Defenisi Pertimbangan Hukum



Hampir dari semua rumusan masalah yang sering dikupas oleh mahasiswa dalam pembuatan skripsi. Mempertanyakan bagaimana pertimbangan hukumnya ? Padahal studi utama dari penulisan skripsi adalah kajian normatif, melihat bagaimana benar/ salahnya hukum diterapkan oleh penegak hukum.
Dalam peradilan ketika kita menganalisis putusan, selalu dipermasalahkan oleh peneliti adalah pertimbangan hukumnya, padahal hakim sudah menuliskan pertimbangan itu dalam lembaran-lembaran putusan. Jadi kerjanya mahasiswa, tinggal meng-copy paste saja pertimbangan hakim dalam hasil penelitiannya. Sungguh bukan hasil penelitian berciri akademik.
Tidak berarti salah, dari hasil penelitian tersebut. Ketika mengangkat rumusan masalah tentang pertimbangan hukum, jika memang yang mau dianalisis adalah hakim dalam membuat pertimbangan hukum, setelah melihat materi pembuktiannya, dan ternyata hakim salah dalam menafsirkan pasal-pasal, atau setidaknya seorang peneliti menemukan putusan yang berbeda amar putusannya. Namun kasus tetap sama. Dalam kasus perdata misalnya tidak selamanya Hakim akan menjatuhkan putusan hadhanah (hak asuh) untuk anak ke Ibunya, walaupun anak tersebut berumur dibawah 12 tahun  (lih: Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam). Bisa saja hakim menjatuhkan putusan hak asuh ke ayah, jika ibunya dianggap misalnya tidak patut untuk menjadi pengasuh tunggal, misalnya ibu yang pemabuk, pemboros ataukah pemakai obat-obat terlarang. Hal ini yang akan menjadi dasar bagi hakim untuk membuat pertimbangan hukum yang tentunya berbeda dengan putusan-putusan yang sebelumnya.
Oleh karena itu, perlu dijelaskan. Apa batasan pertimbangan hukum ? dalam hukum perdata formil. Pertimbangan hukum diartikan suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, mulai dari gugatan, jawaban, eksepsi dari tergugat yang dihungkan dengan alat bukti yang memenuhi syarat formil dan syarat materil, yang mencapai batas minimal pembuktian.
Dalam Hukum Acara Peradilan Agama, setelah peristiwa  yang terjadi dipersidangan dikonstatir dan dianggap oleh majelis hakim terbukti atau tidak, maka diambillah peraturan hukum, Nash Al-Qur’an atau sunnah, fatwa-fatwa dan doktrin hukum Islam yang dapat mendukung ke arah dikabulkan atau ditolaknya sebuah gugatan atau permohonan.
Dalam pertimbangan hukum dicantumkan pula pasal-pasal dari peraturan hukum yang dijadikan dasar dalam putusan tersebut. Dalam praktik, landasan yang dijadikan hakim dalm sebuah putusan disistematisasikan dalam bagian mengingat. Misalnya mengingat Pasal 11 Permenag Nomor 2 Tahun 1990, Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam (kalau perkara taklik talak), hadits dan doktrin dalam kitab fiqh.
Pertimbangan hukum dimulai dengann kata “menimbang”…dan seterusnya. Khusus di Pengadilan Agama biasanya mencantumkan dalil hukum yang bersifat Islami,  dari Nash Al-Qur’an dan hadits maupun fatwa ulama dan doktrin dari hukum Islam.


Responses

0 Respones to "Defenisi Pertimbangan Hukum"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors