Penguasaan Tanah Menurut UUPA



 
Sejak lahirnya UUPA pada tanggal 24 september 1960, di Indonesia mengenai penguasaan dan pemilikan tanah diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya dengan beberapa pengecualian. Hal tersebut senada dengan pendapat Komariah (2004: 24): “Perubahan besar terhadap berlakunya Buku II KUHPdt terjadi karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria yaitu sebagaimana tercantum dalam diktum dari Undang-Undang tersebut menentukan bahwa mencabut: “Buku II KUHPdt Indonesia Sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik, yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tersebut maka dicabutlah berlakunya semua ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak kebendaan Sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.”
            Perubahan fundamental di dalam Hukum Tanah di Indonesia terjadi karena terdapat Hukum Tanah yang bersumber kepada Hukum Barat dan Hukum Tanah yang bersumber pada Hukum Adat diganti dengan Hukum Tanah yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian meniadakan dualisme yang ada dalam Hukum Tanah dan menciptakan unifikasi hukum dalam Hukum Tanah Indonesia. Dengan adanya Unifikasi, Hukum tanah Barat yang tadinya tertulis keduanya diganti dengan hukum tertulis sesuai dengan ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960.
            Dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA ditegaskan “bahwa: seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam Wilayah Republik Indonesia.”
 Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air, dan ruang angkasa Bangsa Indonesia  merupakan kekayaan nasional. tanah di seluruh Wilayah Negara Indonesia adalah tanah kebudayaan bersama (bukan tanah “milik bersama” dalam arti yuridis) rakyat Indonesia yang bersatu menjadi bangsa Indonesia.  Penguasaan tanah bersama tersebut oleh bangsa Indonesia melalui wakil-wakilnya ditugaskan kepada Negara, dengan pernyataan dan tujuan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar Kemakmuran rakyat.


Responses

0 Respones to "Penguasaan Tanah Menurut UUPA"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors