Perceraian & Kompetensi Hak Asuh Anak



Terlepas dari berita angka perceraian yang setiap tahun terus meningkat, hasil peneletian dari tahun 2007, menunjukan angka perceraian untuk seluruh wilayah Indonesia, diantara 15.000 kasus, ada sekitar 1440 kasus perceraian yang penyebab utamanya karena perselingkuhan. Indonesia bagian Timur, wilayah Makassar berdasarkan hasil penelitian penulis di Pengadilan Agama Makassar kelas IA, pada akhir tahun 2008 cerai talak 323 kasus, cerai gugat 665 kasus, artinya lebih banyak pihak isteri yang ngotot untuk bercerai.
Walaupun para praktisi hukum dan tokoh agamawan memandang perceraian sebagai bukan masalah besar (big case), tetapi sedikit besarnya angka perceraian akan berdampak terhadap kondisi generasi muda. Semakin bertambahnya anak jalanan baik yang berprofesi sebagai penjual koran maupun pengamen, disinyalir sebagai imbas dari perceraian. Perceraian yang berakhir di pengadilan dan ketidakmampuan lagi sang ayah memberi nafkah untuk anak-anaknya, akan berwajah sebagai pemiskinan anak-anak secara dini.
Anak dari korban perceraian, boleh jadi akan meninggalkan dunia pendidikan. Orang tua dari pihak ibu, jika dalam golongan ekonomi lemah akan memaksa diri, dan juga anaknya untuk menjadi pekerja yang hidupnya mengantungkan pada rasa iba dan belas kasih di jalanan.
Walaupun dampak dari perceraian tidak terlihat secara otomatis dan kejadiannya tidak begitu cepat. Tetapi angka perceraian yang meningkat akan berjalan seiring dengan meningkatnya angka kriminalitas.
Anak yang menganggap dirinya sebagai gang anak Pam, rata-rata mereka dari golongan broken home. Mereka juga sebahagian berasal dari anak korban perceraian karena perselingkuhan.
Anak akan merasa bersalah dengan kondisi yang terjadi dengan orang tua yang sudah bercerai, apalagi perceraian dengan alasan perselingkuhan. Anak-anak tersebut Sulit untuk menerima dan mengakui sebagai orang tuanya lagi, kesalahan seorang ayah atau ibu yang pernah selingkuh, akan terbawa sampai anak menjadi dewasa bahkan setelah sang anak menikah. Rasa berbakti dan keinginan untuk berbuat baik terhadap orang tua tersebut, sulit terwujud. Beruntung jika salah satu pihak yang pernah bertindak sebagai pengasuh tidak memunculkan Simpton Parent Alienation Syndrome. Rasa membenci kepada salah satu orang tua yang ditanamkan oleh pihak ayah atau pihak ibu.
Respon anak terhadap perceraian, akan membawa dalam pusaran budaya konflik diantara orang tua mereka.
Anak korban perceraian akan mengalami guncangan psikis, merasa cemas, sulit bergaul, menyalahkan diri sendiri, yang akan berdampak pada menurunnnya prestasi di sekolah.
Dalam rangka mengurangi dampak percerian terhadap anak setelah fase berpisahnya orang tua mereka. Erat kaitannya dengan kompetensi orang tua untuk mengasuh anak, teruutama anak yang masih dibawah umur 15 tahun (berdasarkan satandar KHI Pasal 105), negara kita cuma dikenal hak asuh tunggal (legal custody) yakni penetapan hak asuh anak baik pihak ayah maupun pihak ibu.
Hak asuh ibu (mother custody)
Doktrin aliran psikologi psikoanalisis Sigmund Freud yang menempatkan ibu sebagai peran tunggal dengan oedipus complex adalah salah satu bukti kedekatan anak dengan ibunya.
Freud berpendapat bahwa hubungan sang anak dengan ibunya sangat berpengaruh dalam pembentukan pribadi dan sikap-sikap sosial sianak dikemudian hari. Dalam soal ini seorang ibu memang mudah dilihat berperan penting bagi seorang anak yang dapat memperoleh kepuasan apabila dorongan rasa lapar dan haus itu diatasi dan ibulah yang punya andil yang besar dalam kondisi demikian.
Menurut Bowlby dalam The Nature Of Childs Tie To His Mother (1990), sikap ketergantungan anak anak pada ibu terbentuk karena ibu peka menanggapi setiap aktivitas bayi seperti menangis, senyum, menyusu dan manja. Ibu adalah orang yang pertama dan utama yang menjalin ikatan batin dan emosional dengan anak. Hanya ibulah yang bisa dengan cepat mengerti dan mampu menanggapi setiap gerak-gerik bayi. Ibu segera tahu kalau anaknya hendak menangis, senyum atau lapar.
Doktrin dalam aliran psikoanalisis mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan tindakannya sebagai solusi untuk memenuhi kepentingan, mencegah terjadinya tumpang tindih kepentingan.
Pengaruh hasil penelitian psikologi menjadi acuan bagi lembaga yang ingin meyelesaikan sengketa hak asuh dengan memberikan kewenangan yang lebih besar pada pihak ibu.
Munculnya doktrin tender years, menganggap sebagai pihak ibu yang lebih berperan jika anak masih dibawah umur menjadi pegangan semakin besarnya hak asuh bagi pihak ibu jika terjadi percerian. Doktrin ini diartikulasikan melalui kasus people vs Hickey, bahwa bayi yang berada dalam tahun-tahun yang membutuhkan kelembutan secara umum akan tinggal dengan ibunya, selama tidak ada keberatan terhadap si ibu, bahkan meskipun si ayah tidak bersalah, karena ketidakmampuan ayah untuk memberikan kelembutan secara alamiah dibutuhkan bayi, yang hanya diberikan oleh ibunya, dan aturan ini akan berlaku lebih keras di dalam kasus anak-anak perempuan dengan umur yang lebih lanjut.
Pasal 105 KHI, menetapkan hak asuh ibu, jika anak masih di bawah umur 15 tahun.
Lahirnya pasal tersebut dieksplorasi dari beberapa syara dan sumber hokum dalam hukum islam, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, ada peristiwa, seorang wanita mengahadap Rasulullah dan berkata, ya Rasululah bahwasanya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, asuhkanlah yang mengawasinya, dan air susukulah minumannya. Bapaknya hendak mengambil dariku, maka bersabdah rasulullah, engkau lebih berhak untuk memelihara anak itu, selama engakau belum menikah dengan lelaki lain.
Dalam hadits yang lain, Rasulullah mengancam orang yang memisahkan anak dari ibunya, Rasululah bersabda, barangsiapa yang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, niscaya Allah akan memisahkan orang itu dengan kekasihnya di hari kiamat.
Doktrin agama identik dengan doktrin dalam psikologi. Abu Baqar Siddiq juga melihat ibu lebih cenderung sabar kepada anak, lebih halus, lebih pemurah, lebih penyantun, lebih baik dan lebih penyayang.
Menurut Masdar F Mas’udi (1997:151), alasan anak yang belum dewasa (mumayyis), yang berhak memelihara anak tersebut adalah pihak istri. Pertama, ibu sebagai perekat ikatan batin dan kasih sayang dengan anak yang cenderung selalu melebihi kasih sayang sang ayah. Kedua. derita keterpisahan seorang anak dengan seorang ibu dengan anaknya akan terasa lebih berat dibanding dengan seorang ayah. Ketiga, sentuhan tangan keibuan lazimnya dimiliki oleh ibu akan lebih menjamin pertumbuhan dan mentalitas anak secara lebih sehat.
Namun, keunggulan pihak ibu sebagai pengasuh yang utama, tidak diperlakukan untuk selamanya. Ada kondisi beresiko dan alasan subjektif sehingga hak asuh ibu, tidak dapat dibebankan hak asuh (hadhanah) kepadanya, antara lain istri yang berada dalam kondisi sakit jiwa, pemboros, pemabuk, atau pemakai obat-obat terlarang. Di dalam Kompilasi Hukum Islam hak asuh ibu juga akan hilang jika pihak ibu tersebut murtad. Oleh karena itu apabila Hakim menangani perkara dalam pembuktian di persidangan mendapat kondisi demikian, akan mengalihkan hak asuh kepada pihak ayah atau kerabat yang lebih dekat, jika pihak ayah juga tidak mampu.
Hak Asuh Ayah (Father Custody)
Watson Robert dan Henry Clay Lindgren dalam psychology of the child (1974: 138) menguraikan bahwa ilmu psikologi dalam sejarahnya hampir tidak pernah mengulas secara khusus masalah keayahan (fatherhood). Malah cenderung mengabaikannya. Posisi ayah akhirnya menjadi tidak begitu menarik dan penting dalam setiap uraian ilmu psikologi. Secara terbatas sekali, ilmu psikologi menyebut peran ayah dalam fungsinya sebagai orang tua, tetapi sebaliknya sangat menekankan pentingnya tokoh ibu dalam perkembangan anak.
Teori tentang keayahan baru muncul dan berkembang pada tahun 1970-an dan hasil penelitian banyak mengubah secara drastis konsep dan anggapan tentang keayahan.
Analisis dan anggapan bahwa faktor biologis yang membedakan peran ayah dengan ibu, kini tidak dianggap serius lagi dan hanya sebagai mitos saja. Rosss De Parke (1981: 15) bahkan menegaskan Faktor biologis itu tidak dapat lagi digunakan sebagai argumentasi untuk menjelaskan perbedaan ayah dan ibu dalam kehidupan keluarga. Pandangan lama tentang ayah dan perannya hanyalah suatu penyimpangan pikiran zaman. Sudah muncul revolusi pemikiran yang menempatkan tokoh ayah penting dalam proses dan pengasuhan dan perkembangan anak. Tidak ada alasan yang kuat pula untuk menempatkan terlalu tinggi posisi ibu dalam perkembangan anak.
Kini sudah sangat diragukan kesahihan pandangan yang membeda-bedakan posisi ayah dan ibu terhadap anak. Tidak diragukan lagi bahwa ayah itu berperan penting dalam perkembangan anaknya secara langsung. Mereka dapat membelai, mengadakan kontak bahasa, berbicara, atau bercanda dengan anaknya. Semua itu akan sangat mempengaruhi perkembangan anak selanjutnya. Ayah juga dapat mengatur serta mengarahkan aktivitas anak. Misalnya menyadarkan anak bagaimana menghadapi lingkungan dan situasi di luar rumah. Ia memberi dorongan, membiarkan anak mengenal lebih banyak, melangkah lebih jauh, menyediakan perlengkapan permainan yang menarik, mengajar mereka membaca, mengajak anak untuk memperhatikan kejadian dan hal-hal yang menarik di luar rumah, serta mengajak anak berdiskusi.
Hasil penelitian Frank Pedersen (1990), belakangan ini telah memberikan pikiran baru bahwa peran ayah sangat penting. Tidak hanya melalui pengaruh yang bersifat langsung tetapi juga tidak langsung. Ia mengamati ibu yang sedang menyuap bayinya yang berusia 4 tahun, tinggi rendahnya ketabahan ibu dalam memberikan makanan dan besar kecilnya kepekaan ibu terhadap anaknya tergantung pada kadar dan hubungan suami isteri.
Pembagian peran ayah sebagai pemegang hak asuh anak pada dasarnya selaras dengan riset Burns, Mitchell, dan Obradovich (1989) Berdasarkan studi lapangan dan laboratorium, ketiga ilmuwan tersebut menyimpulkan ayah sebagai agen utama dalam sex typing, sementara ibu adalah figur yang paling bertanggung jawab dalam aspek manajerial pengasuhan (penentuan jenis makanan, kesehatan, kegiatan harian, pendidikan, dan sebagainya). Tetapi, tatkala peran gender pada masa kini sudah berubah sedemikian rupa (misal: bapak dan ibu sama-sama bekerja, namun sistem kerja ibu mengharuskannya untuk sangat sering menginap di luar kota, sedangkan bapak memiliki lebih banyak waktu untuk bertatap muka dengan anaknya), maka ketepatan dan relevansi tafsiran tentang hak pengasuhan dipertanyakan kembali. Jika realita ini tidak diindahkan, dikhawatirkan interpretasi tekstual atas hukum Islam hanya akan mengesankan Islam sebagai agama yang bias gender.
Hak asuh bersama (join custody) dan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child)
Anak yang lahir dari hasil perkawinan yang sah adalah merupakan anak bersama, olehnya itu lebih tepat kalau mengasuh anak tersebut juga secara bersama.
Hakim di pengadilan yang menjatuhkan putusan hak asuh terhadap salah satu pihak, karena negara kita hanya menganut hak asuh tunggal, tidak berarti memutus rantai ikatan dan peran orang tua, seorang ayah tetap berhak memberikan nafkah bagi anaknya sampai bisa mandiri dan dewasa. Demikian juga jika diasuh oleh ayah, ibu tetap memilki kesempatan untuk membiayai pendidikan dan memperhatikan kebutuhan anak.
Walaupun sulit terwujud hak asuh bersama di negara kita. Oleh karena rata-rata perceraian tetap ada konflik diantara orang tua. Mengembalikan stabilitas hubungan mantan suami dan mantan isteri nampaknya sulit terwujud. Dibutuhkan peran hakim selain menjatuhkan putusan perceraian, penetapan hadanah, Penting bagi hakim berperan sebagai pemulih dan peredah konflik, demi kepentingan terbaik sang anak.
Seyogianya hakim saat ini, sebelum menetapkan pihak orang tua yang mana kompeten? yang sebagian besar pertimbangan hukumnya (baca: dasar memutus) didasarkan pada KHI (Kompilasi Hukum Islam), penting untuk memperhatikan kriteria psikologis demi kepentingan terbaik sang anak (the best interest of the child) seperti, keinginan orang tua anak; keinginan anak; hubungan antara anak, orang tuanya, saudara kandung, dan orang lain yang memberikan pengasuhan signifikan kepada kepentingan terbaik anak; penyesuaian anak di rumah, sekolah, dan masyarakat; kesehatan fisik dan mental orang yang terlibat dengan anak.
Menurut Penulis sendiri, jika kepentingan terbaik anak yang betul-betul diutamakan, sudah semestinya negara kita menganut hak asuh bersama. Jika alasan orang tua yang masih memiliki kebencian diantara mereka, patut para praktisi hukum dan para akademisi untuk membentuk mediasi hak asuh sebagai alternatif nonlitigasi. Bukankah prinsip dari penyelesaian secara nonlitigasi menganut prinsip win-win solution, berarti jika perebutan hak asuh juga diselesaikan secara demikian. Tidak ada konflik antara orang tua walaupun perceraian telah di putus melalui pengadilan agama. keberadaan mediasi hak asuh dapat melibatkan pengacara, hakim karir, dan dari kalangan psikolog anak.


Responses

2 Respones to "Perceraian & Kompetensi Hak Asuh Anak"

Unknown mengatakan...

Semoga komunitas ini bisa menjadi berkat bagi anak2 yg ditelantarkan orang tua nya...


10 September 2015 pukul 20.15
rtps mengatakan...

almatnya dmna bu.trima kasih.


24 Februari 2017 pukul 00.14

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors