Keputusan Tata Usaha Negara



Keputusan atau ketetapan ? mana yang paling tepat, untuk menjadi rangkaian kalimat dengan Tata Usaha Negara ? dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dan undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN, kata yang digunakan adalah Keputusan, bukan Ketetapan. Namun dari segi pendefenisian antara unsur KTUN (keputusan tata usaha negara ) yang terdapat dalam UU PTUN sekiranya memiliki makna sama dengan ketetapan (beschikking) yang dikemukakan oleh beberapa sarjana dalam beberapa kajian hukum administrasi.

Adalah Otto Meyer, seorang berkebangsaan Jerman diakui sebagai sebagai bapak konsep beschikking dengan istilah “verwaltungsakt”. Kemudian diikuti oleh van Vollenhoven, van der poot, Donner, van Wijk/ Willemkonijnenbelt dengan istilah “beschikking”.
Di Indonesia sendiri, istilah “beschikking” tetap sering disebut-sebut oleh pakar hukum adminitrasi negara, yang dimaknaia bahwa ketetapan ada jika dikeluarkan oleh pejabat dalam rangka merealisasikan kebijakannya. W.F.
Prins pertama kali memperkenalkan “beschikking” di Indonesia, namun ia lebih sepakat untuk mengartikannya sebagai “keputusan”, kemudian diikuti juga Oleh Philipus M. Hadjon dan S.F Marbun. Beda halnya Utrecht, malah menyebut beschikking sebagai “ketetapan”

H.D. Van Wijk/ Willem Konninjbelt mengemukakan ketetapan adalah keputusan pemerintah untuk hal yang bersifat konkret dan individual (tidak ditujukan untuk umum) dan sejak dulu telah dijadikan instrumen yuridis pemerintahan yang utama.
Dikalangan sarjana hukum adminitrasi terdapat perbedaan mendefinisikan istilah ketetapan antara lain:

1.Suatu pernyataan kehendak yang disebabkan oleh surat permohonan yang diajukan setidak-tidaknya keinginan atau keperluan yang dinyatakan (H.J. Romeijn).

2.Suatu tindakan hukum publik sepihak dari orga pemerintah yang ditujukan pada peristiwa konkret (Versteden).

3.Keputusan hukum publik yang bersifat konkret dan individual, keputusan itu berasal dari organ pemerintahan yang didasarkan pada kewenangan hukum publik. Dibuat untuk satu atau lebih individu berkenaan dengan satu atau lebih perkara atau keadaan. Keputusan itu memberikan suatu kewajiban pada seseoarang atau organisasi, memberikan kewenangan atau hak kepada mereka (J.B.J.M Ten Berge)

4.Keputusan yang berasal dari organ pemerintahan yang ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum (Huisman).

5.Keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum ( Sjahran Basah).

6.Perbuatan hukum publik yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa ( (Utrecht).

7.Suatu tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan yang dilakukan oleh suatu badan pemerintahan berdasarkan wewenang yang luar biasa ( Prins).

Hingga saat ini, ukuran yang lazim dijadikan legal standing oleh pengadilan tata usaha negara agar guagatan ke PTUN dapat diterima (oenvakelijk verklaard), sebenarnya juga berdasarkan pengertian “beschikking”. Yang kemudian menjadi syarat-syarat/ unsur-unsur KTUN. Pasal 1 angka 3 UU PTUN (Nomor 9 Tahun 2004) diadopsi dari UU administrasi Belanda) menegaskan “ketetapan merupakan pernyataan kehendak tertulis secara sepihak dari organ pemerintah pusat, yang diberikan berdasarkan kewajiban atau kewenang dari hukum tata negara atau hukum administrasi yang dimaksudkan untuk penentuan, penghapusan, atau pengakhiran hubungan hukum yang sudah ada, atau menciptakan hukum baru, yang memuat penolakan sehingga tejadi penetapan, perubahan, penghapusan, atau penciptaan.


Responses

0 Respones to "Keputusan Tata Usaha Negara"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors