“Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan.”



A.Konsep Hak Asasi Manusia
Perjuangan akan kekokohan praktik penghormatan harkat dan martabat, Hak Asasi Manusia. Adalah sejarah dari perjalanan panjang. Perjuangan dari peperangan yang telah mengorbankan jutaan manusia. Ada peristiwa perang. Perang dunia pertama dan perang dunia kedua. Ada pembantain etnis, ras, seperti yang terjadi dalam regim Hitler. Ada pembantaian etnis di Ruanda (ICTR), ada pemusnahan secara paksa etnis di Yogoslavia (ICTY). Pemberontakan di Tiananmen. Pemusnahan etnis di Kamboja. Dan berbagai peristiwa kekejaman lainnya menjadikan Hak Asasi Manusia penting untuk dipositifkan sebagaimana usul David Hume, Austin dan Hart.
Hak Asasi Manusia sebagai hak yang lahir secara adil kodrati (Hobbes, Rosseau, Kant, Vasak, Weissbrodt; Lih, Davidson, 1994: 30 – 63) mutlak untuk diberi kepastian dalam tatanan yang fundamental. Agar tidak menjadi impian, cita-cita dan angan-angan semata. Maka yang amat menonjol dalam konvensi (bisa dibaca: perjanjian) sebagai instrumen hukum adalah pengakuan hak-hak politik. Bukan hak-hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Kalau dilihat dalam realitasnya organ PBB memang dalam struktur organisasinya adalah pertarungan dua buah ideologi. Pertarungan antara liberalisme dan sosialisme. Dapat dikatakan pertarungan antara ICCPR yang terlegitimasi dalam organ Dewan Keamanan dan ICESCR yang diejawantahkan dalam organ Majelis Umum yang banyak dipegang atau diisi oleh negara berkembang untuk memperjuang hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Terlepas dari dua kepentingan tersebut, jelasnya hak-hak politik tetap menaruh harapan bagi perlakuan yang adil, fair, dan sama dari negara untuk menghargai hak kodrati yang melekat pada setiap individu sebagai hak dasar yang sudah ada (Thomas Aquinas) sejak ia lahir. Kalaupun ada peran negara untuk menghormati hak individu sebagai hak dasar adalah prinsip resiprositas (timbal balik/ reciprocity, lih, Cessie, 2005: 237) semata sebagai penyerahan kepercayaan dalam suatu kontrak sosial.
Dapat dikatakan, semua negara (=195) di dunia tidak ada yang tidak mengakui Hak Asasi Manusia sebagai hak yang penting untuk dimasukkan dalam landasan konstitusionalnya. Apalagi negara yang mengutamakan prinsip negara hukum (rechtstaar/ rule of law) maka harus meletakkan jaminan dan perlindungan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur negara hukum.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 “semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan.”
Di Indonesia, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM.
Selain itu, pemuatan hak asasi dalam tugas kepolisian sebagai penyidik, juga ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.” Kemudian juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat 1 “bahwa polisi harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, dan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan dan menjunjung tinggi HAM.”
Dalam kaitannya dengan wewenang polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, maka prinsip yang harus dipegang adalah berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan “bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Mengenai arti dari penyiksaan itu sendiri kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 butir 4 :
“Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.”

Dalam proses peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai (the series of chains). Polisi yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as agate of keeper), meminjam istilah Sunarto dalam Muladi, 2005: 142), tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30 Pasal yang memuat berbagai hak asasi. Seperti hak untuk hidup, hak untuk istirahat, dan hak untuk mendapatkan hiburan.
Dalam konteks dengan kewenangan polisi sebagai penyidik hak yang penting untuk diperhatikan adalah hak untuk hidup, yang meliputi hak untuk bebas dari eksekusi di luar pengadilan (extra judicial execution), dan penghilangan paksa (disapearences), hak untuk bebas dari penyiksaan dan penangkapan di luar wewenang (freedom from torture and arbitary arrest). Olehnya itu, penting untuk melihat bagaimana semestinya perlakuan tersangka yang relevan dalam DUHAM. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam DUHAM jika duraikan secara sistematis, sebagai berikut:
a. Semua orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Pasal 3).
b. Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina (Pasal 5)
c. Semua orang berhak atas atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada (Pasal 6).
d. Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini (Pasal 7)
e. Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang (Pasal 9).
f. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana ia memperoleh semua jaminan untuk pembelaannya (Pasal 11 ayat 1 ).

International Convenant on Civil and Political Rigt (ICCPR) tampaknya juga memberikan pengaturan hak hidup sebagai hak fundamental. Konvenan ini menjunjung tingi hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta memberi fondasi bagi perlindungan dalam penahanan. Dalam Pasal 9 ICCPR menegaskan:
a. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
b. Setiap orang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus segera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya.
c. Setiap orang yang ditahan atau berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke pejabat pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan dengan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu persidangan, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
d. Siapapun yang dirampas, kebebasannya dengan cara penangkapan, penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.

Dalam memperkuat dan menjamin ketentuan untuk perlindungan HAM dalam due process of law pada sistem peradilan pidana. Terutama dalam tahap/ fase pra-ajudikasi. Dapat jiuga didasarkan pada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Penyiksaan berdasarkan konvensi ini diartikan:
“Sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari dari orang ketiga atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik. Hal ini tidak meliputi rasa sakit dan penderitaan yang semata-mata timbul melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.”

Konsep dasar Hak Asasi Manusia adalah ketentuan yang pada mulanya hanya berada dalam perdebatan sebagai bagian hukum alam. Kemudian dipositifkan dalam suatu ketentuan normatif sebagai Ilmu Hukum Murni (Kelsen). Atau sebagai ilmu hukum positif/ normatif (Mewissen). Telah mempengaruhi sistem peradilan pidana mulai dari tingkat peyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pengadilan yang mengadili terdakwa harus bersikap fair dan tidak memihak (imparsialitas), beban pembuktian dibebankan bukan kepada terdakwa (defendant), melainkan kepada penyidk dan penuntun. Semua prinsip KUHAP tersebut adalah, bahagian dari implementasi konsep dasar HAM.
B. Urgensi Penyidikan dan Kewenangan Penyidik dalam KUHAP
Apa pentingnya penyidikan (opsporing/ Belanda, investigation/ inggris, penyiasatan atau siasat/ Malaysia) ? adalah tidak lain untuk melindungi hak seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Maka harus ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan. Penyidikan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan, bermaksud untuk menemukan titik terang siapa pelaku atau tersangkanya. Pasal 1 butir 2 menegaskan “penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (baca: KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya”
Penyidikan diatur di dalam Pasal 102 s/d Pasal 138 Bagian ke-dua BAB XIV KUHAP. Penyidik dan penyidik pembantu diatur dalam Pasal 6 s/d Pasal 13 bagian kesatu dan kedua BAB IV KUHAP.
Selain penyidikan ada serangkaian tindakan yang mengawalinya. Tindakan pejabat tersebut disebut penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. (Pasal 1 butir 5).
Di dalam buku pedoman pelaksanaan KUHAP ditegaskan latar belakang, motivasi, dan urgensi diintrodusirnya fungsi penyelidikan sebagai rangkaian, atau tindakan awal dari penyidikan dalam menemukan titik terang siapa pelakunya (dader) yaitu:
a. Adanya perlindungan dan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia.
b. Adanya persyaratan dan pembatasan yang ketat dalam penggunaan upaya paksa.
c. Ketatnya pengawasan dan adanya lembaga ganti rugi dan rehabilitasi.
d. Tidak setiap peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu menampakkan bentuknya secara jelas sebagai tindak pidana, maka sebelum melangkah lebih lanjut dengan melakukan penyidikan, dengan konsekuensi digunakannnya upaya paksa, perlu ditentukan lebih dahulu berdasarkan data dan keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana itu benar adanya merupakan tindak pidana sehingga dapat dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

Jika diamati secara sepintas lalu. Penyelidikan sepertinya identik dengan penyidikan. Tetapi sebagaimana dikemukakan oleh Yahya Harahap (2002a: 109) kedua istilah tersebut sungguh berbeda.
“Perbedaannya dapat dilihat dari sudut pejabat yang melaksanakannya. Penyelidik pejabat yang melaksanakannya adalah penyelidik yang terdiri atas pejabat Polri saja tanpa ada pejabat lainnya. Sedangkan penyidikan dilakukan oleh penyidik yang terdiri atas pejabat polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu (lih: Pasal 6 KUHAP dan Pasal 2 ayat 2 PP Nomor 27 Tahun 1983). Perbedaan lain yakni dari segi penekanannya. Penyelidikan pada tindakan mencari dan menemukan peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti, supaya tindak pidana yang ditemukan menjadi terang, serta agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.”

Pada dasarnya tujuan dari pada penyidikan terhadap tindak pidana menurut Rusli Muhammad (2007: 58 - 60) bagi pejabat penyidik diharapkan dapat diperoleh keterangan berupa:
a. Jenis dan kualifikasi tindak pidana yang terjadi.
b. Waktu tindak pidana dilakukan.
c. Tempat terjadinya tindak pidana.
d. Dengan apa tindak pidana dilakukan.
e. Alasan dilakukannya tindak pidana.
f. Siapa pelaku tindak pidana
Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik harus diberitahukan kepada Penuntut Umum. Jika penyidikan telah selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum. Kadang-kadang hasil penyidikan dinilai oleh Penuntut Umum kurang lengkap sehingga perlu dilengkapi penyidik. Jika terjadi demikian, Penuntut Umum harus segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Apabila berkas perkaranya dikembalikan, penyidik harus segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum.
Dalam melaksanakan tugas dan penyidikan untuk mengungkap suatu tindak pidana. Penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 1 KUHAP jo. Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang menegaskan bahwa wewenang penyidik adalah:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
b. Melakukan tindak pertama pada saat ditempat kejadian.
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
e. Melakukan pemeriksan surat dan penyitaan surat.
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i. Mengadakan penghentian penyidikan.
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Proses penyidikan tersebut, dilakukan oleh pejabat penyidk sebagai suatu mekanisme yang panjang berdasarkan ketentuan KUHAP dapat digambar sebagaimana dikemukakan oleh Rusli Muhammad (2007: 60 – 66) antara lain:
a. Diawali dengan adanya bahan masukan suatu tindak pidana (Pasal 106, Pasal 7 ayat 1, Pasal 1 butir 19 KUHAP).
b. Melakukan tindakan pertama ditempat kejadian.
c. Pemanggilan dan pemeriksaan tersangka dan saksi (Pasal 112 dan Pasal 113).
d. Melakukan upaya paksa yang diperlukan (Pasal 16 – Pasal 49)
e. Pembuatan berita acara penyidikan (Pasal 112)
f. Penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. (bandingkan juga dengan Yahya Harahap, 2002a: 134-150; Yesmil Anwar, 2009: 83;, Marpaung, 2009: 12- 14: Soetomo, 1998: 20-21; Hamzah, 2006: 123 – 125)

Tindakan lain penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan siapa tersangkanya, kadang-kadang harus menggunakan upaya paksa yang mengurangi kemerdekaan seseorang dan mengganggu kebebasan. Namun semua itu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Asalkan penggunaan wewenang yang dilaksanakan oleh penyidik tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan tersebut.
Hal ini penting karena kalau sampai terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang, maka oknum penyidik tersebut dapat pula diambil tindakan hukum (lih: Pasal 422 KUHP).
KUHAP telah menentukan adanya beberapa tindakan atau upaya paksa yang dapat dilakukan sehubungan dengan tindak pidana yang yang dilakukan oleh seseorang, berbagai upaya paksa tersebut, dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Penangkapan, suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang (Pasal 1 butir 20).
b. Penahanan, penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim, dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang (pasal 1 butir 21).
c. Penggeledahan. Dalam KUHAP tindakan penggeledahan dibagi dua yakni:
- penggeledahan rumah, tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 17).
- Penggeledahan badan, tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawahnya, serta untuk disita (Pasal 18).
d. Penyitaan, serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan (Pasal 16).

Setiap tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik yang bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Penangkapan, panahanan, penggeledahan, penyitaan. Tersangka, kuasa hukum/ keluarganya yang merasa dalam tindakan upaya paksa tidak sesuai dengan mekanisme, tatacara, syarat-syarat dan alasan tindakan upaya paksa dapat melakukan upaya hukum praperadilan atas tidak sahnya upaya paksa. Tidak sahnya penangkapan, tidak sahnya penahan, tidak sahnya penggeledahan, tidak sahnya penyitaan (lih: Pasal 1 butir 10 dan Pasal 77 KUHAP). Bahkan atas kerugian dari terjadinya penangkapan yang salah orang (salah tangkap/ eror in persona), tersangka/ kuasa hukum atau kelurganya dapat mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 95 KUHAP)






C. Prinsip-prinsip KUHAP
Prinsip atau asas hukum, sebagai sarana yang membuat hukum itu hidup, tumbuh dan berkembang serta menunjukan kalau hukum itu bukan sekedar kosmos kaedah. Kekosongan atau kumpulan dari peraturan belaka, sebab asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis. Asas hukum tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan hukum, melainkan tetap saja ada dan akan melahirkan suatu peraturan selanjutnya.
Asas hukum menjadi alat anasir untuk mengisi kekosongan dan kesenjangan hukum. Asas hukum akan menghindari keterbelakangan aturan normatif dari realitas. Dari hukum yang normatif dan terus berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan (het recht hint antcher).
Banyak yang memberikan komentar diantara ahli yuridis mengenai asas/ prinsip hukum sebagai ground norm (Kelsen) dan penting dalam penyusunan sebuah aturan, sebagaimana dikemukakan oleh Suparto Wijoyo (2005: 45 – 49):
a. Asas hukum itu adalah tendensi-tendensi, yang disyaratkan pada hukum oleh pandangan kesusilaan kita (Paul Scholten}.
b. Asas hukum adalah ukuran-ukuran hukumiyah-etis, yang memberikan arah pembentukan hukum (Karl Larens).
c. Dari asas itulah hukum positif memperoleh makna hukumnya. Di dalamnya juga terdapat kriterium yang dengannya kualitas dari hukum itu dapat dinilai, hukum itu dapat dipahami dengan berlatar belakang suatu asas yang melandasi (Meuwissen)
d. Asas adalah anggapan-anggapan pertimbangan-pertimbangan fundamental yang merupakan dasar diletakkannya tingkahlaku kemasyarakatan (King Gie dan Ten Berg).

Dari uraian di atas, menunjukan betapa pentingnya asas hukum agar termuat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Asas hukum adalah jiwa (soul) dan jantung dari peraturan hukum sehingga hukum itu menjadi kuat landasan sosiologis dan filsufisnya. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memiliki landasan asas atau prinsip yang berfungsi sebagai patokan dalam penerapan penegakan hukum.
Asas yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, menurut Rusli Muhammad (2007: 15 - 24) terbagi atas asas yang bersifat umum dan asas yang bersifat khusus.
1. Asas umum
Asas umum merupakan asas yang menjadi dasar dan berlaku pada semua tingkat pemeriksaan, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan. Asas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Asas kebenaran materil.
Asas ini berpedoman pada tujuan dari pada hukum acara pidana pada pencarian kebenaran sejati, mencari kebenaran yang sesungguhnya. mencari kebenaran materil (Beyond reasonal doubt). Melalui asas ini, para komponen pengadilan, hakim, jaksa,dan pengacara masih berusaha membuktikan pengakuan terdakwa tersebut dengan mengajukan bukti-bukti lainnya baik berupa saksi-saksi maupun barang bukti lainnya.
b. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah.
Asas ini menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat. artinya, dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mungkin dan dalam waktu yang singkat. Sederhana mengandung arti bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simpel, singkat dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan menekan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang berduit saja (seperti pameo dalam realisme hukum, why the have come out a head/ Mark Galanter).
Dalam Pasal 3 e Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan masalah asas ini ‘peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus ditetapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan. Yahya Harahap (2002a: 53) mengomentari asas ini dengan mengaitkan dengan ketentuan yang relevan dengan KUHAP terlihat dengan term “dengan segera’ Seperti segera mendapatkan pemeriksaan dari penyidik (Pasal 50 ayat 1). Beberapa rumusan Pasal-Pasal KUHAP diantaranya, Pasal 24 ayat 4, Pasal 25 ayat 4, Pasal 26 ayat 4, Pasal 27 ayat 4, Pasal 28 ayat 4, Pasal 50, Pasal 102 ayat 1, Pasal 107 ayat 3, Pasal 110 dan Pasal 140.
c. Asas praduga tidak bersalah.
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah suatu asas yang menghendaki agar setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya itu. Dalam pemeriksaan perkara pada semua tingkatan pemeriksaan semua pihak harus menganggap bagaimanapun juga tersangka/ terdakwa maupun dalam menggunakan istilah sewaktu berdialog terdakwa.
Prinsip ini dipatuhi sebab merupakan prinsip selain mendapat pengakuan di dalam sidang pengadilan, juga mendapat pengakuan di dalam rumusan perundang-perundangan yaitu terdapat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Prinsip ini berjalan dalam persidangan. Baik di dalam maupun di luar persidangan. Di dalam sidang tampak adanya nuansa yang masih menghargai terdakwa dengan tidak memborgol terdakwa, demikian juga terdakwa tidak boleh ditanya pertanyaan yang sifatnya menjeratkan.
d. Asas accusatoir
Asas accusatoir menunjukan bahwa seorang terdakwa yang diperiksa dalam sidang pengadilan bukan lagi sebagai objek pemeriksaan. Melainkan sebagai subjek. Asas accusatoir telah memperlihatkan suatu pemeriksaan terbuka, dimana setiap orang dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya pemeriksaan. Terdakwa mempunyai hak yang sama nilainya dengan penuntut umum, sedangkan hakim berada di atas kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara pidana menurut hukum pidana yang berlaku.
Sebagai realisasi prinsip accusatoir di pengadilan terlihat. Terdakwa bebas berkata-kata. Bersikap sepanjang untuk membela diri dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, seringnya terdakwa diam tanpa menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya. Adanya penasihat hukum yang mendampingi terdakwa untuk membela hak-haknya. Selain itu, terdakwa bebas mencabut pengakuan-pengakuan yang pernah ia kemukakan di luar sidang dan ini dapat dikabulkan sepanjang hal itu logis dan beralasan.

2. Asas khusus
Yang dimaksud dengan asas khusus adalah asas-asas yang hanya berlaku dan/ atau berkenaan dengan dilakukannya persidangan di pengadilan, asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Asas legalitas
Asas legalitas, asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka sidang pengadilan.
Menurut yahya harahap (2002a: 36), berdasarkan asas legalitas maka setiap orang, tersangka, terdakwa mempunyai kedudukan sama sederajat di hadapan hukum (equal before the law), mempunyai kedudukan perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection on the law), mendapat perlakuan yang adil dan sama di bawah hukum (equal justice under law).
b. Asas sidang terbuka untuk umum
Setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan. Tidak ada larangan menghadiri persidangan sepanjang tidak mengganggu jalannya persidangan itu. Bukti bahwa sidang terbuka untuk umum ditandai dengan ucapan hakim ketika membuka sidang dengan ucapan, “sidang dibuka dan terbuka untuk umum” ucapan hakim tersebut harus ada sebab tanpa ucapan tersebut sidang terancam batal.
Mengenai hal ini dapat di lihat Pasal 154 ayat 3 menegaskan “untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.”
Sidang harus terbuka untuk umum, suatu kehendak agar adanya kontrol langsung dari masyarakat terhadap jalannya persidangan itu. Adanya penyaksian dan pengontrolan masyarakat secara langsung ini diharapkan dapat memperkecil kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh hakim sehingga persidanganpun dapat berjalan dengan jujur tanpa pemihakan.
c. Asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya.
Tidak ada suatu jabatan yang berhak untuk melakukan peradilan atau pemeriksaan hingga mengambil putusan kecuali hanya diberikan hakim. Hakim adalah jabatan yang bertugas, untuk mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya. Ini berarti bahwa pengambilan keputusan tentang salah tidaknya terdakwa di persidangan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap (Pasal 31 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman)
d. Asas pemeriksaan langsung.
Prinsip ini menghendaki agar pemeriksaan yang dilakukan itu harus menghadap terdakwa di depan sidang pengadilan, termasuk menghadapkan seluruh saksi-saksi yang ditunjuk langsung. Artinya hakim dan terdakwa atau para saksi berada dalam satu sidang yang tidak dibatasi oleh suatu tabir apapun. Dengan demikian, kehadiran terdakwa dan saksi dalam suatu persidangan pengadilan adalah mutlak, tanpa kehadirannya berarti sidang tidak akan mungkin dilakukan.
Ketentuan hal tersebut dapat disimpulkan dari Pasal 154 KUHAP menegaskan bahwa “hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.”
e. Asas komunikasi dengan tanya jawab langsung.
Prinsip ini menghendaki bahwa di dalam persidangan hakim, terdakwa, dan saksi adalah berhubungan melalui pertanyaan langsung, lisan tanpa melalui perantara. Tidak pula melalui surat menyurat. Semua pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa dan saksi harus diarahkan langsung dan semua pertanyaan yang muncul, baik dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum juga harus melalui hakim, kemudian hakim meneruskan pertanyaan itu kepada terdakwa atau saksi.
Tanya jawab langsung hanya berlaku antara hakim dengan terdakwa dan saksi, bagi jaksa penuntut umum dan penasihat hukum pertanyaan diajukan kepada terdakwa dan saksi tidak boleh langsung, tetapi harus melalui hakim. Hakimlah yang akan meneruskan pertanyaan itu kepada terdakwa atau saksi.
Namun, semua jawaban yang diberikan, baik oleh terdakwa maupun saksi adalah jawaban yang langsung. Artinya mereka sendirilah yang menjawab pertanyaan-pertanyaan itu bukan hakim atau orang yang berada di luar persidangan.
Masih banyak muatan dan dasar yang dapat diajdikan sebagai prinsip / asas hukum dalam kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang diintrodusir dan disarikan oleh berbagai penulis dilapangan hukum acara pidana. Seperti Yahya Harahap (2002 a), Hamzah (2006). Marpaung (2009) yang tidak membagi penekanan pada asas umum dan asas khusus, namun apa yang dikemukakannya, sebahagian juga sudah diulas oleh Rusli Muhammad seperti telah diuraikan di atas.
Selain itu juga dalam tulisan L & jaw law Firm, juga menguraikan asas-asas yang harus dipatuhi sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dalam peradilan pidana, yaitu:
a. Perintah tertulis.
b. Peradilan cepat (Pasal 50 KUHAP).
c. Memperoleh bantuan hukum (Pasal 54 KUHAP).
d. Terbuka (Pasal 64 KUHAP).
e. Presumption of innocence (Pasal 1 ayat 1 KUHAP, ju. Pasal 8 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2004).
f. Pembuktian (Pasal 66 KUHAP).
g. Nonretroaktif (Pasal 1 ayat 1 jo. Pasal 4 dan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)
h. Concursus idealis (Pasal 63 ayat 1 KUHAP)
i. Pemberian ganti rugi (Pasal 95 ayat Pasal 97 KUHAP)
j. Wajib diberitahukan dakwaan dan dasar dakwaan oleh penuntut umum kepada terdakwa (Pasal 51 b).
k. Hadirnya terdakwa (Pasal 155 ayat 2 ).
l. Pengawasan pelaksanaan putusan.
m. Kejaksaan sebagai satu-satunya penuntut umum dan polisi sebagai penyidik.
n. Oportunitas.
o. Pemeriksaan secara langsung (Pasal 154 KUHAP).
p. Personalitas aktif dan personalitas pasif.
Asas persidangan terbuka untuk umum, asas pemeriksaan langsung dan komonikasi secara langsung, mendapat penjelasan dan komentar dari Bambang Poernomo (dalam Rusli Muhammad, 2007: 24) sebagai berikut:
a. Asas sidang terbuka untuk umum atau disebut geopend en openbaar verklaard, untuk kepentingan sosial.
b. Asas pemeriksaan langsung atau disebut het beginsel van onmidddelijkheid, untuk kepentingan Hak Asasi Manusia dan kebenaran yang dicapai melalui persidangan karena ada larangan mendapatkan bahan-bahan keterangan yang diperoleh dari luar sidang.
c. Asas komunikasi secara langsung dengan tanya jawab langsung antara dua pihak atau disebut oral debat agar terdapat pembahasan dengan jelas dan memperoleh gambaran perbuatan yang terjadi dari orang yang bersangkutan secara orisinil.

Jika diamati, semua asas/ prinsip KUHAP duraikan oleh beberapa penulis. Keberadaan asas juga menjadi pondasi pembentukan aturan yang mengutamakan kepentingan hak dan asasi setiap orang. Penempatan hak dan kewajiban secara proporsional antara penegak hukum, seperti kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik, kejaksaan sebagai penuntut umum. Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus sanksi atas tindak pidana. Agar tidak bertindak sewenang-wenang yang dapat mencabut hak dasar, hak kepemilikan. Terutama hak hidup dalam mendapatkan perlakuan yang layak di depan hukum.










D. Hak-hak Tersangka dalam Tingkat Penyidikan
Persepsi/ opini publik memandang hukum dari sudut eksternal, tidak melihat hukum secara integral, secara holistik. Tidak semata dari paradigma barbarian.
Sering seorang tersangka dikaitkan seolah-olah telah dihukum sebagai pelaku bersalah (guilty). Padahal seorang itu masih dalam tingkat penyelidikan, masih dalam tingkat penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Pertanyaan dari kalangan awam hukum (yang tidak mengerti hukum sebagai sebuah due process, telah menghukum seorang yang telah tertangkap sebagai orang yang benar dan terbukti bersalah. Mengapa seorang yang nyata-nyata bersalah belum juga dikenakan sanski pidana ? padahal orang tersebut sebagai tersangka baru dalam tingkat penyidikan. Kenapa seorang yang sudah bersalah, masih harus dilindungi hak asasinya ? kenapa tidak sekali langsung di hukum lalu dijatuhkan sanksi pada waktu itu.
Itulah yang membedakan hukum rimba (Hobbes) dengan hukum ciptaan manusia (Thomas Aquinas). Sekalipun manusia menghukum sesama manusia, tetap harus memberikan penghukuman secara manusiawi (humanity). Banyak bentuk eksekusi/ pidana mati yang dulunya dianggap tak manusiawi seperti mengikat korban di suatu tiang pancang, kemudian kedua tangan dan kakinya diikat dengan pelana kuda, lalu kuda tersebut dicambuk supaya berlari kencang, hingga tangan dan kaki seorang yang dihukum itu terpisah.
Di sebuah tanah lapang luas, seorang terpidana mati dieksekusi dengan potong leher. Di tempat keramaian. Ironisnya, masih ada seorang yang kecurian tasnya di tempat keramaian tersebut. Efektifkah pidana mati sebagai tindakan untuk menakut-nakuti/ fear (psikologi Zwang) ?
Sepertinya, tidak ! Maka lebih baik dari tujuan dan filosofi pemidanaan adalah rehabilitasi. Mengembalikan dalam keadaan semula (rehability). Menyembuhkan pelaku tindak pidana, agar kelak tetap dapat diterima oleh masyarakat/ khalayak.
Embrio munculnya perlakuan yang manusiawi terhadap pidana mati. Sedikit demi sedikit. Ada yang tembak mati. Ada dengan suntikan. Bahkan di era hukum modern (law and modern mind: Jerome Frank). Intervensi HAM telah mengundang perdebatan, pro dan kontra, masih layakkah pidana mati menjadi sanksi pidana ?
Perkembangan hukum modern juga yang telah menjadikan suatu negara sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. Konsekuensinya adalah harus memberikan perlakuan yang sama. Penghormatan HAM, dan peradilan yang fair, bebas dan mandiri. Maka dalam setiap tindakan upaya paksa institusi negara oleh pejabat harus berdasarkan atas hukum dengan menghormati hak asasi dan kepentingan seorang yang diduga (patut di duga) sebagai pelaku (dader) tindak pidana.
Dalam hal ini pejabat penyidik yang memiliki tugas untuk menegakkan hukum, hukum pidana yang berada dalam ranah hukum publik. Upaya paksa seperti penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tetap, harus memperhatikan hak-hak seorang yang di geledah, ditangkap dan ditahan.
1. Hak-hak Tersangka Saat Digeledah
Pada prinsipnya, tak seorangpun boleh dipaksa menjalani gangguan secara sewenang-wenang dan tidak sah terhadap kekuasaan pribadinya, kelurganya, rumahnya, atau surat menyuratnya. Sekalipun demikian undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan demi kepentingan penyidikan.
Penggeledahan di satu pihak berarti pemakaian paksaan untuk melaksanakan penyidikan oleh polisi, dilain pihak merupakan campur tangan tingkat berat terhadap keleluasaan serta hak milik pribadi seorang yang dilindungi oleh hukum. Adanya dua kepentingan ini mengharuskan penggeledahan dilakukan secara cermat dan hati-hati agar satu segi tidak menimbulkan kerugian pada milik orang lain sementara kepentingan penyidikanpun tetap dapat dilaksanakan.
Berikut ini, adalah hak seorang tersangka dan keluarganya yang digeledah atau rumahnya digeledah yaitu:
a. Berhak untuk menanyakan tanda pengenal penyidik yang akan melakukan penggeledahan.
b. Berhak untuk menanyakan surat perintah penggeledahan.
c. Berhak untuk mendapatkan penjelasan mengenai alasan penggeledahan.
d. Berhak untuk menandatangani berita acara penggeledahan.
e. Berhak untuk mendapatkan salinan berita acara
f. Berhak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi saat digeledah.
g. Berhak untuk mencabut berita acara yang salinannya diberikan setelah lewat dua hari rumah digeledah (lih, L & J Law Firm, 2010: 31)

2. Hak-hak Tersangka Saat Ditangkap
Tujuan penangkapam ditegaskan dalam Pasal 16 KUHAP, yakni untuk kepentingan penyelidikan atau untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu alasan penangkapan ditentukan dalam Pasal 17 KUHAP.
Berdasarkan Pasal ini, alasan penangkapan adalah adanya dugaan keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup inilah bukti yang menjadi permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14. Ini menunjukan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana (Pasal17 KUHAP).
Dari Pasal 18 dan Pasal 19 KUHAP dapat disimpulkankan, hak seorang yang ditangkap, yaitu:
a. Hak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinya kepada petugas yang melakukan penangkapan.
b. Hak untuk meminta penjelasan tentang tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya, tempat ia akan dibawah/ diperiksa atau ditahan, serta bukti awal terhadap tuduhan yang dituduhkannya.
c. Hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah.
d. Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi dan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama penangkapan.
e. Hak untuk mendapatkan bantuan juru bahasa atau penerjemah yang akan menjelaskan kepada tersangka bahasa yang mudah dipahami.
f. Hak untuk mendapatkan juru bahasa yang menguasai bahasa isyarat apabila ia adalah seorang yang tuna rungu atau tunawicara.
g. Hak untuk segera mendapat pemeriksaan dari polisi atau penyidik.
h. Hak untuk didampingi oleh satu penasihat hukum atau lebih penasihat hukum yang dipilih sendiri untuk mendapatkan bantuan hukum.
i. Hak untuk mendapatkan penasihat hukum secara cuma-cuma atau gratis.
j. Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan tanpa adanya tekanan.
k. Hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan pernyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan. (L & J. Firm, 2010: 48 – 49)

3. Hak-hak Tersangka Saat Ditahan
Pada umumnya terdapat tiga dasar penahanan. Pertama, dasar keadaan atau keperluan. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup dapat diartikan bahwa aparat penegak hukum sudah mempunyai minimal dua alat bukti yang mendukung penahanan tersangka.
Kedua, dasar yuridis. Penahanan hanya dapat dilakukan kepada tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. Tindak pidana itu diancam dengan penjara lima Tahun atau lebih.
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tertentu KUHAP, Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Imigrasi, Undang-undang Narkotika dan Obat Terlarang (Pasal 21 ayat 4 KUHAP)
Ketiga, dasar administratif. Dalam praktiknya, kondisi atau keadaan administratif juga sangat menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Misalnya dalam hal tersangka berdomisili di tempat yang cukup jauh dari kantor polisi yang menyidik perkara tersebut. Dalam kondisi ini penahanan dilakukan dengan maksud untuk memudahkan dilakukan penyidikan.
Dalam proses penahanan, seorang tersangka memiliki hak-hak yang mesti diperhatikan oleh pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Hak tersebut meliputi:
a. Menghubungi dan didampingi oleh penasihat hukum atau advokat.
b. Segera diperiksa oleh penyidik setelah ditahan.
c. Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
d. Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan.
e. Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan.
f. Mendapat penangguhan penahanan atau perubahan status tahanan.
g. Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
h. Mengirim surat atau menerima surat dari penasihat hukum tanpa diperiksa oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim atau pejabat atau rumah tahanan negara.
i. Mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan kepada penyidik.
j. Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
k. Bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. (lih, L & J Law Firm, 2010: 59)

E. Asas Praduga Tidak Bersalah (Persumption Of Inocence)

Herbert L. Packer dalam bukunya yang terkenal The Limits of the Criminal Sanction (1968: 197); mengemukakan bahwa ada dua model dalam Sistem Peradilan Pidana, yaitu Crime Control Model (CCM), dan Due Process Model (DPM).
Dalam praktiknya, pertama, crime control model lebih mengutamakan profesionalisme pada aparat penegak hukum untuk menyingkap, mencari dan menemukan pelaku tindak pidana. Profesional yang merupakan sifatnya, maka peraturan yang bersifat formal sering dilanggar, dan kadang-kadang untuk mendapatkan barang bukti, para profesionalis ini memaksakan cara-cara illegal untuk tujuan cepat dan effisiensi. Sehingga untuk menghindari hambatan dari proses pidana itu maka kewenangan kebijakan dari penegak hukum itu seringkali diperluas. Dan dalam kenyataannya bahwa Crime Control Model ini sering dipertentangkan sebagai kurang manusiawi dan tidak menghormati Hak Asasi Manusia.
Kemudian model yang kedua yakni due process model dengan ciri-ciri selalu menganggap penting adanya refresif kejahatan, yaitu tahap ajudicatif (dalam sidang pengadilan harus ditentukan salah tidaknya tersangka), atas dasar legal guilt.
Kemudian selalu mengadakan chek and recheck (obstacle couse) dan hal ini harus diuji menurut peraturan. Ciri berikutnya adalah menghormati undang-undang. Kemudian menempatkan kedudukan yang sama bagi setiap orang di depan hukum (quality control). Sehingga model ini dikatakan orang lebih manusiawi dan menghormati Hak Asasi Manusia.
Dapat dikatakan dari sinilah, model sistem peradilan, due proces model, due proces of law ada implementasi unsur Hak Asasi Manusia dalam Hukum Acara Pidana. Dan memang asas praduga tak bersalah oleh berbagai penulis seperti Harahap (2002a), dan Hamzah (2006) mencantumkan serta menguraikan prinsip-prinsip KUHAP sebagai salah satu penghormatan hak asasi, mesti ada prinsip praduga tak bersalah pada orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Asas hukum praduga tak bersalah, sejak abad ke 11 dikenal di dalam sistem hukum Common Law, khususnya di Inggris, dalam Bill of Rights (1648). Asas hukum ini dilatarbelakangi oleh pemikiran individualistik - liberalistik yang berkembang sejak pertengahan abad ke 19 sampai saat ini.
Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya (praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut, baik dari sisi formil maupun sisi materiel, karena hak ini tidak termasuk non-derogable rights seperti halnya hak untuk hidup atau hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut (non-retroaktif).
Bahkan UUD 1945 dan Perubahannya, sama sekali tidak memuat hak, praduga tak bersalah, asas ini hanya dimuat dalam Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004), dan Penjelasan Umum KUHAP adalah ”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/ atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Rumusan kalimat tersebut di atas, berbeda maknanya secara signifikan dengan rumusan asas praduga tak bersalah di dalam Pasal 14 Pasal 2, Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (1966), yang dirumuskan dengan kalimat singkat: ”Everyone charged with criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law”.
Menurut Romli Atmasasmita (http://arisirawan. Wordpress.com/2010/05/23/) Untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda-beda di atas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan merinci luas lingkup atas tafsir hukum ”hak untuk dianggap tidak bersalah” yang meliputi 8 (delapan) hak, yaitu:
1. Hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan.
2. Hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum yang bersangkutan.
3. Hak untuk diadili tanpa ditunda-tunda.
4. Hak untuk diadili yang dihadiri oleh yang bersangkutan.
5. Hak untuk didampingi penasehat hukum jika yang bersangkutan tidak mampu.
6. Hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi-saksi yang berlawan dengan yang bersangkutan.
7. Hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh yang bersangkutan.
8. Hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya.
Sejalan dengan Konvenan tersebut, asas praduga tak bersalah harus diartikan, bahwa selama terhadap seorang tersangka/ terdakwa diberikan secara penuh hak-hak hukum sebagaimana dirinci dalam konvenan tersebut, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum.
Jika Packer (1968) dan Friedman (1994) mengemukakan bahwa dasar yang memotivasi perancang Undang-Undang KUHAP adalah due process of law, maka lain halnya dengan Harahap (2002a: 40) justru melihat dari adanya penekanan prinsip accusatoir (accusatory procedure), yang menempatkan kedudukan tersangka dalam setiap tingkat pemeriksaan:
a. Adalah subjek, bukan sebagai objek pemeriksaan, karena itu tersangka harus didudukan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat dan martabat harga diri.
b. Yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip accusatoir adalah kesalahan tindak pidana, yang dilakukan tersangka. Karena itulah pemeriksan ditujukan

Olehnya itu, karena menempatkan tersangka bukan lagi sebagai objek yang terperiksa (accusatoir), maka dengan mengacu pada penjelasan umum butir 3 huruf c, asas presumption of innocent telah menjadi landasan dalam penerbitan KUHAP. Bahkan hak tersangka selama pemeriksaan telah ditegaskan dalam KUHAP yang harus dihormati dan diperhatikan oleh penyidik sebagai berikut:
a. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat 1 KUHAP).
b. Hak untuk dicatat keterangan yang diberikannya dengan seteliti-telitinya sesuai dengan kata-kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri (Pasal 117 ayat 2 KUHAP).
c. Hak untuk meneliti dan membaca kembali hasil pemeriksaan sebelum tersangka menandatanganinya (Pasal 118 ayat 1 KUHAP).
Jaminan asas praduga tak bersalah dan prinsip pemeriksaan accusatoir ditegakkan dalam segala tingkat pemeriksaan. Untuk menopang asas praduga tak bersalah dan prinsip accusatoir dalam penegakan hukum. KUHAP telah memberi perisai kepada tersangka/ terdakwa berupa seperangkat hak-hak kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi oleh aparat penegak hukum.
Dengan perisai hak-hak yang diakui oleh hukum , secara teoritis sejak semula tahap pemeriksaan, tersangka/ terdakwa sudah mempunyai posisi yang setaraf dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakukan yang ditegaskan dalam KUHAP:
a. Segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya ditujukan kepada penuntut umum (Pasal 50 ayat 1).
b. Segera diajukan ke pengadilan dan segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat 2 dan 3).
c. Tersangka berhak untuk diberitahu dengan jelas dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat 1).
d. Berhak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat 2).
e. Berhak memberi keterangan secara bebas baik kepada penyidik pada taraf penyidikan maupun pada proses pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 52).
f. Berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan, juru bahasa pada setiap tingkat pemeriksaan, jika tersangka/ terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia (Pasal 53 ayat 1 jo. Pasal 177 ayat 1).
g. Berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).
h. Berhak memilih sendiri penasihat hukum yang disukainya (Pasal 55).
i. Berhak mengunjungi dan dikunjungi dokter pribadinya selama ia dalam tahanan (Pasal 58).
j. Berhak untuk diberitahukan kepada keluarganya atau orang yang serumah dengan dia atas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Pemberitahuan itu dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (Pasal 59).
k. Berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan artau orang lain guna mendapatkan jaminan atas penangguhan penahanan atau bantuan hukum (Pasal 60).
l. Berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya untuk menghubungi dan menerima kunjungan atas sanak keluarga, sekalipun hal itu tidak ada sangkutpautnya dengan kepentingan tersangka/ terdakwa (Pasal 61)
m. Berhak mengirim surat dan menerima surat setiap kali diperlukannya yaitu kepada dan dari penasihat hukum dan sanak kelurganya (Pasal 62 ayat 1).
n. Surat menyurat ini tidak boleh diperiksa oleh aparat penegak hukum, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk menduga adanya penyalahgunaan surat menyurat tersebut (Pasal 62 ayat 2 ).
o. Terdakwa berhak untuk diadili dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64).
p. Berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan bagi dirinya (saksi a de charge, Pasal 65).
q. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
r. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas setiap tindakan dan perlakukan, penagkapan, penahanan, dan penuntutan yang tidak sah atau yang bertentangan degan hukum (Pasal 68). (Lih, Harahap, 2002a: 41 – 42, bandingkan juga dengan Yesmil Anwar dan Adang, 2009: 294 – 296)

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa ada dua yang mendasari sehingga presumption of innocenct eksis dalam KUHAP, yakni due process of model dan prinsip aqusatoir, semua itu dirangkai oleh penghargaan dan penghornatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Terlepas dari asas praduga tak bersalah yang terkesan individualis, hanya mengutamakan hak tersangka, lalu melupakan hak atas kepentingan umum (public interest). Tidaklah menjadi alasan, oleh karena KUHAP juga menganut prinsip kebenaran sejati alias materil. Bahkan dalam penekanan hak asasi yang lebih jauh, sudah mejadi kewajiban untuk mengutamakan hak-hak seorang tersangka sebelum pemeriksaan dengan penerapan prinsip Miranda Rule (a right to remaint silent, a right to the presence of an attorney or the right counsil).
F. Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Tersangka dalam Tingkat Penyidikan
Lembaga praperadilan merupakan hasil usaha tuntutan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia, terutama mereka yang terlibat di dalam perkara pidana. Tujuan dibentuknya praperadilan adalah demi tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan.
Preperadilan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap penyidik karena penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya, kontrol tersebut dilakukan dengan beberapa cara:
a. Control vertical, kontrol dari atas ke bawah.
b. Control horizontal, kontrol kesamping antara penyidik, penuntut umum, timbal balik, tersangka, keluarganya atau pihak ketiga.
Wewenang yang diberikan oleh penyidik berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, dapat melakukan tindakan upaya paksa. Seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Tujuan dari upaya paksa tersebut, tidak lain adalah guna kepentingan umum. Melindungi hak-hak publik dengan atas nama kekuasaan/kewenangan pejabat negara (penyidik). Penyidikan dengan tindakan atau upaya paksa terhadap orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana adalah untuk mencari bukti dan titik terang siapa pelaku (dader) atau tersangkanya.
Penyidik dalam melakukan tindakan upaya paksa berada dalam batasan dan ketentuan yang diikat oleh, syarat, alasan, dan tata cara upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Jika penyidik melakukan tindak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku/ KUHAP (undue process of law) atau melakukan tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan salah orang dalam penangkapan. Maka terhadap orang, keluarga atau kuasa hukumnya dapat melakukan upaya hukum praperadilan melalui Pengadilan Negeri atas tidak sahnya upaya paksa (dwangs).
Ketentuan tentang wewenang praperadilan ditegaskan dalam Pasal 1 butir 10 jo. Pasal 77 KUHAP. Dapat dikatakan, bersumber dari pasal-pasal tersebut, akan tetapi ada lagi kewenangan lain yakni memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana juga ditegaskan dalam Pasal 95 dan Pasal 97.
Lebih jelasnya, Yahya Harahap (2002b: 4) mengemukakan wewenang yang diberikan Undang-Undang kepada praperadilan sebagai berikut:
a. Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa.
b. Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
c. Memeriksa tuntutan ganti rugi.
d. Memeriksa permintaan rehabilitasi.
e. Memeriksa terhadap sah/ tidaknya tindakan penyitaan.

Berdasarkan wewenang praperadilan, ketentuan tentang siapa yang berwenang mengajukan praperadilan dapat terlihat di sini. Pihak yang dapat mengajukan praperadilan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 79 dan Pasal 80 KUHAP
Pasal 79: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 80: Permintaan untuk pemeriksaan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.

Dengan memerhatikan ketentuan Pasal 79, Pasal 80 KUHAP tersebut dapat diketahui siapa saja yang diberi wewenang untuk mengajukan praperadilan:, yaitu:

a. Tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya.
b. Penyidik atau penuntut umum.
c. Pihak ketiga yang berkepentingan.
Praperadilan sebagai upaya hukum yang memberikan hak kepada tersangka, kuasa hukum atau keluarganya dalam kaitannya dengan fungsi hukum acara pidana dan tujuan praperadilan yakni untuk melindungi para tersangka dan terdakwa dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, menurut Wahyu Effendi (Rusli Muhammad, 2007: 94) yaitu:
a. Agar aparat penegak hukum hati-hati dalam melakukan tindakan hukum dan setiap tindakan hukum harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang-wenang.
b. Ganti kerugian dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negara yang diduga untuk melakukan kejahatan yang ternyata tanpa didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan sebagai akibat dari sikap dan perlakuan dari penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsip hak-hak asasi manusia.
c. Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan dan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan finansial pemerintah, dalam memenuhi dan melaksanakan keputusan hakim itu.
d. Dengan rehabilitasi, maka orang tersebut telah dipulihkan haknya sesuai dengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.
e. Kejujuran yang telah dijiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dan dedikasi oleh aparat penegak hukum karena tanpa adanya keseimbangan itu semuanya akan sia-sia belaka.

Titk berat pemeriksaan praperadilan dimulai untuk menentukan apakah petugas telah melaksanakan atau tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai dengan undang-undang atau apakah petugas telah melaksanakan perintah jabatan atau tidak. Selain itu, tindakan sewenang-wenang yang menyebabkan kekeliruan dalam penerapan hukum yang mengakibatkan kerugian dan hak asasi tersangka menjadi kurang terlindungi.
G. Miranda rule Sebagai Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan
Di sebuah negara bagian, di Amerika Serikat. Arizona. 1963, seorang pemuda yang bernama Ernesto Miranda ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindakan kriminal penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 Tahun.
Ernesto Miranda, lalu ditangkap dan diseret ke ruang interogasi. Ernesto Miranda akhirmya membuat pernyataan tertulis bahwa ia telah menculik dan memperkosa perempuan yang dimaksud. Namun, pada awalnya ia tidak diberikan hak untuk mendapatkan pengacara guna mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut. Pernyataan tertulis yang dibuat oleh Miranda kemudian dijadikan alat bukti pengakuan terdakwa, sehingga dihukum penjara selama 20 Tahun.
Atas vonis di persidangan. Ernesto Miranda dan kuasa hukumnya mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat dengan argumentasi hukum 3 kasus yang serupa. Pengakuan yang dibuat Miranda tidak sah, karena pada awalnya, sebelum pemeriksan, tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka. Namun hal tersebut di Tahun 1966 tidak membuat Miranda bebas, hanya penangguhan hukuman saja.
Di tingkat Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum mencari pengakuan lain yang dapat memberatkan Ernesto Miranda. Sebuah pengakuan akhirnya didapat dari mantan kekasihnya. Yang mebuat Ernesto Miranda dihukum penjara selama 11 Tahun. Baru 1972 dibebaskan bersyarat. Setelah bebas iapun masih sering ditangkap dan dikembalikan ke penjara untuk beberapa kali.
1976, Ernesto Miranda yang berumur 34 Tahun, ditemukan meninggal setelah ditikam pisau dalam perkelahian di sebuah Bar. Polisi menangkap, yang diduga menikam Ernesto Miranda. Hal yang membedakan dengan kasus Miranda adalah orang yang diduga membunuhnya itu tidak mau menjawab pertanyaan dari Kepolisian dalam pemeriksaan. Akhirnya orang tersebutpun dilepaskan dan tidak ada seorangpun didakwa melakukan pembunuhan terhadap Miranda.
Ada banyak hal yang menjadi signifikan, menjadi catatan, dan penelitian ilmiah (scientific) dalam peritiwa tersebut. Adalah pengabaian hak-hak Miranda. Kematian Miranda. Disparitas dalam pemeriksaan oleh kepolisian. Tidak tertangkapnya pembunuh Miranda. Negara Amerika, negara yang dianggap sebagai negara tonggak berdirinya Hak Asasi Manusia. Lalu mengapa masih terjadi pelanggaran hak asasi tersangka ? atas nama Ernesto Miranda yang menjamin perlindungan hak, mengutamakan hak indiviudu (paham negara hukum liberal). Dengan adanya pernyataan juga dari Mahkamah Agung pada Tahun 1966 yang menyatakan bahwa pengakuan Miranda tidak sah. Barulah hak-hak tersangka mulai diperhatikan, dan nama Ernesto Miranda diabadikan sebagai tonggak prinsip perlindungan terhadap tersangka, sebelum pemeriksaan yang dikenal dengan term, miranda rule principle.
Miranda principle dalam praktiknya dibagi menjadi tiga bagian sebagaimana dikemukakan Sofyan Lubis (2010: 15 – 18) sebagai berikut:
a. Miranda rule adalah suatu aturan yang mengatur hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindak pidana, sebelum diperiksa oleh penyidik, aturan tersebut mewajibkan polisi untuk memberikan hak-hak seseorang, hak untuk diam. Karena segala sesuatu yang dikatakan seorang tersangka dapat digunakan untuk melawannya/ memberatkannya di pengadilan, kemudian hak untuk mendapatkan. Menghubungi penasihat hukum/ advokat untuk membela hak-hak hukumnya, dan jika ia tidak mampu. Maka ia berhak untuk disediakan penasihat hukum/ advokat oleh negara. Dalam hal ini tentu oleh institusi yang bersangkutan.
b. Miranda right, identik dengan miranda rule. Cuma lebih ditekankan pada hak untuk diam, dan menolak untuk menjawab pertanyaan polisi atau yang menangkap sebelum diperiksa oleh penyidik. Hak untuk menghubungi penasihat hukum dan mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/ advokat yang bersangkutan. Hak untuk memilih sendiri penasihat hukum. Hak untuk disedikan penasihat hukum, jika tersangka tidak mampu menyediakan penasihat hukum sendiri.
c. Miranda warning adalah peringatan yang harus diberikan oleh penyidik kepada tersangka. Dalam praktiknya di Amerika warning ini dikenal dengan the four miranda warning, “you have the right to remain silent, anything you say can be used against you in acourt of law. You have the right to speak to an attorney, and to attorney present during any questioning. If yuo can’t affor a lawyer, one will be provide for you at government expense..” tersangka sebelum diinterogasi harus diberikan informasi jelas bahwa ia berhak untuk diam, dan segala apa yang dikatakannya bisa digunakan untuk melawannya di pengadilan. Tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan dari penasiaht hukum jika tersangka tidak mampu maka akan disediakan penasihat hukum secara gratis.

Prinsip-prinsip miranda rule, di negara Indonesia telah diakomodasi ke dalam KUHAP, yaitu hak untuk mendapatkan/ menghubungi penasihat hukum/ advokat, dan jika tidak mampu maka berhak untuk disediakan penasihat hukum/ advokat. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum diakomodasi dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 114. KUHAP. Sedangkan jika tidak mampu, tersangka berhak untuk disediakan penasihat hukum oleh pejabat bersangkutan atau penyidik (Pasal 56 ayat 1 KUHAP).
Oleh karenanya, mengingat hak-hak seorang atas miranda rule dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM “hak untuk mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, (lih juga: Pasal 17, Pasal 5 ayat 2, Pasal 18 ayat 1, Pasal 18 ayat 3, Pasal 18 ayat 2, Pasal 18 ayat 5 UU HAM).”



Maka setiap adanya pelanggaran atas miranda rule disebut juga sebagai pelanggaran hak asasi tersangka. atas pelanggaran tersebut tersangka berhak mengajukan tuntutan atau keberatan melalui upaya praperadilan, khususnya perkara praperadilan yang disangkakan dilakukan oleh tersangka yang diancam dengan pidan lima Tahun ka atas sebagaimana ditegaskan dalam pasasl 56 ayat 1 KUHAP.
[Read More...]


Perlindungan Hukum, bagi Kreditur terhadap Cover Note, Jika dalam Proses Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Sebagai Agunan Tidak Terbit



Permasalahan hukum dalam kaitanya dengan kedudukan Bank sebagai kreditur yang tidak memperoleh sertifikat hak tanggungan setelah Bank mencairkan kredit. Dalam penelitian di lapangan baik Notaris/ PPAT maupun Bank selalu mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi kondisi demikian. Bahwa Bank akan dirugikan jika debitur wanprestasi, dimana Bank hanya memegang cover note, oleh karena Notaris sebagi pejabat yang berwenang akan mengecek kelengkapan dan prasyaratannya, sehingga sertifikat hak tanggungan akan diserahkan kepada Bank kelak. Setelah didaftarakan walaupun pemberian kredit telah terjadi lebih awal.
Pihak Bank justru menanggapi bahwa hukum itu tidak selamanya berjalan sedemikian kaku (rigid), sehingga membatasi kepentingan para pihak dapat melaksanakan hak dan kewajiban, dan perjanjian tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan causa yang halal (bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, kesusilaan dan kepatutan). Jadi kalau Bank mengeluarkan kredit sebelum terbitnya sertifikat hak tanggungan bukanlah masalah hukum, dan debitur tetap diikat dengan semua kewajiban dalam perkreditan dan perikatan jaminan atas hak tanggungan.
Fungsi utama lembaga jaminan adalah di satu sisi merupakan kebutuhan bagi kreditor atau Bank untuk memperkecil resiko dalam menyalurkan kredit. Disisi lain jaminan sebagai sarana perlindungan bagi keamanan kreditor yaitu kepastian pelunasan hutang atas pelaksanaan suatu prestasi oleh debitor atau penjamin debitor, apabila debitor tidak mampu menyelesaikan segala kewajiban memenuhi prestasinya yang dijamin dengan jaminan benda bergerak ataupun benda tidak bergerak dipenuhi oleh debitor dengan baik, maka benda jaminan tidak tampak peranannya tetapi manakala debitor tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan kreditor, dalam hal demikian debitur dikatakan telah cidera janji, dengan demikian fungsi benda jaminan baru nampak kegunaannya.
A) Pelaksanaan Pemberian Kredit Bank
Proses pemberian kredit kepada pengusaha (debitor), maka Bank Mandiri cabang Kartini memberikan kredit mensyaratkan melalui tahap-tahapan penilaian mulai dari pengajuan proposal kredit dan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemeriksaan keaslian dokumen, analisis kredit sampai kredit dikucurkan tahapan-tahapan dalam memberikan kredit ini kita kenal nama prosedur pemberian kredit. Tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit, diterima atau ditolak. Dalam menentukan menentukan kelayakan suatu kredit maka dalam setiap tahap selalu dilakukan penilaian yang mendalam.
B) Prosedur Pemberian Kredit
Sebelum debitur memperoleh kredit terlebih dahulu harus melalui prosedur pemberian kredit atau tahapan-tahapan pemberian kredit Tahapan-tahapan penilaian sebelum debitur mengajukan kredit yaitu: pengajuan proposal kredit dan dokumen-dokumen yang diperlukan, pemeriksaan keaslian dokumen, analisis kredit sampai dengan kredit yang dikucurkan.
Apabila dalam penilaian terdapat kekurangan maka pihak Bank dapat meminta kembali nasabah atau pemberian kredit langsung ditolak. Tujuan prosedur pemberian kredit adalah untuk memastikan kelayakan suatu kredit maka dalam setiap tahap dilakukan penilaiaan yang mendalam.
Dalam dunia perbankan prosedur pemberian kredit dan penilaian
kredit antar Bank tidak jauh berbeda, yang menjadikan perbedaan hanya terletak pada persyaratan dan ukuran-ukuran penilaian yang ditetapkan oleh Bank dengan pertimbangan masing-masing. Secara umum dapat dijelaskan prosedur pemberian kredit oleh badan hukum (Bank) sebagai berikut yang diperoleh berdasarkan dokumentasi data dari Bank mandiri cabang Kartini, Makassar.
1. Pengajuan Proposal
Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari Bank maka tahap yang pertama pemohon kredit mengajukan permohonan kredit secara tertulis dalam suatu proposal. Proposal kredit harus dilampiri dengan dokumen-dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Yang perlu diperhatikan dalam setiap pengajuan proposal suatu kredit hendaknya yang berisi keterangan tentang:
a. Riwayat perusahaan seperti riwayat hidup perusahaan, jenis bidang usaha, nama pengurus berikut latar belakang pendidikannya, perkembangan perusahaan dan wilayah pemasaran produknya.
b. Tujuan pengambilan kredit, dalam hal ini harus jelas apakah untuk penambahan omset penjualan, kapasitas produksi dan tujuan lainnya. Kemudian juga perlu mendapat perhatian adalah kegunaan kredit apakah untuk modal kerja atau investasi.
c. Besar kredit dan jangka waktu.
d. Cara pemohon mengembalikan kredit, maksudnya perlu dijelaskan secara rinci cara nasabah dalam mengembalikan kredit.
e. Jaminan kredit, dalam hal ini jaminan dapat diberikan dalam bentuk surat atau sertifikat.
Berkas-berkas yang telah dipersyaratkan yang perlu dilampirkan dalam proposal, yaitu:
a. Akta pendirian perusahaan.
b. Bukti diri (KTP) para pengurus dan pemohon kredit.
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan selembar sertifikat yang dikeluarkan oleh departemen Perindustrian dan Perdagangan, masa berlakunya biasanya 5 tahun dan jika masa berlakunya habis dapat diperpanjang kembali.
d. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan surat tentang wajib pajak yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.
e. Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir.
f. Foto Copy sertifikat dijadikan jaminan.
g. Daftar pengahasilan perseorangan.
h. Kartu Keluarga ( KK) bagi perseorangan
2. Penyelidikan Berkas Pinjaman
Tujuan penyelidikan dokumen-dokumen yang diajukan pemohon kredit adalah untuk mengetahui apakah berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau belum cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaliknya permohonan kredit dibatalkan. Dalam penyelidikan yang perlu diperhatikan adalah membuktikan kebenaran dan keaslian dari berkas-berkas yang ada, seperti kebenaran dan keaslian Akte Notaris, TDP, KTP dan Surat-surat jaminan seperti sertifikat tanah, BPKB mobil ke instasi yang berwenang mengeluarkannya. Kemudian jika asli dan benar maka pihak Bank mencoba mengkalkulasi apakah jumlah kredit yang diminta memang relevan dan kemampuan nasabah untuk membayar. Semua ini dengan menggunakan perhitungan terhadap angka-angka yang dilaporkan keuangan dengan berbagai rasio keuangan yang ada.
3. Penilaian Kelayakan Kredit
Dalam penilaian layak atau tidak suatu kredit disalurkan maka diperlukan suatu penilaian kelayakan kredit. Kredit yang lebih besar jumlahnya perlu dilakukan metode penilaian dengan studi kelayakan. Dalam studi kelayakan ini setiap aspek dinilai memenuhi syarat atau tidak, jika aspek tidak memenuhi syarat maka perlu dilakukan pertimbangan pengambilan keputusan. Adapun aspek-aspek yang perlu dinilai dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah :
a. Aspek Hukum
Dalam hal ini, tujuannya adalah untuk menilai keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon kredit. Penilaian aspek hukum ini juga dimaksudkan agar jangan sampai dokumen yang diajukan palsu atau dalam kondisi sengketa, sehingga menimbulkan masalah. Penilaian dokumen-dokumen ini dilakukan ke lembaga yang berhak mengeluarkan dokumen tersebut. Penilaian Aspek hukum meliputi :
a) Akte Notaris
b) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d) Izin Usaha
e) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
g) Sertifikat-sertifikat yang dimiliki baik sertifikat tanah atau surat-surat berharga
h) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
b. Aspek Pasar dan Pemasaran
Merupakan aspek untuk menilai apakah kredit yang dibiayai akan laku di pasar dan bagaimana strategi pemasaran yang dilakukan. Dalam aspek ini yang akan dinilai adalah prospek usaha sekarang dan dimasa yang akan datang.
c. Aspek Keuangan
Untuk menilai keuangan perusahaan yang dilihat dari Laporan Keuangan yaitu Neraca dan Laporan Laba Rugi dan Laba 3 tahun terakhir. Analisis keuangan meliputi analisa dengan menggunakan rasio-rasio likuiditas, rasio leverage, rasio aktivitas, rasio probabilitas dan analisis piutang pokok.
d. Aspek Teknis atau Operasi
Dalam menilai pengalaman peminjaman dalam mengelola usahanya, termasuk sumber daya manusia yang dimilikinya.


e. Aspek Manajemen
Untuk menilai pengalaman peminjam dalam mengelola usahanya, termasuk sumber daya manusia yang dimilikinya.
f. Aspek Ekonomi Sosial
Untuk menilai dampak usaha yang diberikan terutama bagi masyarakat luas baik ekonomi maupun sosial.
g. Aspek AMDAL
Aspek ini sangat penting dalam rangka apakah usaha yang dibuatnya sudah memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan terhadap darat, air, dan udara sekitarnya

4. Wawancara Pertama
Tahap ini merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan langsung dengan calon peminjam. Tujuannya untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas-berkas itu sesuai dan lengkap sesuai dengan Bank inginkan. Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya.
5. Peninjauan ke Lokasi (On The Spot )
Setelah mendapatkan keyakinan atas keabsahan dokumen dari hasil penyelidikan dan wawancara maka langkah selanjutnya adalah melakukan peninjauan kelokasi yang menjadi obyek kredit. kemudian hasil dari On The Spot dicocokan dengan hasil wawancara pertama. pada saat melakukan On The Spot dilakukan tanpa ada pemberitahuan kepada nasabah. Tujuan peninjauan lapangan adalah untuk memastikan bahwa obyek yang akan dibiayai benar-benar ada dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.

6. Wawancara Kedua
Hasil peninjauan lapangan dicocokan dengan dokumen yang ada serta hasil wawancara satu dalam wawancara kedua. wawancara kedua merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan pada saat wawancara pertama dicocokan, dengan pada saat on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit adalah menentukan apakah kredit layak untuk diberikan atau ditolak, jika layak maka, dipersiapkan administrasinya, biasanya keputusan kredit akan mencakup :
a. Akad kredit yang akan ditanda tangani
b. Jumlah uang yang diterima
c. Jangka waktu kredit
d. Dan biaya-biaya yang harus dibayar
Keputusan kredit biasanya untuk jumlah tertentu merupakan keputusa tim. begitu pula bagi kredit yang ditolak maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasan masing-masing.
8. Penandatangan Akad Kredit atau Perjanjian Lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit. Sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon nasabah menandatangani akad kredit, kemudian mengikat jaminan kredit dengan hak tanggungan atau surat perjanjian yang dianggap perlu. Penandatangan dilaksanakan :
a. Antara Bank dengan debitur secara langsung atau
b. Melalui notaries.
9. Realisasi Kredit
Setelah akad kredit ditandatangani maka langkah selanjutnya adalah merealisasikan kredit. Realisasi kredit diberikan setelah penandatangan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di Bank yang bersangkutan. Dengan demikian penarikan dana kredit dapat melalui rekening yang telah dibuka. Pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit. Pencairan dana kredit tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dan dapat dilakukan sekaligus, atau secara bertahap
C) Persiapan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Proses pembebanan Hak tanggungan dilaksanakan, melalui 2 (dua) tahap, yaitu :
1. Tahap pemberian Hak Tanggungan, dengan dibuatnya APHT oleh PPAT, yang didahului dengan perjanjian utang piutang yang dijamin.
2. Tahap pendaftarannya oleh Badan Pertanahan, yang merupakan saat lahirnya Hak Tanggungan.
Menurut Pasal 10 ayat (1) UUHT, bahwa awal dari tahap pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji akan memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan didalam perjanjian utang piutang dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan. Bila dilihat dari urutan kegiatannya, pembebanan Hak Tanggungan sebenarnya terdiri dari 3 tahap, yaitu :
a. Tahap pertama adalah perjanjian utang piutang.
b. Tahap kedua adalah pemberian Hak Tanggungan dengan pembuatan APHT.
c. Tahap pendaftaran dan pemberian sertifikat Hak Tanggungan.
Dengan demikian pendataran merupakan tahap akhir proses pembebanan Hak Tanggungan. Dengan kata lain, pendaftaran dilakukan apabila :
1. Pertama, ada perjanjian utang piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan utang piutang yang didalamnya mengandung janji untuk memberikan hak atas tanah sebagai agunannya. Perjanjian utang piutang ini selalu dibuat tertulis baik di bawah tangan atau dengan akta notariil, dimana perjanjian utang piutang ini merupakan dasar untuk melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan pemberian jaminan yang dimaksud. Namun dalam praktik atas permintaan para pihak khususnya kreditor yang pada umumnya adalah Bank lebih banyak dibuat dengan akta notariil.
2. Kedua, janji tersebut kemudian direalisasikan dengan pemberian Hak Tanggungan atas tanah tersebut dalam APHT dihadapan PPAT. Ini berarti bahwa Hak Tanggungan harus dengan akta otentik, bukan dengan akta dibawah tangan.
Salah satu asas dari Hak Jaminan pada umumnya, baik kebendaan maupun jaminan perorangan adalah “asas accesoir”, yang artinya baik lahir maupun kelangsungan hidupnya, beralihnya serta berakhirnya Hak Jaminan tergantung pada perjanjian pokoknya yang berupa utang piutang. Dalam hal perjanjian pokoknya tidak sah, maka perjanjian accesoir-nya batal demi hukum. Dalam praktek, Notaris atau PPAT hanya membuat akta atas permintaan para pihak, tidak ada akta Notaris atau PPAT yang dibuat karena jabatan atau tanpa diminta. Walaupun Notaris atau PPAT membuat akta atas permintaan para pihak, ini tidak berarti bahwa setiap ada permintaan, pembuatan akta harus dipenuhi. Notaris atau PPAT wajib menolak membuat akta jika syarat yang ditentukan untuk pembuatannya tidak terpenuhi.
Hal ini harus disadari betul oleh setiap Notaris atau PPAT. Pelanggaran terhadap ketentuan kreditnya batal, maka Hak Jaminannya (dalam hal ini Hak Tanggungan) juga batal. Peranan PPAT dalam membuat dan menerbitkan akta peralihan hak atas tanah dan akta lain seperti APHT harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, sebelum membuat akta tersebut, PPAT harus memperhatikan terlebih dahulu identitas para pihak dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Untuk hak atas tanah yang telah didaftar akan tetapi belum memiliki sertifikat hak atas tanah, maka sebagai pengganti dari sertifikat hak atas tanah tersebut adalah surat keterangan pendaftaran atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten atau kota setempat yang menerangkan bahwa hak atas tanah tersebut sama sekali belum didaftarkan, maka pemilik hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada kepala desa atau lurah setempat untuk dibuat Surat Keterangan Hak Milik yang diketahui Camat setempat.
Persiapan pembuatan APHT oleh PPAT dilakukan dengan cara mengumpulkan data yuridis yang menyangkut subjek serta data yuridis dari obyek Hak Tanggungan. Berdasarkan data yuridis yang dikumpulkan, PPAT dapat mengetahui berwenang tidaknya para pihak untuk menerima atau menolak pembuatan APHT tersebut. Setelah data yuridis mengenai subjek dan objek telah dikumpulkan dan kegiatan PPAT selanjutnya melaksaanakan pembuatan APHT adalah kegiatan keabsahan dari data-data tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Juncto Pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) atau Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pengecekan pada Badan Pertanahan setempat mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan jaminan dengan buku tanah yang ada di kantor tersebut.
Pertama, apabila sertifikat sesuai dengan daftar yang ada, maka kepala Badan pertanahan atau pejabat yang ditunjuk membubuhkan pada halaman perubahan sertifikat yang asli cap atau tulisan dengan kalimat: “telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan” kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan. Pada halaman perubahan buku tanahnya dibubuhkan cap atau tulisan dengan kalimat: “PPAT.............(nama dari PPAT yang bersangkutan) telah minta pengecekan sertifikat” kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekkan.
Kedua, apabila sertifikat yang ditunjukkan itu ternyata bukan dokumen yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan, pada sampul dan semua halaman sertifikat tersebut dibubuhkan cap atau tulisan dengan kalimat: “sertifikat tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan……,” kemudian diparaf.
Ketiga, apabila ternyata sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan yang bersangkutan, akan tetapi data fisik dan atau data yuridis yang termuat di dalamnya tidak sesuai lagi dengan yang tercatat dalam buku tanah dan surat ukur yang bersangkutan, maka oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), sesuai data yang tercatat di kantor pertanahan.
Pada sertifikat tersebut tidak dicantumkan suatu tanda apapun. PPAT wajib menolak pembuatan APHT jika ternyata sertifikat yang diserahkan kepadanya bukan dokumen yang diterbitkan oleh Badan pertanahan (sertifikat palsu) atau data yang dimuat di dalamnya tidak sesuai dengan daftar yang ada di Badan Pertanahan. Dalam paktik, para PPAT selalu berusaha untuk melakukan pengecekan terhadap data yuridis dari subjek maupun objek Hak Tanggungan tersebut, hal ini dilakukan untuk menjamin keabsahan dari data-data tersebut, obyek tidak dalam sengketa dan untuk memastikan bahwa para pihak yang menghadap adalah orang yang berwenang untuk melakukan perbuatan hukum tersebut sehingga proses pembuatan APHT dan pendaftaranya ke Badan Pertanahan dapat berjalan lancar.
Dari uraian di atas yang panjang lebar bagaimana mekanisme pencairan kredit dengan diikat dengan hak tanggungan berdasarkan hukum jaminan. Mulai dari prosedur pemberian kredit, penelitian oleh Bank terhadap dokumen yang penting diajukan bagi calon debitur, penelitian kelayakan debitur memperoleh pinjaman hingga realisasi kredit.
Dalam dua perjanjian tersebut. Perjanjian kredit utang dan perjanjian jaminan hak tanggungan sudah nampak bahwa perjajian kredit yang dikuti dengan pemberian hak tanggungan yang diikuti dengan pembuatan APHT. Dimana Notaris sekaligus PPAT melakukan pengecekan kepada badan pertanahan hingga dia dapat membuat keterangan berupa cover note, bahwa Bank dapat saja mengeluarkan kredit karena objek jaminan yang akan diikat dengan sertifikat hak tanggungan dapat diperoleh oleh Bank dari Badan pertanahan cuma masih dalam proses berjalan, karena masih dalam pengurusan misalnya tanah tersebut belum didaftarkan pada badan pertanahan sebagai bukti hak milik atau hak pakai.
Dengan demikian jika kembali kepada permasalahan hukum bahwa cover note yang akan dijadikan bukti jaminan dan tidak akan terbit APHT yang berfungsi sebagai alat bukti hokum, pemberian hak tanggungan. Menurut Brilliant Thioris (dalam wawancara 11 Juli 2011) tidaklah mungkin terjadi, malah yang mungkin terjadi adalah pembatalan penerbitan sertifikat hak tanggungan jika sebelum pemasangan hak tanggungan di BPN, ada pencegahan dari pihak ketiga sehingga sertifikat hak tanggungan diblokir, maka hal tersebut tidak dapat dipersalahkan ke Notaris/ PPAT-nya jika sebelum penandatanganan PPAT telah melakukan pengecekan buku tanah sertifikat hak tanggungan.
Lebih lanjut menurut Syahrir Amrie (wawancara 2 juli 2011), satu-satunya cara jika kreditur terlanjur telah mengeluarkan kredit, kemudian APHTnya juga tidak bisa terbit, untuk mengembalikan jumlah piutang adalah melalui pendekatan negosiasi, restrukturisasi kredit sebagai upaya yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Jika dikembalikan, apakah Bank disini dapat terikat sebagai pemegang hak tanggungan yang dapat melakukan eksekusi terhadap objek hak tanggungan melalui pencairan objek jaminan kredit yang diikat dengan hak tanggungan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 UUHT. Adalah juga tidak mungkin bagi Bank melakukan tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum yang diutamakan bagi Bank (kreditur). Oleh karena di sini Bank belum memiliki alat bukti yang sifatnya sempurna dan mengikat.
Hanya dengan cover note, baru merupakan surat keterangan yang menjelaskan akan terbit kelak APHT dan sertifikat hak tanggungan, tanpa bukti agunan tersebut Bank telah melakukan kesalahan dengan tidak teliti dan tidak hati-hati melakukan realisasi pencairan kredit. Menurut penulis ini adalah konsekuensi yang harus diterima jika Bank mencairkan kredit, ternyata sertifikat hak tanggungannya belum terbit. Oleh karena Bank telah mengindahkan asas publisitas dari pada hukum jaminan dalam hak tanggungan, artinya perjanjian pengikatan jaminan hak tanggungan baru sah/ sesuai hukum, Bank sebagai kreditur untuk menuntut kewajiban debitur melalui ekseskusi hak tanggungan jika debiturnya wanprestasi atau tidak mampu mengembalikan jumlah piutang.
Walaupun persolan hukum ini amat kecil terjadi, yakni Bank sebagai kreditur yang akan dirugikan kelak. Menurut penulis setidaknya Bank hanya dapat memperoleh perlindungan hukum melalui jalur mediasi dengan debitur atau melalui jalur pengadilan dengan menempatkan debitur sebagai tergugat yang melakukan perbuatan melawan hokum (rechtmatigheid) atau wanprestasi. Tentunya di sini Bank akan menghabiskan banyak waktu, tenaga dan biaya lagi dalam menuntut haknya agar memperoleh pengembalian dana dari debitur, itupun jika semua alat bukti Bank sempurna (bidende) dan memenuhi syarat untuk menjadi pihak yang benar-benar telah melakukan peristiwa hukum perjanjian pemberian kredit pada debitur.
Padahal jika Bank sebelumnya memiliki APHT dan sertifikat hak tanggungan, bukan hanya dengan cover note. Maka Bank dengan gampang dapat melakukan pencairan objek jaminan utang baik dengan pencairan melalui eksekusi penjualan atas kekuasaan pemegang hak tanggungan peringkat pertama, Bank dapat meminta kepada Kantor Lelang Negara agar dilakukan penjualan objek jaminan kredit, kemudian hasil penjualan objek jaminan kredit tersebut diserahkan oleh kantor lelang kepada Bank untuk pelunasan utang debitur. Di samping itu penjualan juga dapat dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri atau melalui penjualan objek jaminan secara di bawah tangan setelah ada kesepakatan (consensual) antara pemberi hak tanggungan dengan pemegang hak tanggungan.
Akhirnya, cover note walaupun mengikat secara moral dan Bank berani mengeluarkan kredit dengan cover note, ditinjau dari sudut hukum perdata formil nyatanya tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan bersifat sempurna, namun mengikat secara moral. Hanya dengan prinsip kehati-hatian dan kepercaayan Bank sudah mencairkan kredit lalu mengindahkan prinsip publisitas (pembebanan hak tanggungan tersebut harus dapat diketahui oleh umum) untuk itu terhadap akta Pemberian Hak Tanggungan harus didaftarkan.
Oleh Karena nanti setelah didaftarkan hak tanggungan baru lahir. Tetap menyisahkan persoalan dan ancaman kredit yang macet bagi Bank yang memang tidak hati-hati dan melakukan penilaian pada objek jaminan hak tanggungan baik secara hukum maupun penilain secara ekonomi. Sebaliknya jika Bank pada akhirnya tetap dapat memperoleh sertifikat hak tanggungan maka cover note tidak akan pernah dipermasalahkan sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa penerbitan APHT dan sertifikat hak tanggungan masih dalam proses. Semuanya kembali kepada para pihak yang melakukan perikatan dan apa yang dilakukan oleh Bank sebagai kreditur pemegang hak tanggungan dan debitur pemberi hak tanggungan. Terserah mau atau tidak mau menggunakan ketentuan hukum yang sifatnya privat (perdata), dan memang hanya mengatur, mengikat, namun tidak memaksa.
[Read More...]


Kekuatan Hukum Cover Note dalam Pemberian Kredit Oleh Bank



Cover note sebagai surat keterangan atau sering diistilahkan sebagai catatan penutup yang di buat oleh Notaris. Cover note dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta otentik. (Syahrir Amrie/ Notaris/ PPAT kabupaten bantaeng, wawncara 2 juli 2011)
Jika dicermati tugas dan kewenangan Notaris dalam Undang-undang jabatan Notaris tidak ada satu pasalpun yang menegaskan bahwa Notaris dapat mengeluarkan cover note untuk menerangkan bahwa akta yang akan dikeluarkan masih dalam proses berjalan. Untuk menerangkan bahwa sertifikat hak tanggungan sebagai rumusan atau prasyarat lahirnya perjanjian ikatan jaminan dari perjanjian pencairan kredit oleh Bank, kemudian Bank dapat melakukan pencairan kredit.
Dari pasal 15 sebagaimana diuraikan berikut ini Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris:
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yeng berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang.

2. Notaris berwenang pula:
a. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
b. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
c. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
d. Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya.
e. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
f. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
g. Membuat akta risalah lelang
Tidak ada satu pasal pun yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan Notaris untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai cover note. Oleh karena itu jika dilihat bagaimana kekuatan mengikatnya, dengan hanya melihat cover note yang biasa dijadikan jaminan oleh Bank. Cover note bukan akta otentik, oleh karena tidak ditegaskan dalam undang-undang perihal kewenangan Notaris, untuk mengeluarkan akta otentik. Apalagi dalam UUJN tidak pernah ada satu pasal yang mengindikasikan sebagai akta otentik, tetapi ia hanya berupa surat keterangan.
Menurut Brilliant Thioris (Notaris/ PPAT wilayah Makassar, wawancara 11 Juli 2001) mengomentari, bahwa tidak ada hal yang harus diperdebatkan dalam cover note yang dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris mengeluarkan, bukan dijadikan sebagai bukti agunan, hanya sebagai pengantar pada Bank yang akan mengeluarkan kredit, minimal ada kepercayaan yang terbangun antara Bank sebagai pemegang hak tanggungan kelak setelah keluarnya sertifikat hak tanggungan dari badan pertanahan. Disamping itu, Notaris disini mengeluarkan cover note tidak sembarang asal memberikan surat keterangan mengenai debitur sebagai pemberi hak tanggungan, dapat dipercaya untuk dicairkan kreditnya. Notaris sebelumnya akan melakukan pengecekan pada badan pertanahan bahwa tanah tersebut sebenarnya telah terdaftar atau dapat memenuhi persayaratan administratif untuk dikeluarkan sertifikat hak tanggungannnya.
Dari apa yang dikemukakan oleh Brilliant Thioris sebagai pejabat Notaris sekaligus sebagai PPAT. Senada dengan pendapat Syahrir Amrie (Notaris/ PPAT kabupaten Bantaeng, wawancara 2 Juli 2011) tidak ada persoalan atau kasus hukum yang akan muncul kemudian. Atau dengan kata lain tidak mungkin bagi Bank tidak akan memperoleh sertifikat hak tanggungan, untuk kemudian dicatat juga dalam buku tanah hak tanggungan pada Badan Pertanahan (Pasal 13 ayat 3 UUHT). Artinya kenapa mesti dipersoalkan cover note yang hanya dijadikan pegangan awal oleh Bank untuk mencairkan kredit, kalau pada nantinya juga tetap akan terbit sertifikat hak tanggungannya dari PPAT, kemudian didaftarkan di badan pertanahan selama waktu tujuh hari setelah terbit APHT-nya.
senada dengan pernyataan dari pegawai Bank mandiri cabang kartini (pegawai pada bagian kredit, wawancara 12 Juli 2010) mengemukakan bahwa tidak ada kesalahan dalam penerbitan cover note, apakah akta otentik atau bukan ?, tidak ada yang mempersolakannya sebagai bukan bukti otentik, tetapi dengan cover note cuma ditarik dasar penilaian, bahwa dengan adanya cover note, Notaris oleh karena dia sebagai pejabat yang akan melaksanakan peningkatan dari SKMHT menjadi APHT, sudah jelas dan tidak mungkin akan ada masalah, sehingga sertifikat hak tanggungannya tidak akan dikeluarkan oleh badan pertanahan.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 3 “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya satu bulan sesudah diberikan.” Akan tetapi lain halnya dengan tanah yang belum terdaftar, sebagaiman ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 4 “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah diberikan.
Bank tampaknya tidak mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam UUHT sehingga ia dengan cepat saja mengeluarkan, berani mencairkan kredit tanpa melihat bahwa perjanjian kredit tidak diikat dengan hak tanggungan yang sempurna. Sehingga jika dipandang secara hukum memang pada kenyataannya cover note tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna.
Tetapi Brilliant Thioeris (dalam wawancara 11 Juli 2011) mengemukakan tidak mungkin juga cover note itu akan dijadikan sebagai bukti agunan oleh Bank, karena pasti Bank akan memperoleh sertifikat hak tanggungan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan. Tidak perlu ada rasa was-was dari Bank kalau debitur itu wanprestasi yang akan menyebabkan kreditnya macet, karena suatu waktu juga Bank tetap akan memperoleh sertifikat hak tanggungan yang memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat perjanjian atau pencairan kredit dengan objek jaminan hak tanggungan.
Sebagaimana dalam sertifikat hak tanggungan, Bank akan memilki kekuatan hukum untuk mengeksekusi objek jaminan hak tanggungan jika debitur, pada akhirnya tidak mampu mengembalikan kredit pinjaman, maka tidak dipermasalahkan lagi cover note-nya. Bank tetap jauh dari ancaman pinjaman yang tidak akan dikembalikan oleh debitur. Dengan sertifikat hak tanggungan artinya Bank tetap memiliki Kedudukan yang diutamakan atau didahulukan pemegangnya (preferent).
a. Mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada.
b. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
c. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Bank sebagai pihak yang mencairkan kredit hanya dengan cover note juga berani bertaruh, tidak hanya dengan cover note, tetapi ia harus benar memiliki keyakinan atau kepercayaan pada objek jaminan debitur yang akan keluar kelak sertifikat hak tanggungannya.
Bahkan menurut Bahsan (2008: 147) mengemukakan pentingnya pengawasan terhadap jaminan kredit, yang mestinya dilakukan terus menerus, selama tanah tersebut menjadi objek jaminan. Jelasnya Bahsan mengemukakan sebagai berikut yang disertai dengan contoh,
“Sehubungan dengan itu, segala sesuatu dapat terjadi terhadap jaminan kredit tersebut. Dengan demikian, untuk kepentingannya, Bank harus melakukan pengawasan yang terus menerus terhadap objek jaminan kredit, agar nilainya sebagai jaminan utang tetap terjaga dan tidak bermasalah. Misalnya sebidang tanah kosong yang diterima Bank sebagai jaminan kredit mungkin saja dijual tanpa sepengetehuan Bank ke pihak lain oleh pemiliknya, digunakan pihak lain tanpa atau dengan izin pemilik, dan sebagainya. Terjadinya keadaan tersebut dikemuadian hari dapat bermasalah. Dari praktik perbankan dapat ditemukan berbagai kasus tentang objek jaminan kredit yang tetap berada di bawah penguasaan debitur.”

Bank melakukan pengawasan terhadap objek jaminan kredit secara terus menerus untuk jaminan yang sudah nyata-nyata diikat dengan sertifikat hak tanggungan. Apalagi yang baru sementara dalam proses menuju diterbitkannya sertifikat hak tanggungan Bank akan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kehilangan hak dari Bank sebagai penerima hak tanggungan yang diutamakan.
Menurut pengakuan dari bagian kredit Bank mandiri (wawancara 12 Juli 2011) “Bank tidak segampang itu juga akan mencairkan kredit tetapi Bank tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian yang ditegaskan dalam SK Direksi BI Nomor 27/ 162/ KE/ DIR dalam pelaksanaan kegiatan perkreditannya dan juga melampirkan pedoman penyusunan kebijaksanaan perkreditan Bank (PPKPB).
Oleh karena itu Bank biasanya mencari sumber, history, kejelasan bukti kepemilikan, bahkan oleh Bank mendapat keterangan dari tanah yang menjadi objek hak tanggungan tersebut melalui permintaan tanda tangan dari semua pemilik yang berdekatan dengan batas-batas tanah tersebut, selebihnya juga mendapat keterangan melalui tanda tangan dari kepala desa/ camat/ lurah dimana tanah yang menjadi objek jaminan tersebut terletak wilayahnya (wawancara pada pegawai bagian kredit Bank Mandiri Cabang Kartini, Makassar. 12 Juli 2011).
Namun jika ditinjau secara hukum, due process of law dari sertifikat hak tanggungan sehingga dapat mengikat secara sempurna perjanjian kredit yang diikuti dengan perjanjian pengikatan jaminan hak tanggungan, kepastian hukumnya dan mengikatnya para pihak baru bisa lahir ketika sertifikat hak tanggungan lahir dengan didaftarkannya pada badan pertanahan.
Alasan dari Bank yang bersangkutan dengan tetap mengeluarkan kredit bagi debitur dimotori juga oleh rasa ketakuan dan persaingan dari Bank lain sehingga nasabahnya yang akan menjadi sumber pendapat atau penambahan laba bagi Bank akan pergi. Maka hanya dengan cover note Bank sudah berani mencairkan kredit ((wawancara pada Pegawai Bagian kredit Bank Mandiri Cabang Kartini, Makassar, 12 Juli 2011).
Berdasarkan wawancara pada bagian kredit dari Bank mandiri cabang kartini (12 Juli 2011) mengemukakan bahwa berhasil tidaknya suatu Bank adalah dengan meningkatnya laba yang diperoleh dari nasabah baik nasabah peminjam maupun nasabah yang menyimpan sejumlah tabungan di Bank. Oleh sebab itu Bank berani mengeluarkan kredit setelah ada cover note sebagai pernyataan sepihak dari Notaris.
Dengan syarat Bank juga mengeluarkan kredit bagi debitur pemberi hak tanggungan atas dasar kepercayaan juga pada Notaris yang menjadi teman sekaligus relasi Bank yang sering dipercaya mengurus kelengkapan administrasi pendaftaran untuk memasang hak tanggungan.
Dalam rangka untuk melihat bagaimana kekuatan mengikat cover note. sehingga dapat terbit dalam pencairan kredit oleh bank, maka penting untuk diuraikan mengenai proses pemberian kredit dan proses sehingga hak tanggungan sedemikian dapat menjadi bukti agunan oleh Bank. Berikut ini diuraikan bagaiman proses pemberian kredit oleh Bank (data dokumentasi berdasarkan penelitian di Bank Mandiri, 12 Juli 2011) untuk selanjutnya terjadi perjanjian obligatoir yang memenuhi syarat sahnya perikatan sebagai berikut:
a. Permohonan Kredit
Permohonan fasilitas kredit mencakup:
1. Permohonan pengajuan kredit.
2. Permohonan tambahan suatu kredit yang sedang berjalan.
3. Permohonan perpanjangan/ pembaruan masa laku kredit yang telah berakhir jangka waktunya.
4. Permohonan-permohonan lainnya untuk perubahan syarat-syarat fasilitas kredit yang sedang berjalan, antara lain penukaran jaminan, perubahan/ pengunduran jadwal angsuran dan lain sebagainya.
5. Setiap berkas permohonan kredit dari nasabah terdiri dari:
a) surat-surat permohonan nasabah yang ditandatangi secara lengkap dan sah.
b) Daftar isian yang disediakan oleh Bank yang secara sebenarnya dan lengkap diisi oleh nasabah
c) Daftar lampiran lainnya yang diperlukan menurut jenis fasilitas kredit.

b. Penyidikan dan Analisis Kredit
Yang dimaksud dengan penyidikan (investigasi) kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1. Wawancara dengan pemohon kredit atau debitur.
2. Pengumpulan data yang berhubungan dengan permohonan kredit yang diajukan nasabah, baik data intern Bank maupun data ekstern. Dalam hal ini termasuk informasi antar Bank dan pemeriksaan pada daftar-daftar hitam dan daftar-daftar kredit macet.
3. Pemeriksaan/ penyidikan atas kebenaran dan kewajiban mengenai hal-hal yang dikemukakan nasabah dan informasi lainnya yang diperoleh.
4. Penyusunan laporan seperlunya mengenai hasil penyidikan yang telah dilaksanakan.
Analisis kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1. Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun nonkeuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/ tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
2. Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.

Bank perlu mengadakan penelitian yang semestinya atas kewajaran dari data dan informasi yang diterima dari nasabah sebelum mengadakan analisis-analisis yang ditentukan. Hal ini untuk mencegah kesimpulan yang kurang tepat serta memperlambat pengambilan keputusan.
Penelitian yang biasanya dilakukan oleh Bank adalah Penilaian Barang-barang Jaminan Tambahan. jaminan-jaminan tambahan yang ditawarkan/ pada saat pertama kalinya akan dijaminkan, mendapatkan pemeriksaan yang semestinya dari pejabat Bank. Dalam penyajian datanya kepada pejabat yang berhak memutuskan, petugas kredit sudah harus “mensortir” jenis-jenis barang yang dapat diikat sebagai jaminan secara juridis-perfect saja.
Selain jenis/nama barang, jumlah maupun harga transaksi dari masing-masing jaminan, menurut penilaian petugas kredit sendiri harus jelas-jelas disebutkan mengenai status pemilikan atas barang-barang tersebut. Untuk usul-usul kredit modal kerja, petugas kredit harus melakukan analisis kebutuhan modal kerja sebagai dasar menetapkan jumlah kredit yang akan diberikan dengan menggunakan beberapa pendekatan, antar lain:
1. Untuk kredit produksi, ekspor, perdagangan dan lain-lain usaha yang kegiatan perputaran modalnya berjalan terus-menerus secara tetap (constan) sesuai dengan kapasitas yang dimiliki serta kemampuan pemasarannya, perhitungan modal kerja dapat menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah ratio/ hari atas activity rati’s dari angka-angka neraca dan daftar rugi/ laba nasabah yang sudah dinilai kewajarannya dalam bentuk analisis kebutuhan modal kerja dan proyeksi kebutuhan modal kerja.
2. Untuk kredit usaha musiman, kredit industri konstruksi (bridging finance) dan lain-lain kredit uang bersifat transaksional, hendaknya menggunakan pendekatan berupa cash flow projection. Pendekatan ini di samping dipakai untuk mengukur berapa banyak kebutuhan modal kerja yang diperlukan juga untuk mengukur waktu penggunaan kredit yang akan diberikan.

Dari uraian di atas nampak bahwa Bank mengeluarkan kredit setelah semua persuratan atau pengajuan permohonan oleh nasabah lengkap, sehingga memberikan kepercayaan kepada Bank agar debitur mampu mengembalikan jumlah pinjamannya.
Disebutkan juga bahwa Bank membutuhkan nilai jaminan yang menjadi objek jaminan harus ditaksasi atau diukur, yang standar harganya lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah pinjaman. Agar jika Bank tidak dapat atau sulit meminta jumlah piutang dari nasabah dengan beberapa kebijakan yang telah sebelumnya ditempuh oleh Bank, dalam pencairan objek jaminan Bank tetap dapat mengambil jumlah piutangnya.
Agar nilai jaminan seperti jaminan hak tanggungan yang diikat dengan perjanjian jaminan hak tanggungan sah dan Bank memiliki kepastian hukum dalam mencegah ketidakmampuan debitur pemberi hak tanggungan mengembalikan jumlah piutang, maka Bank mestinya juga memperhatikan bagaimana jaminan hak tanggungan dapat menjadi perjanjian ikutan dari perjanjian kredit. Untuk lebih jelasnya dibawah ini dikemukakan bagaimana tata cara pemberian hak tanggungan dan pendaftaran hak tanggungan
1. Tata cara pemberian hak tanggungan
a) Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya menimbulkan utang tersebut.
b) Pemberi hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Apabila objek hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan, tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian hak tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
d) Di dalam APHT wajib dicantumkan
(a) Nama identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan.
(b) Domisili pemegang dan pemberi hak tanggungan, dan apabila diantara mereka ada yang berdomisili di luar Indonesia, baginya harus pula dicantumkan domisili pilihan Indonesia, dan dalam hal domisili itu tidak dicantumkan, kantor PPAT tempat pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan dianggap sebagai domisili pemilihnya.
(c) Penunjukan secara jelas utang-utang yang dijamin.
(d) Nilai tanggungan.
(e) Uraian yang jelas mengenai objek hak tanggungan.
2. Pendaftaran hak tanggungan
a) Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada Badan Pertanahan.
b) Selambat-lambatnya tujuh hari setelah penandatangan Akta Pemberiaan Hak Tanggungan, PPAT wajib mengirimkan APHT yang bersangkutan dan warkah yang diperlukan kepada Badan Pertanahan.
c) Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh Badan Pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan, serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
d) Tanggal buku tanah hak tanggungan adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
e) Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan.

Melalui uraian proses pemberian kredit di atas, Bank langsung mencairkan kredit (terlepas dari Bank biasanya mencairkan kredit dengan agunan atau tanpa agunan) setelah Bank yakin akan tetap keluar sertifikatnya hukum jaminannya dari pejabat berwenang. Dalam hal ini Badan Pertanahan, sebagai pejabat yang berwenang (authority) yang akan mengeluarkan sertifikat hak tanggungan, sehingga pengikatan jaminan kredit bersifat sempurna. Secara sistematis proses terbentuknya atau dibuatnya cover note oleh Notaris dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Calon nasabah yang menginginkan dana atau uang dari Bank oleh karena persyaratan Bank akan mencairkan kredit ketika ada hak agunan yang dijaminkan (vide: Pasal 8 UUHT), calon debitur bersama-sama ke Notaris untuk dibuatkan SKMHT, dengan pihak Bank kemudian calon debitur memberikan kuasa kepada Bank melalui SKMHT melalui surat yang dibuat oleh Notaris
2. Khusus untuk bukan kredit rumah, kredit usaha kecil (lih: Permenag/ Ka. BPN No 4 / 1996) dalam waktu 1 bulan SKMHT sudah harus ditingkatkan menjadi APHT ke PPAT bagi tanah yang sudah terdaftar hak milikinya sedangkan tanah yang belum terdaftar memerlukan waktu selama tiga bulan untuk peningkatan APHT-nya.
3. Dalam praktik lapangan biasanya Bank/ kreditur yang melakukan penndaftaraan APHT ke Badan Pertanahan untuk kemudian dikeluarkan sertifikat hak tanggungan yang dapat dijadikan jaminan dan Bank memiliki kekuatan untuk mengeksekusi objek jamina jika debitur pemberi hak tanggungan tidak memenuhi kewajiban pembayaran utangnya
Lalu di mana cover note muncul pada proses sertifikat hak tanggungan diatas ?, yaitu ketika debitur telah memberikan SKMHT kepada Bank, apalagi dalam praktik PPAT juga berfungsi sebagai Notaris, maka kelengkapan berkas tanah berupa SHM, warkah tanah, akta jual beli diperiksa oleh Notaris sebelum ia mengeluarkan/ menerbitkan cover note, untuk memberi kepercayaan kepada Bank, sertifikat hak tanggungannya sudah pasti akan dapat terdaftar.
Oleh karena bagi debitur yang menginginkan kredit secepatnya. Maka dengan cover note yang dibuat oleh Notaris sebagai surat yang menunjukan bahwa penerbitan sertifikat jaminan masih dalam proses. Untuk sertfikiat hak tanggungan saja, jika dihitung waktu pendaftaran sertifikatnya dari SKMHT tiga bulan ditambah tujuh hari menjadi 97 hari, maka debitur yang sudah butuh dana secepatnya dengan toleransi dan kepercayaan Bank pada Notaris, maka pada waktu itu hanya dengan cover note kredit sudah dicairkan oleh Bank.
Cover note sebagaimana dikemukakan oleh Brilliant Thioris (wawancara 11 juli 2011) adalah surat keterangan dari seorang Notaris yang berisi suatu pernyataan dari Notaris mengenai sesuatu hal yang berkaitan dengan pekerjaan Notaris tersebut, yang biasanya pekerjaan Notaris tersebut belum dituntaskan.
Tidak ada dasar hukum peneribitan cover note, tetapi dalam praktik berdasarkan kebiasaan dan tidak merugikan bagi pihak-pihak yang bersangkutan maka cover note bukanlah perikatan yang terlarang atau perikatan yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Cover note lebih cenderung dikategorikan sebagai perikatan yang lahir karena perjanjian bukan karena undang-undang atau juga dapat dikatakan sebagai perikatan yang lahir dari perjanjian karena berdasarkan hukum kebiasaan (Syahrir Amrie/ Notaris/ PPAT Kabupaten Bantaeng, wawancara 2 Juli 2011)
Cover note muncul hanya dikarenakan kebutuhan praktik yang mendesak sehingga pihak-pihak tertentu memerlukan cover note. Seorang Notaris sebagai pejabat umum yang dipercaya bahwa keterangan tersebuit benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan (responsibility) oleh Notaris tersebut.
Sebagaimana dikemukakan lebih lanjut Brilllain Thioris (wawancara 11 Juli 2011) mengatakan bahwa karena cover note hanya berisi surat keterangan maka ia adalah bukan produk hukum sebagai bukti agunan seperti SKMHT, APHT, fiducia, personal garansi, borgtocht. Sehingga cover note tidak mungkin memilki kekuatan hukum yang mengikat secara hukum (legal binding) bagi debitur pemberi hak tanggungan dan kreditur pemegang hak tanggungan.
Cover note hanya dapat dikatakan mengikat secara moral yang muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, dan mengikatnya itu hanya mengikat Notaris apabila Notaris tersebut tidak menyangkali tanda tangannya.
Cover note bukan bukti agunan kredit, hanya keterangan Notaris/ PPAT selaku pejabat yang membuat akta tersebut bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminannya. Menurut Briliant Thioris (Wawancara 11 Juli 2011) cover note hanya keterangan Notaris/ PPAT selaku pejabat bahwa akta-akta tersebut telah ditanda tangani dengan sempurna, dan selanjutnya setelah aktanya diselesaikan oleh Notaris atau PPAT dan pemasangan hak tanggungan telah diselesaikan akan diserahkan kepada Bank dalam jangka waktu tertentu.
Cover note hanya menjadi pegangan sementara dari Bank hingga diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah didaftarkan melalui jasa Notaris atau PPAT tersebut. Oleh karena itu dengan mengacu pada hasil wawancara yang dilakukan pada Bank mandiri yang menerima cover note untuk mencairkan kredit, dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepercayaan kepada Bank maka tidak mungkin bagi debitur yang memilki objek jaminan dijadikan sebagai objek yang diikat dengan hak tanggungan tidak akan keluar sertifikatnya. Bank pada dasarnya tetap memiliki semua hak-hak yang ada dalam ketentuan UUHT sebagai kreditur yang diutamakan jika debitur wanprestasi.
Intinya, Bank mustahil mengeluarkan kredit untuk nasabah yang memilki objek jaminan, jika tidak melakukan penilaian terhadap objek jaminan, perihal layaknya kemudian objek jaminan tersebut dijadikan jaminan, apabila dikemudian hari Bank tidak mampu lagi mendapat pelunasan piutang kreditnya dari debitur.
Cover note yang selama ini dipandang mengancam kredit Bank dan mengurangi hak-hak Bank untuk melakukan eksekusi hak tanggungan. Tampaknya oleh Bank maupun Notaris dan PPAT dianggap tidak akan pernah menjadi masalah hukum bagi pihak debitur maupun kreditur, untuk kuatnya perikatan jaminan bagi kreditur, karena pada akhirnya Bank sebagai kreditur tetap akan memegang sertifikat hak tanggungan yang diperoleh dari badan pertanahan.
[Read More...]


Cover Note




Secara sepintas lalu cover note tidak berarti apa-apa dalam proses pembuatan sertifikat hak tanggungan yang berakhir dengan pendaftaran di badan pertanahan. Namun karena cover note sering dijadikan bukti jaminan/ pegangan sementara bagi bank dalam mencairkan kredit, maka dalam pembuatan sertifikat hak tanggungan cover note menjadi bahagian dari proses terbentuknya dua peristiwa hokum perjanjian yaitu perjanjian pinjaman kredit dan perjanjian agunan/ jaminan hak tanggungan.
Cover note berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari dua kata yang terpisah, yakni cover dan note, dimana cover berarti tutup dan note berarti tanda catatan. Melihat dari arti kedua kata itu, maka cover note berarti tanda catatan penutup. Dalam istilah kenotariatan arti dari cover note adalah surat keterangan, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh seorang Notaris yang dipercaya dan diandalkan atas tanda tangan, cap, dan segelnya guna untuk penjamin dan sebagai alat bukti yang kuat.
Cover note dikeluarkan karena adanya pengurusan akta-akta. cover note tidak diserahkan karena belum lunas utangnya, adanya tunggakan BPHTB (Bea Perolehak Hak Atas Tanah dan Bangunan). Di sini cover note tampaknya dalam praktik mengikat secara moral (moral binding).
Dikeluarkannya cover note oleh Notaris yang berisikan pernyataan. Pernyataan pada prinsipnya tidak digantungkan pada bentuk tertentu. Pernyataan demikian dapat diberikan secara tegas, namun juga tercakup kedalam satu atau lebih perilaku. Terkecuali di tentukan lain, pernyataan, tercakup kedalam penyampaian keterangan lain, dapat di sampaikan dalam bentuk apapun juga atau tercakup dalam satu atau lebih perilaku
Pada dasarnya cover note muncul sebagai surat keterangan tidak hanya terjadi dalam hokum jaminan berupa sertifikat hak tanggungan, melainkan juga dapat dikleuarkan oleh noteris dalam akta yang lain seperti gadai, hipotik, fidusia. Namun yang menjadi focus pembahasan dalam penulisan (baca: penelitian) ini hanya mengkaji hak tanggungan mengingat bahwa rata-rata dalam pencairan kredit oleh bank bagi debitur. Bank lebih senang dan terbiasa mencairkan kredit yang disertai dengan hak tanggungan, yang objek jaminan hak tanggungannya adalah tanah. Apalagi tanah bernilai ekonomi dan harganya tidak pernah turun-turun.
Tanah kalau dijadikan jaminan kemudian diukur dengan nilai piutang, atau disesuaikan dengan standar kredit apakah terancam macet ? tanah tidak terlalu berpotensi mengalami penyusutan seperti barang bergerak lainnnya. Cukup bank melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap objek jaminan. Untuk mengetahui lokasi, batas-batas dan persuratannya maka kepercayaan bank untuk mencairkan kredir tidak was-was lagi bagi bank akan mengalami kesulitan untuk mengembalikan jumlah piutang yang tertahan pada debitur.
Akta atau dokumen yang sedang dalam proses pengurusan di kantor Notaris akan tetapi belum selesai pengurusannya, sedangkan klien (Pihak yang Berkepentingan) membutuhkan akta atau dokumen tersebut, maka Notaris dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta atau dokumen sedang dalam pengurusan di Kantor Notaris yang bersangkutan. dalam praktiknya surat keterangan itu biasanya di sebut dengan cover note. Ada beberapa contoh dari surat keterangan cover note Notaris, misalnya:
1.      Bila debitur hendak mengambil kredit di Bank dan barang yang akan dijaminkan itu masih dalam proses roya, sedangkan Bank baru akan mencairkan kredit bila barang yang dijaminkan telah selesai di roya fidusia terlebih dahulu, maka salah satu solusi agar kredit itu dapat dicairkan oleh Bank, yaitu Notaris akan mengeluarkan cover note yang berisi keterangan bahwa sertifikat kepemilikan atas barang itu sedang dalam proses roya dan apabila telah selesai di roya maka akan disetor ke Bank.
2.      Bila suatu Perseroan Terbatas sedang menunggu surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan proses pengurusannya dilimpahkan ke kantor Notaris, maka Notaris akan mengeluarkan cover note, yang menerangkan bahwa surat tersebut sedang dalam proses di Departeman Hukum dan HAM RI apabila telah selesai pengurusannya akan diserahkan kepada pihak yang berkepentingan tersebut.
Pada umumnya proses cover note Notaris tidak ada aturan baku yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara penulisannya, akan tetapi penulisan dari cover note biasanya dilakukan atas kop surat Notaris, ditandatangani dan dicap Notaris, sedangkan lainya disesuaikan dengan proses apa yang sedang dalam pengurusan di kantor Notaris

[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors