Penunjukan Kembali (Terugwijzing)



Apa yang menyebabkan sehingga dalam suatu negara terhadap warga negara yang berada dalam suatu negara tertentu, saling lempar tanggung jawab, terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh warga tersebut, terutama Hakim yang mengadili kasusnya ?
Hal tersebut disebabkan berkenaan dengan status personil yang ditentukan menurut prinsip nasionalitas dan prinsip domisili. Berhubungan dengan adanya dua sistem yang masing-masing berbeda ini maka timbullah renvoi atau penunjukan kembali.
Di indoenesia istilah yang dipakai untuk renvoi adalah penujukan kembali. Istilah-istilah lain seperti renvoi au premier degree atau partial or single renvoi_Perancis, Ruckverweisbung_Jerman, Renvoi ersten Grades, Remission, “remitting” reference back remittal (Inggris, USA), Rinvio Indrieto (Italia), terugwijzing, terugverwijzing (Belanda). 
Sementara istilah penunjukan lebih jauh sebagai pembagian renvoi selain penunjukan kembali diistilahkan renvoi au second degree (Perancis), transmission (anglo saxon), wei-terverweisung, “renvoi emeiten grades (Jerman), verderverwijzing (Belanda).
Dalam teori Hukum Perdata Internasional suatu kaidah HPI (choice of law rule) pada dasarnya dibuat untuk menunjuk (aanwijzen) ke arah suatu sistem hukum tertentu, sebagai sistem hukum yang seharusnya berlaku untuk menyelesaikan masalah HPI yang sedang diahadapi (the applicable law in a given case).
Apa yang dimaksud menunjuk ke arah suatu sistem hukum tertentu itu? Pertanyaan semacam itu  timbul karena dalam kenyataan orang dapat melakukan penunjukan dengan dua pengertian yang berbeda yaitu:
1.   Penunjukan ke arah kaidah-kadiah hukum intern (sachnormen) dari suatu sistem hukum tertentu. Penunjukan semacam ini dalam bahasa jerman dinamakan sachnormenverweishung.
2.   Penunjukan ke arah keseluruha sistem hukum tertentu, yang artinya, prima facie adalah kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan semacam ini dinamakan gesamtverweisung.
Renvoi hanya mungkin terjadi bila penunjukan oleh kaidah-kadiah HPI lex fori keseluruh sistem hukum yang bersangkutan (gesamtverweisung). Mungkin terjadi maksudnya, hanya terjadi apabila kaidah-kaidah HPI asing itu menunjuk lagi ke arah suatu sistem hukum ke tiga.
Namun renvoi baru dianggap diterima jika hakim (lex fori) menganggap bahwa penunjukan kembali oleh kaidah HPI asing itu diarahkan ke kaidah-kaidah hukum intern lex fori (sachnormverweisung)
Dalam hukum perdata internasional ada dua kemungkinan renvoi diantaranya:
1. Penunjukan kembali (remission, ruckverweisung, terugverwijzing) yaitu penunjukan oleh kaidah HPI asing kembali ke arah lex fori.
2.Penunjukan lebih lanjut (transmission, weiterver-weisung, verderverweijzing). Dalam hal ini kadiah HPI asing yang telah ditunjuk oleh lex fori tidak menunjuk kembali ke arah lex fori, tetapi menunjuk ke arah sistem hukum asing lain.
The Forgo Case (1883)
Forgo adalah seorang yang berwarga negara Bavaria (Jerman), ia berdomisili di Prancis sejak berusia lima tahun tanpa memperoleh kewarganegaraan Prancis. Kemudain Forgo meninggal dunia di Prancis secara ab intestatis (tanpa meninggalkan testamen), di mana sebelumnya Forgo adalah seorang anak luar kawin yang telah meninggalkan sejumlah barang bergerak di Prancis. Akhirnya perkara pembagian harta warisan Forgo di ajukan di depan pengadilan Prancis
Permasalahannya adalah berdasarkan pada hukum mana pengaturan pembagian warisan itu dilakukan ? berdasarkan hukum Bavaria ataukah hukum Prancis. Oleh karena kaidah HPI lex fori Perancis menegaskan “persoalan pewarisan benda-benda bergerak harus diatur berdasarkan kaidah-kaidah hukum dari tempat di mana pewaris menjadi warga negara.” Sementara Forgo sendiri berasal dari warga negara Bavaria  yang menurut versi HPI Prancis. Kaidah HPi Bavaria menegaskan bahwa “pewarisan benda-benada bergerak harus diatur berdasarkan hukum dari tempat di mana pewaris bertempat tinggal sehari-hari (habitual residence).
dengan mekanisme renvoi Proses penyelesaian masalah tersebut di atas melalui beberapa tahap:
1.    Pada tahap pertama hakim Prancis melakukan penunjukan ke a rah hukum Bavaria sesuai perintah kaidah HPI Prancis.
2. Tampaknya hakim Prancis menganggap penunjukan itu sebagai gesamtverweisung sehingga meliputi pula kaidah-kaidah HPI Bavaria.
3.   Sementara kaidah HPi Bavaria yang menyangkut pewarisan benda-benda bergerak, menetapkan bahwa hukum yang harus digunakan untuk mengatur hal itu adalah hukum dari tempat tinggal si Pewaris. Jadi kaidah HPI Bavaria menunjuk kembali ke arah hukum Prancis (hukum dari tempat kediaman tetap si Pewaris). Pada tahap ini baru dapat dikatakan terjadi renvoi.
4.    Hakim Prancis ternyata kemudian menganggap bahwa “penunjukan kembali” oleh kaidah HPI Bavaria sebgai suatu sachnormverweisung (penunjukan ke arah kaidah-kaidah hukum intern Prancis) dalam teori HPI sikap hakim lex fori ini dikatakan menerima renvoi.
Beradasarkan anggapan hakim tersebut, hakim lalu memberlakukan kaidah hukum waris Prancis dan pada akhirnya saudara-saudara Forgo tidak bisa mendapatkan harta warisan, oleh karena aturan HPI yang berlaku adalah HPI Prancis. Dan HPI Prancis akhirnya memutuskan terhadap harta Forgo jatuh ke tangan pemerintahan Prancis.


Responses

1 Respones to "Penunjukan Kembali (Terugwijzing)"

Amouy mengatakan...

Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^


4 Maret 2020 pukul 23.55

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors