SOAL UAS PIH, HAN. HAPA, HAPTUN, PIP HUKUM LAUT




Catatan: berikut ini hanya sebagian soal yang saya sengaja masukkan di blog dari semua jumlah soal yang akan naik di soal UAS. Soal ini sudah pasti masuk di soal UAS nanti, jadi tolong dipelajari baik-baik semua soal ini. Adapun jumlah soal dari semua mata kuliah yang saya menjadi penanggung jawab yaitu PIH; 15 Nomor. HAN; 9 Nomor. HAPA: 9 Nomor. HAPTUN: 7 Nomor dan hukum laut 6 Nomor. Trims sebelumnya dan Selamat belajar. Semoga sukses selalu dan kita tetap dalam lindungan-Nya. AMIN


SOAL PIH:
  1. Sebutkan apa saja yang merupakan sumber hukum formil ?
  2. Sebutkan salah satu contoh kasus yang dapat ditarik menjadi fakta hukum dan bagaimana pengaturannya dalam undang-undang ?
  3. Apa yang anda ketahui tentang pendapat HC Kelman tentang teori ketaatan hukum ?
  4. Sebutkan tiga lapisan ilmu hukum menurut Mewissen ?
  5. Sebutkan dan jelaskan tiga elemen hukum menurut Lawrence M. Friedman ?
  6. Bagaimanakah cara anda membedakan antara hukum publik dan hukum privat, berikan contoh?
  7. Jelaskan apa yang dimaksud hak ?
  8. Jelaskan dengan contoh cara anda membedakan antara moral right dengan legal right?

SOAL HAN:
  1. Sebutkan empat syarat sahnya ketetapanmenurut Van Der Poot ?
  2. Kemukakan perbedaan izin, dispensasi, lisensi dan konsensi ?
  3. Kapan suatu ketetapan sehingga dikatakan terjadi cacat yuridis ?
  4. Berbicara tentang ketetapan/ keputusan, bagaimana pendapat anda tentang keputusan pemberian grasi Presiden terhadap Nola yang ternyata di kemudian hari keputusan tersebut dinyatakan cacat yuridis, karena terbukti bahwa Nola bukan seorang kurir melainkan seorang gembong. Apakah keputusan grasi tersebut dapat di cabut atau tidak melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ?
  5. Apa alasannya sehingga sengketa kewenangan yang terjadi antara Kapolri dan KPK tidak dapat diselesaiakan melalui MK ?



SOAL HAPA:

  1. Sebutkan tata cara terjadinya sumpah li’an ?
  2. Apakah sah suatu perkawinan yang telah memenuhi syarat materil (Pasal 2 ayat 1 UUP) tanpa pencatatan di KUA/ PPN, berikan alasannya ?
  3. Kapan suatu perkawinan dikatakan dalam kategori kawin siri, jelaskan ?
  4. Bagaimana pendapat anda tentang status anak luar kawin (anak zinah, anak sumbang) pasca putusan MK yang merevisi Pasal 43 ayat 1 UUP (Undang-Undang Perkawinan) melalui putusan No. 46/ PUU-VII/ 2010 atas permohonan uji materil HJ. Aisyah Muchtar Alias Machica binti Mochtar Ibrahim dan Muhammad Iqbal Ramadhan Moerdiono ?


SOAL HAPTUN:
  1. Bagaimanakah prosedur pemeriksaan acara singkat di PTUN ?
  2. Apakah tujuan dilakukannya rapat permusyawaratan dalam acara pemeriksaan biasa pada waktu mengajukan gugatan ke PTUN ?
  3. Kemukakan pendapat anda tentang alasan yang menyebabkan sehingga keputusan grasi Presiden terhadap Nola tidak dapat digugat melalui PTUN (bukan kompetensi PTUN) ?

SOAL HUKUM LAUT:

  1. Bagaimana cara anda membedakan antara laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan laut bebas ?
  2. Sebutkan empat turunan konvensi (Lengkap Dengan Bahasa Asingnya) yang dilahirkan dari konvensi Jenewa tahun 1958 (Geneva Convention On The Law Of The Sea)?
  3. Sebutkan kebebasan apa saja yang dapat dimiliki oleh warga asing terhadap daerah zona tambahan ?






































Responses

0 Respones to "SOAL UAS PIH, HAN. HAPA, HAPTUN, PIP HUKUM LAUT"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors