Materi Kuliah Filsafat HUkum PPS HUKUM UMI MH-5



SATUAN ACARA PENGAJARAN:

1. PENGANTAR DAN SISTEM PENELITIAN (PENJELASAN SAP DAN PENGERTIAN FILSAFAT

2. FILSAFAT, ILMU PENGETAHUAN DAN SIFAT DASAR FILSAFAT

3. ISTILAH FILSAFAT HUKUM, DEFENISI FILSAFAT HUKUM DAN KESIMPULAN DEFENISI FILSAFAT HUKUM

4. LINGKUP BAHASAN FILSAFAT HUKUM & LATAR BELAKANG PERBEDAAN LINGKUP PEMBAHASAN

5. SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM & HUBUNGANNYA DENGAN BEBERAPA ALIRAN

6. ALIRAN HUKUM ALAM MODERN DAN KLASIK

7. ALIRAN HUKUM POSITIF

8. ALIRAN HUKUM SEJARAH

9. SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE

10. UTILITIARINISME

11. PERBEDAAN DAN PERSAMAAN; KELEMAHAN DAN KELEBIHN BERBAGAI ALIRAN FILSAFAT HUKUM

12. HUKUM, KEKUASAAN DAN POLITIK

13. TEORI KEADILAN

14. TEORI PENEGAKAN HUKUM

15. TEORI HANS KELSEN (STUFENBAUT THEORY DAN PURE LEGAL THEORY)

16. TUGAS MAKALAH INDIVIDU

17. SEMINAR MAKALAH INDIVIDU

SUMBER BAHAN KULIAH: ROSCOE POUND, W FRIDMAN, THEO HUJBERS, LILI RASJIDI (DASAR-DASAR FILSAFAT HUKUM), PENGANTAR FILSAFAT HUKUM (L. RASJIDI), M ERVIN (FILSAFAT HUKUM, REFLEKSI KRITIS TERHADAP HUKUM)

ISTILAH FILSAFAT

YUNANI (PHILOSOPHIA)

INGGRIS (PHILOSOPHY)

BELANDA (PHILOSOPIE)

PRANCIS (PHILOSOFI)

ARAB (FALASAFAH)

ORANGNYA DISEBUT FILSUF, FILOSOF, FHOLOSOPHUS



Asal kata filsafat, berasal dari bahasa Yunani “Philosophia” yang terdiri dari kata Philo (cinta) dan Sophia (kebijaksanaan), jadi filsafat berarti cinta kebijaksanaan.

Sophia juga dapat diartikan:

1. Pengetahuan yang mendalam;

2. Pengetahuan yang memiliki sistem hidup yang benar;

Dalam cakrawala lain kebijaksanaan memiliki banyak padanan kata diantaranya:

1. Kewajiban;

2. Kebenaran;

3. Pengetahuan yang luas;

4. Kebijakan intelektual;

5. Pertimbangan yang sehat;

6. Kecerdikan dalam memutus hal praktis.

Filsafat merupakan mother scientiawan (induk dari segala ilmu).

Sifat dasar filsafat:

1. Kebenaran;

2. Radikal;

3. Mencari kejelasan;

4. Berpikir rasonal;

5. Berpikir secara komphrensif.

Defenisi filsafat oleh beberapa ahli:

1. Plato: ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli;

2. Aristoteles: ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaranyang terdapat dalam ilmu matematika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.



ALIRAN FILSAFAT HUKUM (PERTEMUAN KE-2)

1. Aliran hukum alam;

2. Aliran positivistik;

3. Mazhab sejarah;

4. Aliran utilitarian.

ALIRAN HUKUM ALAM

Aliran hukum alam merupakan aliran paling tertua, aliran pemikiran hukum yang muncul sebelum masehi, disebut juga aliran hukum kodrat atau aliran hukum asasi. Yang pada hakikatnya terpecah menjadi dua bagian: aliran hukum alam klasik dan aliran hukum modern (s/d abad ke-13)

Aliran hukum klasik merupakan aliran yang lahir sebelum masehi yang berpandangan bahwa hukum itu berlaku universal dan abadi. Artinya hukum alam berlaku sepanjang masa, berlaku pada semua tempat dan berlaku pada setiap manusia. Aliran ini menegaskan bahwa hukum itu bersumber dari rasio Tuhan. Dengan demikian satu-satunya sumber hukum adalah rasio Tuhan dengan mengandalkan pada kitab suci yang diturunkan Allah kepada manusia. Misalnya negara Islam di Timur Tengah

Ciri hukum klasik:

1. Memiliki derajat tertinggi;

2. Bila terjadi pertentangan dengan hukum lain maka hukum alam harus diutamakan;

3. Berlaku sepanjang masa, pada semua tempat dan golongan;

4. Diciptakan oleh Tuhan.

Penganut dari aliran hukum klasik adalah Thomas Aquinas yang mengemukakan bahwa hukum alam terbagi atas dua bagian:

1. Principa prima: hak-hak yang melekat pada diri setiap manusia, yang tidak dapat dipisahkan dari setiap manusia itu. Hak-hak tersebut bersifat mutlak dan tanpa kecuali; (bandingkan dengan keadilan yang bersifat kumutatif oleh Aristoteles);

2. Principa secundaria: hak-hak yang relatif (tidak mutlak); bahwa tidak semua manusia memiliki hak tersebut. Hak-hak ini merupakan penjabaran dari principa prima. Misalnya hak milik atas tanah (bandingkan lagi dengan keadilan distributifnya Aristoteles; keadilan yang tergantung pada kontribusi seseorang).



Pengelompokan hukum dalam pandangan Thomas Aquinas:

1. Lex naturalis (hukum alam);

2. Lex positivis (hukum positif);

3. Lex divina (penjabaran lex naturalis untuk manusia);

4. Lex eterna (hukum murni).

Aliran hukum modern yang berkembang pada abad ke-15 dalam era reneisans (humanisme), antrophosentris, dan rasionalisme.

Aliran hukum modern merupakan zamannya manusia, fokus segala-galanya zaman dimana manusia menggunakan rasio sedalam-dalamnya.

Berpengaruh pada perkembangan ilmu hukum (dari rasio Tuhan ke rasio manusia) sehingga sumber hukumnya adalah rasio manusia.

Pada zaman reneisans yang menjadi hukum adalah produk ciptaan manusia. Dan pada abad ke-17 di Eropa lahirlah kodifikasi hukum pertama di Prancis ----code penal Perancis ----civil law --- Prancis menjajah Belanda menerapkan asas konkordansi (asas yang menyatakan bahwa hukum untuk negara penjajah berlaku untuk negara jajahan).

Aliran hukum modern tidak mengutamakan rasio, tetapi lebih pada peluang untuk menggunakan hukum produk manusia.

Aliran hukum modern lahir di Jerman pasca perang dunia kedua yang disebut Newtomisme yang diprakarasi oleh Francois Geny memandang bahwa “perundang-undangan di Jerman hanya mampu memberi jaminan kepastian hukum tetapi tidak mampu memberikan atau menciptakan keadilan dan kemanfaatan. Sebab peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh parlemen di Jerman dibuat tanpa memperhatikan norma etis, seperti keadilan, kemanfaatan dan ketertiban yang terdapat di dalam hukum alam. Aliran ini juga muncul karena sorotan besar terhadap kodifikasi.



ALIRAN HUKUM POSITIF

Aliran hukum ini muncul pada abad ke-15 yakni zaman reneisance sebagai abad yang sering disebut zaman rasionalisme atau zaman humanisme atau antrhposentris (manusia menjadi pusat segala-galanya terhadap kemampuan akal dan rasionya). Yang tentu berpengaruh pada sumber hukum di zaman itu.

Hukum positif harus memenuhi dua persyaratan:

1. Memiliki bentuk yang formal (harus jelas, seperti harus ada konsiderans);

2. Dibuat oleh institusi yang berwenang (seperti pemerintah dan DPR yang merancangnya dalam hukum tertulis, ada kodifikasi, ada regulasi dan ada peraturan perundang-undangan)

Negara Indonesia yang termasuk dalam sistem hukum eropa continental, hanya aturan hukum yang memenuhi syarat ini dapat digolongkan sebagai hukum positif, sehingga satu-satunya sumber hukum menurut hukum positivisme yakni peraturan perundang-undangan. Sedangkan hukum kebiasaan atau hukum adat tidak tergolong memenuhi hukum positif karena tidak memenuhi kedua syarat tersebut.

Pada awal munculnya aliran hukum positivisme, hukum itu sering dianalogikan sebagai perintah dari penguasa (command of the law given).

Beberapa kelemahan dari konsep positivisme: seringkali tertinggal dari perkembangan dan kemajuan Iptek maupun kemajuan masyarakat. Yang disebabkan oleh sifatnya top-down maka sifatnya banyak mendapat tantangan dalam masyarakat. Sisi positif dari aliran hukum positif adalah terdapat kepastian hukum demikianlah yang pernah dikemukakan oleh Francouis Geny).



Filsafat hukum oleh Roscoe Pound (dibaca Roski Pound)

Roscoe Pound merupakan salah satu penganut positivisme yang terkenal dengan doktrinnya “law is a tool of social engineering”.

Pound adalah seorang yang berkebangsaan AS, berprofesi sebaga hakim yang cerdas jebolan dari Harvard University. Beliau sangat perihatin dengan adanya diskriminasi ras di AS atau di Eropa yakni terhadap warga negara kulit putih adalah warga negara kelas istimewa sedangkan warga negara kulit hitam adalah warga negara kelas dua.

Sebagai seorang ahli hukum, lalu Pound benar-benar memahami bahwa semua manusia sama di depan hukum. Pound memandang bahwa opini tentang ras di AS harus diubah karena tidak sesuai dengan asas tersebut. Dan hal itu dapat diubah dengan regulasi atau oleh hukum sehingga dikenallah “a tool of social engineering”.

Aliran ini terkenal dimana-mana menjadi landasan bagi pembuat undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap kebiasaan-kebiasaan negatif yang ada. Pound sangat paham bahwa hukum adalah pedoman berperilaku sehingga untuk mengubah perilaku digunakan hukum sebagai alat.

Teori Roscoe Pound ini digunakan pada berbagai negara termasuk Indonesia. Contoh: adanya larangan terhadap kebiasaan dalam suatu agama tentang janda yang ditinggal mati oleh suaminya untuk menceburkan diri di tengah api unggung di saat terjadi proses untuk ngaber. Maka pada akhirnya diubalah regulasi untuk melarang perbuatan tersebut.

Pandangan Pound memperoleh banyak tantangan dari masyarakat karena aturan hukum itu menentang kebiasaan-kebiasaan atau menempatkan opini yang dominan.



UTILITIARIANISME

Aliran ini memfokuskan perhatian pada kemanfaatan atau kegunaan. Aliran ini berpandangan bahwa baik buruknya hukum ditentukan dari segi kemanfaatan atau kegunaan. Hukum yang baik adalah yang membawa manfaat beasar bagi masyarakat atau orang banyak.

Aturan hukum yang hanya berguna bagi sekelompok masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu saja maka itu bukanlah aturan hukum yang baik.

Aliran ini diprakarsai oleh Jeremy Bentham yang menggagas “The Great Happynes for the Greates Numbers”,

Aliran ini tidak mempermasalahkan mengenai proses dan mekanisme pembentukan tetapi memandang dari sisi kegunaan. Apabila dihubungkan dengan teori tujuan hukum maka aliran ini lebih berorientasi pada tujuan hukum ketiga “kemnfaatan”.

Jadi, indikator baik buruknya hukum adalah manfaat yang besar bagi orang banyak.



FILSAFAT HUKUM

Fhilo: cinta

Sophia: kebijaksanaan

Jadi filsafat adalah sebagai keinginan akan kebijaksanaan hidup yang berkaitan dengan pikiran-pikiran yang rasional (secara tekhnis).

Hukum merupakan objek dari filsafat untuk mencapai suatu tujuan hidup manusia

Filsafat hukum adalah mencari kebenaran yang menghasilkan suatu keadilan dalam kehidupan manusia.

Perbedaan filsafat dan ilmu pengetahuan:

Filsafat mencakup:

Berdasarkan sudut pandang objek formal:

1. Bertolak dari yang umum ke yang khusus;

2. Memperhatikan keseluruhan (totalitas) fenomena yang ada di masyarakat;

3. Pendakatannya mengenai hakikat atau bathinia dari semua objek materilnya.

Berdasarkan sudut pandang objek materil:

1. Mencakup semua kenyataan yang ada;

2. Lebih luas dan bersifat universal.

Ilmu pengetahuan

Berdasarkan sudut pandang objek formal:

1. Bertolak dari yang khusus ke yang umum;

2. Menguraikan beberapa aspek khusus dari keseluruhan realita;

3. Pendakatannya mengenai lahiriah.

Berdasarkan sudut pandang objek materil:

1. Terbatas pada hal-hal tertentu saja.

Hal-hal yang merangsang untuk berfilsafat:

1. Adanya ketakjuban;

2. Tidak puas;

3. Hasrat untuk bertanya;

4. Keraguan;

5. Keinginan mengetahui segala sesuatu.



SIFAT DASAR FILSAFAT

1. Kebenaran;

2. Berpikir radikal;

3. Memiliki kejelasan;

4. Berpikir rasional;

5. Berpikir secara kompherensif.

Manfaat mempelajari filsafat hukum:

1. Untuk berpikir kritis dan dapat menerima pendapat orang lain;

2. Kita diajak untuk berpikir dalam memandang suatu permasalahan untuk dibahas agar dapat diketahui inti dari permasalahan tersebut;

3. Kita diajak untuk berpikir inovatif agar dapat menemukan suatu yang baru;

4. Berpikir aktif dan hati-hati yang dilandasi proses berpikir ke arah yang menghasilkan keputusan yang masuk akal dan dapat diyakini.

5. Selalu disiplin dalam menerapkan ilmu hukum tetapi juga tidak meninggalkan norma yang ada serta nilai-nilai dalam masyarakat.

Ciri-ciri filsafat hukum:

1. Memiliki krakteristik yang bersifat menyeluruh dan universal;

2. Memiliki sifat mendasar;

3. Memiliki sifat spekulatif;

4. Memiliki sifat reflektif kritis;

5. Memiliki sifat introspeksi



RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM

Ruang lingkup filsafat hukum sangat luas karena filsafat hukum bersifat empiris, sehingga timbul suatu pertanyaan bahwa:

1. Faktor apakah yang menjadi dasar dan berlakunya suatu hukum?

2. Faktor apa yang mendasari keberlangsungan berlakunya suatu peraturan hukum?

3. Bagaimana daya berlakunya?

4. Dapatkah hukum itu dikembangkan?

Sebagaimana Paton juga mengemukakan ruang lingkup filsafat hukum diantaranya:

1. Pure science of law: berusaha menemukan unsur-unsur ilmu hukum murni berupa faktor yang diakui kebenarannya secara universal, terlepas dari profesinya pandangan yang etis dan sosiologis;

2. Sociological jurisprudence: yang menganggap bahwa pure science of law sangat terbatas dkaitkan dengan kehadiran hukum itu, yang pada sesungguhnya befungsi untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial;

3. Theological jurisprudence: yang menganggap lingkup penyelidikan filsafat hukum sebagai produk dari pemikiran manusia yang berkaitan erat dengan tujuannya. 


Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi















Responses

0 Respones to "Materi Kuliah Filsafat HUkum PPS HUKUM UMI MH-5"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors