AAL Divonis Bersalah: Jangan Salahkan Putusan Hakim




Akhir tahun, sejenak telah ditinggalkan. Kita memasuki tahun 2012. Tahun baru itu masih hangat penyambutan dan perayaannya diseluruh dunia, tak ketinggalan Indonesia juga merayakan party tahunan tersebut. Namun akhir tahun dan awal penyambutan tahun baru. Kembali negara ini di bawah pemangku kekuasaan, penegak hukum mencederai hati dan nurani jutaan penduduk Indonesia. Seorang pelajar SMK 3 Palu, AAL (15 tahun), harus berurusan dengan prosedur hukum, karena didakwa telah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayung.
Simpati jutaan penduduk dan berbagai LSM disalurkan melalui sumbangan ribuan sandal jepit ke Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Tak sampai di situ, bahkan kejaksaan dan kementerian hukum dan HAM, akan dikirimi ribuan sandal, setelah sandal yang banyak itu dikemas dikantor KPAI. Kalau begini, masihkah hukum dihormati, ditaati, dipatuhi dan dipercayai oleh publik, ketika pedang keadilan malah mencederai seorang anak harus diputus bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Palu.
Apa yang terjadi ? sekiranya kasus ini tidak diekspos keruang publik (publik sphere), mungkin saja AAL, sebagai terdakwa pencuri sandal jepit butut merek Ando akan berlarut-larut dalam ruang tahanan, dan Hakim pasti tidak mau ambil pusing setelah kejaksaan menuntut AAL dengan dakwaan 5 tahun, akan mengirim  AAL ke penjara, sebagai pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah dilakukannya. Karena ternyata, berdasarkan amar putusan pengadilan hakim Pengadilan Negeri Palu Romel Tampubolon AAL divonis bersalah. Meskipun pada akhirnya tindakan AAL dikembalikan kepada orang tuanya.
Beruntung saja ! media telah bersikap “netral” dan membawa disparitas perlakuan hukum ini, di depan mata jutaan pemirsa. Sehingga Komisi Perlindungan Anak cepat gegas mendampingi AAL. Karena AAL dianggap berada dalam tekanan kejiwaan dari perlakuan penganiayaan. AAL sempat ditampar, dipukul hingga lebam-lebam di sekujur tubuhnya. Remaja baru gede itu mengklaim sempat tak sadarkan diri.
Kalau seperti ini, setelah beberapa kasus ditahun sebelumnya. Ketika Hukum dianggap main mata. Hukum bagai dagelan di negeri srimulat. Hukum sebagai sarana “keadilan” untuk membela yang tertindas telah roboh. Hukum tak lagi mengenal prinsip equity. All mar are equal before the law hanyalah asas hukum yang mati, ataukah “teks” asas hukum itu mungkin tertidur panjang, sehingga masih ada saja  kasus sekelas AAL. Setelah kita dipertontonkan di tahun-tahun  sebelumnya. Ada kasus nenek Minah dan tiga buah kakao yang dicurinya, kisah yang menimpah Manisih dan Sri Suratmi karena mencuri kapas sebanyak 2 (dua kilogram), Hamdani yang harus mendekam dalam penjara karena memakai sandal bolong milik PT Osaga dan akirnya PT tersebut mem PHK-nya.
Kasus-kasus  tersebut ternyata masih saja berlangsung hari ini. Dan para penegak hukum kita. Kepolisian, kejaksaan, dan hakim di pengadilan tak banyak belajar dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya, bahwa jika hukum itu berlaku diskriminasi terhadap kaum minoritas, individu sebagai subjek hukum yang tak berdaya, maka “opini publik” ini akan menjadi tempat tertinggi “keadilan hukum” itu. Pertanyaannya, kasus-kasus “peradilan sesat” itu kita mau meyalahkan siapa ?
Siapa yang Salah ?
Meskipun AAL, tidak mendekam di penjara. Tapi amat disayangkan oleh publik kita. Adalah AAL divonis dan dinyatakan bersalah, dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Padahal dalam ruang persidangan bukti sandal tidak cocok dengan pengakuan AAL. Karena menurut AAL, dia mengambil sandal jelek berwarna hijau.
Bahkan saat dicoba di depan majelis hakim, justru sandal merah yang diakui sebagai bukti oleh jaksa tampak kekecilan di kaki siswa SMKN 3 Palu itu. Sedangkan dari rekan adegan, ujar Kak Seto, ada keganjilan jarak rumah AAL dengan rumah kos kedua anggota Brimob Palu. Jaraknya sekitar 14 meter. Sebelumnya, dinyatakan tempat tinggal mereka bersebelahan.
Dari ruang persidangan mestikah kita menyalahkan hakim yang membacakan hasil akhir putusan (baca: vonis). Oleh karena kesalahan itu terletak pada ucapan dan nalar hukum mereka di lembaran putusan pengadilan. Jika kita mau berpikir “bijak” hakim sudah mengambil jalan terbaik buat AAl (best interest of the child).
Dari putusan bersalah AAL tersebut tidak mesti kita menyalahkan total “sang hakim” melainkan kesalahan itu ada pada budaya hukum kita yang sarat akan litigasi. Setiap permasalahan selalu diakhiri “kita ketemu di pengadilan.” Padahal sejatinya, hukum itu bukanlah ruang keadilan, melainkan sejauh mana kita menciptakan kedamaian, tanpa ada kekerasan serta motif balas dendam yang sekiranya dapat ditekan melaui institusi-institusi hukum.


Responses

0 Respones to "AAL Divonis Bersalah: Jangan Salahkan Putusan Hakim"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors