Filsafat Hukum




Pada awalnya para filsuf. Tak ada perhatian yang dominan terhadap persoalan dirinya sebagai makhluk “Anima Intelektiva”. Era filsuf di zaman pra-Socrates lebih banyak tertuju pada alam semesta. Tampak pada penyelidikan yang dilakukan oleh Thales, dengan asal-usul alam semesta ini bersumber dari air. Dan beberapa hasil penyelidkan alam semesta lainnya seperti Anaximander yang berbeda dengan Thales, bahwa justeru segala isi alam semesta ini  bersumber dari udara.
Observasi dan kesimpulan yang diberikan oleh para Filsuf tersebut adalah penyelidikan pada wilayah “Fisika”, bukan Metafisika. Dalam wilayah metafisika, penyelidikan dilakukan melalui “Diri Manusia Itu Sendiri (Human Being).” Sehingga memunculkan pembahasan etika dan moral.
Dari sinilah, sehingga “hukum” itu erat kaitannya dengan filsafat. Oleh karena apa yang dibicarakan oleh filsafat sebagai etika dan moral dapat diserah-terimakan dalan genggaman “hukum”. Hukum menjadi induk kedua pokok persoalan tersebut. Demikian, maka dalam aliran hukum alam (eternal law) yang ramai diperdebatkan adalah keterkaitan hukum dan moral.
Filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat, maka hal yang penting untuk dipelajari sebelum memahami, apa itu fisafat hukum ? terlebih dahulu apa yang dimaksud filsafat secara umum.
Menurut asal katanya filsafat berasal dari kata yunani “Filosofia”. Filosofia merupakan kata majemuk terdiri dari dua kata, “Filo” dan “Sophia”. Filo berarti cinta dan Sophia berarti kebijaksanaan. Dengan demikian Filosofia berarti Cinta Akan Kebijaksanaan..
Terdapat banyak pengertian filsafat, setidaknya dapat menjadi pegangan awal. Pengertian filsafat dari beberapa filsuf yang dirangkum oleh Hasbullah Bakry dalam “Sistematika Filsafat”, sebagai berikut:
1.    Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli (Plato).
2.    Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu matematika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika (Aristoteles).
3.    Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakikat sebenarnya (Al- Farabi).
4.   Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan di mana Tuhan, alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan (Descartes).
5.    Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup di dalamnya empat persoalan: a) apakah yang dapat kita ketahui ? dijawab oleh metafisika; b)apakah yang seharusnya kita kerjakan ? dijawab oleh etika; c)sampai dimana harapan kita ? dijawab oleh agama; d) apakah yang dinamakan manusia ? di jawab oleh antropologi (Immanuel kant).
Menurut hemat penulis untuk mengetahui koneksitas “Ilmu Hukum” dan “Filsafat”, sederhana saja dengan mencari pengertian hukum itu berdasarkan terminologi dalam arti bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, hukum berasal dari asal kata haqama_hikmaa_hikmaatun. Berarti hakim, hikmat, bijaksana. Sehingga kata “kewicaksanaan” dalam filosophia (Sophia) identik dengan arti hukum itu secara terminologi. Substansi terdalam hukum juga adalah dalam pencapaian kebijaksanaan. Bukankah sasaran hukum adalah keadilan, dan keadilan merupakan tujuan utama dari sikap yang bijaksana (Sophia).
Penamaan filsafat hukum dari berbagai negara terdapat perbedaan. Di Belanda digunakan istilah Wijbegeerte Van Het Recht. Di Jerman digunakan istilah Rechtsphilosophie. Prancis menggunakan istilah Cours De Philosophie Du Droit. Di Inggris menggunakan istilah Philosophy Of Law. Bahakan ada yang menggunakan kata Jurisprudence seperti Paton, Charles Conway dan Dias.
Sama halnya dengan pengertian filsafat hukum oleh L.B Curzon (1985: 7) juga memakai istilah Jurisprudence dalam menghinpun beberapa pendapat penulis, diantaranya:
1.             Jurisprudence adalah pengetahuan tentang sesuatu yang berkaitan dengan perihal ketuhanan maupun tentang kemanusiaan, pengetahuan tentang keadilan dan sebaliknya (Ulpian).
2.             Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan formal tentang hukum positif (Holland).
3.             Jurisprudence adalah gabunga keilmuwan tentang prinsip-prinsip yang sebenarnya dari hukum (Allen).
4.             Jurisprudence adalah penelitian para ahli hukum tentang ajaran, tujuan dan daya kerja hukum yang berawal dari pengetahuan saat ini dalam disiplin lain dari pada hukum (Stone)
5.             Jurisprudence adalah suatu nama yang diterapkan terhadap cara penelitian tertentu atas hukum, suatu penelitian tentang tujuan hukum, suatu penelitian tentang tujuan hukum umum yang abstrak, umum dan teoritis yang mencoba meletakkan secara tepat prinsip-prinsip yang sebenarnya serta sistem hukumnya (Fitzgerald).
6.             Jurisprudence adalah semata-mata hukum pada umumnya. Setiap tindakan untuk mengembalikan suatu keadaan pada suatu peraturan adalah suatu upaya jurisprudence, walaupun menurut namanya dibatasi sampai peraturan-peraturan terluas serta konsepsi-konsepsi yang paling fundamental (Holmes).
7.             Teori jurisprudence berkenaan dengan teori pemikiran tentang hukum pada dasar-dasar yang paling memungkinkan (Dias).
8.             Jurisprudence adalah suatu diskusi teoritis secara umum tentang hukum dan prinsip-prinsipnya, sebagaimana dipertentangkan terhadap studi atas peraturan-peraturan hukum yang nyata (Jolowicz).
9.             Mencakup penelitian untuk mencari konsepsi-konsepsi mutakhir dalam istilah atas nama semua pengetahuan hukum dapat sungguh-sungguh dipahami (Hall).
10.       Jurisprudence adalah pengetahuan tentang hukum dalam berbagi bentuk dan manifestasinya (Wortley).
11.         Sebagai suatu studi tentang asumsi dasar dari para Juris (Cross).
12.         Pokok masalah dari jurisprudence adalah sangat luas, meliputi kefilsafatan, kesejarahan, sebagaimana halnya teori komponen hukum secara analitis (Bodenheimer)
Pegangan dasar untuk memahami arti filsafat hukum, tetap dikembalikan kepada asal-usul filsafat hukum yakni filsafat hukum merupakan cabang Filsafat Moral dan Etika. Disamping itu, objek pembahasan filsafat yakni pencarian hakikat atau inti terdalam daripada hukum, karena dalam cabang  ilmu hukum tidak diketemukan jawabannya.
Salah satu penulis yang mengemukakan bahwa hukum ini tidak ada pendefenisiannya dan amat sulit didefeniskan adalah Karl N. Lieweellyn (1962: 3),”kesulitan dalam memberikan konsep tentang “hukum” adalah karena terlampau banyaknya perihal yang terkait, sementara satu sama lain diantara perihal yang terkait ini sangat berbeda.” Jika mengalami jalan buntu yang seperti ini, tak pelak Filsafat hukum akan bekerja, dan bekerjanya itu adalah sebuah proses yang terus mencermati hukum dalam memberi jawaban hakikat “hukum”


Responses

2 Respones to "Filsafat Hukum"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors