawi dan dapat dipahami oleh rasio. Aspek epistemologisnya, yakni empirisme (induktif) diikuti secara simultan oleh rasionalisme (deduktif) dan empirisme (induktif). Aspek aksiologinya, hubungan secara simultan antara teologisme etis dan deontologisme etis.
Rasionalisme kritis, aspek ontologisnya, adanya kajian yang dapat muncul baik dari ide maupun materi yang bersifat dualisme. Aspek epistemologisnya, hanya menggunakan metode penalaran deduktif yang rasional. Aspek aksiologisnya, deontologisme etis.
Konstruktivisme kritis, aspek ontologisnya, melihat pada adanya kesenjangan antara materalisme dan idealisme. Aspek epistemologisnya, hubungan secara simultan antara empirisme (deduktif) dan rasionalisme (induktif).
Disamping hukum penalaran, yang mengisi keragaman filsafat hukum dalam pengembanan hukum teoritis, juga dikenal penalaran hukum (law of reasoning). Menurut Neil Mac Cormick (1994:ix) penalaran hukum adalah …. One branch of practical reasoning, which is the application by humans of their reason to deciding how it is right to conduct themselves in situations of choice.
Dengan demikian penalaran hukum, tidak hanya sekedar berpikir teoritis, tetapi juga berpikir praktis untuk mengubah keadaan. Tentunya, sudut pandang penalaran hukum, akhirnya akan bermuara pada aliran-aliran filsafat hukum, yang tetap mengikuti ragaan pencabangan filsafat (ontologi, epistemologi, dan aksiologi). Melalui pencabangan filsafat, penalaran hukum dapat kita temukan dibeberapa literatur antara lain: aliran hukum kodrat, positivisme hukum, utilitarianisme, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum, teori hukum pembangunan. Bahkan era postmodern, kembali menghidupkan gerakan realisme dengan critical legal study movement (CLS), yang mengarahkan untuk penciptaan aliran “hukum ideal”.

Note:Saya rasa tulisan ini belum lengkap. Apalagi dikatakan sempurna, untuk teman-teman dan pembaca yang budiman, mari kita mengkaji, sisi/aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi dari aliran-aliran yang terdapat dalam filsafat hukum, kemanakah hendak Negara kita (Indonesia) bermuara? adalah peran kita semua untuk melihatnya. Saya tunggu ya… semua balasan tulisannya. Thanks sebelumnya


Responses

0 Respones to "Filsafat hukum, Diantara Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum (by damang)"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors