Sistem Pemerintahan



Sistem pemerintahan, yang mencolok digunakan oleh suatu Negara, dalam praktiknya adalah sistem Presidensil atau sistem parlementer. Namun ada Negara seperti Perancis yang menggunakan sistem campuran, atau disebut hybrid system, disatu segi ada pembedaan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan, tetapi kepala negaranya adalah Presiden yang dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung seperti dalam sistem Presidensil. Sedangkan kepala pemerintahan di satu segi bertanggungjawab kepada Presiden tapi di sisi lain, ia diangkat sebagai pemenang pemilu yang menduduki kursi parlemen, dengan demikian ia juga bertanggung jawab kepada parlemen.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen menduduki kedudukan yang lebih kuat dalam suatu pemerintahan. Legislatif lebih cenderung menjadi penguasa dalam penyelenggara pemerintahan yang sewaktu-waktu dapat menjatuhkan kedudukan eksekutif.

Perbedaan yang paling jelas untuk melihat sustu Negara adalah Negara yang bercorak sistem parlementer adalah terletak pada adanya pembedaan antara kepala Negara (head of state) dan kepala pemerintahan (head of government). Oleh C.F Strong ditegaskan bahwa, sistem parlementer, jika eksekutuf dibedakan sebagai nominal executive (kepala Negara) dan real executive (kepala pemerintahan).

Dalam sistem pemerintahan yang bercorak parlementer kepala Negara bisa dipegang oleh Raja, Ratu, Presiden. Sedangkan jabatan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Sehingga dalam praktiknya jika yang menjadi kepala pemerintahan adalah raja, maka sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer yang bercorak kerajaan atau kerajaan parlementer (lazim juga disebut sistem kabinet) seperti yang berlaku pada Negara Inggris, Belanda, Malaysia, dan Thailand.


Ada juga yang berbentuk republik parlementer, jika yang menjadi kepala Negara adalah Presiden sedangkan yang menjadi kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri seperti Jerman, India, Pakistan, Singapura. Pada republik parlementer yang demikian, Presiden terkesan hanya sebagai simbol belaka, yang hanya bekerja menurut jadwal waktu tertentu dan setelahnya akan diganti melalui prosedur pemilihan atau pengangkatan sebagai proses politik yang dinamis.

Dalam sistem pemerintahan parlementer yang dipraktikan oleh suatu Negara, maka terdapat sejumlah prinsip pokok yaitu:

  1. Hubungan antara lembaga parlemen dan pemerintah tidak murni terpisahkan. 
  2. Funsi eksekutif dibagi kedalam dua bagian yakni the real executive pada kepala pemerintahan, sedangkan kepala Negara sebagai the nominal executivec.
  3. Kepala pemerinthan diangkat oleh kepala Negara.
  4. Kepala pemerintahan mengangkat menteri-menteri sebagai satu kesatuan institusi yang kolektif.
  5. Menteri adalah atau biasanya merupakan anggota parlemen.
  6. Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen, tidak kepada rakyat pemilih. Karena pemerintah tidak dipilih oleh rakyat secara langsung, sehingga pertanggungjawaban kepada rakayat pemilih juga bersifat tidak langsung yaitu melalui parlemen.
  7. Kepala pemerintahan dapat memberikan pendapat kepada kepala Negara untuk membubarkan Presiden.
  8. Dianutnya prinsip supremasi parlemen sehingga kedudukan parlemen dianggap lebih tinggi dari pada bagian-bagian dari pemerintahan.
  9. Sistem kekuasaan Negara terpusat kepada parlemen.
Sistem pemerintahan Presidensil

Jika tidak ada pemisahan secara tegas atau kedua jabatan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan tidak dibedakan sama sekali, maka sistem pemerintahannya, disebut sistem pemerintahan Presidensil. Kedudukan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan terintegrasi dalam jabatan yang biasanya disebut Presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan secara tidak terpisahkan dan tidak terbedakan satu sama lain.


Dalam praktiknya, sistem Presidensil yang dianggap kuat kedudukannya karena sebagai kepala Negara juga sebagai kepala pemerintahan, terdapat banyak variannya. Ada yang menerapkan sistem presidensil dalam sistem republic yang demokratis, dimana kedudukan Presiden selalu dibatasi oleh konstitusi dan pengsian jabatan Presiden dilaksananakan melalui prosedur pemilhan umum. Disamping itu juga ada yang diterapkan secara diktator seperti yang pernah terjadi di beberapa Negara Afrika seperti Presiden Idi Amin, Presiden Mobutu, Presiden Bokasa, demikian halnya dengan yang pernah terjadi di Amerika Latin (Presiden Peron, Presiden Salazar dan Presiden Fidel Castro)

Pelaksanaan sistem Presidensil, dianggap Amerika Serikat sebagai salah satu contoh yang menerapkan sitem presidensial murni, yang memilki ciri-ciri dan prinsip pokok yang universal sebagi berikut:

  1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. 
  2. Presiden merupakan eksekutif tunggal, kekuasaan eksekutif Presiden tidak terbagi dan yang ada hanya Presiden dan wakil Presiden saja.
  3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala Negara atau sebaliknya, kepala Negara adalah sekaligus merupakan kepala pemerintahan.
  4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung awab kepadanya.
  5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.
  6. Presiden tidak dapat membubarkan ataupun memaksa parlemen.
  7. Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem Presidensil berlaku supremasi konstitusi.
  8. Eksekutif bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.
  9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen.
Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 ada indikasi untuk mengubah sistem pemerintahan menjadi Presidensil murni, dari sistem quasi Presidensil. Hal ini terlihat pada UUD (UUD yang lama) 1945 sebelum amandemen dari Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan “kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” ketentuan tersebut menyebabkan Presiden harus tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara. Walaupun dalam kenyataannya kedudukan MPR justru tergantung kepada Presiden.

Sifat quasi atau sistem Presidensil yang tidak murni tersebut diubah ketika pada tahun 1999 hingga tahun 2002 UUD dilakukan amandemen, yaitu dengan mengubah kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara, melainkan sebagai lembaga Negara yang sederajat dengan Presiden.

Apalagi Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung, pada tahun 2004 sebagai laboratorium pertama demokrasi pemilihan langsung, merupakan realisasi dari Pasal 22 E ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 “pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (perubahan ketiga UUD NRI tahun 1945 10 November 2001)” berarti jabatan Presiden dan wakil Presiden sangat kuat (strong) karena dipilih oleh rakyat secara langsung dan pertanggungjawabannya juga kepada rakyat.

Ini menunjukan bahwa Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui sidang paripurna MPR saja, seperti pemberhentian Abdul Rahman Wahid oleh parlemen. Kedudukan (jabatan) Presiden sedemikian kuat, hingga pengawasannya hanya ada pada DPR. Yang mana DPR sewaktu-waktu dapat melakukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden, dalam rangka pemakzulan Presiden. Itupun Presiden hanya dapat diberhentikan melalui usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan wakil Presiden.

Untuk melakukan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden tidak segampang dulu, pengajuan permintaan DPR dalam rangka impeachment Presiden dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. Jika koalisi partai pemerintah di parlemen kuat berarti tidak dengan gampang juga pengajuan impeachment ke MK untuk diputuskan kemudian oleh MPR dalam rangka pemberhentian secara politik (keputusan politik). Dengan demikian pasca-amandemen UUD NRI 1945, sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensil dengan prinsip check and balance.




Responses

1 Respones to "Sistem Pemerintahan"

Unknown mengatakan...


MERUBAH NASIB DI DUNIA PESUGIHAN
Brawal ush sana-sini cri pesugihan, namun hsl nol , htg bnyak & ke2cewaan bertubi2, trakhir sy akses ke daerah jateng , lebih parah lagi, biaya ritual sdh sy serahkan tapi sy malah duduk diam dan menunggu dirumah kosong ( tdk bernuasa mistis ) siang sy dtmpt tsb, tdk ada yg sy lakukan, hny tgg dan menunggu terus, smp pd akhirnya ada org yg ckp lumayan tua dtg dan menyapa, dan bilang pd sy besok pg sy harus segera kembali ( plg kerumah ) krn ghoib/ jin nya berpesan seperti itu, rasa curiga sy tepiskan dan sy sdkt bertanya kpd bpk tsb, sy tdk melakukan apa2 ( ritual ) tapi knp sy besok disuruh plg? Tapi ya sudahlah sy ikuti semua aturan mainnya, kata bapak tsb yg mengaku juru kunci, ghoibnya sdh menunggu dirumah dan menanti kehadiran sy, pesan si bapak sy smp dirumah wjb siapkan tmpat khusus, krn ghoib tsb ingin bertemu dan melakukan hub sex, krn yg sy tuju nikah jin, alhasil sdh 1 bln tdk kunjung smp ghoib/jin dpt temuin sy, akhirnya sy coba redakan untuk berkutet keinginan dunia pesugihan dlm kurun wktu 1 bln, sy cb cri info mgkin sj, ada ptjuk yg sy dptkan, sy buka INTERNET PASUGIHAN TAMPA TUMBAL MANUSIA dan sy temukan pesugihan 1jam cair, , sy hub no 082 369 439 555 atas nama KY ARIF kmdian sy coba plajari, dan krm pesan sesuai yg diperintahkan KY ARIF! 2 jam sy dpt respon, ada percakapan dan diskusi , pd akhirnya dng uang yg tersisa sy pilih pesuigihan qorin ( tuyul putih ), bentuk padat dari tuyul qorin sy dpt lht dng jlz, sy berinteraksi dng full, sepasang sosok yg sngt lucu dan sdkt menyeramkan, sy puas dan senang , krn dari org yg membantu sy , tuyul bru dpt difungsikan saat diri melihat ghoib scr nyata ( bukan lwt mimpi / bayangan ) besoknya tepat jam 7 pg sy bw kepasar ramai penjunjung dan penjual, 1 hari sy minta tuyul tsb berikan sy uang 5 jt s/d 10 jt, hal ini terus dan terus berjalan dng baik, smp pd akhirnya stlah pengeluaran usha cri info pesugihan yg slama ini sy bnyak htg sdh tertutupi sy memelihara tuyul krn sy ingin mendapatkan uang yg jmlahya cpt dan nilainya ratusan juta, untuk org yg senasib dng saya .igin merubah nasib seperti saya silahkan >>>>>KLIK DISINI PESUGIHAN TAMPA TUMBAL<<<<<
Hub KY ARIF DI NO 082 369 439 555


29 April 2016 pukul 08.00

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors